Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018."— Transcript presentasi:

1 TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018

2 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (diundangkan 14 Januari 2014) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, (diundangkan 24 April 2014); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/Pmk.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang (diundangkan 6 Januari 2015, berlaku 1 Juli 2015) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (diundangkan 12 Juli 2016). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.

3 Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. PENGERTIAN HIBAH Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

4 PIHAK YANG MENDAPAT HIBAH
Menurut Pasal 86 Pihak yang dapat menerima Hibah: Lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan program pembangunan nasional; pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; Pemerintah Daerah; BUMN berbentuk perusahaan umum dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dengan pertimbangan Pengelola Barang; atau Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. dengan akta pendirian, anggaran dasar / rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud.

5 PROGRES HIBAH BMN YANG MENJADI WEWENANG APIP
USULAN YANG MASUK Inspektorat IV dari KPB 78 usulan Nilai: Rp BMN diatas 10 M senilai Rp ,- BMN dibawah 10 M senilai Rp telah diverivikasi sebesar Rp ,- belum dilakukan verifikasi senilai Rp ,- Pembatasan dibawah 10 M terdapat pada: Permendes 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendes 11 Tahun 2016 BAB III huruf B. BMN yang dari awal perolehannya, direncanakan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan Pemerintahan dengan nilai sampai dengan Rp ,00

6 Rekapitulasi Usulan Persetujuan Hibah BMN Tahun 2017
REKAPITULASI HIBAH BMN TA 2017 Rekapitulasi Usulan Persetujuan Hibah BMN Tahun 2017 No UKE 1 Usulan Hibah Tahun 2017 Persetujuan Hibah Dalam Proses Verifikasi 1 Sekretariat Jenderal - 2 Inspektorat Jenderal 3 Ditjen PPMD 4 Ditjen PKP 5 Ditjen PDT 6 Ditjen PDTu 7 Ditjen PKP2Trans 8 Ditjen PKTrans 9 Balilatfo TOTAL

7 PERLAKUAN PERSEDIAAN – PMK 181/2016
Pasal 47 PERLAKUAN PERSEDIAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181 TAHUN 2016

8 METODE VERIFIKASI APIP ATAS HIBAH BMN
Penelitian Dokumen Verifikasi Lapangan Laporan APIP Dokumen Pengadaan SPK BASTO Ada/Tidaknya BMN Kondisi BMN Kesediaan Pemda menerima BMN

9 KENDALA DOKUMEN PENGUSULAN HIBAH UNTUK MEMBERIKAN KEYAKINAN YANG MEMADAI ATAS KEBERADAAN BMN TIDAK LENGKAP; ADA BEBERAPA BMN YANG DIUSULKAN HIBAH BELUM DIKETAHUI LOKASI, CONTOH: PLTS DI KABUPATEN SANGIHE; DALAM DOKUMEN USULAN DITJEN PDTU HAMPIR SEMUA BMN YANG AKAN DIHIBAHKAN DILAPORKAN DALAM KONDISI BAIK PADAHAL DALAM VERIFIKASI LAPANGAN KONDISI BANYAK YANG RUSAK RINGAN BAHKAN BERAT, SEBAIKNYA DALAM DOKUMEN USULAN DITJEN PDTU MEMBERIKAN INFORMASI AWAL YANG MEMADAI SEHINGGA DAPAT MENGGAMBARKAN KONDISI SEBENARNYA.

10 KESIMPULAN BMN aset persedian di PDTU senilai Rp ,- yang telah diusulkan untuk dihapuskan senilai Rp ,-. Dari sekian yang telah diusulkan yang menjadi wewenang Inspektorat Jenderal dengan nilai di bawah 10 M untuk diterbitkan laporan APIP senilai Rp ,-. Yang sudah dilakukan verifikasi dan bisa diproses hibahnya senilai Rp ,-. Yang belum dilakukan verifikasi senilai Rp ,-. BMN yang nilai perolehannya diatas 10 M senilai Rp ,- agar segera diusulkan untuk proses penghapusan tanpa harus adanya laporan APIP. (Lampiran 2)

11 SARAN BMN dengan nilai di bawah 10 M yang belum diusulkan agar segera diinventarisasi dan diajukan surat pengusulan penghapusannya. Guna untuk melakukan verifikasi BMN dengan nilai di bawah 10 M agar melengkapi dokumen pendukungnya. Untuk peningkatan pemanfaatan atas BMN yang telah diverifikasi agar segera diproses penghibahannya kepada Pemda dimana BMN tersebut berada.

12 Akuntabel | Profesional| Integritas | Kebersamaan
TERIMAKASIH Akuntabel | Profesional| Integritas | Kebersamaan


Download ppt "TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google