Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDAHULUAN. LINGKUP KEDUDUKAN LANDASAN HUKUM DEFINISI PERANAN FUNGSI RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KERJA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDAHULUAN. LINGKUP KEDUDUKAN LANDASAN HUKUM DEFINISI PERANAN FUNGSI RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KERJA."— Transcript presentasi:

1 PENDAHULUAN

2 LINGKUP KEDUDUKAN LANDASAN HUKUM DEFINISI PERANAN FUNGSI RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KERJA

3 KEDUDUKAN Jika Hasil pertanian maupun peternakan sebagai bahan pangan tidak terolah dengan baik “memperhatikan higiene”, maka dapat membahayakan bagi konsumen. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah terjadinya penularan agent penyakit zoonosis yang terdapat pada bahan makanan tersebut

4 “Produk hewan (susu, daging, kulit, bulu, tulang, tanduk, kuku) yang dikonsumsi manusia dapat mengandung zoonosis (Anthropozoonosis, zooanthropozoonosis)” (WHO) Oleh karena itu diperlukan pengetahuan serta ketrampilan keamanan bahan makanan dan pencegahan penularan agent penyakit, agar masyarakat sebagai konsumen terjamin terbebas dari penularan penyakit zoonosis

5 LANDASAN HUKUM Undang-Undang no.6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah (PP) RI no.22 th 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

6 DEFINISI Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala upaya manusia yang dipengaruhi dan mempengaruhi ilmu kedokteran veteriner untuk pencegahan, perlindungan hidup, peningkatan kesejahteraan dan efisiensi kerja manusia (Martin Kaplan, 1959)

7 Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah kegiatan melindungi dan mengembangkan kesejahteraan manusia dengan memanfaatkan pengetahuan dan sumber-sumber yang berkaitan dengan kesehatan manusia dan hewan serta hubungan keduanya (Special Advisory Group on Veterinary Public Health, 1955)

8 Report of the joint FAO/WHO Expert Committee on Veterinary Public Health, 1967, 1975 : Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah komponen kegiatan kesehatan masyarakat dengan menerapkan ketrampilan veteriner professional, pengetahuan, dan sumber-sumber yang ada untuk perlindunan dan peningkatan kesehatan manusia

9 Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012)

10 PERANAN Mencegah penularan penyakit zoonosis dari hewan penderita/produk hewan ke manusia. Menjaga kualitas produk petenakan. Mengamankan produksi bahan pangan asal hewan dari pencemaran akibat keadaan yang tidak memenuhi syarat higiene-sanitasi

11 FUNGSI Melindungi konsumen dari bahaya Food Borne Disease. Menjamin Ketentraman batin masyarakat dari kemungkinan penularan zoonosis. Melindungi petani/peternak dari kerugian karena penurunan nilai dan kualitas bahan makanan asal hewan.

12 RUANG LINGKUP Bidang masalah zoonosis Bidang perlindungan pangan (Food Protection) Bidang kesehatan lingkungan (Environmental Health) Pemanfaatan hewan untuk berbagai keperluan

13 KEGIATAN DAN KERJA  Hygiene sanitasi bahan pangan (makanan) atau perlindungan pangan, khususnya dari hewan.  Pengendalian dan pemberantasan zoonosis, khususnya pada hewan dan pencegahan penularannya ke manusia


Download ppt "PENDAHULUAN. LINGKUP KEDUDUKAN LANDASAN HUKUM DEFINISI PERANAN FUNGSI RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN KERJA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google