Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"— Transcript presentasi:

1 INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
9/7/2019 FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INSTRUMEN PEMERINTAH By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 9 November 2009

2 POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
9/7/2019 POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH MACAM-MACAM INSTRUMEN PEMERINTAH

3 9/7/2019 Pengertian Instrumen pemerintahan a/ alat ato sarana yg digunakan o/ pemerintah ato administrasi negara dlm melaksanakan tugasnya. Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga (organ), yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA-MK). Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tsb diberikan kewenangan tuk mengeluarkan “instrumen hukumnya”

4 9/7/2019 Macam perbuatan tun Pemerintah sebagai bagian dari organ Negara diberikan tugas tuk mengurus berbagai segi kehidupan masyarakat. Untuk itu pemerintah diberikan kewenangan tuk melakukan perbuatan administrasi negara (TUN) melalui “instrumen hukum” tsb. Secara garis besar, perbuatan administrasi Negara (TUN) ini dpt dikelompokkan ke dlm 3 macam perbuatan, yaitu: 1.mengeluarkan peraturan perundang-undangan; 2.mengeluarkan keputusan; 3.melakukan perbuatan materiel.

5 Istilah peraturan dan keputusan
9/7/2019 Istilah peraturan dan keputusan Sebelum diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, istilah keputusan digunakan secara bersamaan tuk hal yg bersifat pengaturan (regeling) dan hal yg bersifat penetapan (beschikking). Cth. dulu ditemukan Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan dan juga ada Keputusan Presiden yang bersifat penetapan. Begitu juga di tingkat menteri atau pejabat-pejabat lainnya. Dengan diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004, maka dibedakan secara tegas antara istilah peraturan dan keputusan. Berdasarkan UU tsb yg bersifat pengaturan sebutannya a/ peraturan, sedangkan yg bersifat penetapan a/ keputusan Dengan demikian, yg termasuk dlm pengertian peraturan perundang-undangan sebutannya adalah peraturan saja. Keputusan hanya digunakan tuk hal yg sifatnya menetapkan saja. misal pengangkatan seseorang dlm jabatan, kenaikan pangkat,dll.

6 9/7/2019 pengujian Tiga macam perbuatan di atas masing-masing dpt dilakukan pengujian ato penilaian apakah perbuatan tersebut bertentangan ato tdk dg peraturan perundang-undangan. tuk keputusan yg dikeluarkan o/ badan ato pejabat TUN, yg berwenang mlakukan pengujian ato penilaian a/ peradilan TUN. tuk peraturan perundang-undangan yg dikeluarkan o/ badan ato pejabat TUN, pengujian ato penilaiannya dilakukan o/ Mahkamah Agung. tuk perbuatan materiel, penilaian ato pengujian apakah perbuatan tsb bertentangan ato tdk dg peraturan perundang-undangan diserahkan pd peradilan umum (perdata), yg di dasarkan pd penafsiran yg luas dari Pasal 1365 KUH Perdata.

7 Peraturan perundang-undangan
9/7/2019 Peraturan perundang-undangan Keputusan TUN dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat  TUN: Peraturan Perundang-undangan Keputusan TUN Peraturan Kebijakan Rencana Perizinan Instrumen Hukum Perdata Peraturan perundang-undangan Menurut UU No. 10 Tahun 2004 (UU P3), peraturan perundang-undangan a/ peraturan tertulis yg dibentuk o/ lembaga negara ato pejabat yg berwenang n mengikat secara umum. Berdasarkn pengertian tsb, maka peraturan perundang-undangan bersifat umum-abstrak, yg dicirikan o/ unsur-unsur antara lain 1) waktu, artinya tidak hanya berlaku pada saat tertentu saja, 2) tempat, artinya tidak hanya berlaku pada tempat tertentu saja, 3) orang, artinya tidak hanya berlaku bagi orang tertentu saja, dan 4) fakta hukum, artinya tidak hanya ditujukan pada fakta hukum tertentu saja, tetapi untuk berbagai fakta hukum (perbuatan) yang dapat berulang-ulang.

8 9/7/2019 Sumber Hukum UU No.10 / 2004 menentukan bahwa  sumber hukum dari segala sumber hukum negara a/ Pancasila. Penempatan Pancasila sbg sumber dari segala sumber hukum negara a/ sesuai dg Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menempatkan Pancasila sbg dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa n negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tdk boleh bertentangan dg nilai-nilai yg terkandung dlm Pancasila. UUD 1945 merupakan hukum dasar dlm peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yg memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Dg demikian, semua peraturan perundang-undangan hrs bersumber pd UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

9 9/7/2019 Menurut UU N0.10/2004 jenis n hierarki peraturan perundang-undangan a/ sbb: a.   Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; b.   Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU); c.   Peraturan Pemerintah (PP);      d.   Peraturan Presiden (PERPRES); e.   Peraturan Daerah (PERDA), yang meliputi: Peraturan  Daerah (PERDA) provinsi yg dibuat o/ dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dg gubernur. Termasuk dlm jenis Peraturan Daerah Provinsi a/ Qanun yg berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yg berlaku di Provinsi Papua. Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten/kota yg dibuat o/ dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;  Peraturan Desa/peraturan yg setingkat yg dibuat o/ badan perwakilan desa  ato nama lainnya bersama dg kepala desa ato nama lainnya.

10 9/7/2019 TERIMA KASIH SEKIAN


Download ppt "INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google