Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehsyahrial fadli fadli Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Sumber Limbah Industri Karet O Apabila dilihat dari tahapan poduksi baik dari bahan baku berasal dari lateks dan bahan olahan karet rakyat (bokar), maka limbah yang terbentuk pada industri karet dapat berupa limbah padat, limbah cair, dan limbah gas.
2
Kualitas bahan baku berpengaruhterhadap tingkat kuantitas dan kualitas limbah yang akan terjadi dengan rincian sebagai berikut : O 1. makin kotor bahan karet olahan akan mkin banyak air yang diperlukan untuk proses pembersihannya, sehingga debit limbah cairpun meningkat. O 2. makin kotor dan makin tinggi kadar air dari bahan baku karet olahan, akan makinmudah terjadinya pembusukan, sehingga kuantitas limbah gas/bau pun meningkat. O 3. bahan baku karet olahan yang kotor menyebabkan kuantitas lumpur, tatal dan pasir relatif tinggi.
3
O Pembersihan dilakukan melalui pengecilan ukuran, proses ini juga bertujuan untuk memperbesar luas pemukaan karet agar waktu pengeringan relatif singkat. Dengandemikian, limbah yang terbentuk dominan berbentuk limbah cair. O Sumber limbah cair dapat dikategorikan dari proses produksi dengan rinciansebagai berikut: O 1. Bahan baku olahan karet rakyat Bahan baku karet rakyat berbentuk koagulum (bongkahan) yang telah dibubuhi asamsemut, dan banyak mengandung air dan unsur pengotor dari karet baik disengaja maupuntidak disegaja oleh kebun rakyat. Sumber limbahnya antara lain:
4
O a. penyimpanan koagulum O b. sebelum produksi terlebih dulu karet disempot air sehingga menghasilkan limbah O c. pencacahan koagulum lalu di cuci dengan air lagid. proses peremahan dengan hammer mill juga menghasilkan limbah cair, waaupun jumlahnya relatif kecil2. Bahan baku berasal dari lateks kebun. Dalam proses produksi untuk meghasilkan karet digunakan air lebih sedikit, tetapimempunyai bahan kimia didalam air limbahnya. Sumber limbahnya adalah dari proses pencacahan dan peremahan.
5
O d. Padatan TersuspensiPadatan tersuspensi adalah padatan yang membentuk suspensi atau koloid. Secarakasat mata padatan ini terlihat mengapung atau mengambang serta mengeruhkan air karena berat jenisnya relatif rendah. O e.Padatan Terlarut Padatan ini bersama-sama dengan suspensi koloid tidak dapat dipisahkan secara penyaringan.Pemisahannya hanya dapat dilakukan dengan proses oksidasi biologis ataukoagulasi kimia. O f. Kandungan Nitrogen senyawa nitrogen yang paling umum adlah protein amonia, nitrit dan nitrat.Ketiga jenis terakhir ini dihasilkan dari perombakan protein, sisa tanaman dan pupuk yang tersisa di dalam cairan limbah.g. Derajat Keasaman (pH)Suatu cairan dikatan bersifat normal bila pH = 7. makin rendah nilai pH artinya air makin bersifat asam, sebaliknya makin tinggi bersifat basa.
6
Limbah Yang Dihasilkan O a) Limbah Cair Limbah cair karet merupakan air sisa produksi dari pengolahan karet menjadi benang karet dan air dari pembersihan alat/area. Limbah karet mengandung amoniak dan nitrogen total yang berbahaya apabila melewati batas standar yang telah ditetapkan sehingga dapat mencemari air sungai dan lingkungan sekitalnya. Pengolahan limbah cair tersebut dilakukan dengan menampungnya pada bak penampungan limbah untuk kemudian diendapkan, dsaring dan sisanya dialirkan ke lingkungan O b)Limbah Padat Limbah padat yang dihasilkan berupa busa lateks dan sisa slab.Limbah padat hasil pengolahan dari IPAL berasal dari proses koagulasi kimia dengan Ferosulfat dikeringkan di drying bed ditampung di bak penampung.
