Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan"— Transcript presentasi:

1 PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Semester 1 untuk SMA/MA Kelas XI oleh: Sigit Dwi Nuridha Aprilia Nur Kurniawati Yudi Suparyanto

2 BAB I BAB II BAB III

3 Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
BAB I Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

4 Kebebasan menyampaikan pendapat menjadi salah satu bentuk hak yang melekat pada setiap manusia. Apakah hanya hak kebebasan mengemukakan pendapat yang melekat pada setiap individu? Bagaimanakah pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia saat ini?

5 Tujuan Pembelajaran A. Hakikat Hak Asasi Manusia
Setelah membaca rubrik penguatan karakter, peserta didik mampu meningkatkan kepedulian terhadap hak asasi manusia secara signifikan. Setelah membaca materi tentang hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila, peserta didik dapat menguraikan berbagai macam hak dan melakukan analisis terkait keterpenuhan hak-hak mereka melalui penilaian antarteman dengan tepat. Melalui beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah diuraikan, peserta didik dapat memanfaatkan teknologi untuk mencari informasi pelanggaran HAM secara terperinci. Melalui pemanfaatan teknologi, peserta didik dapat mencari putusan dari kasus pelanggaran HAM yang telah inkrah di Indonesia melalui laman direktori putusan dengan tepat. Setelah memahami materi pembelajaran tentang hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila, peserta didik mampu menghormati dan menghargai hak asasi setiap orang dengan penuh tanggung jawab. B. HAM dalam Dasar Negara, Konstitusi Negara, dan Peraturan Perundang-undangan C. Pelanggaran HAM di Indonesia D. Upaya Penegakan HAM dalam Perspektif Pancasila

6 Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. A. Hakikat HAM

7 1. Sifat-Sifat dan Unsur-Unsur HAM
Universal atau menyeluruh Utuh Hakiki Permanen atau kekal Sifat-sifat Unsur-unsur Keistimewaan (Previlege) Klaim (Claim) Kuasa (Power) Kekebalan (Immunity) 1. Sifat-Sifat dan Unsur-Unsur HAM

8 2. Fungsi, Tujuan, dan Prinsip HAM
Membuat pemegang hak menjadi lebih berdaulat. Memperluas kepentingan. Fungsi Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Mengembangkan rasa saling menghargai antarmanusia. Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Tujuan Prinsip HAM

9 Prinsip HAM Rhona K.M. Smith Manfred Nowak
Prinsip Kesetaraan (Equality) Prinsip Pelarangan Diskriminasi (Non-Discrimination) Prinsip Kewajiban Positif Setiap Negara Manfred Nowak Prinsip Universal (Universality) Prinsip Ketergantungan (Interdependence) Prinsip Saling Terkait (Interrelated) atau Prinsip Tidak Terbagi (Indivisibility)

10 3. Teori-Teori HAM Teori hak alami atau kodrati (natural right theory)
Teori hak positivisme Teori relativisme budaya (cultural relativist theory)

11 Apa teori HAM yang dianut di Indonesia?
Klik di sini

12 B. HAM dalam Dasar Negara, Konstitusi Negara, dan Peraturan Perundang-undangan
Memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang dianut. Pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. HAM dalam Dasar Negara Menghormati hak-hak orang lain. Sila Pertama Sila Kedua Sila Kelima Hak untuk menyampaikan pendapat dan hak berkumpul dalam kegiatan musyawarah. Sila Keempat Sila Ketiga Setiap manusia mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

13 2. HAM dalam Konstitusi Negara Bab XA pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945

14 3. HAM dalam Peraturan Perundang-undangan
Hak untuk Hidup Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Hak Mengembangkan Diri Hak Memperoleh Keadilan Hak atas Kebebasan Pribadi Hak atas Rasa Aman Hak atas Kesejahteraan Hak Turut Serta dalam Pemerintahan Hak Wanita Hak Anak 3. HAM dalam Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

