Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020"— Transcript presentasi:

1 KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020
PPDB ONLINE KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020 SMA/SMK

2 PPDB ONLINE Terbukti mampu mewujudkan pelayanan PPDB yang prima cepat, obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminatif kepada masyarakat dan penyelenggara diberbagai daerah di Indonesia Obyektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam keputusan ini; Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua calon peserta didik; Akuntabel, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; Tanpa diskriminatif, artinya setiap warga masyarakat yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan

3 Tujuan Pelaksanaan PPDB
menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan kualitas dan pelayanan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki sekolah negeri secara terarah dan berkualitas mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB.

4 Persyaratan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK: berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2019; memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan memiliki SHUN/SKHUN SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas yang ditunjuk oleh BNN paling lambat 1 bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.

5 Persyaratan SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen. SLB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru. Penerimaan Peserta Didik pada jenjang SLB dilaksanakan dengan pertimbangan sumberdaya yang dimiliki sekolah.

6 Persyaratan Dalam PPDB SLB wajib dibentuk tim identifikasi dan asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon perserta didik sebelum diberi layanan pendidikan. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

7 JADWAL PPDB TA 2019/2020 Kegiatan Waktu Keterangan Pra Pendaftaran
24 – 28 Juni 2019 Di sekolah-sekolah SMA/SMK Pendaftaran PPDB online Juli 2019 Pengumuman 08 Juli 2019 Via pengumuman sekolah maupun online di internet Pendaftaran Ulang Siswa Yang Diterima Juli 2019 Datang di sekolah dimana peserta didik diterima Hari pertama masuk sekolah 15 Juli 2019 Di sekolah tempat peserta didik diterima Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Juli 2019 Waktu pelayanan pendaftaran dimulai pukul sampai dengan WITA, kecuali hari jum’at dimulai pukul 08.00–11.00 WITA, sedangkan pengumuman diterima dan daftar ulang: 08.00–14.00 WITA

8 Pra Pendaftaran Pra pendaftaran harus dilakukan oleh Calon Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut 1. Peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Timur dan/atau yang sekolahnya berasal dari Luar Provinsi Kalimantan Timur; 2. Peserta didik yang Lulusan Paket B 3. Peserta didik lulusan Tahun 2016, 2017 dan 2018 4. Peserta didik yang memiliki Nilai UN peringkat 1 s.d 200 terbaik di Kab/Kota dan/atau sesuai kondisi masing-masing Kab/Kota yang disepakati oleh MKKS Kab/Kota 5. Peserta didik anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan; 6. Peserta didik yang memiliki Dokumen Prestasi akademik dan non akademik.

9 WAJIB MELAKUKAN PRA PENDAFTARAN :
1 Calon siswa dari keluarga kurang mampu 2 Calon siswa dari zona prioritas

10 PRA PENDAFTARAN Calon peserta didik dari luar Kab/Kota dan peserta didik lulusan sebelum tahun ajaran 2018/2019, serta peserta didik lulusan paket B Calon peserta didik berprestasi Calon peserta didik anak kandung Guru dan Tenaga Kependidikan Calon Peserta Didik keluarga Tidak mampu Calon Peserta Didik Inklusif 1 2 3 4 5

11 Mekanisme PPDB Online Model A
Calon peserta didik datang ke sekolah terdekat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran; Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi dan disahkan, kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entri data pandaftaran; Setelah dientri, petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik; Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui ppdb.disdik.kaltimprov.go.id

12

13 Mekanisme PPDB Online Model B
Calon peserta didik mendaftar secara online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran; Calon peserta didik wajib datang ke sekolah terdekat menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi dan disahkan dalam hal ini dapat didampingi oleh orang tua/wali murid; Operator sekolah memverifikasi tanda bukti pendaftaran; Operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran; Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran; Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar; Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online melalui : ppdb.disdik.kaltimprov.go.id

14

15 Mekanisme PPDB Online Pilihan Sekolah
Calon peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih sekolah paling banyak 5 (lima) sekolah sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan, sebagaimana daftar SMA pada lampiran Juknis PPDB sesuai dengan urutan pilihan yang diinginkan calon peserta didik; Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian. (seperti tersebut dalam lampiran) Kompetensi Keahlian dalam satuan pendidikan dan atau satuan pendidikan yang berbeda

16 Mekanisme PPDB Online Pembatalan Pilihan Sekolah SMA/SMK
Apabila calon peserta didik ingin membatalkan proses pendaftaran yang telah diverifikasi, karena ingin melakukan perubahan pilihan sekolah/kompetensi keahlian, dapat dilakukan ditempat asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran awal dan dapat dilakukan hanya pada hari pertama sampai dengan hari ke tiga pendaftaran (tanggal 1 Juli s.d. 3 Juli 2019)

