Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NOMENKLATUR PROGRAM STUDI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NOMENKLATUR PROGRAM STUDI"— Transcript presentasi:

1 NOMENKLATUR PROGRAM STUDI
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN LLDikti Wilayah V Yogyakarta, 16 Juli 2019 TINGGI

2 Dasar Hukum UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi PP No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT "Ketentuan lebih lanjut mengenai program Sarjana, Magister, Doktor, Diploma, Magister terapan, Doktor terapan, Diatur dalam Peraturan Menteri” (Pasal 18-23) Pasal 13 ayat 2 :” Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pendidikan akademik dan vokasi diatur dalam Peraturan Menteri.” Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada Pasal 10. Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. rumpun ilmu agama; b. rumpun ilmu humaniora; c. rumpun ilmu sosial; d. rumpun ilmu alam; e. rumpun ilmu formal; dan f. rumpun ilmu terapan. Pasal 14 ayat 2 : “Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan profesi dan spesialis diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan terkait.” Pasal 26 ayat (8) "Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah” Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi Pasal 18: ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri.” Permenristekdikti No.59 tahun 2018 tentang Ijazah, Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara

3 Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT
Dasar Hukum UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 10 PP No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT Permenristekdikti No.33 tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Kepmenristekdikti No.57 tahun 2019 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi Kepdirjen Belmawa No.46 tahun tentang Daftar Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi Kepdirjen Belmawa No.47 tahun tentang Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi

4 1 PRODI A PENYESUAIAN NAM DAN NOMENKLATUR 4

5 STRATEGI/TUJUAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI
1. Memfasilitas tumbuhny keilmua baru di Indonesia, khususnya berbagai disiplin keilmuan yang dibangun oleh riset yang menggunakan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin. (Biomedical Engineering; Animation, dll); 2. Memfasilitasi penyiapan tenaga kerja profesional pada bidang-bidang baru yang dibutuhkan oleh Indonesia dan masyarakat internasional; n n g a i t h l p 3. Meningkatka pengakua yan setar dar masyaraka ilmia internasion a terhada hasil n a pendidika Indonesi ; i i m i g n h T i 4. Internasionalisas berbag a progra stud yan diselenggaraka ole P d Indonesia dengan melengkapi nama program studi dengan istilah bahasa internasional, agar PT dapat menarik mahasiswa asing; Inggris kepada masyarakat 5. Mempromosikan keilmuan khas Indonesia khususnya ilmu-ilmu di bahasa, sastra yang sangat khas Indonesia bidang seni, sejarah,

6 STRATEGI/TUJUAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI (2)
6. Sesuai/ relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat, termasuk untuk pengembangan IPTEK/ perguruan tinggi sendiri. Lulusan dapat diserap oleh pasar kerja Indonesia dan Internasional (karenanya daftar nama program studi dilengkapi Bahasa Inggris-nya) Negara mempunyai basis data yang up to dated dan sahih terkait dengan keilmuan dan profesionalisme apa saja yang berkembang di Indonesia. Pengembangan nama dan isi program studi bersifat terus menerus dan dinamik sesuai dengan perkembangan industri dan profesi. 7. 8. 9. 16/07/19 6

7 Jumlah Nama Program Studi Menurut Jenjang &
Perbandingannya Jenjang & Jenjang SK Mendikbud 163/ 2007 KEPMEN Ristekdikti No.257/M /KPT/ 2017 Kepdirjen Belmawa No.46/ 2019 Jenjang SK Mendikbud 163/ 2007 KEPMEN Ristekdikti No.257/M /KPT/ 2017 Kepdirjen Belmawa 2019 No.46/ D1 dan D2 - 77 82 S1 161 334 358 S2 D 252 S2 Trp - 11 14 D4 21 182 220 S3 Profesi 21 S3 Trp - 1 2 SP1 32 55 55 Total penambahan NK Prodi dari 572 menjadi 1817

8 2 PERMENRISTEKDIKTI NO 33 TAHUN 2018 8

9 Penentuan Nama Prodi Penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu
Penamaan Program Studi sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel; Penamaan Program Studi menggunakan kaidah Bahasa Indonesia yang benar; dan Penamaan Program Studi dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris yang benar. Ada padanannya di Perguruan tinggi luar negeri yang memiliki kredibilitas baik. Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 3

10 Pasal 3 Tujuan Penamaan Prodi Penamaan Program Studi bertujuan untuk:
a. standardisasi nama Program Studi dan sebagai penamaan Program Studi; acuan dalam b. mendorong pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia melalui penyelenggaraan Program Studi baru; dan c. mendapatkan negeri. pengakuan dari masyarakat di dalam dan luar Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 3

11 Pasal 4 Penamaan Nama Prodi Indonesia dilakukan sesuai dengan Belmawa
(1) Penamaan Program Studi pada (4) Usul penambahan nama Program perguruan tinggi sebagaimana Studi, perubahan nama Program Studi dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk penyesuaian dan usul nama ditetapkan oleh Menteri Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Dirjen Belmawa Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 4

12 Pasal 4 ayat (4) Pengusulan Nama Prodi Baru
Mekanisme Pasal 6 ayat (1) Penyesuaian Nama Prodi Pasal 4 (2) Perguruan tinggi dapat a. penambahan nama Program Studi; dan/atau b. perubahan nama Program Studi mengajukan usul: Pasal 4 ayat (4) Pengusulan Nama Prodi Baru Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 4

