Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP DESA TANGGUH BENCANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP DESA TANGGUH BENCANA "— Transcript presentasi:

1 KONSEP DESA TANGGUH BENCANA MUHAMAD CHOMSUL, SST.,M.ENG KASI PENCEGAHA BPBD PROVINSI JAWA TENGAH Grobogan, 15 Agustus 2019

2 1.UU 24/2007 TTG PB 2.UU 23/2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH 3.PP 21/2008 TTG PENYEL. PB 4.PERPRES 8/2008 TTG BNPB 5.PERMENDAGRI 46/2008 TTG PEDOMAN ORGANISASI & TATA KERJA BPBD 6.PERKA BNPB 3/2008 TTG PEDOMAN PEMBENTUKAN BPBD 7.PERDA PROV JATENG 11/2009 TTG PENYEL. PB DI JATENG 8.PERGUB JATENG 101/2008 TTG TUPOKSI SET. BPBD PROV. JATENG 9.PERGUB JATENG 44/2014 TTG RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA JATENG

3 Realitas bencana di Indonesia,frekuensi dan intensitas bencana alam yang semakin meningkat. Perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan bencana (UU 24/2007) Kewajiban melindungi masyarakat dari bencana melalui penguatan kapasitas lokal Otonomi desa (UU 32/2004) mencapai kemandirian dan kesejahteraan Pentingnya PRB Berbasis Komunitas Perlunya membangun ketangguhan masyarakat

4 ANCAMAN BENCANA DI JAWA TENGAH 4 ANGIN PUTING BELIUNG TANAH LONGSORBANJIR KEKERINGAN KEBAKARAN BencanaJml KabKecDesaKK Banjir32 (91,42%) 295 (51.5%)1.674 (19,5 %)743.264 (7,70 %) Longsor29 (82,85%) 320 (5,58%)2.136 (24,9 %)642.0019 (6,4 %) Kekeringan27 (77,14%) 219 (38,2%)1.314 (15,3 %)677.952 (6,8 %) Tsunami4 (11,42 %)20 (3,5%) 127 (1,5 %)128.1869 (1,3 %) Gempabumi14 (40%)114 (19,9%) 1.499 (7,5 %)1.416.1459 (15,1 %) Gunung api11 (31,42%)47 (8,2%) 2.769 (3,2 %)200.634 (2,1%) GUNUNG BERAPI TSUNAMI GAS BERACUN GEMPA BUMI JATENG : 35 Kab/Kota 573 kec 8.578 desa /Kel ± 9.009.280 KK

5  UU Penanggulangan Bencana nomor 24 tahun 2007  Perubahan Paradigma: Responsif -  Pencegahan/PRB Sektoral --  Multi-sektoral Inisiatif Pemerintah-  Tanggung jawab bersama masyarakat dan swasta Sentralisasi  Desentralisasi  PP 21/2008 tentang Penyelenggraan PB  PP 22/2008 tentang Pendanaan PB  PP 23/2008 tentang Peran lembaga Int’l non Pemerintah SATU KESATUAN SISTEM PB Pra Bencana-Tanggap Darurat-Pemulihan 1.BNPB 2.BPBD Provinsi 3.BPBD Kab/Kota

6 Perka BNPB No. 11 /2008 PENYELENGGA RAAN PB PRABENCANA SAAT (TANGGAP DARURAT) PASCABENCANA SITUASI TIDAK ADA BENCANA SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA 1.PERENCANAAN 2.PENCEGAHAN 3.PENGURANGAN RISIKO 4.PENDIDIKAN & LAT 5.PENELITIAN 6.PENAATAN TATA RUANG 7.PERSYARATAN STANDAR TEKNIS PB 1.MITIGASI 2.PERINGATAN DINI 3.KESIAPSIAGAAN 4.REN-KONTINJENSI 1.KAJIAN CEPAT 2.STATUS KEADAAN DARURAT 3.PENYELAMATAN & EVAKUASI 4.PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR 5.PERLINDUNGAN 6.PEMULIHAN REHABILITASI REKONSTRUKSI 1.PERUMAHAN 2.INFRASTRUKTUR 3.SOSIAL 4.EKONOMI 5.LINTAS SEKTOR

7 UU No.24 TAHUN 2007 7 BENCANA URUSAN BERSAMA PEMERINTAH MASYARAKAT DUNIA USAHA PEM. PUSAT PEM. PROV PEM. KAB/KOTA BPBD 1.INDIVIDU 2.KOMUNITAS 3.ORGANISASI PROFESI PMI, ORARI, RAPI, IOM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) HAK DAN KEWAJIBAN DIATUR MEMBANGUN SISTEM PB YANG HANDAL MELALUI KELEMBAGAAN YANG KUAT,

