Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019 PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TA 2019 Balikpapan, 25 Juni 2019
2
PENETAPAN PERDA APBD PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN NO. DAERAH 2015 2016 2017 2018 2019 Prov. Kalimantan Timur 22 Desember 2014 23 Desember 2015 25 Januari 2017 29 Desember 2017 27 Desember 2018 1 Kab. Berau 24 Desember 2014 28 Desember 2015 23 Desember 2016 27 Desember 2017 19 Desember 2018 2 Kab. Kutai Barat 23 Desember 2014 30 Desember 2016 13 Desember 2018 3 Kab. Kutai Kertanegara 29 Desember 2015 03 Februari 2017 28 Desember 2017 4 Kab. Kutai Timur 08 Januari 2015 31 Desember 2015 31 Desember 2018 5 Kab. Mahakam Ulu 29 Desember 2014 28 Desember 2018 6 Kab. Paser 30 Desember 2015 29 Desember 2016 26 Desember 2018 7 Kab. Penajam Paser Utara 31 Desember 2014 07 Februari 2017 21 Desember 2018 8 Kota Balikpapan 22 Desember 2015 30 Desember 2017 9 Kota Bontang 10 Kota Samarinda 07 Maret 2016 18 Desember 2018 Keterangan: Tepat Waktu (sampai dengan 31 desember) Tidak Tepat Waktu (setelah 31 desember) 2
3
UUD 1945 PUSAT DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY KPU bank sentral kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman LPNK TNI/POLRI PUSAT Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum DAERAH Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Bupati/ Walikota DPRD Lingkungan Peradilan TUN 3
4
PEMERINTAH DPRD DAERAH Kedudukan yang sama Sejajar
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DPRD Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah Bukan sebagai Perangkat Daerah PEMERINTAH DAERAH Kedudukan yang sama Sejajar Tidak saling membawahi Setara Sesuai tugas & fungsi masing-masing Memelihara & membangun hubungan yang harmonis Saling mendukung Bukan sebagai lawan atau pesaing Mitra Kerja Checks and Balances Kualitas Produktivitas Kinerja 4
5
MEKANISME PENGANGGARAN DALAM KONTEKS TUGAS DAN WEWENANG
KEMENTERIAN DALAM NEGERI MEKANISME PENGANGGARAN DALAM KONTEKS TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH DPRD Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas KDH adalah “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama” Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah “membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kab/Kota tentang APBD Provinsi/Kab/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/Walikota” 5
6
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 6 6
7
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PASAL 311 UU 23/2014 Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui Bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui Bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 7 7
8
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 78 ayat (2) PMDN 86/2017 Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD 8
9
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 178 PMDN 86/2017 Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah. Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan kedalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki SIPD. Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. 9
10
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KUA & PPAS Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Minggu II Juli Minggu II Agusutus Sesuai Pedum APBD Paling Lambat KDH menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kepada DPRD Paling Lambat Kesepakatan Terhadap Ran KUA dan Ran PPAS Ditandatangani KDH dgn DPRD Perangkat Daerah menyusun RKA SKPD berpedoman pada KUA dan PPAS yg Disepakati RKA SKPD Disampaikan PPKD Dalam hal KDH dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, KDH menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun KDH, untuk dibahas dan disetujui bersama antara KDH dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10 10
11
PENYIAPAN & PENYAMPAIAN RANPERDA APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYIAPAN & PENYAMPAIAN RANPERDA APBD Kesesuaian dengan KUA & PPAS Capaian kinerja & indikator kinerja Prakiraan maju yg telah disetujui TA sebelumnya ASB, SSH, RKBMD, & SPM Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD Dokumen perencanaan lainnya TIDAK SESUAI PPKD TAPD KDH DPRD RKA-SKPD A RKA-SKPD …. dst…. RKA-SKPD C RKA-SKPD B PENYEMPURNAAN VERIFIKASI KDH menyampaikan paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir. SESUAI PEMBAHASAN BERSAMA SPKD Berpedoman pada: RKPD; KUA; dan PPAS. RANPERDA APBD MENYUSUN 11 11
12
