Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bimbingan Teknis Pelindungan Profesi Guru

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bimbingan Teknis Pelindungan Profesi Guru"— Transcript presentasi:

1 Bimbingan Teknis Pelindungan Profesi Guru
PELANGGARAN HAM, PELANGGARAN HUKUM, PELANGGARAN ETIKA DAN ASPEK HAM dalam perlindungan guru Disusun dalam rangka Bimbingan Teknis Pelindungan Profesi Guru Februari – Maret 2017 Adoniati Meyria WH, SH.MSi Penyuluh HAM – Komnas HAM RI

2 Tujuan sesi Peserta memahami tentang HAM dan tanggung jawab guru dalam konteks Hukum HAM dan Hukum Nasional; Peserta memahami tentang pengertian dan batasan pelanggaran HAM, pelanggaran hukum dan pelanggaran etika dalam pendidikan khususnya di lingkungan sekolah; Peserta dapat menganalisa kasus-kasus dalam pendidikan secara umum maupun yang terjadi di sekolah dan mengkategorisasikan dalam pelanggaran HAM, pelanggaran hukum dan pelanggaran etika; Peserta memahami batasan tindakan guru dalam pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di sekolah dan perlindungan profesi guru.

3 APA ITU HAM?

4 HAM  Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 :
seperangkat hak melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia  martabat manusia (human dignity) anugerah Tuhan YME wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi  oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Jadi  HAM adalah nilai yang bersifat universal yang mengakui bahwa manusia memiliki hak sejak manusia itu ada, sejak manusia itu diberikan kehidupan oleh Tuhan. Hak (right) ≠ Kebebasan (freedom); Hak (right) ≠ Kebutuhan (need)

5 Saling terkait dan Bergantung
Universal Martabat Manusia Tidak dapat dicabut Tak dapat dibagi Non diskriminasi Kesetaraan Saling terkait dan Bergantung Partisipasi Akuntabilitas Penegakan Hukum PRINSIP-PRINSIP HAM

6 PANCASILA, KONSTITUSI DAN HAM
36/45 Butir P4 PANCASILA sbg Ideologi Bangsa HAM UUD NKRI 1945 sbg Konstitusi Negara Pasal 28A - J Dalam konteks bangsa Indonesia, HAM adalah nilai-nilai bangsa yang telah tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945

7 Asal-muasal keberadaan diri (Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa),
Kesatuan diri dengan sesama (Perikemanu siaan), Kebersediaan menggunakan secara bersama lingkungan alamiah/buatan (Keadilan Sosial), Kebersediaan untuk bekerja bersama atas dasar saling menghormati dan menghargai (Demokrasi), semangat keterikatan pada ruang dan waktu dalam berkarya secara konkret meningkatkan kualitas kehidupan (Kebangsaan) PANCASILA HAM

8 IMPLIKASI PANCASILA TERHADAP HAM
IMPLEMENTASI PANCASILA (-)/(+) PEMENUHAN DAN PENEGAKAN HAM (-)/(+) MEMORI KOOLEKTIF YANG BERBEDA- KEBERAGAMAN (-)/(+)

9 Konvensi Hak Anak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
konsep etis yang bermaksud menegaskan keberadaan manusia sebagai mahkluk paling mulia dengan menunjuk pada unsur-unsur khas yang melekat secara alamiah. Konvensi Hak Anak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Subtansi - Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang secara alamiah ada, melekat dan tak tergantikan dalam diri setiap orang sejak berada dalam kandungan. Lex Specialis

10 Negara, tanggung jawab ham dan sekolah

11 Tanggung Jawab Negara Teori kontrak sosial menurut Thomas Hobbes (1588 – 1679), John Locke (1632 – 1704) dan JJ. Rousseau (1712 – 177) : Negara terbentuk dari kesepakatan bersama warganya atau masyarakat yang dengan kesadaran menyerahkan hak-hak individu dan kelompok pada “Negara” untuk mengaturnya; Melahirkan tanggung jawab Negara untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak warga negaranya; Dalam hak asasi manusia Negara memiliki tanggung jawab yaitu melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil).

12 Upaya Negara melindungi individu dan kelompok dari
Tanggung Jawab Negara menurut Hukum HAM Internasional  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 HUKUM HAM PEMANGKU TANGGUNG JAWAB PEMANGKU HAK INDIVIDU/ KELOMPOK NEGARA Menghormati (to respect) Melindungi (to protect) Memenuhi (to fulfil) Negara harus melakukan tindakan positif untuk memfasilitasi penikmatan HAM Negara harus menahan diri dari melakukan interfensi atau pengurangan penikmatan HAM Upaya Negara melindungi individu dan kelompok dari pelanggaran HAM

13 Bagaimana Indonesia? Indonesia  negara pihak/anggota PBB  tanda tangan DUHAM dan ratifikasi Kovenan Hak ECOSOB dan Kovenan Hak SIPOL serta konvensi-konvensi Internasional lainnya  terikat pada Hukum HAM Internasional; Pasal 2, pasal 8, pasal 71 dan paragraf 3 Penjelasan Umum UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tanggung jawab Negara terkait hak asasi manusia meliputi 5 hal yaitu: Menghormati (to respect); Melindungi (to protect); Menegakkan (to enforce); Memajukan (to promote); Memenuhi (to fulfil).

