Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Atmadjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Hak Cipta Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
2
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata Hak yang didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang Hak eksklusif yang dimiliki pencipta/pemegang hak cipta : Hak Moral Hak Ekonomi Yang termasuk Hak Cipta : Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan Sumber : UU no. 28/2014 tentang Hak Cipta Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
3
Hak eksklusif yang dimiliki pencipta/ pemegang hak cipta
Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta dan bersifat tidak terhapuskan Hak melarang melakukan perubahan : - Isi ciptaan - Nama Pencipta - Judul Ciptaan - Ciptaan Hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan seperti Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya Hak Moral Hak Ekonomi Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
4
Hak Terkait Hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta bagi pelaku pertunjukan untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya - Pelaku pertunjukan/performer: Penyanyi, aktor, penari, musisi dll - Producer rekaman : Perusahaan rekaman - Lembaga Penyiaran/Broadcaster: Stasiun Televisi, stasiun radio Definisi Yang termasuk Hak terkait Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
5
Contoh Hak Cipta dan Hak Terkait
SASTRA : puisi ILMU PENGETAHUAN: Alat peraga SENI : Seni Lukis PELAKU PERTUNJUKAN PRODUSER REKAMAN SUARA BUKU LEMBAGA PENYIARAN : Televisi Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
6
Ciptaan Yang Dilindungi dan Masa Perlindungan Hak Cipta
NO JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI LAMA PERLINDUNGAN 1. buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; dan karya seni batik atau seni motif lain, Seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 2. karya seni terapan 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 3. Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual "karya seni terapan" adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
7
JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan Yang Dilindungi dan Masa Perlindungan Hak Cipta NO JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI LAMA PERLINDUNGAN 4. karya fotografi; Potret; karya sinematografi; permainan video; Program Komputer; perwajahan karya tulis; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. 5. Lembaga Penyiaran 20 tahun tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
8
Istilah dalam Hak Cipta
Beberapa istilah yang digunakan dalam Hak Cipta menurut UU No. 28 tahun 2014 : Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
9
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Merek Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
10
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas Merek : hak eksklusif pemilik Merek untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya Merek harus unik, khusus, dapat dibedakan dan tidak membingungkan Jenis Merek : Merek Dagang, Merek Jasa dan merek Merek Kolektif Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
11
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Jenis Merek Merek Dagang - Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya Merek Jasa - Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek Kolektif - Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
12
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Contoh Merek Dagang Merek untuk barang Permen Merek untuk barang Kopi Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
13
Contoh Merek Jasa Untuk Jasa di bidang transportasi udara
Untuk Jasa di bidang Perdadangan/Pertokoan Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
14
Contoh Merek Kolektif Untuk Jasa di bidang Media Penyiaran, asuransi, dan keuangan Untuk Jasa di bidang Perdadangan/Pertokoan, Asuransi, dan keuangan Untuk barang di bidang Properti Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
15
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Fungsi Merek Tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan; Alat Promosi; Jaminan atas Kwalitas barang/jasa; Menunjukkan asal barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
16
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Indikasi Geografis Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan Tanda merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh indikasi geografis Contoh : Salak Pondoh, Kopi Gayo, Ubi Cilembu, dll Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
17
Contoh Indikasi Geografis Terdaftar
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
18
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Referensi Setyowati, Krisnani, et al. "Hak kekayaan intelektual dan tantangan implementasinya di perguruan tinggi." (2005). Worl Intelectual Property Organization (WIPO) - Distance Learning Module. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.