PENETAPAN RANPERDA APBD PERSETUJUAN BERSAMA DLM WAKTU 60 HARI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENETAPAN RANPERDA APBD PERSETUJUAN BERSAMA DLM WAKTU 60 HARI PEMBAHASAN KEPALA DAERAH DPRD KDH yg TIDAK mengajukan Ranperda APBD KDH & DPRD yg TIDAK menyetujui bersama Ranperda APBD Keterlambatan penetapan APBD KDH & DPRD yg TIDAK menyetujui bersama Ranperda APBD dlm wkt 60 hari sejak disampaikan RANPERDA APBD RANPERKADA APBD SANKSI ADMINISTRATIF RANPERKADA PENJABARAN APBD Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Dalam hal penetapan APBD terlambat, KDH melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi seperduabelas jumlah pengeluaran tahun anggaran sebelumnya, yang dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai PUU. 12 12
13
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
RANPERKADA APBD Paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya. Diprioritaskan utk belanja yg bersifat mengikat dan belanja yg bersifat wajib. Dapat melampaui angka APBD tahun sebelumnya, apabila terdapat: Kebijakan Pem. Pusat yg mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau Keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai PUU. Ditetapkan menjadi Perkada setelah memperoleh pengesahan Menteri bagi Provinsi, Gubernur bagi Kabupaten/Kota. Disampaikan paling lambat 15 hari sejak KDH & DPRD tidak mengambil keputusan bersama utk memperoleh pengesahan Menteri bagi Provinsi, Gubernur bagi Kabupaten/Kota. Dalam 30 hari Menteri atau Gubernur tidak mengesahkan, KDH menetapkan Perkada menjadi Perkada. 13 13
14
EVALUASI APBD DAERAH PROVINSI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI EVALUASI APBD DAERAH PROVINSI Disampaikan dlm wkt 15 hari Membuat RANPERGUB Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu Gubernur menetapkan PERGUB ttg APBD Pengesahan MENDAGRI Tidak setuju PEMBAHASAN BERSAMA RANPERDA APBD paling lambat 30 hari Setuju MENDAGRI Gubernur menetapkan PERDA ttg APBD & PERGUB ttg Penjabaran APBD disampaikan kembali paling lambat 7 hari Disampaikan dlm wkt 3 hari Penyempurnaan paling lambat tgl Desember Berkoordinasi dengan MENKEU MENDAGRI melakukan evaluasi untuk menguji kesesuaian APBD dengan: ketentuan PUU; kepentingan umum; RKPD, KUA, dan PPAS; dan RPJMD. TIDAK sesuai dgn UU paling lama 7 hari KEPUTUSAN MDN Tdk Disempurnakan SESUAI dgn UU evaluasi paling lambat 15 hari MENDAGRI usul Ke MENKEU utk dilakukan Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Transfer Umum 14 14
15
EVALUASI APBD DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI EVALUASI APBD DAERAH KABUPATEN/KOTA Disampaikan dlm wkt 15 hari Membuat RANPERKADA Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu KDH menetapkan PERKADA ttg APBD Pengesahan GUBERNUR Tidak setuju PEMBAHASAN BERSAMA RANPERDA APBD paling lambat 30 hari GUBERNUR KDH menetapkan PERDA ttg APBD & PERKADA ttg Penjabaran APBD Setuju disampaikan kembali paling lambat 7 hari Disampaikan dlm wkt 3 hari MENDAGRI Berkoordinasi dengan MENKEU Penyempurnaan paling lambat tgl 31 Desember Berkoordinasi dengan MENDAGRI GUBERNUR melakukan evaluasi untuk menguji kesesuaian APBD dengan: ketentuan PUU; kepentingan umum; RKPD, KUA, dan PPAS; dan RPJMD. TIDAK sesuai dgn UU paling lama 7 hari KEPUTUSAN GUB Tdk Disempurnakan SESUAI dgn UU evaluasi paling lambat 15 hari GUBERNUR usul ke MENDAGRI, Selanjutnya MENDAGRI usul Ke MENKEU utk dilakukan Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Transfer Umum 15 15
16
Kepatuhan Dalam Menindaklanjuti hasil evaluasi.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kepatuhan Dalam Menindaklanjuti hasil evaluasi. Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi atas Rancangan Perda provinsi tentang APBD. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi Gubernur tidak, gubernur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum 16 16
17
Jadwal Penyusunan & Penetapan APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jadwal Penyusunan & Penetapan APBD No URAIAN WAKTU LAMA 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Juni 2. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah Minggu I bulan Juli 1 minggu 3. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD Minggu II bulan Juli 4 minggu 4. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Minggu I bulan Agustus 5. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD Minggu II bulan Agustus 6. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 7. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD Paling lambat 60 hari kerja sebelum Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah 8. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan 17
18