8 HASIL SURVEY KORBAN SELAMAT DARI BENCANA GEMPA BUMI di JEPANG (KASUS GREAT HANSIN EARTHQUAKE, 1995) 1.DIRI SENDIRI: 35 % 2.ANGGOTA KELG: 31,9 % 3.TEMAN/TETANGGA: 28,1 % 8 4.ORANG LEWAT: 2,60 % 5.TIM SAR: 1,70 % 6.LAIN-LAIN : 0,90 % PERLU PENINGKATAN KAPASITAS MASYARARAKAT TERHADAP ANCAMAN BENCANA MEWUJUDKAN MASYARARAKAT TANGGUH BENCANA

9 UPAYA DALAM PENGURANGAN RESIKO BENCANA 1.PEMBENTUKAN DESA TANGGUH BENCANA/SIBAT/KAMPUNG SIAGA 2.PENYAMPAIAN INFORMASI SCR CEPAT KPD MASY TTG KONDISI CUACA 3.EDUKASI & SOSIALISASI MASY DI DAERAH RAWAN BENCANA (DRB) 4.PEMASANGAN EWS DAN JALUR EVAKUASI SERTA PENENTUAN TITIK KUMPUL DAN TPS/TPA 5.PENINGKATAN KAPASITAS RELAWAN, 6.PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR BPBD KAB KOTA SE JATENG 7.PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN INKLUSIF DISABILITAS (LIDi) 8.PEMBENTUKAN FORUM PRB HINGGA TINGKAT DESA

10 PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN TANGGUH TANGGUH BENCANA DEFINISI DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA : Perka BNPB No. 1/2012 ) Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan. (Perka BNPB No. 1/2012 )

11 TUJUAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA Melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak- dampak merugikan bencana; Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya dalam rangka mengurangi risiko bencana Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi pengurangan risiko bencana Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli 1 1 2 2 3 3 4 4 5 5

12 12 Pelibatan seluruh lapisan masyarakat Pemanfaatan Sumberdaya lokal Dukungan Pemerintah/ pemerintah daerah Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Pengurangan Kerentanan Peningkatan Kapasitas Pemaduan PRB dalam Pembangunan Pengarus-utamaan PRB DESA TANGGUH BENCANA Keberlanjutan : Sinkronisasi program/kegiatan K/L, Lembaga Int’l / Lokal Keberlanjutan : Sinkronisasi program/kegiatan K/L, Lembaga Int’l / Lokal S TRATEGI PENGEMBANGAN DESA / KELURAHAN T ANGGUH BENCANA 2 2 6 6 7 7 8 8 9 9 5 5 4 4 3 3 1 1 Penerapan manajemen risiko 10

13 INDIKATOR DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA: PERKA 1/2012 KATEGORINOINDIKATORKEGIATAN LEGISLASI 1 KEBIJAKAN/PERATURAN DI DESA/KEL TENTANG PB/PRB Penyusunan Perdes yang mengatur PRB dan PB di tingkat desa PERENCANAAN2 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA, RENCANA AKSI KOMUNITAS, DAN/ATAU RENCANA KONTIJENSI penyusunan rencana PB desa, rencana kontinjensi bila menghadapi ancaman, dan Rencana Aksi PRB Komunitas KELEMBAGAAN 3 FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA pembentukan lembaga PB desa dan kelompok-kelompok siaga bencana di tingkat RT/RW 4 RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA 5 KERJASAMA ANTAR PELAKU DAN WILAYAH PENDANAAN 6 DANA TANGGAP DARURAT rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kabupaten/Kota, sektor swasta, APBDes dan mandiri) 7 DANA UNTUK PRB PENGEMBANGAN KAPASITAS 8 PELATIHAN UNTUK PEMERINTAH DESA Analisis Ancaman-Kerentanan-Kapasitas, gladi dan simulasi bencana, kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan non- fisik lainnya, kegiatan-kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas, Sistem Peringatan Dini, dll. 9 PELATIHAN UNTUK TIM RELAWAN 10 PELATIHAN UNTUK WARGA DESA 11 PELIBATAN/PARTISIPASI WARGA DESA 12 PELIBATAN PEREMPUAN DALAM TIM RELAWAN PENYELENGGARAA N PENANGGULANGAN BENCANA 13 PETA DAN ANALISA RISIKO Kegiatan-kegiatan mitigasi, fisik struktural dan non-fisik; sistem peringatan dini; kesiapsiagaan untuk tangggap darurat, dan segala upaya pengurangan risiko melalui intervensi pembangunan dan program pemulihan, baik yang bersifat struktural-fisik maupun non-struktural. 14 PETA DAN JALUR EVAKUASI SERTA TEMPAT PENGUNGSIAN 15 SISTEM PERINGATAN DINI BERBASIS MASYARAKAT 16 PELAKSANAAN MITIGASI STRUKTURAL (FISIK) 17 POLA KETAHANAN EKONOMI UNTUK MENGURANGI KERENTANAN MASYARAKAT 18 PERLINDUNGAN KESEHATAN KEPADA KELOMPOK RENTAN 19 PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) UNTUK PRB 20 PERLINDUNGAN ASET PRODUKTIF UTAMA MASYARAKAT