17 PENAMBAHAN NILAI ANAK KANDUNG GTK & KELUARGA TIDAK MAMPU
A. ANAK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NO PENDAFTARAN PENAMBAHAN NILAI 1 Anak kandung GTK Pada satuan pendidikan orang tuanya bertugas Langsung diterima 2 Anak kandung GTK Tidak pada satuan pendidikan orang tuanya bertugas 40 poin B. ANAK KELUARGA TIDAK MAMPU NO PENDAFTARAN PENAMBAHAN NILAI 1 Anak Keluarga tidak mampu dalam zona (sekolah terdekat) yang memiliki: * Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) * Kartu Keluarga Harapan (KKH) * Kartu Indinesia Pintar (KIP) Langsung diterima

18 PENAMBAHAN NILAI SISWA BERPRESTASI
A. PRESTASI BERJENJANG (OSN, O2SN, FLS2N, ATAU DARI KEMENAG, KEMENPORA, KONI) No Tingkat Juara Kejuaraan I II III 1. Internasional 100 95 90 2. Nasional 85 80 75 3. Provinsi 70 65 60 4. Kabupaten / Kota 55 50 45 B. PRESTASI TIDAK BERJENJANG DARI ORGANISASI ATAU LEMBAGA No Tingkat Juara Kejuaraan I II III 1. Internasional dan Nasional 55 50 45 2. Provinsi 40 35 30 Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi Prestasi diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 tahun terakhir

19 PENAMBAHAN NILAI PILIHAN PERTAMA PPDB
Penambahan Nilai sebesar 60 (enam puluh) poin diberikan kepada setiap pilihan pertama dan pendaftaran pertama Penambahan Nilai tidak diberikan pada pilihan kedua, pendaftaran kedua dan seterusnya Penambahan Nilai hanya diberikan kepada siswa dalam zona untuk SMA dan dalam daerah untuk SMK

20 Bina Lingkungan Bina Lingkungan bagi calon peserta didik SMK
a. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi. b. Calon peserta didik Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah tempat tugas Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut mengajar; dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK Pembagian Tugas. c. Calon peserta didik yang berdomisili dilingkungan sekitar sekolah dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopynya. KK tersebut diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2018.

21 Bina Lingkungan Bina Lingkungan bagi calon peserta didik SMA/SMK
a. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi. b. Calon peserta didik Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah tempat tugas Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut mengajar; dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli serta melampirkan fotocopy KK dan SK Pembagian Tugas. c. Calon peserta didik yang berdomisili dilingkungan sekitar sekolah fotocopynya. KK tersebut diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2018 d. Bina lingkungan sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan (b), mendapat prioritas untuk diterima.

22 PPDB KELAS INKLUSI (1) Calon Peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada sekolah sebagaimana ayat (1) adalah Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus terdiri dari : a. Berkesulitan belajar b. Lamban belajar c. Autis (2) Penerimaan Calon Peserta didik mempertimbangkan sumberdaya sekolah. (3) Persyaratan Calon peserta didik sebagaimana poin (1) adalah : a. Memiliki Ijazah/SKHUN/Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B; b. Surat Keterangan dari Psikolog yang memiliki izin praktek, yang menyebutkan rekomendasi bersangkutan dapat diterima pada Sekolah Negeri (umum), jenis kebutuhan khusus, IQ-nya antara minimal 80 s.d. 90. c. Teknis pelaksanaan PPDB Kelas Inklusif diatur oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan

23 PPDB KELAS INKLUSI (2) (4) Persyaratan Calon peserta sebagaimana poin (2) sebagai berikut: a. Memiliki kelainan fisik dan/atau mental sehingga memerlukan pelayanan untuk peserta didik berkebutuhan khusus; b. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD atau SMP ( untuk mendaftar ke jenjang SMPLB atau SMALB ). c. Surat Keterangan Psikolog yang memiliki izin, yang menyebutkan rekomendasi yang bersangkutan dapat diterima pada Sekolah Luar Biasa

24 Seleksi Seleksi pada Satuan Pendidikan
(1) Seleksi pada SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan pemerintah daerah mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar mengacu pada; 1) Jumlah Nilai SHUN/SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA) dan Penambahan Nilai usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; (2) Seleksi pada SMA atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan pemerintah daerah mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar mengacu pada; 1) sesuai dengan ketentuan sistem zonasi; 2) Jumlah Nilai SHUN/SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA) dan Penambahan Nilai 3) usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a

25 Seleksi (2) Seleksi pada Satuan Pendidikan
(3) Jika kuota pada ayat (1) huruf b dan huruf c pada seleksi peserta didik SMK dan ayat (2) huruf b dan huruf c pada seleksi peserta didik SMA tidak terpenuhi maka secara otomatis diisi oleh calon peserta didik jalur Reguler untuk SMK dan jalur zonasi untuk SMA. (4) Yang dimaksud jalur prestasi adalah prestasi akademik dan/atau non akademik yang dilaksanakan secara berjenjang dengan menunjukkan bukti sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga.