Jadwal Penyusunan & Penetapan APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jadwal Penyusunan & Penetapan APBD Lanjutan… No URAIAN WAKTU LAMA 9. Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi 3 hari kerja setelah persetujuan bersama 10. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri /Gubernur 11. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 12. Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada menteri dalam negeri/Gubernur 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 13. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 14. Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lambat 7 hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan 18
19
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PASAL 3 PMDN 33/2019 Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai belaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. 19 19
20
5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2020
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 5 (lima) prioritas pembangunan nasional Tahun 2020 1 Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; 2 Infrastruktur dan pemerataan wilayah; 3 Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; 4 Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup; dan 5 Stabilitas Pertahanan dan Keamanan. 20 20
21
P E N D A T Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019
22
APBD/P-APBD FOKUS Orientasi produktif Meningkatkan kualitas SDM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI APBD/P-APBD FOKUS Orientasi produktif Meningkatkan kualitas SDM Pelayanan publik Pertumbuhan ekonomi derah 22
23
Prinsip ”Money Follows Program”
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Prinsip ”Money Follows Program” Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Psl 282 UU 23/14 didanai dari didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
24
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENDAPATAN DAERAH Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 24 24
25
Penyesuaian Struktur APBD
STRUKTUR PENDAPATAN DAERAH DALAM APBD PP 58/05 PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil dari Provinsi Dana Penyesuaian dan Otsus Bantuan Keuangan dari Prov Atau Pemda Lainnya PP 12/19 PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan Dana Insentif Daerah Dana Otonomi Khusus Dana Keistimewaan Dana Desa Transfer antar-Daerah Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Hibah Dana Darurat Lain-lain Pendapatan yang ditetapkan pemerintah
26
B E L A N J Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019
27
Penyesuaian Struktur APBD
STRUKTUR BELANJA DAERAH DALAM APBD PP 58/05 Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bansos Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan BTT Belanja Langsung Belanja Barang & Jasa Belanja Modal PP 12/19 Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa Belanja Bunga Belanja subsidi Belanja Hibah Belanja Bansos Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan
28
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BELANJA PEGAWAI Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan Pegawai ASN yang dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28 28
29
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI ASN (TPP-ASN)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI ASN (TPP-ASN) Pemerintah Daerah Dapat Memberikan TPP-ASN Persetujuan DPRD Ditetapkan Dengan Perkada Dengan Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Dalam Hal Belum Adanya PP, Kepala Daerah Dapat Memberikan TPP-ASN setelah Mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Persetujuan Menteri Dalam Negeri seletah mendapatkan Pertimbangan Menteri Keuangan Dalam Hal Kepala Daerah Menetapkan Pemberian TPP-ASN Tidak Sesuai, Menteri Keuangan Melakukan Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Transfer Umum Atas Usulan Menteri Dalam Negeri Kriteria TP ASN beban kerja Tempat bertugas kondisi kerja kelangkaan profesi prestasi kerja pertimbangan objektif lainnya 29 29
30
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. 30 30
31
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BELANJA BUNGA Pemerintah Daerah menganggarkan belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana maksud Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 31 31
32
Perusahaan /lembaga tertentu yang menyelengga- rakan pelayanan publik
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA SUBSIDI Perusahaan /lembaga tertentu yang menyelengga- rakan pelayanan publik harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. menghasilkan produk yang merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara Audit dilakukan oleh kantor akuntan publik dan hasil audit dimaksud merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi Pemerintah daerah dapat memberikan belanja subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016. 32 32
