Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Sasmita Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Eko Rahmadi, S.KM., MPH.
2
Kajian Regulasi Rumah Sakit
3
Regulasi Rumah Sakit
4
Pelayanan Kesehatan harus Berkualitas
Amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : “Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif, Pasal 54” Pelayanan Kesehatan harus Berkualitas
5
Definisi Rumah Sakit Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit
6
Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
7
Amanah Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009
Pasal 25 Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
8
Pasal 26 (1) Izin Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. (3) Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
9
Badan Hukum Rumah Sakit
Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Dikecualikan dari ketentuan bagi Rumah Sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba. Sifat nirlaba dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit Pasal 5
10
Izin Mendirikan Rumah Sakit
IMRS ini sangat kritikal bagi regulator atau pun pelaku usaha Izin Mendirikan Rumah Sakit Case : Bagaimana regulasinya apabila pemilik tanah PT. A, bangunan milik PT .B? Permohonan Izin Mendirikan secara tertulis dengan melampirkan: fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah; studi kelayakan; master plan; Detail Engineering Design; dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan; fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit; izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO); Surat Izin Tempat Usaha (SITU); Izin Mendirikan Bangunan (IMB); rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Telah dicabut oleh Permendagri No. 19 Tahun 2017 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit Pasal 67
12
Case …… Apakah diperbolehkan 1 gedung didalamnya beroperasi PPK I, PPK II, dan PPK III? Sebutkan peraturan perundangan terkait! Apakah diperbolehkan dalam 1 gedung terdapat 2 rumah sakit, rumah sakit khsusus gigi dan rumah sakit khusus ibu dan anak? Sebutkan dasar peraturan perundangannya?
13
Izin Operasional Rumah Sakit
Critical point terpenuhi kelengkapan dokumen dan persyaratan teknis/administratif Pengelola mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen: Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali; profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana; gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung; izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi; dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan; daftar sumber daya manusia; daftar peralatan medis dan nonmedis; daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan; berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan dokumen administrasi dan manajemen.
14
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Bagian Kesatu Umum Pasal 7 Bagian Kedua Lokasi Pasal 8, lokasi Bagian Ketiga, Bangunan Pasal 9 Pasal 10 Bagian Keempat Prasarana Pasal 11 Bagian Kelima Sumber Daya Manusia Pasal 12, Persyaratan sumber daya manusia Pasal 13, Tenaga medis dan tenaga kesehatan Pasal 14, Tenaga kesehatan asing Bagian Keenam Kefarmasian Pasal 15, Kefarmasian Bagian Ketujuh, Peralatan Pasal 16, Peralatan Pasal 17 Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut, atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.
15
Pencabutan Izin Rumah Sakit
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika : habis masa berlakunya; tidak lagi memenuhi persayaratan dan standar terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 27
16
Tanggung jawab Hukum Rumah Sakit
Bagian Ketujuh Tanggung jawab Hukum Pasal 46 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
17
Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit
Pasal 40 Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 76 Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan Izin Operasional harus diregistrasi dan diakreditasi. Registrasi dan akreditasi merupakan persyaratan untuk perpanjangan Izin Operasional dan perubahan kelas. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit
18
Rumah Sakit dengan Legal aspek (Izin Operasional tidak terpenuhi)
Bab XIII Ketentuan Pidana Pasal 62 Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima milyar rupiah) Pasal 63 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 27
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.