26 Seleksi (3) Seleksi pada SMK
a. Jalur Reguler dengan kuota paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, meliputi; 1) jalur umum, yaitu calon peserta didik yang hanya memiliki Nilai SHUN/SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 2) jalur bina lingkungan yaitu calon peserta didik yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. 3) Anak guru yang mendapat nilai tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf f. b. Jalur Luar Kota/luar Daerah dengan kuota paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan dikatagorikan menjadi : calon peserta didik dari luar Daerah (Kab/Kota/Provinsi) paling banyak 2% calon peserta didik dari Perpindahan Tugas Orangtua paling banyak 3% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima

27 Seleksi (4) Seleksi pada SMK
c. Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, yaitu calon peserta didik yang diatur sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dan siswa yang mendapat nilai ujian nasional peringkat 1 s.d 10 di Kab/Kota dan/atau sesuai kondisi masing-masing Kab/Kotayang disepakati oleh MKKS Kab/Kota.

28 KOMPETENSI KEAHLIAN (90%)
SELEKSI SMK KOMPETENSI KEAHLIAN (90%) LUAR KOTA (5%) PRESTASI (5%) Bina Lingkungan (RT) Anak Keluarga tidak mampu Anak Kandung GTK Prestasi Sesuai Dengan Kompetensi Keahlian Calon Peserta Luar Daerah Anak Pindahan Orangtua (3%) Anak Luar Kota (2%) Calon Peserta Luar Zona Prestasi UN Prestasi Akademik dan Non Akademik

29 Seleksi (5) Seleksi pada SMA
a. Jalur Zonasi dengan ketentuan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada Zona yang ditentukan paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, terdiri dari; 1) bina lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, 2) prestasi dalam zona sebagaimana diatur pada pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, 3) sistem zonasi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, dengan catatan: a) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung minimal Mei 2018.

30 Seleksi (6) Seleksi pada SMA
b) Zona sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan. 4) Anak kandungGuru dan Tenaga Kependidikan yang mendapat nilai tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf f.

31 Seleksi (7) Seleksi pada SMA
b. Jalur Luar Kota/luar Daerah dengan kuota paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dan dikatagorikan menjadi : calon peserta didik dari luar Daerah (Kab/Kota/Provinsi) paling banyak 2% calon peserta didik dari Perpindahan Tugas Orangtua paling banyak 3% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima c. Jalur Prestasi yang berdomisili di luar zona dengan kuota paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, yaitu calon peserta didik yang diatur sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dan siswa yang mendapat nilai ujian nasional peringkat 1 s.d 10 di Kab/Kota dan/atau sesuai kondisi masing-masing Kab/Kotayang disepakati oleh MKKS Kab/Kota.

32 SELEKSI SMA ZONASI (90%) LUAR KOTA (5%) PRESTASI (5%)
Bina Lingkungan (RT) Anak Keluarga tidak mampu Anak Kandung GTK Prestasi Anak dalam Zona Calon Peserta Luar Daerah Anak Pindahan Orangtua (3%) Anak Luar Daerah (2%) Calon Peserta Luar Zona Prestasi UN Prestasi Akademik dan Non Akademik

33 ZONASI SMA (BALIKPAPAN)
NAMA SEKOLAH ZONA PRIORITAS ZONASI Kecamatan Kelurahan RT ZONA 1 SMA Negeri 1 Balikpapan Balikpapan Kota Telagasari 29, 30, 31, 36, 41 Balikpapan Kota, Telagasari, Prapatan, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, Damai SMA Negeri 3 Balikpapan Balikpapan Barat Baru Ulu 24, 25, 26, 32, 39, 53, 34 Balikpapan Tengah Mekarsari, Gunungsari Ilir, Gunungsari Ulu SMA Negeri 8 Balikpapan Margo Mulyo 1, 2, 3, 13, 14, 15, 41, 42, 50 Baru Ulu, Baru Tengah, Baru Ilir, Margasari, Margomulyo

34 ZONASI SMA (BALIKPAPAN)
NAMA SEKOLAH ZONA PRIORITAS ZONASI Kecamatan Kelurahan RT ZONA 2 SMA Negeri 2 Balikpapan Balikpapan Utara Gunung Samarinda 25, 26, 41, 42, 43 Balikpapan Tengah Karang Rejo, Karang Jati, Sumber Rejo SMA Negeri 6 Balikpapan Batu Ampar 25, 40, 44, 51, 52, 53, 56, 59 Gn Samarinda, Gn Samarinda Baru, Graha Indah, Muara Rapak, Batu Ampar, Karangjoang SMA Negeri 9 Balikpapan Karangjoang 31, 32, 33, 34, 37, 39, 55, 56 Balikpapan Barat Kariangau Samboja Sei Merdeka