33
BELANJA HIBAH DAN BANSOS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA HIBAH DAN BANSOS HIBAH BANTUAN SOSIAL Diberikan kepada : pemerintah pusat pemerintah daerah lainnya BUMN/BUMD badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain PUU; ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemda sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat; Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Selanjutnya, Hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang untuk Diberikan kepada : Individu Keluarga keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 33 33
34
BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH Penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan secara bruto; Larangan Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020; Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2020; Dari aspek teknis penganggaran, belanja bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota harus diuraikan ke dalam daftar nama pemerintah kabupaten/kota selaku penerima sebagai rincian obyek penerima bagi hasil pajak daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan; Selanjutnya, untuk belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa harus diuraikan ke dalam daftar pemerintah desa selaku penerima sebagai rincian obyek penerima bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan. 34 34
35
BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH Penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota mempedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan secara bruto; Larangan Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020; Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2020; Dari aspek teknis penganggaran, belanja bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota harus diuraikan ke dalam daftar nama pemerintah kabupaten/kota selaku penerima sebagai rincian obyek penerima bagi hasil pajak daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan; Selanjutnya, untuk belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa harus diuraikan ke dalam daftar pemerintah desa selaku penerima sebagai rincian obyek penerima bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan. 35 35
36
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA BANTUAN KEUANGAN Pemerintah Daerah Lainnya Pemerintah Desa Pemda Lainnya Kerjasama antar Daerah Kesenjangan Fiskal Menerima manfaat Pemerintah Desa Alokasi Dana Desa Dari Pemprov Dari Pem Kab/Kota UMUM Khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal. 36 36
37
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BELANJA TIDAK TERDUGA Merupakan Pengeluaran Anggaran Atas Beban APBD Untuk Keadaan Darurat Termasuk Keperluan Mendesak Serta Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Atas Penerimaan Daerah Tahun-tahun Sebelumnya; Kriteria Keadaan Darurat Dan Keperluan Mendesak Ditetapkan Dalam Perda Tentang APBD Tahun Berkenaan. Kriteria Keadaan Darurat bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik Keperluan Mendesak kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan; Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat PUU; Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat 37 37
38
BELANJA BARANG DAN JASA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA BARANG DAN JASA Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. 38 38
39
BELANJA BARANG DAN JASA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA BARANG DAN JASA Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemda melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan JKN guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian/seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda. Penganggaran uang untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian uang kepada masyarakat yang terkena dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional, sebagaimana maksud Peraturan Presiden 62/2018 dan PMDN 117/2018. Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa dengan mempedomani Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 39 39
40
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BELANJA MODAL Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PSAP Nomor 7, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap yang memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, dan batas minimal kapitalisasi aset. Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2020 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah. 40 40
41
P E M B I A Y N Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019
42