14 Kewajiban dasar, pembatasan ham dan non derogable rights
UU No. 39/1999 Non derogable rights (pasal 4) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Kewajiban Dasar (pasal 69) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

15 Pembatasan HAM Pasal 70 Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis. Pasal 73 Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

16 Pelaksanaan Pendidikan  Kaitannya dengan HAM dan Tanggung Jawab Negara
UUD NKRI Tahun 1945 : Pasal 31 ayat (1) – ayat (5) (WN berhak dpt pendidikan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, usaha dan selenggarakan sisdiknas, anggaran 20% dari APBN, majukan IPTEK) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Penjelasan Umum, paragraf 9 huruf (g) yang menyebutkan bahwa “Hak asasi manusia harus benar- benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia”;

17 Kedudukan guru Penjelasan umum UU No. 14 Tahun tentang Guru dan Dosen : ”kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional” Kepanjangan tangan dari Pemerintah selaku pemangku kewajiban dalam melindungi dan memenuhi hak atas pendidikan warga negara

18 Representasi Negara dalam pelaksanaan pendidikan khususnya di sekolah
Guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang lain berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan pihak-pihak yang memiliki kewajiban menjalankan tanggung jawab dalam bidang pendidikan : Representasi Negara dalam pelaksanaan pendidikan khususnya di sekolah Menghormati (to respect); Melindungi (to protect); Menegakkan (to enforce); Memajukan (to promote); Memenuhi (to fulfil). PNS/ASN NON PNS/ASN State Actor Non State Actor

19 Pelanggaran ham, pelanggaran hukum dan pelanggaran etik

20 Pelanggaran HAM Berdasarkan pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia, unsur-unsur utama suatu perbuatan dikatakan pelanggaran HAM : Unsur Uraian Bentuk perbuatan atau tindakan (act) sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum Subyek/pelaku seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara Syarat Materiil mengurangi; menghalangi; membatasi; dan/atau mencabut. tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku Obyek/korban seseorang atau kelompok orang

21 Bentuk Pelanggaran HAM
Kategori Pelanggaran HAM yang dilakukan Negara atas tanggung jawab yang diembannya terbagi dalam: By Commission  Tindakan yang dilakukan karena Negara justru melakukan tindakan langsung, intervensi atau turut campur dalam mengatur hak- hak warga negara yang semestinya dihormati; By Ommission  Pelanggaran Negara karena pembiaran, terjadi ketika Negara tidak melakukan suatu tindakan atau gagal dalam melakukan tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajibannya; Bentuk Pelanggaran HAM : Tindakan Kebijakan Tertulis  Legislasi/peraturan Verbal

22 Pelaku ? State Actor, yaitu negara yang direpresentasikan sebagai aparat pemerintah, terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif baik di tingkat pusat maupun daerah  termasuk guru sebagai representasi negara dalam pendidikan; Non State Actor, yaitu pihak-pihak diluar negara seperti korporasi, kelompok-kelompok intoleran, pejabat publik, individu. Pedoman Maastricht (1997) pelanggaran HAM yang dilakukan oleh non state actor (seseorang, kelompok orang, pejabat publik, korporasi, dll) tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara pula dalam penyelesaiannya, dalam hal ini negara berkewajiban untuk menerapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM tersebut menurut aturan hukum yang ada. Jika Negara tidak mau atau tidak beritikad baik (unwilling) untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya tersebut maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM.

23 Pelanggaran HAM di Sekolah
PELAKU DAN ATAU KORBAN Kebijakan Kekeras an (fisik, psikis, verbal, cyber) Diskrimi nasi Intoleran si Bullying Tawuran dll Guru; Tenaga Kependi dikan; Tenaga Non Kependi dikan; Siswa; Orang Tua Siswa Struktur Pelanggaran HAM Budaya Eksternal

24 Pelanggaran Hukum Definisi "hukum" menurut KBBI adalah : Unsur Hukum :
peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan); keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis. Unsur Hukum : Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Pelanggaran hukum berarti pelanggaran terhadap peraturan perundangan atau hukum yang berlaku baik yang disusun di tingkat nasional sesuai sistem hukum nasional maupun di tingkat daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda).