7
Pengolahan Air Limbah O Collecting Reservoir Air buangan yang berasal dari pengolahan benang karet dialirkan melalui saluran parit ke bak collecting reservoir.Didalam bak collecting reservoir terdapat 3 sekat atau sisi dimana pada tiap-tiap pintu/ sekat tersebut ada terdapat saringan. Bak ini berguna sebagai bak pengontrol sludge atau residu asam asetat dan karet sehingga diharapkan waste water yang akan mengalir keproses selanjutnya terbebas dari sludge dan karet tersebut.
8
O Equalisation Basin Air buangan dari collecting reservoir dialirkan kedalam bak Equalisation Basin. Proses ini bertujuan untuk mengurangi atau mengembalikan variasi – variasi karakteristik air limbah agar segera tercapai kondisi yang optimum pada proses pengolahan selanjutnya. Dengan adanya bak equalisasi ini diharapkan debit aliran dan beban pencemaran yang bervariasi dapat diubah menjadi konstan atau mendekati konstan.
9
O Fungsi bak equalisasi adalah : - Meredam bahan akibat adanya fluktasi bahan organis yang dapat mengganggu proses biologis aerob. - Mengendalikan pH air limbah. - Mengurangi fluktasi debit air, sehingga bahan homogeny secara merata atau teratur diatur pengalirannya menuju proses selanjutnya. - Mencegah terjadinya konsentrasi bahan – bahan homogen beracun yang tinggi memasuki unit pengolahan biologis yang aerobic. O Pada bak equalisasi ini dilakukan aerasi agar terjadinya homogenitas air limbah serta dapat terjadinya pencapaian Biochemical Oxygen Demand (BOD) yang diinginkan.
10
O Alkalization Basin O Setelah dari bak equalisasi, air kemudian dipompakan kedalam bak alkalization basin. Proses alkalisasi ini dilakukan untuk memisahkan logam berat dari air limbah dengan menaikkan pH asam menjadi basa. Dimana dalam hal ini air limbah mengandung kadar zink yang tinggi, dan zink merupakan salah satu jenis logam yang mudah terikat dengan zat – zat lainnya. O Pada bak alkalization ini dilakukan pengandjusan larutan caustic soda (penambahan NaOH 30%) dan penambahan polielektrolit yang secara otomatis akan membentuk endapan. Dan yang berupa sludge cair akan dialirkan ke bak sedimentasi basin.
11
O Lifhting Pump Station O Air limbah dari bak sedimentasi akan dialirkan ke Lifhting pump station, dimana lifhting pump station ini berfungsi sebagai post sementara untuk pengumpulan phase cair. Kemudian air akan dimasukkan kedalam neutralisasi Basin. O Neutralisasi Basin O Bak netralisai dilakukan untuk menetralkan air limbah dari pH 10 menjadi pH 7 (netral). Pada proses ini dilakukan pengadjusan dengan menambahkan asam sulfat 30%. Proses netralisasi ini bermanfaatuntuk proses biologi, dimana diperlukan pH air limbah antara 6 - 8 sehingga tercapainya kondisi yang optimum.
12
O Thickening Basin O Selanjutnya Sludge phase limbah yang berasal dari bak sedimentasi akan dimasukkan ke dalam bak thickening. O Diagfragma Pump Station (DPS) dan Filter Press O Phase sludge kemudian akan di tarik ke dalam Diagfragma Pump Station, selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Filter Press. Filter press berfungsi untuk mengepress kadar air dalam phase sludge, dan phase sludge dapat dibuang secara langsung ke lingkungan. O Incenerator O Phase sludge juga dapat dibakar di Incenerator dengan suhu 800◦C. Dimana dari 100 kg phase sludge setelah dibakar di incinerator akan berukuran menjadi 30 kg, dengan kata lain mengurangi phase sludge sebanyak 70%.
13
PERATURAN DAN AMDAL 1) UULH Nomor 4 Tahun 1982 itu dapatdiuraikan sebagai berikut : O a. bahwa lingkungan hidup sebagai konsep kewilayahan. O b. wawasan tentang hubungan manusia dengan lingkungan hidup. Kedua hal inimenimbulkan implikasi dan konsekuensi yang dijabarkan dalam azas-azas yangdianut yaitu : O a. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. O b. Pelestariankemampuan lingkungan hidup. O c. Penguasaan sumber daya alam oleh negara. O d.Keterpaduan dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup. 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
14
3) Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1997. O Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
15
Sekian & Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.