Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Diceu Hamidah, S.Kep, Ners, M.Kep

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Diceu Hamidah, S.Kep, Ners, M.Kep"— Transcript presentasi:

1 Diceu Hamidah, S.Kep, Ners, M.Kep
KEBIJAKAN PEMERINTAH (DINAS KESEHATAN) DALAM UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH STUNTING Diceu Hamidah, S.Kep, Ners, M.Kep

2 Obesitas Penduduk Usia 18+ tahun
PERMASALAHAN GIZI REPUBLIK INDONESIA Setiap Negara Di Dunia Mengalami Permasalahan Gizi Indonesia merupakan salah satu negara dengan triple ganda permasalahan gizi. Status Gizi Balita, 37,2 30,8 12,1 10,2 11,9 8,0 Stunting Wasting Overweight single burden double burden triple burden 22,2% balita di dunia (150,8 juta) Stunting Obesitas Penduduk Usia 18+ tahun 7,5% (50,5 juta) Wasting 5,6% (38,3 juta) Overweight 14,8% 21,8% Sumber: Global Nutrition Report, 2018 Sumber: Riskesdas, 2013 dan 2018 3

3 PERMASALAHAN GIZI DI INDONESIA
Sekitar 7 juta Balita di Indonesia mengalami Stunting Balita Gizi Kurang : 17,7 % (2 dari 10 anak) Balita Stunting : 30,8 % (3 dari 10 anak) Balita Gizi Kurus : 10,2 % (1 dari 10 anak) Triple Burden Malnutrition Balita Gizi Gemuk : 8 % Obesitas pada Dewasa : 21,8 % Anemia ibu hamil :48,9 % Sumber : Riskesdas, 2018 Indonesia termasuk ke dalam 17 negara yang mengalami beban ganda permasalahan gizi (Global Nutrition Report, 2014)

4 Negara ke 5 dengan jumlah balita tertinggi mengalami stunting
Indonesia: Negara ke 5 dengan jumlah balita tertinggi mengalami stunting Ranking Country Stunting Prevalence (%) Number of Children who are stunted (thousand, 2008) Percentage of Developing World Total ( million) 1. India 48 60,788 31.2% 2. China 15 12,685 6.5% 3. Nigeria 41 10,158 5.2% 4. Pakistan 42 9,868 5.1% 5. Indonesia 37 7,688 3 .9% 6. Bangladesh 43 7,219 3.7% 7. Ethiopia 51 6,768 3.5%

5 PETA STUNTING PROVINSI JAWA BARAT
PSG = pendataan status gizi PETA STUNTING PROVINSI JAWA BARAT HASIL PSG TAHUN 2017 No Kabupaten Jumlah Desa Prioritas Jumlah Puskesmas Prioritas Gizi Buruk Bumil Anemia Bumil KEK Balita Kurus Prevalensi Stunting Kema Tian Ibu Kematian Bayi 1 Bogor 10 9 58 7,043 7,699 - 28.4 59 105 2 Sukabumi 4 50 3,923 4,841 37.6 41 254 3 Cianjur 171 2,199 4,086 9,288 35.7 26 160 Bandung 8 22 895 2,203 38.7 44 199 5 Garut 87 5,621 3,296 460 43.2 51 286 6 Tasikmalaya 31 4,240 2,562 9,360 33.3 37 247 7 Kuningan 30 4,055 2,030 110 28.5 24 84 Cirebon 23 6,429 5,483 3,763 25.6 39 15 Sumedang 46 1,799 1,675 2,326 28.1 19 137 Indramayu 45 4,876 5,344 11,544 29.9 253 11 Subang 3,100 2,170 5,277 25.5 27 126 12 Karawang 189 6,658 3,224 17,472 26.1 173 13 Bandung Barat 25 1,796 1,726 2,319 34.2 38 123 14 Majalengka 1,326 1,082 281 30.2 17

6 BESARAN MASALAH KEKURANGAN GIZI DI JAWA BARAT HASIL RISKESDAS
10.8% (2013) 10.9% (2013) 35.3% (2013) Bayi di Jawa Barat lahir dengan berat badan rendah (< gram) Balita di Jawa Barat memiliki berat badan yang tidak sesuai dengan Tingginyau (Kurus) Balita di Jawa Barat memiliki tinggi badan yang tidak sesuai dengan usianya (pendek) 6.3% (2018) 8.4% (2018) 31.1% (2018)

7 Prevalensi Stunting Balita di Jawa Barat
Absolut jumlah stunting (2,97%) tahun 2018 Sumber : Riskesdas, 2018

8 600 Desa di 60 Kabupaten/Kota Prioritas Tahap 2/2019
JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BANTEN MAJALENGKA PEKALONGAN BANTUL KEDIRI LEBAK Cisambeng Gamer Patalan Paketan Cilangkahan Karamat Bandengan Canden Kemasan Margaluyu Majasari Keputran Terong Bawang Cisimeut Sindanghurip Dekoro Argodadi Singonegaran Parungkujang Buniwangi Panjang baru Triharjo Blabak Parungpanjang Cisoka Baros Tri widadi Bangsal Sangiangtanjung Kertahayu Kergon Jatimulyo Dandangan Sukamarga Sutawangi Jenggot Timbulharjo Bujel Muara Kepuh Sokorejo Sendangsari Ketami Sajira Liangjulang soko trimulyo tinalan karangnunggal