25 Pelanggaran Etika Etika  berasal dari kata "ethikos" dalam bahasa Yunani Kuno yang berarti timbul dari kebiasaan KBBI (1998) menyebutkan pengertian etika dalam 3 arti yaitu : Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral; Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Prof. Robert Saloman, etika sebagai hukum sosial merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan, serta membatasi perilaku manusia Terkait profesi : Ramali dan Pamuncak mendefinisikan bahwa  etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam profesi. Pelanggaran etika atau kode etik berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat. Sanksi : 1) Sanksi Sosial; dan 2) Sanksi Hukum

26 Pelanggaran HAM Pelanggaran Hukum Pelanggaran Kode Etik HAM
Korelasi Pelanggaran kode Etik, Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran HAM DALAM PENDIDIKAN HAM Pelanggaran HAM Pelanggaran Hukum Pelanggaran Kode Etik HUKUM POSITIF

27 Bagaimana mencegah?

28 HAM di Sekolah? Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 4 ayat (1) “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

29 Amongsystem kita yaitu menyokong kodrat alamnya anak-anak yang kita didik agar dapat mengembangkan hidupnya lahir dan batin menurut kodratnya sendiri-sendiri. Ki Hadjar Dewantara, Mingguan Nasional 20 September 1952 Tahun III no 38

30 Guru jangan hanya memberi pengetahuan yang perlu dan baik saja tetapi harus juga mendidik si murid akan dapat mencari sendiri pengetahuan itu dan memakainya guna amal keperluan umum. Pengetahuan yang baik dan perlu itu yang manfaat untuk keperluan lahir batin dalam hidup bersama. Azas Taman Siswa

31 Mengubah mindset bahwa :
Disiplin tidak sama dengan kekerasan; Tegas tidak sama dengan membentak dan kekerasan: Penghukuman (punishment) dengan alasan apapun diubah menjadi penerapan positive discipline/responsibility untuk membangun rasa tanggung jawab siswa, bukan rasa takut, marah atau bahkan dendam; Pendidikan mental tidak harus dengan bentakan dan kekerasan  baca Rhenald Kasali u-mau-anak-hebat- HAM melekat pada semua individu (guru, siswa, orang tua) sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab/kewajiban untuk saling menghormati (to respect), sehingga kekerasan dalam bentuk apapun, dilakukan oleh siapapun tetaplah merupakan pelanggaran HAM, pelanggaran hukum dan juga pelanggaran etika.

32 Batasan Tindakan Guru Pancasila dan Konstitusi RI
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun tentang Guru Permendikbud 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Kode Etik Guru Dll

33 Batasan Tindakan Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa : “Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Terkait kode etik guru, pasal 43 UU No. 14 Tahun 2005 mengatur bahwa : Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

34 ASPEK HAM DALAM Perlindungan guru

35 Perlindungan terhadap guru
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1), yang berkewajiban memberikan perlindungan adalah: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, satuan pendidikan Pasal 39 ayat (2), (3), (4) dan (5) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

36 Prinsip ham terkait perlindungan bagi guru
Martabat manusia; Non diskriminasi  profesi guru bukanlah profesi yang tak tersentuh (kebal) oleh hukum; Pemberdayaan  terutama pada aspek kompetensi psikologis dan capacity building; Penegakan hukum (kaitannya dengan sanksi baik etik, administrasi maupun hukum); Tanggung jawab negara  negara memiliki tanggung jawab juga untuk “HADIR” dalam memberikan perlindungan bagi aparaturnya dalam menjalankan tugas.

37 Alternatif penanganan kasus sekolah dan siswa/orang tua siswa
Penyelesaian melalui sanksi kode etik Non Litigasi : Penyelesaian kekeluargaan Mediasi Litigasi (proses hukum)

38 MENJADI SEKOLAH YANG RAMAH HAM

39 HAM DAN NILAI-NILAI BANGSA
Nilai-nilai Agama Nilai-nilai Budi Pekerti Nilai-nilai Kemanusiaan Nilai-nilai Budaya Nilai-nilai Kemajemukan/ Kebhinekaan

40 Pembelajaran (learned)
Praktek (practiced) Penghargaan (respected) Perlindungan (protected) Pemajuan (promoted) Budaya HAM (HR Culture) “Sekolah yang Ramah HAM merupakan sekolah yang mentransformasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dan HAM sebagai dasar pembentukan karakter.”

41 Nilai kemanusiaan universal
Refleksi (Referensi kajian pendalaman pemahaman) PENGETAHUAN (Kognitif teoritik) COMPASSION (Kesadaran yang menggerakkan) HAM = Nilai kemanusiaan universal IMPLEMENTASI (Praksis affektif) Visual (model – teladan) Pengalaman (lingkungan)

42 Bagaimana? Selalu mulai dengan kesepakatan
Beri kesempatan berperan, memimpin, berekspresi dalam berbagai media Setiap murid adalah guru, memiliki pengalaman, pandangan, keunikan yang berharga Buka ruang perjumpaan dalam berbagai bentuk kegiatan

43

44 TERIMA KASIH


Download ppt "Bimbingan Teknis Pelindungan Profesi Guru"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google