35 ZONASI SMA (BALIKPAPAN)
NAMA SEKOLAH ZONA PRIORITAS ZONASI Kecamatan Kelurahan RT ZONA 3 SMA Negeri 4 Balikpapan Balikpapan Selatan Sepinggan 34, 35, 40, 42, 46, 57 Sepinggan, Sepinggan Raya, Sepinggan Baru, Gunung Bahagia, Damai Bahagia, Damai Baru, Sungai Nangka SMA Negeri 5 Balikpapan Sepinggan Baru 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29 Balikpapan Timur Lamaru, Teritip, Manggar, Manggar Baru SMA Negeri 7 Balikpapan Lamaru 10, 11, 12, 20, 23, 25 Samboja Salokapi Darat Salokapi Laut

36 Pengumuman dan Daftar/Pendataan Ulang
(1) Pengumuman hasil akhir terdapat pada situs resmi PPDB dalam jaringan (daring/online) dan luar jaringan (luring/offline) Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; (2) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir harus melakukan daftar ulang di sekolah calon peserta didik diterima; (3) Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur; (4) Tidak ada proses pencabutan pendaftaran setelah pengumuman (5) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnyasebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. (6) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.

37 DAYA TAMPUNG SMA (Balikpapan)
NO NAMA SEKOLAH ROMBONGAN BELAJAR DAYA TAMPUNG 1 SMA Negeri 1 12 384 2 SMA Negeri 2 9 288 3 SMA Negeri 3 4 SMA Negeri 4 10 320 5 SMA Negeri 5 6 SMA Negeri 6 7 SMA Negeri 7 8 SMA Negeri 8 256 SMA Negeri 9

38 DAYA TAMPUNG SMK (Balikpapan)
NO NAMA SEKOLAH KOMPETENSI KEAHLIAN ROMBONGAN BELAJAR DAYA TAMPUNG 1 SMK Negeri 1 Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan 2 64 Bisnis Konstruksi Dan Property 3 Teknik Geomatika 32 4 Teknik Audio Video 5 Teknik Elektronika Industri 6 Teknik Instalasi Tenaga Listrik 7 Teknik Otomasi Industri ( Program 4 Tahun ) 8 Geologi Pertambangan ( Program 4 Tahun ) 9 Teknik Pemesinan 10 Teknik Pengelasan 11 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 128 12 Rekayasa Perangkat Lunak 13 Teknik Komputer Dan Jaringan

39 DAYA TAMPUNG SMK (Balikpapan)
NO NAMA SEKOLAH KOMPETENSI KEAHLIAN ROMBONGAN BELAJAR DAYA TAMPUNG 1 SMK Negeri 2 Akuntansi Dan Keuangan Lembaga 3 96 2 Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran 64 Bisnis Daring Dan Pemasaran 4 Perbankan Dan Keuangan Mikro 32 5 Teknik Komputer Dan Jaringan 6 Rekayasa Perangkat Lunak 7 Multi Media SMK Negeri 3 128 Usaha Perjalanan Wisata Desain Grafika

40 DAYA TAMPUNG SMK (Balikpapan)
NO NAMA SEKOLAH KOMPETENSI KEAHLIAN ROMBONGAN BELAJAR DAYA TAMPUNG 1 SMK Negeri 4 Akomodasi Perhotelan 4 128 2 Tata Busana 64 3 Tata Boga Tata Kecantikan Rambut Dan Kulit 5 6 SMK Negeri 6 Rekayasa Perangkat Lunak 32 7 Teknik Komputer Dan Jaringan 8 Multi Media 9 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 10 Teknik Sepeda Motor 11 Teknik Instalasi Tenaga Listrik 12 Teknik Pemesinan 13 Teknik Pengelasan

41 DAYA TAMPUNG SMK (Balikpapan)
NO NAMA SEKOLAH KOMPETENSI KEAHLIAN ROMBONGAN BELAJAR DAYA TAMPUNG 1 SMK Negeri 5 Teknik Pemesinan 2 64 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif 32 3 Teknik Instalasi Permesinan Kapal 4 Teknik Komputer Jaringan 5 Nautika Kapal Penangkap Ikan 6 Teknika Kapal Penangkap Ikan 7 Teknika Kapal Niaga 24 8 Nautika Kapal Niaga 9 Agrobisnis Perikanan Air Tawar 10 Agrobisnis Pengolahan Hasil Perikanan

42 TERIMA KASIH


Download ppt "KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google