Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiti Lailatul Muktamiroh Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
2
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 “K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja”
3
Pentingnya Penerapan K3 a. Banyaknya angka kecelakaan kerja yang terjadi di dunia kerja b. Kurangnya standar kerja yang terdapat di suatu perusahaan c. Kerugian yang dapat ditimbulkan akibat terjadinya kecelakaan kerja d. Daya saing pasar global suatu negara ditentukan oleh tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di negara tersebut. Semakin tinggi tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di suatu negara, semakin rendah daya saing Negara tersebut di pasar global e. Masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat termasuk kalangan dunia usaha tentang pentingnya aspek K3 f. K3 menjadi issu global yang mempengaruhi perdagangan dan arus barang antar Negara
4
Pengertian Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja Adalah suatu kejadian yang tak terduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu kegiatan yang telah direncanakan. Sedangkan Kecelakaan akibat kerja Adalah kecelakaan yang terjadi terkait dengan pekerjaan, yaitu kecelakaan yang diakibatkan langsung oleh pekerjaan, atau pada saat melaksanakan pekerjaan.
5
Akibat Kecelakaan Kerja a. kerusakan sarana produksi, b. biaya pengobatan, c. kompensasi akibat kecelakaan kerja, d. pekerja tidak dapat bekerja kembali karena kecacatan yang ditimbulkannya.
6
Tujuan keselamatan kerja a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. e. Memberi pertolongan pada kecelakaan. f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7
Istilah Terkait dengan Kecelakaan Kerja a. “Tempat kerja” Adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya; yang termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja”, pasal 1). b. Insiden (near miss) Adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan, yang jika sedikit saja keadaan berbeda dapat menyebabkan cedera, kerusakan properti/peralatan, kebakaran dan lain-lain kecelakaan kerja. Istilah insiden menggambarkan kejadian bahaya terjadi namun belum ada korban.
8
Istilah Terkait dengan Kecelakaan Kerja c. Accident Adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda. Dikatakan “accident” jika potensi bahaya terjadi dan menimbulkan korban. d. Bahaya (hazard) Adalah suatu keadaan atau tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap manusia, harta, benda. e. Aman Adalah kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya) f. Danger Adalah pernyataan yang menggambarkan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak berbahaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
9
Istilah Terkait dengan Kecelakaan Kerja g. Risk atau “resiko” Adalah pernyataan kemungkinan terjadinya kecelakaan / kerugian pada priode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu. h. Unsafe action atau tindakan tak aman Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan. i. Unsafe condition atau keadaan tak aman Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan berbahaya yang dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.