14 Legislasi: penyusunan Perdes yang mengatur PRB dan PB di tingkat desa Perencanaan: penyusunan rencana PB desa, rencana kontinjensi bila menghadapi ancaman, dan Rencana Aksi PRB Komunitas Kelembagaan: pembentukan lembaga PB desa dan kelompok-kelompok siaga bencana di tingkat RT/RW

15 Pendanaan: rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kabupaten/Kota, sektor swasta, APBDes dan mandiri) Pengembangan kapasitas: Analisis Ancaman-Kerentanan-Kapasitas, gladi dan simulasi bencana, kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan non- fisik lainnya, kegiatan-kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas, Sistem Peringatan Dini, dll.

16 Lanjutan… Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: kegiatan-kegiatan mitigasi, fisik struktural dan non-fisik; sistem peringatan dini; kesiapsiagaan untuk tangggap darurat, dan segala upaya pengurangan risiko melalui intervensi pembangunan dan program pemulihan, baik yang bersifat struktural-fisik maupun non-struktural.

17 Desa Tangguh Bencana Pratama (tingkat kesiapsiagaan dan kapasitas respons paling rendah) Desa Tangguh Bencana Madya Desa Tangguh Bencana Utama (tingkat tertinggi, paling siap dan memiliki kapasitas tertinggi

18 DESA/KELURAHAN TANGGUH PRATAMA Tingkat ini adalah tingkat awal yang dicirikan dengan: a.Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan b.Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB c.Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat d.Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan e.Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan f.Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

19 DESA/KELURAHAN TANGGUH PRATAMA MADYA a.Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurahan b.Adanya perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa c.Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil masy, termasuk kelompok perempuan dan rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif d.Adanya tim relawan PB Desa yang terlibat dlm kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat, tetapi belum rutin dan tidak terlalu aktif e.Adanya upaya-upaya pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji f.Adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis

20 a.Adanya kebijakan PRB yang telah dilegalkan dalam bentuk Perdes atau perangkat hukum setingkat b.Adanya perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci dalam RKPDes c.Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, yang berfungsi dengan aktif d.Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya e.Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan f.Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

21 KEGIATAN DALAM MENGEMBANGKAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA  Pengkajian Risiko Desa/Kelurahan Menilai Ancaman, Merupakan upaya untuk menilai atau mengkaji ancaman-ancaman yang terdapat di desa/kelurahan (informasi jenis-jenis dan karakteristik ancaman yang ada desa/kelurahan) Menilai Kerentanan, Kegiatan menilai atau mengkaji kondisi-kondisi yang dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk mencegah, mengurangi dampak, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman bencana. (informasi tentang kondisi-kondisi yang kurang menguntungkan dalam hal fisik, sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan dari warga masyarakat di desa/kelurahan dapat menimbulkan korban jiwa, dan kerugian- kerugian lainnya)

22 Lanjutan… Menilai Kapasitas, Mengidentifikasi kekuatan dan sumber daya yang ada pada setiap individu, rumah tangga, dan masyarakat untuk mengatasi, bertahan, mencegah, menyiapkan, mengurangi risiko, atau segera pulih dari bencana (dioptimalkan dan dimobilisasikan untuk mengurangi kerentanan dan risiko bencana) Menganalisis Risiko Bencana Proses konsolidasi dari pengkajian ancaman, kerentanan, dan kemampuan; serta menarik kesimpulan tentang tingkat risiko bencana di desa/kelurahan sasaran dan menghasilkan peringkat risiko bencana (dasar untuk mengembangkan program desa/kelurahan tangguh bencana dan dasar penyusunan rencana PRB dalam rangka mengembangkan desa/kelurahan yang tangguh)

23 Pendekatan PRB melalui Manajemen Risiko Memahami situasi sekitar kita Memahami Ancaman Bahaya Memahami Kerentanan/ Kelemahan Kita Merencanakan Tindakan Untuk Mengurangi Risiko Menilai Risiko Bencana Yang Kita Hadapi Melaksanakan Tindakan Pengurangan Risiko Bencana Menilai Hasil Pengurangan Risiko Memantau Proses Pengurangan Risiko