15 Adanya jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

16 Kategori HAM dalam pasal UUD NRI Tahun 1945
Pribadi Politik Kategori HAM dalam pasal UUD NRI Tahun 1945 Ekonomi Hukum Peradilan Sosial Budaya

17 C. Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Penyebab Pelanggaran HAM Faktor Internal Faktor Eksternal Sikap egoisme Tingkat kesadaran Sikap tidak toleran Ketidaktegasan aparat penegak hukum Penyalahgunaan kekuasaan Kesenjangan sosial dan ekonomi

18 Seseorang dengan kesadaran HAM yang tinggi akan mampu menghormati, menghargai, dan tidak semena-mena terhadap hak asasi orang lain sehingga pelanggaran HAM akan terhindari.

19 Pelanggaran HAM Ringan
2. Kasus Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM Ringan Memaksakan kehendak kepada orang lain. Meminta orang lain sependapat dengan dirinya. Melarang orang lain beribadah. Melarang seseorang mendapatkan informasi atau pengajaran. Melarang orang lain berpendapat.

20 Pelanggaran HAM Berat Kejahatan Genosida
Contohnya, membunuh anggota kelompok. Kejahatan terhadap Kemanusiaan  Contohnya, pembunuhan, pemusnahan, dan perbudakan.

21 Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM masa lalu?

22 Contoh kasus pelanggaran HAM masa lalu
Peristiwa Tanjung Priok Peristiwa Trisakti Timor Timur pascajajak pendapat Peristiwa di Abepura, Papua

23 Setiap orang harus mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Menurut Philipus M. Hudjon, keseimbangan hak dan kewajiban merupakan elemen penting negara hukum.

24 3. Akibat Pelanggaran HAM
Menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan. Adanya rasa dendam dan kebencian antarsesama. Merendahkan harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan. Menciptakan kekerasan dan konflik antarsesama. Menimbulkan penderitaan serta tersiksa lahir dan batin pada diri korban.

25 D. Upaya Penegakan HAM dalam Perspektif Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa kedudukan, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada Pancasila dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung di dalamnya.

26 2. Bentuk Upaya Penegakan HAM
Membuat peraturan perundang-undangan HAM Membentuk lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM Melakukan sosialisasi HAM kepada masyarakat Memasukkan materi tentang HAM dalam mata pelajaran PPKn Upaya Preventif

27 Komnas HAM Pengadilan hak asasi manusia Upaya Represif

28 Alur penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat sebagai berikut.

29 Bab II Sistem dan Dinamika Demokrasi di Indonesia

30 Perhatikan gambar berikut!
Gambar di atas adalah kegiatan pemilu. Pemilu merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Selain itu, pemilu merupakan ciri dari negara demokratis. Bagaimana dinamika demokrasi di Indonesia?

31 Tujuan Pembelajaran Setelah menganalisis penerapan demokrasi dan sistem demokrasi Pancasila, peserta didik dapat menghargai nilai-nilai demokrasi Pancasila dengan baik. Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik, peserta didik dapat melihat serta menyimpulkan sistem dan dinamika demokrasi di Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945 dengan benar. Melalui diskusi kelompok, peserta didik memiliki keterampilan mengolah informasi dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta mempresentasikan sistem dan dinamika pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan baik. Setelah mempelajari sistem dan dinamika demokrasi Pancasila di Indonesia, peserta didik dapat menerapkan kehidupan demokrasi di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negara dengan benar. A. Penerapan Sistem Demokrasi B. Sistem Demokrasi Pancasila C. Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia D. Membangun Kehidupan Demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945

32 A. Penerapan Sistem Demokrasi
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Definisi yang sering dipakai untuk mengartikan demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (dikemukakan oleh Abraham Lincoln). Lantas, bagaimana prinsip, macam-macam demokrasi, dan ciri-ciri demokrasi? Apa yang dimaksud dengan demokrasi?

33 Sebelum mempelajari prinsip, macam-macam, dan ciri demokrasi, simak video berikut. Apakah perilaku orang-orang dalam video tersebut telah mencerminkan prinsip demokrasi?

