Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehahmad jun Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang - 2018 Subdit Standardisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan
2
Outline 1.Latar Belakang 2.Dasar Hukum 3.Status Pelaksanaan Implementasi Perda BG oleh Pemerintah Daerah 4.Peran Direktorat Bina Penataan Bangunan dalam Implementasi Perda BG
3
LATAR BELAKANG
4
1.Amanat UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 2.Amanat Perda Bangunan Gedung Kab/Kota 3.Amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: - PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; dan - RPP tentang Urusan Pemerintahan Konkuren 4.Ease of Doing Bussines (EODB) target peningkatan peringkat kemudahan berusaha RI dari peringkat 109 ke peringkat 40 dunia di Tahun 2017 5.Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perpres 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5
IMB + SLF FUNGSI KONTROL PEMENUHAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF Status hak atas tanah Status kepemilikan BG Status kepemilikan IMB FUNGSI KONTROL TEKNIS Persyaratan Keselamatan Persyaratan Kesehatan Persaratan Kenyamanan Persyaratan Kemudahan FUNGSI KONTROL TATA BG & LINGKUNGAN KDB, KLB, GSB, TINGGI AMDAL, UPL/UKL KEPASTIAN HUKUM PENTINGNYA PERUBAHAN PARADIGMA PENYELENGGARAN BANGUNAN GEDUNG PASCA TERBITNYA PERDA BG IMB ALAT UNTUK MENARIK RETRIBUSI BAGI PAD ADMINISTRASI BANGUNAN GEDUNG TEKNIS BANGUNAN Sebatas Pemenuhan KDB, KLB, GSB, dan ketinggian bangunan LATAR BELAKANG
6
KSPN di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera: 1.KSPN Danau Toba, 2.KSPN Tanjung Kelayang, 3.KSPN Mandeh, 4.KSPN Tanjung Lesung, 5.KSPN Kepulauan Seribu, 6.KSPN Borobudur, dan 7.KSPN Bromo-Tengger-Semeru.
7
DASAR HUKUM
8
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2.UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3.PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 4.Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 juncto Permen PUPR Nomor 06/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 5.Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; dan 6.Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.
9
UU #23/2014 ▸ Pemerintahan Daerah
10
▸ HIRARKI PENGATURAN BANGUNAN GEDUNG
11
Percepatan Pengundangan Perda tentang Bangunan Gedung dan Implementasinya pada Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3297.OTDA PERCEPATAN PENGUNDANGAN PERDA TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN IMPLEMENTASINYA DI KABUPATEN/KOTA Pada Tahun 2016
12
Status Implementasi Perda BG oleh Pemda
13
STATUS PERDA BG
14
STATUS IMPLEMENTASI IMPLEMENTASI PERDA BG (Maret 2018) Kab/kota Memiliki Perda BG Memiliki TABGMenerbitkan SLF Melaksanakan Pendataan BG Memiliki Pengkaji Teknis Kab/kota Memiliki Perbup/Perwal Kab/kota
15
Status Implementasi PERDA BG di Provinsi Kepri (Maret 2018) Kab/kota Memiliki Perda BG Memiliki TABGMenerbitkan SLF Melaksanakan Pendataan BG Memiliki Pengkaji Teknis Kab/kota Memiliki Perbup/Perwal Kab/kota
16
Peran Dit. BPB dalam Implementasi Perda BG
17
MAKSUD KEGIATAN Pendampingan Implementasi Perda BG Direktorat BPB 1.Pengaturan a.Pendampingan penyusunan Peraturan Walikota / Bupati 2.Pemberdayaan a.Kampanye Edukasi b.Koordinasi Implementasi Perda BG c.TOF d.Forum TABG e.FGD TABG 3.Pengawasan a.SIM Pembinaan BG b.SIM BG
18
TUJUAN KEGIATAN Jangka Pendek Terbitnya peraturan kepala daerah (Peraturan Bupati/ Walikota) sebagai payung hukum operasional penyelenggaraan bangunan gedung. Jangka Panjang Terimplementasikannya substansi penyelenggaraan bangunan gedung sesuai yang diatur dalam UUBG dan peraturan turunannya, sehingga terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib teknis dan administratif.
19
MAKSUD KEGIATAN Mendampingi pemerintah Kab/Kota dalam mengimplementasikan substansi Perda BG melalui Penyusunan Perbup/Perwal tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memuat pengaturan tentang: 1)Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung; 2)IMB; 3)SLF; 4)TABG; 5)Pengkaji Teknis; 6)Pendataan BG; 7)Pembongkaran; 8)Pengawasan dan Penertiban Pendampingan Penyusunan Perwal/Perbup
20
TUGAS KI IMPLEMENTASI DAN KI PERBUP/PERWAL 1.Fasilitator IMPLEMENTASI (1 orang di tiap Provinsi) -Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan implementasi Perda Bangunan Gedung di seluruh kabupaten/kota pada provinsi yang didampingi; (group WA, buat jejaring, terlibat dalam kegiatan provinsi yang mengundang kab/kota) -Mengumpulkan data dan laporan hasil monev dan analisa penyelesaian masalah dan memberikan rekomendasi solusi permasalahan; -Mengumpulkan hasil monev/review substansi Perda Bangunan Gedung seluruh kabupaten/kota pada provinsi yang didampingi; dan -Mengisi Data Implementasi Perda BG dan meng-update hasil monev/review Perda BG ke dalam aplikasi SIM Pembinaan BG (103.12.84.126/simbg) 2. Fasilitator PERBUP/PERWAL (1 orang di tiap Kota/ Kabupaten terpilih) -Melaksanakan pendampingan pembahasan Perbup/Perwal pada kabupaten/kota; dan -Mengumpulkan data dan laporan yang diperoleh dari pembahasan, analisa penyelesaian masalah dan memberikan rekomendasi solusi permasalahan
21
Pengawasan BPB Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
22
MAKSUD KEGIATAN PENGHARGAAN BAGI PEMKAB/KOTA DALAM PENYELENGGARAN IMPLEMENTASI PERDA BG Pada Tahun 2016, Kementerian PUPR memberikan penghargaan kepada 5 Kab/Kota yang berhasil mengimplementasikan substansi Perda BG, yaitu: 1.Kota Bandung 2.Kota Banjarmasin 3.Kota Banjarbaru 4.Kab. Gresik 5.Kab. Merauke Kriteria Penghargaan: Kab/Kota menyelenggarakan semua substansi implementasi Perda BG yang diatur di dalam Peraturan Bupati/Walikota tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, antara lain: 1.Terbitnya Peraturan Bupati/ Walikota tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada Tahun 2016; 2.Terselenggaranya IMB sesuai amanat UUBG dan turunan peraturannya. 3.Terbentuknya Tim Ahli Bangunan Gedung; 4.Terbentuknya Pengkaji Teknis; 5.Terbitnya SLF; 6.Terlaksananya Pendataan BG.
23
Catatan Akhir 1.IMB: a.jaminan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan; b.prasyarat untuk memperoleh pelayanan utilitas kota; c.instrumen pengendalian pembangunan bangunan gedung di daerah; d.instrumen tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. 2.SLF: a.menjamin kepastian hukum terkait keandalan yang dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna; b.meningkatkan nilai teknis dan ekonomis; c.bukti bangunan gedung telah tertib administrasi dan teknis dalam penyelenggaraannya.
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.