PEMBIAYAAN DAERAH PP 12/2019 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 42
PMDN 13/2006.. PMDN 21/2011 Penerimaan Pembiayaan SiLPA; Pencairan Dana Cadangan; Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai PUU Pengeluaran Pembiayaan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo; Penyertaan Modal Daerah; Pembentukan Dana Cadangan; Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai PUU Penerimaan Pembiayaan SiLPA; Pencairan Dana Cadangan; Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan; Penanaman Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; Pembayaran Pokok Utang; Pemberian Pinjaman Daerah 42 42
43
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DANA CADANGAN Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan Dana Cadangan dan Perda tersebut ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening kas umum daerah. Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah sebagaimanamaksud Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 43 43
44
HAL KHUSUS LAINNYA Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah 2019 HAL KHUSUS LAINNYA
45
PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMENUHI ALOKASI ANGGARAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMENUHI ALOKASI ANGGARAN Fungsi Pendidikan Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan Sekurang-kurangnya 20% dari APBD Anggaran Kesehatan Minimal 10% dari Total Belanja Daerah diluar Gaji Anggaran Infrastruktur yang Bersumber Dari Dana Transfer Umum Sebesar 25% Anggaran Peningkatan Kapasitas SDM Sekurang-kurangnya 0,34% Untuk Pemerintah Provinsi Dan 0,16% Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dari Total Belanja Daerah Alokasi Anggaran Penguatan APIP Sebesar 0,3% Sampai Dengan 0,9% Dari Total Belanja Daerah 45
46
CONTOH FORMAT PERHITUNGAN ALOKASI FUNGSI PENDIDIKAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI CONTOH FORMAT PERHITUNGAN ALOKASI FUNGSI PENDIDIKAN PP Nomor 12 Tahun 2019 Permendagri No13 Tahun 2006 NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Belanja pada Dinas Pendidikan: Belanja Operasi: belanja pegawai; belanja barang dan jasa; belanja hibah; belanja bantuan sosial. Belanja Modal; Belanja Transfer: Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan pemerintah desa yang menunjang bidang Pendidikan. Belanja di luar Dinas Pendidikan yang Menghasilkan Output Menunjang Pendidikan, antara lain: Kegiatan .... pada SKPD …. dst .... Rp xxx 2. Anggaran Fungsi Pendidikan (a+b) 3. Total Belanja Daerah 4. Rasio anggaran pendidikan (2:3) x 100% xxx % NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan: Belanja pegawai; Belanja barang dan jasa; Belanja modal; Belanja Langsung di luar Dinas Pendidikan yang Menghasilkan Output Menunjang Pendidikan, antara lain: Kegiatan .... pada SKPD …. dst .... Jumlah (a+b) Rp xxx 2. Belanja Tidak Langsung pada Dinas Pendidikan Belanja Pegawai Belanja Tidak Langsung pada SKPKD: Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan pemerintah desa yang menunjang bidang Pendidikan; Hibah yang menunjang bidang Pendidikan; dan Bantuan Sosial yang menunjang bidang Pendidikan; 3. Anggaran Fungsi Pendidikan (1+2) 4. Total Belanja Daerah 5. Rasio anggaran pendidikan (3: 4) x 100% xxx % 46
47
CONTOH FORMAT PERHITUNGAN ALOKASI ANGGARAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI CONTOH FORMAT PERHITUNGAN ALOKASI ANGGARAN KESEHATAN PP Nomor 12 Tahun 2019 Permendagri No13 Tahun 2006 NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Belanja pada Dinas Kesehatan: Belanja Operasi: belanja pegawai; belanja barang dan jasa; belanja hibah; belanja bantuan sosial. Belanja Modal; Belanja Transfer: Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan pemerintah desa yang menunjang bidang Kesehatan. Belanja di luar Dinas Kesehatan yang Menghasilkan Output Menunjang Kesehatan, antara lain: Kegiatan .... pada SKPD …. dst .... Rp xxx 2. Anggaran Kesehatan (a+b) 3. 4. Total Belanja Daerah Gaji ASN (Rp xxx) 5. Total Belanja Daerah di luar Gaji ASN (3-4) Rasio anggaran Kesehatan (3:6) x 100% xxx% NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Belanja Langsung pada Dinas Kesehatan: Belanja pegawai; Belanja barang dan jasa; Belanja modal; Belanja Langsung di luar Dinas Kesehatan yang Menghasilkan Output Menunjang Kesehatan, antara lain: Kegiatan .... pada SKPD .... dst .... Jumlah (a+b) Rp xxx 2. Belanja Tidak Langsung pada Dinas Kesehatan Belanja Pegawai Belanja Tidak Langsung pada SKPKD: Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan pemerintah desa yang menunjang bidang Kesehatan; Hibah yang menunjang bidang Kesehatan; dan Bantuan Sosial yang menunjang bidang Kesehatan 3. Anggaran Kesehatan (1+2) 4. 5. Total Belanja Daerah Gaji ASN (Rp xxx) 6. Total Belanja Daerah di luar Gaji ASN (4-5) Rasio anggaran Kesehatan (3:6) x 100% xxx% 47