13 Nama Program Studi yang berbeda dari Kepdirjen Belmawa No.
Pasal 8 Perguruan tinggi yang telah memiliki izin Program Studi dapat mempertahankan nama Program Studi Nama Program Studi yang berbeda dari Kepdirjen Belmawa No. 46/2019 dan tidak disesuaikan tetap dinyatakan aktif di PD-Dikti, namun tidak akan dimasukkan dalam Revisi Kepmenristekdikti tentang Daftar Nama Program Studi berikutnya. Sumber : Permenristekdikti No.33/2018 Pasal 8

14 3 Nomenklat u n r Pedoma Kepdirje Prodi n a Belmaw No.47/2019 14

15 Mekanisme Penyesuaian Nama Prodi
Kepdirjen Belmawa No.47 tahun 2019 tentang Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi

16 Mekanisme Penyesuaian Nama Prodi
Tidak Lengkap Perguruan Surat Rekomendasi BPPSDM/ Pusdiklat Surat Rekomendasi LLDikti Tinggi PT-KL Direktorat Jenderal Pembelaja ran dan Kemahasis waan Perguruan Tinggi Persyaratan Surat Pengajuan Daftar Nama Prodi yang disesuaikan SK Prodi yang berlaku Analisis Kesesuaian nama Prodi* Biro Hukor SK Prodi dengan Nama Baru PTS Khusus PTS : Akta Notaris mengenai BP Pengesahan/ Pencatatan BP oleh Kemenhunkam PTN-BH & PTN Tembusan Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI *Berdasarkan CP yang sedang berjalan PD Dikti Selesai Mekanisme Penyesuaian Nama Prodi

17 Mekanisme Pengusulan Nama Prodi
Kepdirjen Belmawa No.47 tahun 2019 tentang Pedoman Penyesuaian dan Pengusulan Nama Program Studi

18 Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PTN, PTN-BH dan PTS)
Jenis Usulan B Tidak PTN / PTN-BH / PTS Analis Program Studi Berdasarkan Kebutuhan Berbasis Keilmuan Lokal Indonesia silemkerma.ristekdikti.go.id Jenis Usulan A YA Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PTN, PTN-BH dan PTS)

19 Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PT-KL)
Jenis Usulan B idak T PT-KL Analis Program Studi Berdasarkan Kebutuhan Berbasis Keilmuan Lokal Indonesia BPPSDM / Pusdiklat silemkerma.ristekdikti.go.id Jenis Usulan A YA Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (PT-KL)

20 Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (2)
DITOLAK Analisis Oleh Ditjen Belmawa T idak Pengumuman di SILEMKERMA Ditjen Kelembagaan IPTEK Dikti silemkerma.ristekdikti.go.id D OKUMEN LENGKAP Belmawa Dokumen Rekomendasi Nama Prodi Baru YA Kepmen Tentang Nama Prodi Biro Hukor Mekanisme Pengusulan Nama Prodi Baru (2)

21 4 Gela da Tata Car Penulisa Gelar Permenristekdikt No.59/2018 r n a n
21

22 Gelar Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan
Gelar adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan profesi dan pendidikan spesialis. Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 1 & 21

23 Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20
Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar Bidang Program Studi Gelar Inisial Gelar Akademi Komunitas Diploma I Ahli Pratama AP. Diploma II Ahli Muda AM. Vokasi Diploma III Ahli Madya Amd. Diploma IV Sarjana Terapan S.Tr. S Magister Terapan M.Tr. S Dokter Terapan Dr.Tr. Akademik S Sarjana S. S Magister M. S Doktor Dr. Profesi Spesialis Spesialis Sp. Profesi Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 UU. No.12 Tahun 2012 Pasal 26

24 Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20
Tata Cara Penulisan Gelar Program Inisial Studi Gelar Contoh : Nama *inisial gelar*inisial rumpun iptek/nama prodi Diploma I AP. Hari AP.Li. (DI Bahasa Inggris untuk Pemula) Gelar dituli belakang lulusan dan dengan inisial rumpun ipt inisial nama Gelar ditulis di belakang nama lulusan dan diikuti dengan inisial pohon rumpun iptek / inisial nama prodi Diploma II AM. Hari AM.Sn. (DII Desain Digital) Diploma III AMd. Hari AMd.Par. (DIII Perhotelan) Diploma IV S.Tr. Hari S.Tr.Gz. (DIV Gizi Klinis) S M.Tr. Hari S.Ling. (Ilmu Lingkungan) S S. Hari S.M. (S1 Manajemen) S M. Hari M.Ars (S2 Arsitektur) Spesialis Sp. Hari Sp.B.S. (Spesialis Bedah Saraf) Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 UU. No.12 Tahun 2012 Pasal 26

25 Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20
Tata Cara Penulisan Gelar Program Studi Inisial Gelar Contoh : inisial gelar*Nama Gelar ditulis di depan nama lulusan Doktor Terapan Dr.Tr. Dr.Tr. Hari Doktor Dr. Dr. hari Contoh : inisial gelar*Nama Program Studi Inisial Gelar Gelar ditulis di dep belakang nama lulus Gelar ditulis di depan/di an dr. Hari (Profesi Dokter) Hari Ak. (Profesi Akuntan) Profesi Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 20 UU. No.12 Tahun 2012 Pasal 26

26 Pencabutan Gelar dinyatakan tidak sah dan
Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: dinyatakan tidak sah dan perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi. Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. Sumber : Permenristekdikti No.59/2018 Pasal 22

27 Terima Kasih ignorance. (Derek Bok)
Image: liputan6.com Terima Kasih If you think education is expensive, try ignorance. (Derek Bok) 27


Download ppt "NOMENKLATUR PROGRAM STUDI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google