34 Prinsip Demokrasi, Macam-Macam Demokrasi, dan Ciri Demokrasi
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik. Tingkat persamaan di antara warga negara. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat (demokrasi langsung, perwakilan, dan sistem referendum). Berdasarkan titik perhatian (demokrasi formal, material, dan gabungan). Berdasarkan ideologi (demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat). Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan publik. Pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak rakyat. Persamaan hak seluruh rakyat. Lembaga peradilan dan kehakiman yang independen. Kebebasan pers. Pemilu yang jujur dan adil. Pengakuan terhadap perbedaan. Prinsip Macam Ciri

35 Asas dan Fungsi Demokrasi Pancasila Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
B. Sistem Demokrasi Pancasila Asas dan Fungsi Demokrasi Pancasila Prinsip -Prinsip Demokrasi Pancasila Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

36 Prinsip demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai Pancasila
Prinsip demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai Pancasila. Mengapa demikian? Ayo, nyanyikan lagu ”Garuda Pancasila” berikut! Garuda Pancasila Garuda Pancasila, akulah pendukungmu Patriot proklamasi, sedia berkorban untukmu Pancasila dasar negara Rakyat adil makmur sentosa Pribadi bangsaku Ayo maju maju, ayo maju maju, ayo maju maju Oleh: Sudharnoto

37 Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi dengan kecerdasan. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Demokrasi dengan rule of law. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi dengan otonomi daerah. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

38 Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Kedaulatan ada di tangan rakyat. Berdasarkan kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat. Keselarasan antara hak dan kewajiban. Penghargaan HAM. Tidak menganut sistem monopartai. Tidak mengenal diktator mayoritas dan tirani minoritas. Mendahulukan kepentingan rakyat. Aspirasi disalurkan melalui wakil rakyat. Tidak mendukung demonstrasi yang berujung kerusuhan.

39 Asas dan Fungsi Demokrasi Pancasila
Asas Demokrasi Pancasila Asas kerakyatan Asas musyawarah Fungsi Demokrasi Pancasila Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia. Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasarkan sistem konstitusional. Menjamin tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila. Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi, dan seimbang antarlembaga negara. Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.

40 C. Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Periode 1998-sekarang Periode Periode Periode Periode Pada periode ini terjadi reformasi, amandemen UUD NRI Tahun 1945, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, jaminan kebebasan pers, dan jaminan berpolitik. Pada periode ini pemilu dilaksanakan secara periodik lima tahunan, terjadi penyederhanaan partai politik, dan mencuatnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan. Pada periode ini Indonesia menganut demokrasi terpimpin dengan ciri-ciri terbatas peran partai politik, terbentuknya DPR-GR, lemahnya hak dasar manusia, tidak ada kebebasan pers, dan sentralisasi kekuasaan. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, perubahan bentuk negara, dan sistem pemerintahan. Demokrasi pada periode ini baru terbatas pada fungsi pers yang mendukung kemerdekaan

41 D. Membangun Kehidupan Demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945
Nilai-nilai demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945 Pentingnya kehidupan demokrasi Budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

42 Pentingnya kehidupan demokrasi sebagai berikut.
Persamaan kedudukan di muka hukum. Partisipasi dalam pembuatan keputusan. Distribusi pendapatan secara adil. Kebebasan yang bertanggung jawab. Perilaku demokrasi tecermin dalam sikap berikut. Taat hukum Mengutamakan musyawarah. Melaksanakan keputusan musyawarah dengan tanggung jawab. Memilih pemimpin dengan cara demokratis. Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban. Nilai-Nilai Demokrasi sesuai UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut. Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan berkelompok. Kebebasan berpartisipasi. Kesetaraan gender. Kedaulatan rakyat. Rasa percaya diri. Kerja sama.