48
CONTOH FORMAT PERHITUNGAN PENERIMAAN DANA TRANSFER UMUM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI CONTOH FORMAT PERHITUNGAN PENERIMAAN DANA TRANSFER UMUM PP Nomor 12 Tahun 2019 Permendagri No13 Tahun 2006 NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Penerimaan Dana Transfer Umum DAU DBH Jumlah Penerimaan Rp xxx 2. Pengurang DAU Tambahan DBH yang bersifat earmarked ADD Jumlah Pengurang 3. Jumlah Dana Transfer Umum yang Diperhitungkan NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Penerimaan Dana Transfer Umum DAU DBH Jumlah Penerimaan Rp xxx 2. Pengurang DAU Tambahan DBH yang bersifat earmarked ADD Jumlah Pengurang 3. Jumlah Dana Transfer Umum yang Diperhitungkan 48
49
CONTOH FORMAT PERHITUNGAN BELANJA INFRASTRUKTUR DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI CONTOH FORMAT PERHITUNGAN BELANJA INFRASTRUKTUR DAERAH PP Nomor 12 Tahun 2019 Permendagri No13 Tahun 2006 NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Belanja Modal: tanah; peralatan dan mesin; bangunan dan Gedung; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; aset lainnya. Belanja Pemeliharaan Rp xxx 2. Belanja Hibah; Belanja Bantuan Sosial; Belanja Bantuan Keuangan. 3. Jumlah Belanja Infrastruktur Daerah (1+2) 4. Persentase Belanja Infrastruktur Terhadap Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum xxx% NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH DANA 1. Belanja Langsung Belanja Modal tanah; peralatan dan mesin; bangunan dan Gedung; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; aset lainnya. Belanja Pemeliharaan Jumlah Belanja Langsung Rp xxx 2. Belanja Tidak Langsung Belanja Hibah; Belanja Bantuan Sosial; Belanja Bantuan Keuangan. Jumlah Belanja Tidak Langsung 3. Jumlah Belanja Infrastruktur Daerah (1+2) 4. Persentase Belanja Infrastruktur Terhadap Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum xxx% 49
50
Anggaran Pendidikan dan Pelatihan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI ANGGARAN UNTUK PENINGKATAN SDM Anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Pengembangan Kompetensi Penyelenggara Pemerintah Daerah) Untuk Pemenuhan kompetensi pemerintahan pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri Penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan PROVINSI 0,34% KAB/KOTA 0,16% ALOKASI 50
51
ANGGARAN PENGAWASAN PROVINSI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI ANGGARAN PENGAWASAN PROVINSI sampai dengan Rp ,00 (empat triliun rupiah) sekurang-kurangnya sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah diatas Rp ,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp ,00 (sepuluh triliun rupiah) sekurang-kurangnya sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp ,00 (tiga puluh enam miliar rupiah); dan diatas Rp ,00 (sepuluh triliun rupiah) sekurang-kurangnya sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp ,00 (enam puluh miliar); 51
52
ANGGARAN PENGAWASAN KAB/KOTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ALOKASI ANGGARAN PENGAWASAN KAB/KOTA sampai dengan Rp ,00 (satu triliun rupiah) sekurang-kurangnya sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah diatas Rp ,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp ,00 (dua triliun rupiah) sekurang-kurangnya sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah); dan diatas Rp ,00 (dua triliun rupiah) sekurang-kurangnya sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp ,00 (lima belas miliar rupiah) 52
53
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENDANAAN PILKADA Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan penyelenggarannya dimulai Tahun 2019, dianggarkan pada APBD masing-masing daerah yang melaksanakan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dalam bentuk belanja hibah dari Pemerintah Daerah kepada KPU dan Bawaslu kabupaten/kota bagi pemerintah kabupaten/kota dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Bersumber dari APBD. Pendanaan pengamanan pelaksanaan pemilihan dianggarkan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan pada SKPD berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan susulan, pendanaannya tetap dibebankan dalam APBD dengan mempedomani standar satuan harga yang berlaku dan standar kebutuhan belanja pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk: Pengembangan kehidupan demokratis di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih; Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. 53
54
54 Terima Kasih 54
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.