Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Legal Aspek Tenaga Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Legal Aspek Tenaga Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Legal Aspek Tenaga Kesehatan

2 Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 1

3 Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
Pasal 85 Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah) Pasal 86 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banayak Rp ,00 (seratus juta rupiah) Pasal 44 Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Pasal 46 Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP. Pasal 74 Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

4 Praktik Kedokteran BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 75 Pasal 29
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Pasal 76 Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah). Pasal 80 Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin. Pasal 29 Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Pasal 36 Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Pasal 42 Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

5 Binwas Mutu Tenaga Kesehatan
KKI/KTKI Surat Tanda Registrasi (STR) Pemerintah (Din Kes Kota/Kab) Surat Izin Praktik (SIP) Organisasi Profesi Rekomendasi Profesi Institusi Pendidikan "Ijazah dan Sertifikat Kompetensi"

6 Profesionalisme Tenaga Kesehatan Melalui Proses Regulasi
Ujian Akhir Pendidikan SERTIFIKASI REGISTRASI Lisensi Uji Kompetensi (pasal 21 UU No 39 Tahun 2014) STR SIP Din Kes Kab/Kota KKI-KTKI

7 Agar Tenaga Kesehatan Memperoleh Perlindungan Hukum
Binwas Mutu Tenaga Kesehatan Agar Tenaga Kesehatan Memperoleh Perlindungan Hukum Wajib Melaksanakan Tugas sesuai dengan Kompetensi dan Kewenangannya (Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 2014) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (Pasal 44 UU Nomor 36 Tahun 2014) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin (Pasal 46 UU Nomor 36 Tahun 2014) Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional (Pasal 66 UU Nomor 36 Tahun 2014)

8

9

10

11 Apa persyaratan Surat Ijin Praktik Tenaga Medis ?

12 Surat Ijin Praktik (SIP) Tenaga Medis
Pasal 8 Untuk memperoleh SIP, dokter dan dokter gigi harus mengajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan: Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI; Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

13 Surat Ijin Praktik Tenaga Medis ?
Kondisi seperti apakah yang tidak memerlukan Surat Ijin Praktik Tenaga Medis ?

14 Dokter dan dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian dalam hal : Diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap: Dalam rangka melakukan bahkti sosial/kemanusiaan; Dalam rangka tugas kenegaraan; Dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya; Dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil; tidak memerlukan SIP di tempat tersebut Pemberian pelayanan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 7

15 Surat Tugas Tenaga Medis ?

16 Surat Tugas Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis
Bagian Keempat Surat Tugas Pasal 15 Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama.

17 Dokter berhalangan praktik bagaimana regulasi nya?

18 Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti. Dokter atau dokter gigi pengganti harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut. Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 Pasal 26

19 Bagaimana bila STR masih dalam perpanjangan ?

20 SIP berlaku sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir. Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan. Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 Pasal 14

21 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi Pasal 4 Registrasi Ulang dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya STR. Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Registrasi Ulang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakibatkan keterlambatan penerbitan STR. Pasal 5 Dalam hal STR telah habis masa berlakunya dan Dokter atau Dokter Gigi yang bersangkutan tidak melaksanakan Registrasi Ulang, SIP yang diperoleh Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan secara otomatis tidak berlaku.

22 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi Bab V Keberlakuan dan Ketidakberlakuan STR Pasal 16 STR hasil Registrasi Ulang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sesuai dengan tanggal kelahiran Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan. Pasal 17 STR tidak berlaku atau dicabut apabila : Telah habis masa berlakunya sesuai ketentuan dalam Peraturan KKI ini; Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan telah meninggal dunia; atas permintaan Dokter atau Dokter Gigi yang bersangkutan; atau Dokter atau Dokter Gigi yang bersangkutan terkena sanksi etik, disiplin, dan/atau hukum. Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 18 Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR dan masa berlaku STR tersebut pada tahun kelimanya berakhir sebelum tanggal kelahiran yang bersangkutan, STR tersebut diberlakukan paling lama sampai dengan tanggal kelahiran yang bersangkutan. Tanggal kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal kelahiran terdekat aetelah tanggal berakhirnya masa berlaku STR semula.

23 Kajian Aspek Legal Surat Izin Praktek Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS)

24 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2052/MENKES/PER/X/2011
Pasal 2 Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.

25 Pasal 3 SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) berupa SIP dokter dan Dokter Gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS)

26 Pasal 5 ayat (1), (2), (3) Terkait dengan SIP dokter dan dokter gigi sebagai staf pendidik yang melakukan praktik kedokteran dan kedokteran gigi pada rumah sakit pendidikan, berlaku juga untuk melakukan proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di rumah sakit pendidikan lainnya dan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dijadikan sebagai jejaring pendidikannya Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagai jejaring pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui kerjasama Dekan Fakultas Kedoteran/Dekan Fakultas Kedokteran gigi dengan rumah sakit pendidikan berdasarkan standar rumah sakit sebagai tempat pendidikan. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan Dekan fakultas Kedokteran / Dekan Fakultas Kedokteran Gigi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

27 Persyaratan dan tata cara pada Pasal 8 dan pasal 11 dan secara khusus pasal 12 ayat (1) :
Permohonan memperoleh SIP bagi dokter atau dokter gigi yang menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana rumah sakit tempat pendidikan spesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP.

28 Tenaga Keperawatan

29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat (pasal 1 UU 38 tahun 2014) Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan (pasal 1 UU 38 tahun 2014)

30 Pasal 17 Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. SIPA bagi Apoteker, atau b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian

31 Pasal 18 SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) fasilitas kefarmasian. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) SIPA bagi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain. SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.


Download ppt "Legal Aspek Tenaga Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google