43 BAB III Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Tata tertib sekolah ibarat sebuah sistem hukum yang berlaku pada sekolah yang bersangkutan. Sekolah satu dengan lainnya memiliki tata tertib yang berbeda. Sama dengan sistem hukum, setiap tempat memiliki sistem hukum masing-masing. Apa yang dimaksud dengan sistem hukum?

44 Sistem Peradilan Nasional
Tujuan Pembelajaran: Setelah membaca materi mengenai hakikat hukum, peserta didik mampu menjelaskan pengertian hukum dengan benar. Setelah mengidentifikasi gambar peradilan nasional dalam sebuah tabel, peserta didik mampu menguraikan tugas dan fungsi lembaga peradilan nasional dengan tepat. Setelah melakukan kegiatan diskusi bersama di dalam kelas, peserta didik mampu menyampaikan argumentasi terkait penyelesaian perkara di pengadilan berdasarkan kompetensi yang dimiliki dengan benar. Setelah melakukan pengamatan tentang perilaku hukum dalam lingkungan masyarakat, peserta didik mampu menerapkan perilaku sesuai hukum dalam lingkungan masyarakat dengan baik. A Sistem Hukum Nasional B Sistem Peradilan Nasional C Menunjukkan Perilaku Sesuai Hukum Nasional

45 A. Sistem Hukum Nasional
2. Tata Hukum Nasional 1. Hakikat Hukum

46 Hukum secara umum yaitu seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. 1. Hakikat Hukum

47 Unsur-Unsur Hukum Aturan tentang tingkah laku manusia
Berisi perintah dan larangan Dibuat oleh pihak dan lembaga yang berwenang Sifat mengatur, memaksa, dan mengikat Sanksi tegas dan nyata

48 Tujuan Hukum Mencegah perilaku sewenang-wenang
Menciptakan suasana damai dan tertib Memberikan kepastian hukum Melindungi kepentingan masyarakat Tujuan Hukum

49 Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Berdasarkan Isinya
Berdasarkan Bentuknya Berdasarkan Cara Mempertahankannya Berdasarkan Waktu Berlakunya Berdasarkan Tempat Berlakunya Berdasarkan Kekuatan Berlakunya atau Sifatnya Berdasarkan Wujudnya Berdasarkan Luas Berlakunya

50 Berdasarkan Sumbernya
Undang-Undang Traktat Yurisprudensi Kebiasaan Doktrin

51 Berdasarkan Isinya Hukum privat Hukum publik
Hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara. Hukum publik Hukum yang mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum.

52 Berdasarkan Bentuknya
Hukum tertulis Peraturan yang dapat kita lihat dan rasakan, serta kita ketahui. Hukum tidak tertulis Hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat.

53 Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Hukum materiel Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat. Hukum formal Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel.

54 Berdasarkan Waktu Berlakunya
Ius constitutum Hukum yang sedang berlaku saat ini pada suatu tempat dan waktu tertentu. Ius constituendum Hukum yang akan ditetapkan pada masa yang akan datang.

55 Berdasarkan Tempat Berlakunya
Hukum nasional Hukum yang dibuat oleh negara tertentu dan hanya berlaku dalam batas-batas wilayah tertentu. Hukum internasional Hukum yang mengatur hubungan antarnegara.

56 Berdasarkan Kekuatan Berlakunya
Hukum yang bersifat memaksa Aturan hukum yang dalam keadaan konkret menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Hukum yang bersifat mengatur Aturan hukum yang dapat dikesampingkan para pihak yang bersangkutan.

57 Berdasarkan Wujudnya Hukum objektif Hukum subjektif
Hukum yang lebih menekankan pada substansi hukum itu sendiri. Hukum subjektif Hak dan kewajiban seseorang yang diperoleh berdasarkan hukum objektif yang berlaku.

58 Berdasarkan Luas Berlakunya
Hukum umum Aturan hukum yang dibuat oleh pihak dan lembaga yang berwenang. Hukum khusus Aturan hukum yang dibuat hanya berlaku untuk aspek dan golongan tertentu yang bersifat khusus.