24 Lanjutan…  Perencanaan PB dan Perencanaan Kontinjensi Desa/Kelurahan Rencana Penanggulangan Bencana Desa/Kelurahan Rencana strategis untuk mobilisasi sumber daya berbagai pemangku kepentingan, pemerintah maupun non-pemerintah, dalam lingkup desa/kelurahan (Peraturan Desa) Rencana Kontijensi Rencana yang disusun untuk menghadapi suatu situasi krisis yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi dapat pula tidak terjadi. Renkon ini mengidentifikasi tindakan yang harus diambil oleh masing- masing pihak yang dilibatkan dalam penanganan krisis/bencana berikut sumber daya yang akan digunakan. Rencana kontijensi Bencana desa ini hanya digunakan untuk satu jenis bencana saja, dan disahkan dengan Peraturan Kepala Desa

25 Lanjutan...  Pembentukan Forum PRB Desa/Kelurahan Untuk mendukung upaya Pengurangan Risiko Bencana Desa beranggotakan semua unsur masyarakat dan keikutsertaan kelompok dan tidak menjadi bagian dari struktur resmi pemerintah desa/kelurahan Forum PRB Desa/Kelurahan perlu diberi kewenangan yang cukup dan status hukum yang pasti, sehingga dapat menjalin kerjasama dan hubungan kelembagaan yang baik dengan pemerintahan desa/kelurahan dan pemangku kepentingan lainnya (SK Kepala Desa)  Peningkatan Kapasitas Warga dan Aparat dalam PB Peningkatan kapasitas dalam isu PRB akan meliputi pelatihan, lokakarya atau lokalatih.

26 Lanjutan…  Pemaduan PRB ke dalam Rencana Pembangunan Desa dan Legalisasi Memasukkan aspek-aspek PPB ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Peran FPRB) Dengan masuknya aspek-aspek PRB ke dalam RPJMDes yang akan dilegalisasi dengan Peraturan Desa, makan program-program PRB akan mendapat jaminan pendanaan yang lebih kuat  Pelaksanaan PRB di Desa/Kelurahan Rencana PB dan Rencana Kontinjensi Desa/Kelurahan perlu diimplementasikan oleh seluruh warga. Untuk itu dibutuhkan pendanaan dan alokasi sumber daya yang memadai

27 Lanjutan…  Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program ditingkat Desa/Kelurahan Untuk menilai keseluruhan pencapaian sasaran/hasil-hasil program sesuai dengan indikator Evaluasi dapat dilakukan beberapa kali dalam masa implementasi program, setidaknya setiap tahun sekali.

28 Desa Tangguh Bencana Pratama (tingkat kesiapsiagaan dan kapasitas respons paling rendah) Desa Tangguh Bencana Madya Desa Tangguh Bencana Utama (tingkat tertinggi, paling siap dan memiliki kapasitas tertinggi

29 DESTANA JATENG PENGEMBANGAN DESA TANGGUH BENCANA OLEH BPBD PROV JATENG ADALAH 8 DESA /TAHUN. (s.d 2018 mll APBD Prov Jateng tercapai 73 Destana) 29 DESA RAWAN LONGSOR Di JATENG 2.136 Desa TIDAK CUKUP HANYA DG APBD PROV JATENG SAJA SINERGI DAN KOLABORASI (BNPB, BPBD PROV/KAB/KOTA) DESA RAWAN TSUNAMI Di JATENG 127 Desa PERGURUAN TINGGI, FPRB, RELAWAN, PMI, LSM KEBENCANAAN

30 BPBD PROVINSI JAWA TENGAH bpbd@jatengprov.go.id bpbd_jateng@yahoo.com poskoaju.bpbdjateng@gmail.com http://www.bpbd.jatengprov.go.id 024 – 3519186, 3519904 024 – 3562293 (Posko Aju) 024 – 3519186 024 – 3562293 (Posko Aju) @bpbdjateng bpbdjateng 08813809409 Bpbd Provinsi Jawa Tengah Jl. Imam Bonjol No. 1 F Semarang, 50141 bpbdjateng

31 TERIMAKASIH

32 32 PENILAIAN KRITERIA DESA TANGGUH Pertanyaan disusun dengan jawaban ‘Ya’ atau ‘Tidak’ dan setiap jawaban ‘Ya’ akan diberi skor 1, sementara jawaban ‘Tidak’ akan diberi skor 0. Berdasarkan penilaian ini desa atau kelurahan dapat dikelompokkan menjadi : Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama (skor 51-60) Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya (skor 36-50) Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama (skor 20-35)

33 ASPEK DAN INDIKATOR DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA 33

34

35

36

37

38

39

40

41


Download ppt "KONSEP DESA TANGGUH BENCANA "

Presentasi serupa


Iklan oleh Google