Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN."— Transcript presentasi:

1 PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

2 SISTEMATIKA I.TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA II.KEBIJAKAN DAN PROGRAM III.SKEMA BANTUAN www.ummah.net/islam/nusantara/foto/madrasa.gif

3 I.TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA a.Kuantitas b.Kualitas c.Kesejahteraan www.muis.gov.sg/.../warita6-2000/images/p7-1.jpg

4 A. KUANTITAS 1)Secara umum data jumlah guru pada pendidikan Agama dan Keagamaan dipandang cukup proporsional dibanding jumlah siswa (± 1:16) 2)Data jumlah guru pada pendidikan agama dan keagamaan memuat ± 20% guru paruh waktu yang mengajar di lebih dari satu madrasah. 3)Distribusi guru masih timpang sehingga lembaga pendidikan di daerah-daerah tertentu, khususnya daerah terpencil dan perbatasan masih kekurangan guru. 4)Lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pendidikan diniyah dan pondok pesantren pada umumnya masih kekurangan guru.

5 B. KUALITAS Guru pada madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan pada umumnya menghadapi masalah kualitatif, yaitu: 1)Masih berlatar belakang pendidikan dibawah S1. (Underqualified ) 2)Belum memiliki sertifikasi guru profesional. (Uncertified ) 3)Mengajar bidang studi bukan keahliannya ( Missmatch )

6 C. KESEJAHTERAAN Adanya ketimpangan kesejahteraan: 1)Antara guru-guru pada madrasah dan lembaga-lembaga keagamaan dengan guru- guru pada sekolah. 2)Antara guru-guru pada madrasah negeri dengan guru-guru pada madrasah swasta. 3)Antara guru-guru pada madrasah dengan guru/ustadz pada pendidikan diniyyah dan pondok pesantren 4)Belum teralokasikannya anggaran untuk tunjangan profesi bagi guru agama

7 II. KEBIJAKAN DAN PROGRAM 1.Pengangkatan Guru Honorer menjadi Guru PNS. 2.Bantuan peningkatan kualifikasi guru. 3.Bantuan sertifikasi guru. 4.Bantuan Beasiswa Pendidikan S2 (Guru Master). 5.Bantuan Beasiswa Pendidikan Kompetensi Ganda. 6.Bantuan tunjangan guru pengganti. 7.Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. 8.Bantuan tunjangan profesi guru. 9.Penghargaan bagi guru berprestasi.

8 III. SKEMA BANTUAN 1. Tepat Sasaran Bantuan diberikan langsung kepada penerima (orang/lembaga). 2. Tepat Waktu Bantuan disalurkan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan 3. Tepat Jumlah a)Bantuan yang disalurkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, tidak ada pemotongan dan tidak ada manajemen fee dalam pelaksanaan program bantuan. b)Jumlah sasaran penerima sesuai dengan yang telah ditetapkan. 4. Tepat Guna Bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. 5. Pertanggung Jawaban Penerima Bantuan wajib bertanggungjawab dan melaporkan penggunaan bantuan. A. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN BANTUAN

9 Pelaksanaan program bantuan prioritas nasioal meliputi tahapan-tahapan: (1) sosialisasi, (2) Pendataan dan verifikasi calon penerima, (3) penetapan penerima bantuan, (4) penyaluran bantuan melalui rekening penerima, (5) pemantauan penyaluran bantuan, (6) pemantauan penggunaan bantuan, (7) pelaporan pelaksanaan program bantuan, (8) pelaporan penggunaan bantuan B. TAHAPAN PENGELOLAAN BANTUAN

10 C. MEKANSIME PENYALURAN BANTUAN DAERAH 1. Sosialisasi Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana pendidikan di wilayah masing-masing 2. Pendataan dan Verifikasi Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima bantuan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk bahan monitoring. Melakukan verifikasi calon penerima bantuan. 3. Penetapan Penerima Menetapkan daftar penerima bantuan. Membuat SK penerima bantuan. 4. Penyaluran Menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui nomor rekening lembaga atau perorangan sesuai mekanisme melalui SPM-LS ke KPPN setempat 5. Pemantauan Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan. Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Dirjen Pendidikan Islam. 6. Evaluasi dan Pelaporan Menghimpun dan mengevaluasi laporan penggunaan bantuan. Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen Pendidikan Islam.