9

10 Dasar Hukum Secara Nasional
Undang-Undang nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( ). Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang, arah perbaikan gizi. Undang-Undang tentang Pangan nomor 18 tahun 2012 tentang kebijakan di bidang pangan untuk perbaikan status gizi masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. Perpres N0. 5/ 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( ). Inpres No. 3/2010 tentang penyusunan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di 33 provinsi. Peraturan Presiden nomor 42/2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi. Inpres No. 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat. Peraturan Presiden No. 83/2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Undang-Undang nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( ) menyebutkan, pembangunan pangan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas sektor meliputi produksi, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan dengan kandungan gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya. Selanjutnya Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, arah perbaikan gizi adalah meningkatnya mutu gizi perorangan dan masyarakat melalui, perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. Sejalan dengan kedua undang-undang tersebut, terbit Undang-Undang tentang Pangan nomor 18 tahun 2012 yang menetapkan kebijakan di bidang pangan untuk perbaikan status gizi masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. Dari ketiga undang-undang tersebut selanjutnya diterbitkan Perpres N0. 5/ 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( ) menyebutkan, arah Pembangunan Pangan dan Gizi yaitu meningkatkan ketahanan pangan dan status kesehatan dan gizi masyarakat. Selanjutnya, Inpres No. 3/2010 menegaskan tentang penyusunan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di 33 provinsi. Peraturan Presiden nomor 42/2013 tentang Gerakan Nasional Perbaikan Gizi diterbitkan untuk mendukung upaya penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinir untuk percepatan perbaikan gizi dalam 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK).

11 PRIORITAS PEMBANGUNAN KESEHATAN
(RPJMN KESEHATAN ) Penurunan AKI & AKB (Kesehatan Ibu & Anak termasuk Imunisasi) Perbaikan Gizi khususnya Stunting Pengendalian Penyakit Menular : HIV/ AIDS, Tuberkulosis & Malaria Pengendalian Penyakit Tidak Menular (Hipertensi, Diabetes Melitus, Obesitas & Kanker) Saudara- saudara sekalian, Dalam upaya memaksimalkan Sumberdaya Manusia yang berkualitas sebagaimana tertuang pada tujuan pembangunan jangka panjang, kata kuncinya adalah meningkatkan kesehatan anak dan ibu hamil melalui perbaikan gizi. Fokus kegiatan sektor kesehatan diarahkan pada ; (1) Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, (2) Menurunkan prevalensi balita pendek, (3) Menanggulangi penyakit menular, dan (4) Menanggulangi penyakit tidak menular (Kemenkes, 2015). Berbagai kerangka regulasi, kebijakan dan program serta kegiatan dilakukan dengan konsep pendekatan yang terintegrasi berbasis wilayah serta kewenangan antar jenjang pemerintahan.

12

13

14 5 PILAR PENANGANAN STUNTING
Komitmen dan Visi Pimpinan tertinggi Negara PILAR 2 Kampanye Nasional Berfokus pada pemahaman, perubahan perilaku, komitmen politik dan akuntabilitas PILAR 3 Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Nasional, Daerah, dan Masyarakat PILAR 4 Mendorong Kebijakan “Nutritional Security” PILAR 5 Pemantauan dan Evaluasi Kerangka konsep tersebut akan berhasil maka dibuatlah pilar penanganan stunting

15 Aksi Konvergensi

16 KENAPA KONVERGENSI PROGRAM INTERVENSI STUNTING ?
Kegiatan dilakukan oleh sektor kesehatan. Ditujukan khusus untuK Hari Pertama Kehidupan (HPK) Bersifat jangka pendek Hasilnya didapat dalam waktu relatif pendek GIZI SPESIFIK (berkontribusi 30%) CAPAIAN INDIKATOR  90% maka dapat menurunkan Stunting sebesar 20% KONTRIBUSI KEBERHASILAN PENCEGAHAN STUNTING Kegiatan pembangunan diluar sektor kesehatan. Sasaran masyarakat umum Bersifat jangka panjang GIZI SENSITIF (berkontribusi 70%)

17 INTERVENSI GIZI SPESIFIK
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa 1. INTERVENSI GIZI SPESIFIK INTERVENSI DENGAN SASARAN IBU HAMIL Memberikan makanan tambahan pada ibu hamil untuk mengatasi kekurangan energi dan protein kronis. Mengatasi kekurangan zat besi dan asam folat. Mengatasi kekurangan iodium. Menanggulangi kecacingan pada ibu hamil. Melindungi ibu hamil dari malaria. INTERVENSI DENGAN SASARAN IBU MENYUSUI DAN ANAK USIA 0-<6 BULAN Mendorong inisiasi menyusui dini (pemberian ASI jolong/colostrum). Mendorong pemberian ASI Ekslusif. INTERVENSI DENGAN SASARAN IBU MENYUSUI DAN ANAK USIA 6-23 BULAN Mendorong penerusan pemberian ASI hingga usia 23 bulan didampingi oleh pemberian MP-ASI. Menyediakan obat cacing. Menyediakan suplementasi zink. Melakukan fortifikasi zat besi ke dalam makanan. Memberikan perlindungan terhadap malaria. Memberikan imunisasi lengkap. Melakukan pencegahan dan pengobatan diare Pendamping Supporting Peran Kader Pembangunan Desa Promosi Sumber Informasi yang tepat Deteksi dini masalah Pemberdayaan Peran Aparatur dan Pendamping Desa Pembinaan Pengawasan

