Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Sonny Pranoto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Eko Rahmadi, S.KM., MPH.
2
Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan fungsi sosial
antara lain dilaksanakan dengan: bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit bagi masyarakat tidak mampu; pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; penyediaan ambulans gratis; pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 5
3
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014
Pasal 22 Kewajiban Rumah Sakit dalam menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara: melakukan komunikasi, informasi dan edukasi; membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan memberdayakan komite etik dan hukum di Rumah Sakit. Keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: permintaan untuk melakukan aborsi illegal; permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide; pemberian keterangan palsu; dan melakukan fraud. Penolakan keinginan pasien dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis.
4
Hak-hak pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan; memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014
5
Hak-hak pasien didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya; memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut; mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik; mendapatkan akses terhadap isi rekam medis; memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan; menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima; mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014
6
Kewajiban Pasien mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab; menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
7
Kewajiban Rumah Sakit dalam melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas yang bekerja di Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 25
8
Kewajiban Rumah Sakit dalam menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit
memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya; menetapkan prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala; memberikan hak cuti; memberikan jaminan sosial tenaga kerja; melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 26
9
Kewajiban RS antara lain dilaksanakan dengan:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun Tentang Kesehatan antara lain dilaksanakan dengan: bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit bagi masyarakat tidak mampu; pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; penyediaan ambulans gratis; pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 5
10
Jual beli organ atau jaringan tubuh
Undang-Undang Nomor 36 Tahun Tentang Kesehatan
11
Pelayanan kesehatan tradisional
12
Korporasi
13
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.