Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDodi Purnama Purnama Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
RAPAT SOSIALISASI US SD TAHUN 2017 SDN SARIMULYA III SABTU, 08 – 04 - 2017
3
1. DASAR 2. PENGERTIAN 3. TUJUAN 4. MATERI 5. PELAKSANAAN 6. HASIL 7. KELULUSAN 8. RTL
4
UU No 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional PP No 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Penilaian Hasil Belajar Perbalitbang Kemendikbud No 007/H/EP/2017 Permendikbud No 58/2015 Penyelenggaraan US Permendikbud No 23/ 2016 Standar Penilaian
5
UJIAN SEKOLAH US adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mapel dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.
6
Menilai Pencapaian Kompetensi Lulusan Secara Nasional pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA Mendorong Tecapainya Target Wajib Belajar Pendidikan Dasar yang Bermutu Sebagai Data dan Pengisian pada Ijazah dan buku LHBS (Raport). Agar peserta ujian lulus dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
7
Materi US SD adalah berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi KTSP 2006, sesuai dengan Permendiknas No.22 Tahun 2006 B.Indonesia, IPA, dan Matematika ditetapkan oleh kementrian Materi soal dibuat : 25% dari kementrian 75% dari pemprov
8
TRY OUT 08 –10 FEBRUARI 2017 UJIAN PRAKTEK10 -15 APRIL 2017 UJIAN TULIS 15 – 17 MEI 2017 PELULUSAN25 JUNI 2017
9
Pemetaan mutu satuan pendidikan/sekolah Dasar seleksi masuk jenjang berikutnya (SMP/MTs). Penentuan Kelulusan peserta didik dari sekolah Pembinaan dan pemberian bantuan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan
10
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh nilai minimal baik untuk Nilai Sekolah/NS pada seluruh mata pelajaran. NS = NR Raport x 70% + Nilai US x 30% Lulus US Peserta didik yang LULUS/TIDAK LULUS akan mendapatkan surat SKHUS
11
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus US. 2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai kelas VI semester 2. 3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
12
Persyaratan PPDB SMP/MTs Pendaftaran ke SMP/MTs secara ON LINE ◦ Sendiri Biaya Sendiri ◦ Kolektif Pengumuman Hasil PPDB SMP/MTs bertahap Kategori : Luar Kab, Prestasi, Rayonisasi KTM /Non KTM, Akademis. Ke Luar Kabupaten/Kota harus ada Surat Rekomendasi dari Kadis Kabupaten.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.