59 2. Tata Hukum Nasional Lahirnya Tata Hukum Indonesia
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

60 Lahirnya Tata Hukum Indonesia
Naskah proklamasi kemerdekaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

61 Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Peraturan pemerintah Peraturan presiden Peraturan daerah provinsi Peraturan daerah kabupaten/kota Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

62 B. Sistem Peradilan Nasional
Hakikat sistem peradilan nasional Macam-macam lembaga peradilan Tingkatan peradilan nasional Alat kelengkapan lembaga peradilan

63 1. Hakikat Sistem Peradilan Nasional
Definisi Peradilan Nasional Peradilan nasional merupakan rangkaian dari keseluruhan proses perkara di pengadilan yang terdapat dalam suatu negara. Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia Pancasila UUD NRI Tahun 1945 Undang-undang yang berkaitan

64 2. Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia
Klasifikasi Lembaga Peradilan Nasional Tugas dan Kewenangan Lembaga Peradilan di Bawah MA Lingkungan Peradilan Militer Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

65 Klasifikasi Lembaga Peradilan Nasional
Lembaga Peradilan di Bawah MA Mahkamah Konstitusi

66 Tugas dan Kewenangan Lembaga Peradilan Nasional di Bawah MA
Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan negeri Pengadilan tinggi Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama Pengadilan agama Pengadilan tinggi agama

67 Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan Militer Utama Pengadilan Militer Pertempuran

68 Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung

69 3. Tingkat Peradilan Nasional
Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tingkat Kedua Kasasi oleh MA Disebut juga pengadilan negeri Dibentuk atas keputusan presiden Disebut juga pengadilan tinggi Pengadilan tingkat banding Puncak peradilan Memutus permohonan kasasi

70 4. Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi

71 C. Menunjukkan Perilaku Sesuai Hukum Nasional
1. Makna Kepatuhan dan Kesadaran Hukum 2. Perilaku yang Mencerminkan Sikap Taat terhadap Hukum 3. Bentuk-Bentuk Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Nasional 4. Akibat yang Ditimbulkan dari Perilaku Melanggar Hukum 5. Arti Penting Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

72 1. Makna Kepatuhan dan Kesadaran Hukum
Tahukah Anda, apa makna kepatuhan dan kesadaran hukum? Kepatuhan terhadap hukum mengandung makna adanya perilaku menaati peraturan yang berlaku. Jika tujuan hukum ingin dicapai seutuhnya, setiap warga masyarakat hendaknya memiliki perilaku sadar hukum. Perilaku sadar hukum timbul atas kesadaran pribadi tanpa ada paksaan untuk menaati peraturan hukum itu sendiri.

73 2. Perilaku yang Mencerminkan Sikap Taat terhadap Hukum
Lingkungan Keluarga Sekolah Masyarakat Bangsa dan negara 2. Perilaku yang Mencerminkan Sikap Taat terhadap Hukum

74 3. Bentuk-Bentuk Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Nasional
Berlaku kurang sopan terhadap orang tua Terlambat datang ke sekolah Sewenang-wenang terhadap tetangga Melakukan tindak pidana korupsi Melakukan aksi makar

75 4. Akibat yang Ditimbulkan dari Perilaku Melanggar Hukum
Agama Dosa Kesopanan Dicemooh Dikucilkan Kesusilaan Rasa penyesalan Rasa bersalah Hukum Denda Penjara

76 Tahukah Anda, apa arti pentingnya hukum?
5. Arti Penting Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara Tahukah Anda, apa arti pentingnya hukum? Adanya hukum untuk mengatur hubungan dan kepentingan antarmanusia agar tidak saling berbenturan. Pihak yang kuat tidak berlaku sewenang-wenang kepada yang lemah. Hukum hadir untuk menciptakan sebuah keadilan antara hak dan kewajiban, melindungi masyarakat yang lemah, serta memberikan kepastian hukum terhadapnya.

77 Terima Kasih


Download ppt "PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google