18 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Menyediakan dan Memastikan Akses pada Air Bersih. Menyediakan dan Memastikan Akses pada Sanitasi. Melakukan Fortifikasi Bahan Pangan. Menyediakan Akses kepada Layanan Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB). Menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menyediakan Jaminan Persalinan Universal (Jampersal). Memberikan Pendidikan Pengasuhan pada Orang tua. Memberikan Pendidikan Anak Usia Dini Universal. Memberikan Pendidikan Gizi Masyarakat. Memberikan Edukasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi, serta Gizi pada Remaja. Menyediakan Bantuan dan Jaminan Sosial bagi Keluarga Miskin. Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Gizi Pendamping Supporting Peran Kader Pembangunan Desa Promosi Sumber Informasi yang tepat Deteksi dini masalah Pemberdayaan Peran Aparatur dan Pendamping Desa Pembinaan Pengawasan

19 SEKTOR-SEKTOR YANG TERKAIT DENGAN PENANGANAN STUNTING

20 SOSIALISASI, ADVOKASI, ORIENTASI DAN PELATIHAN MULTI SEKTORAL
PENGUATAN KAPASISTAS PEMDA KABUPATEN UNTUK KONVERGESI PENCEGAHAN STUNTING (PILAR KE-3) MELALUI KOLABORASI: SOSIALISASI, ADVOKASI, ORIENTASI DAN PELATIHAN MULTI SEKTORAL 1. Analisis penyebab stunting di daerah 2. Menentukan rencana aksi multisektor 3. Pemberian intervensi prioritas 4. Koordinasi pelaksanaan 5. Monitoring target dan pencapaian STUNTING DISEBABKAN OLEH FAKTOR MULTIDIMENSI SEHINGGA PENANGANANNYA PERLU DILAKUKAN OLEH MULTISEKTOR

21 DASAR HUKUM TENTANG STUNTING DI KABUPATEN MAJALENGKA
PERATURAN BUPATI NO 25 TAHUN 2019 TENTANG PENURUNAN STUNTING STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING DI KABUPATEN MAJALENGKJA SURAT EDARAN TENTANG IMPLEMENTASI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT UNTUK MENCEGAH STUNTING (DALAM PROSES) KEPUTUSAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR /Kep.65-Dinkes/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI DALAM PENANGANAN GIZI

22 LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN DI TINGKAT KABUPATEN
SOIALISASI AWAL TENTANG STUNTING IDENTIFIKASI PROGRAM / KEGIATAN DI SETIAP LINTAS SEKTOR ANALISIS SITUASI DAN MASALAH SOSIALISASI & ADVOKASI HASIL ANALISIS SITUASI DAN MASALAH PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING PERATURAN BUPATI KESEPAKATAN / KOMITMEN PENETAPAN LOKUS DAN INTERVENSI IMPLEMENTASI MONEV

23 AGENDA KEGIATAN DI TIM PENANGGULANGAN MASALAH STUNTING
Penyamaan persepsi tentang stunting kepada seluruh stakeholders tentang penyebab dan strategi penanggulangan stunting Komunikasi, Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam penanggulangan stunting Pemberian data dan informasi tentang besaran masalah, lokasi dan faktor determinan terjadinya stunting kepada seluruh sektor terkait Kesepakatan dalam penentuan Lokus Intervensi Bersama yang akan dilakukan  disesuaikan dengan tupoksi tiap Sektor dan dituangkan dalam masing-masing DPA Perlu ditetapkan indikator apa saja dalam menilai keberhasilan intervensi untuk jangka pendek, menengah dan panjang Perlu dibuat cara dan strategi Monev untuk mengawal proses dan menilai keberhasilan intervensi yang dilakukan

24 LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN DI TINGKAT KABUPATEN
Diawali dengan Sosialisasi terkait permasalahan dan Strategi Penanggulangan Stunting Melakukan identifikasi permasalahan gizi-kesehatan masyarakat di seluruh wilayah desa berdasarkan hasil pendataan keluarga sehat, data rutin, survey dan sumber data lain Melakukan identifikasi capaian indikator gizi spesifik dan indikator gizi sensitif Sosialisasi dan advokasi kepada Lintas Sektor terkait hasil identifikasi permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat Adanya Peraturan Bupati tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Stunting

25 LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN
Membuat kesepakatan bersama dalam penetapan lokus dan target sasaran program dan kegiatan bersama Melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam menyusun rencana intervensi sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD Implementasi kesepakatan Monev

26 TERIMA KASIH


Download ppt "Diceu Hamidah, S.Kep, Ners, M.Kep"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google