Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Muljana Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PBJP MELALUI PERBAIKAN TATA KELOLA PBJP Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
2
PROFIL PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH T.A 2018*
Rp.1.040T (51%) Anggaran Belanja Pengadaan Rp.2.001T Belanja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Rp.762T (73%) Rencana Pengadaan Penyedia: Rp. 525T (70%) Swakelola Rp.222T (30%) Rp.359,9T Realisasi Pengadaan e-Tendering (Rp.305 T) e-Purchasing (Rp.54,9T) Belanja Barang/Jasa Pemerintah yang terus meningkat nilai dan kompleksitasnya harus didukung oleh SDM yang profesional serta organisasi pengadaan yang modern *sumber: monev.inaproc.id
3
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
4
PERBAIKAN FAKTOR INTERNAL (1)
Integrasi dan Konsolidasi Perencanaan PBJP Penyederhanaan aturan serta mendorong inovasi dan transparansi Transparansi sistem PBJP melalui penggunaan e-Proc dari mulai perencanaan s/d monev Melengkapi “SiKap” (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) Katalog bahan, material, dan alat pendukung konstruksi. Perbaikan Sistem
5
PERBAIKAN FAKTOR INTERNAL (2)
Perbaikan SDM Perbanyak fungsional PBJP, Penghargaan dan sanksi kepada SDM yang layak dan seimbang, Pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM fungsional PBJP, APIP, Masyarakat Sipil dan Penyedia Barang/Jasa.
6
PERBAIKAN FAKTOR INTERNAL (3)
Perbaikan Proses Penyederhanaan proses PBJP melalui konsolidasi perencanaan, pemaketan, dan kontrak, Transparansi seluruh proses PBJP melalui e- Procurement (baik swakelola, tender dan non tender), Mendorong inovasi PBJP: Lelang dan kontrak bersama, kontrak bersyarat, kontrak berdasarkan performa (Performance Based Contract).
7
Perbaikan Budaya Organisasi
PERBAIKAN FAKTOR INTERNAL (4) Perbaikan Budaya Organisasi Memperpendek rentang kendali dan pengawasan melalui pembentukan UKPBJ yang terbentuk struktural sebagai Pusat Keunggulan PBJ Penggunaan Procurement Agent (khususnya untuk pekerjaan kompleks) Penerapan Kode Etik UKPBJ dan Kode Etik Fungsional PPBJ Pembinaan dan peningkatan budaya anti KKN di seluruh organisasi PBJP dan Penyedia barang/jasa.
8
PERBAIKAN FAKTOR INTERNAL (5)
Perbaikan Badan Usaha Pembinaan Badan Usaha secara berkelanjutan, Penerapan Good Corporate Governance di seluruh penyedia barang/jasa, Penerapan Pakta Integritas (anti suap dan KKN) untuk seluruh penyedia barang/jasa.
9
Perbaikan Sistem Keuangan
PERBAIKAN FAKTOR EXTERNAL (1) Perbaikan Sistem Keuangan Transparansi dan penyederhanaan tata cara pembayaran melalui sistem e-Payment, Penghapusan wajib pungut pajak oleh Bendahara (diganti dengan e-Payment Pajak)
10
Perbaikan Sistem Perijinan
PERBAIKAN FAKTOR EKSTERNAL (2) Perbaikan Sistem Perijinan Transparansi dan penyederhanaan perijinan melalui e- Perijinan Integrasi data perijinan dengan SiKaP Ketegasan sanksi bagi dua perusahaan atau lebih yang bergerak di bidang yang sama serta pencabutan ijin usaha apabila terlibat KKN.
11
PERBAIKAN FAKTOR EKSTERNAL (3)
Perbaikan Pengawasan Mendorong APIP lebih independen dalam pengawasan, Melibatkan masyarakat sipil dalam mengawasi PBJP.
12
Perbaikan Penegakan Hukum
PERBAIKAN FAKTOR EKSTERNAL (4) Perbaikan Penegakan Hukum Mendorong penegakan hukum PBJP yang komprehensif dan tuntas, Pengenaan tuntutan tindak pidana korupsi, TPPU, kejahatan koorporasi, dan pajak kepada pihak yang terlibat KKN dalam PBJP.
13
EMPAT PILAR* REFORMASI PB/J PEMERINTAH
14
AMANAT REGULASI TENTANG KELEMBAGAAN PBJ
Ketentuan Pasal 75 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; Fungsi UKPBJ: Pengelolaan pengadaan barang/jasa; Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah. 3. UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketentuan pasal 28 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa : Penyesuaian Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menjadi UKPBJ yang melaksanakan seluruh fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023.
15
AMANAT REGULASI TENTANG SDM PBJ
Pasal 74 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: SDM PBJ memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; SDM PBJ berkedudukan di UKPBJ; Atas dasar pertimbangan besaran beban kerja atau rentang kendali organisasi, sumber daya manusia PBJ yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ. Ketentuan Pasal 88 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020; PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
16
Serah Terima Barang/Jasa:
TITIK KRITIS DAN RISIKO PENGADAAN BARANG/JASA PERKA BPKP NO. 3 TAHUN 2019 Perencanaan PBJ: 1. Perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan 2. Mark up nilai PBJ dalam penyusunan anggaran Persiapan PBJ: 1. Penunjukan orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan calon penyedia 2. Pengadaan barang/jasa mengarah hanya pada satu kemampuan penyedia tertentu 3. Penggelembungan (mark-up) dalam HPS Persiapan Pemilihan: 1. Penetapan sistem pemilihan yang cenderung pada penggunaan sistem penunjukan langsung 2. Pemilihan sistem evaluasi penawaran yang menguntungkan penyedia tertentu 3. Dokumen lelang tidak standar/tidak lengkap Proses Pemilihan: 1. Perubahan secara substansi pada dokumen pemilihan 2. Pembatasan akses calon penyedia pada saat pemasukan dokumen penawaran 3. Proses sanggah dan sanggah banding serta jawaban tertulis atas sanggah dan sanggah banding tidak dilaksanakan secara transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel Pelaksanaan Kontrak: 1. Penandatanganan Kontrak, mis: Penetapan SPPBJ tidak sesuai hasil pemilihan penyedia dll; 2. Penyerahan lokasi kerja tidak dilakukan pemeriksaan lapangan bersama 3. Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak baik pembayaran ataupun fisik pekerjaan, dll Serah Terima Barang/Jasa: 1. Pengadaan barang/jasa yang telah selesai belum diserahterimakan kepada PPK dan/atau PA/KPA dengan dibuatkan BA Serah Terima 2. Hasil pengadaan barang/jasa yang diserahterimakan tidak sesuai kontrak 3. Pengembalian retensi/jaminan pemelilharaan dilakukan sebelum proses serah terima tuntas.
17
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.