11 NOTAHAPPUSATDAERAH 01Sosialisasi1.Menyusun pedoman pelaksanaan pemberian bantuan 2.Sosialisasi kebijakan dan program bantuan secara nasional Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana pendidikan di wilayah masing-masing 02Pendataan dan Verifikasi Memverifikasi data calon penerima bantuan Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima bantuan kepada pusat 03Penetapan Penerima Membuat SK bantuan rehab/RKB dan tunjangan profesi guru Mengajukan usulan daftar penerima bantuan Menyusun juknis pemberian bantuan Membuat SK daftar penerima bantuan non rehab/RKB D. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PUSAT DAN DAERAH

12 04Penyaluran1.Mengatur pedoman penyaluran dana program bantuan 2.Memproses SE Dirjen Perbendaharaan dalam penyaluran Menyalurkan dana bantuan sesuai dengan mekanisme penggunaan anggaran yaitu melalui nomor rekening penerima 05Pemantauan1.Mengatur pedoman pemantauan pe laksanaan program bantuan 2.Melakukan pemantauan atas penyaluran bantuan 1.Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan 2.Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Pusat 06PelaporanMenyusun pedoman pelaporan pelaksanaan dan penggunaan bantuan 1.Menghimpun laporan penggunaan bantuan 2.Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Pusat

13 NO.KEGIATANWAKTUPENANGGUNGJAWAB 01Penyusunan dan sosialisasi panduan Januari-FebruariDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 02Sosialisasi dan pendataan calon penerima bantuan DisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama RI 03Pengusulan daftar penerima bantuan DisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama RI 04Penetapan daftar penerima bantuan DisesuaikanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 05Evaluasi tengah-program (mid- term evaluation) DisesuaikanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 06Penyaluran dana bantuanDisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama RI 07Pemantauan pelaksanaan program bantuan DisesuaikanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 08Pemantauan penggunaan program bantuan DisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama 09Pelaporan penggunaan bantuan DisesuaikanPenerima Bantuan 10Pelaporan Pelaksanaan Program Bantuan September- November Kantor Wilayah Departemen Agama 11Pelaporan Nasional Pelaksanaan Program Bantuan November- Desember Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

14 E. PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN a)Dalam penggunaan bantuan, penerima bantuan harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : b)Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam/Kepala Kanwil Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan yang berlaku; c)Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik; d)Merealisasikan bantuan paling lambat satu bulan setelah bantuan diterima; e)Merealisasikan bantuan dengan tepat guna, tepat sasaran, dan tepat jumlah; f)Memenuhi ketentuan perpajakan; g)Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q pejabat eselon II terkait dan Kepala Kanwil Departemen Agama, paling lambat satu bulan setelah selesai penggunaan dana bantuan.

15 F. MONITORING DAN PELAPORAN MONITORING a)Monitoring bantuan dilakukan untuk mengetahui dan memantau proses, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan bantuan. b)Monitoring dilaksanakan oleh Tim Monitoring yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama dan atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama. c)Tujuan monitoring adalah : Mengukur capaian sasaran; Mengetahui ketepatan guna, sasaran dan jumlah; Mengetahui manfaat bantuan; Melakukan penilaian dan identifikasi permasalahan yang terjadi, dan memberikan saran pemecahan terhadap permalasahan yang dihadapi.

16 G. PELAPORAN a)Pelaporan oleh Tim Monitoring Ditjen Pendidikan Islam dan Kanwil Departemen Agama. b)Pelaporan oleh Penerima Bantuan: Pemanfaatan bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam dan atau Kepala Kanwil Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan yang berlaku; Bukti penggunaan dana bantuan (kuitansi, faktur, dsb); Bukti penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur terkait dan Kepala Kanwil Departemen Agama, paling lambat satu bulan setelah dana bantuan digunakan. c)Pelaporan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Menghimpun laporan penggunaan bantuan Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen Pendidikan Islam.

17 KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 2 3 SPM LS KAS NEGARA REKENING SP2D KPPN DAERAH SEKOLAH Penerima Bantuan SEKOLAH Penerima Bantuan 4 5 SPP LS DAERAH TIM MANAJEMEN BOS PROV. TIM MANAJEMEN BOS PROV. Contoh: Mekanisme Pencairan Bantuan BOS berdasarkan Perdirjen PER-14/PB/2007 tanggal 26 Maret 2007

18 Alur Mekanisme Pencairan Dana Bantuan yang dananya di dalam DIPA Kantor Wilayah atau PTIN


Download ppt "PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google