Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tata Cara Penanganan Pengaduan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tata Cara Penanganan Pengaduan"— Transcript presentasi:

1 Tata Cara Penanganan Pengaduan
Inspektorat V

2 Latar Belakang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme mengoptimalkan penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tujuan mewujudkan penanganan Pengaduan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

3 Pengertian2 …….. (Permen KP No. 44 Tahun 2018)
Pengaduan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan KKP; Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan KKP dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya; Tim Penanganan Pengaduan adalah tim yang ditugaskan untuk melakukan penanganan atas Pengaduan yang diterima; Admin Koordinator Kementerian adalah Admin Tim Penanganan Pengaduan pada Inspektorat Jenderal yang bertugas menerima, menginput, mengadministrasikan dokumen Pengaduan, dan menyampaikan laporan kepada ketua Tim Penanganan Pengaduan; Admin Penghubung adalah Admin yang berada di eselon I dan UPT di lingkungan Kementerian yang bertugas menerima, menginput, mengadministrasikan dokumen Pengaduan, dan menyampaikan laporan kepada ketua Tim Penanganan Pengaduan.

4 Pengaduan merupakan akibat atas pelayanan yang diberikan
HUBUNGAN ANTARA PELAYANAN DAN PENGADUAN Pelayanan Pengaduan Pengaduan merupakan akibat atas pelayanan yang diberikan Pengaduan dapat dijadikan feedback dalam peningkatan pelayanan

5 Penanganan Pengaduan di Lingkungan KKP (Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2018)
Sumber Pengaduan Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan. Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan Pengaduan. (Pasal 8 Permen KP 44/2018) Prinsip Dasar Kerahasiaan perlindungan kemudahan independensi fokus pada substansi SUBSTANSI PENGADUAN : Penyalahgunaan Wewenang Pelanggaran Disiplin Pejabat/Pegawai Tindak Pidana KKN oleh Pejabat/Pegawai KKP Hambatan dalam Pelayanan Kepada Masyarakat Tindak lanjut Pengaduan terkait indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal

6 Substansi Pengaduan, memuat:
HOW Bagaimana perbuatan dilakukan (modus, cara, Kronologi dsb). WHAT Apa perbuatan berindikasi yang diketahui. Semua Pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, termasuk Pengaduan yang tidak memuat atau tidak melampirkan identitas Pengadu WHERE Dimana perbuatan dilakukan. WHEN Kapan perbuatan dilakukan. WHO Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan.

7 LANGSUNG: CARA PENYAMPAIAN TIDAK LANGSUNG pengaduan@kkp.go.id
disampaikan kepada Menteri, pimpinan unit kerja eselon I, Kepala UPT, Tim Penanganan Pengaduan, dan/atau Admin Koordinator dan/atau Admin Penghubung TIDAK LANGSUNG Tim Admin Koordinator/Penghubung Telp/WA: Fax. (021) SMS 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708 Kotak Pengaduan (Pusat dan UPT) Gedung Mina Bahari III Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 atau Ke masing-masing unit kerja eselon I/UPT - 7

8 Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja
Menerima Pengaduan Menyediakan sarana dan prasarana penerimaan Pengaduan Unit Eselon I dan UPT

9 Tugas Tim Penanganan Pengaduan (TPP)
menerima dan mengadministrasikan Pengaduan; mengumpulkan bahan dan keterangan yang relevan dengan Pengaduan; melakukan telaah atas Pengaduan yang diterima; dan/atau menyampaikan hasil telaah kepada Inspektur Jenderal, pimpinan unit kerja eselon I, atau Kepala UPT.

10 Admin Koordinator Kementerian dan Admin Penghubung
Tugas menerima, menginput, dan mendistribusikan Pengaduan; menginput jawaban Pengaduan; mengadministrasikan dokumen Pengaduan; dan menyampaikan laporan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan.

11 Tahapan Pengelolaan Pengaduan
dilakukan oleh Tim Penangan Pengaduan; wajib menerima Pengaduan; Menyediakan sarana dan prasarana penerimaan Pengaduan pemberian tanda terima Pengaduan pengadministrasian dokumen Pengaduan pemberian bukti penerimaan Pengaduan penatausahaan Pengaduan penerimaan berkas Pengaduan verifikasi Pengaduan pengkajian/penelaahan Pengaduan Pulbaket pengiriman laporan pemberian jawaban tindak lanjut Pasal 18 Dalam hal Pengadu mengundang pers untuk meliput penyampaian Pengaduan langsung, Tim Penanganan Pengaduan melarang Pers masuk ke dalam ruang Pengaduan dan mengambil gambar/suara pada saat Pengadu menyampaikan materi Pengaduan.

12 Alur Penanganan Pengaduan
Pengaduan Masyarakat Pengaduan dari Admin Penghubung Admin Koord. Penetapan Penanganan Pengaduan Tindaklanjut Ketua TPP KKP Disposisi Admin Penghubung diteruskan TPP Es. I/UPT TPP KKP Kewenangan

13 TINDAKLANJUT PENGADUAN
telah dijatuhi sanksi (Pengaduan yang sama dalam waktu yang Sama) telah diberhentikan meninggal dunia menderita sakit jiwa pengaduan berulang dan telah ditindaklanjuti Tindak lanjut Diserahkan unit kerja berwenang/terkait Peng-hentian Tidak Terbukti ATT

14 ATT Terbukti Tidak Terbukti Penghentian
telah dijatuhi sanksi (Pengaduan yang sama) meninggal dunia menderita sakit jiwa

15 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENANGANAN PENGADUAN
setiap bulan dan berjenjang oleh Tim Penanganan Pengaduan perkembangan pengelolaan Pengaduan (jumlah, penyebab, serta penyelesaian) perbaikan pelayanan publik, dan/atau mencegah terjadinya pelanggaran disiplin atau tindak pidana Evaluasi berjenjang pada tingkat Tim Penanganan Pengaduan berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun Pelaporan Setiap awal bulan di minggu pertama jumlah dan jenis Pengaduan, Pengaduan yang ditindaklanjuti dan hal penting yang perlu dilaporkan atas Pengaduan yang ditindaklanjuti

16 Terima Kasih Itjen Kuat, KKP Hebat


Download ppt "Tata Cara Penanganan Pengaduan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google