Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup."— Transcript presentasi:

1 Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup

2 Materi K3 LH ini mencakup 4 pembahasan secara detil yaitu : 1.Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3.Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4.Mengatur Merapihkan Area tempat kerja

3 Keselamatan Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun. Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.

4 Kesehatan Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.

5 1.Sehat secara jasmani, dapat dilihat secara physical (penampilan ) yaitu : a.Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berjalan dan bekerja. b.Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara c.Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai aturan.

6 2. Sehat secara mental/rohani, dapat dilihat dari bagaimana seseorang yaitu : a.Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar dan berguna dalam kehidupan, b.Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan pikiran yang positif, c.Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur, d.Mengasihi sesama dengan memberi bantuan dalam bentuk nasehat, moril /materil, e.kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan f.Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga, teman g.Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan. 3. Sehat secara sosial

7 3. sehat secara sosial, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu : a.Urbanisasi b.Pengaruh kelas sosial c.Perbedaab ras d.Latar belakang etnik e.Kekuatan politis f.Ekonomi

8 Status kesehatan seseorang, menurut Blum (1981) 3.Pelayanan kesehatan : promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasigenetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia

9 Keselamatan Kerja Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja. –Secara filosofi : suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. –secara keilmuan : diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

10 Keselamatan Kerja Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

11 Keselamatan Kerja Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja

12 Keselamatan Kerja Menurut Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

13 Keselamatan Kerja Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur

14 Keselamatan Kerja Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum

15 Tujuan K3 Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai

16 Tujuan K3 Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

17 Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang keselamatan kerja meliputi: Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional Dasar Hukum K3

18 Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien Dasar Hukum K3

19 UU & Hukum tentang K3 Pada awalnya pelaksanaan K3 mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406), namun dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja,

20 UU & Hukum tentang K3 maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan- ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

21 Perlengkapan Safety

22 Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Kecelakaan Kerja

23 Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Hampir Celaka

24 Sembrono dan tidak hati – hati Tidak mematuhi peraturan Tidak mengikuti standar prosedur kerja Tidak memakai alat pelindung diri Kondisi badan yang lemah Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja

25 Penggunaan komputer secara terus-menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh, misalnya “Ah, otot leher saya rasanya kaku dan pegal semua!” atau “Mengapa mata saya menjadi kabur? Apakah saya terlalu lama di depan komputer?”. Keluhan saat penggunaan PC

26 Untuk mengurangi beberapa keluhan tersebut,faktor penggunaan komputer merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Dari hasil penelitian para ahli, tempat kerja harus dirancang dengan tepat. Contohnya adalah dengan menempatkan papan ketik dan tempat duduk pada ketinggian yang tepat. Mengurangi keluhan saat penggunaan PC

27 Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu,anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari. Mengurangi keluhan saat penggunaan PC

28 a.Mengatur posisi duduk b.Memperkirakan jarak pandang dengan monitor c.Menggunakan computer dan teknologi computer sesuai prosedur K3 Penggunaan PC

29  Kaki ditempatkan dengan posisi kaki kiri agak maju dan kaki kanan sedikit agak ke belakang  Tangan diletakkan di keyboard dengan posisi yang benar menurut sistem pengetikan mengggunakan sistem 10 jari K3 : Posisi Duduk

30  Posisi badan jangan bungkuk, tapi usahakan tegak dan rileks karena dapat menyebabkan kelelahan pada bagian otot, terutama pada pinggang yang mudah lelah  Pandangan mata usahakan ke naskah yang akan disalin/diketik K3 : Posisi Duduk

31  Istirahatkan mata anda, dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin.  Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika anda menggunakannya), dan layar tampilan selalu bersih.  Gunakan tambahan layar anti radiasi K3 : Kesehatan Mata

32  Usahakan jarak dari mata ke monitor minimal ½ meter bagi monitor standar  Atur resolusi warna dengan baik. Begitu juga dengan kecerahan monitor jangan terlalu terang atau gelap  Ketika bekerja dengan komputer, penerangan dalam ruangan tersebut haruslah cukup K3 : Kesehatan Mata

33 Seluruh perangkat teknologi informasi dan komunikasi, baik hardware maupun software-nya telah dilengkapi standart tertentu, termasuk standart untuk kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu, bacalah terlebih dahulu petunjuk yang diberikan bersamaan dengan produk yang kita beli/gunakan Prosedur Penggunaan PC

34 Dasar Hukum K3 Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran

35 UU No.13 tahun 2003 Pasal 86  Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas  Keselamatan dan kesehatan kerja  Moral dan kesusilaan; dan  Perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

36 UU No.13 tahun 2003 Pasal 86  Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja  Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah

37 UU No.13 tahun 2003 Pasal 87  Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan  Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan UU

38


Download ppt "Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH) Menerapkan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google