Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehtrinugraha Tasikmalaya Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PENGUATAN KAPASITAS PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PENANGGULANGAN RADIKALISME DI DESA CIBATU KECAMATAN KARANGNUNGGAL KABUPATEN TASIKMALAYA Disusun oleh: FARID RIDWAN, M.Pd. NIP. 197806142009011008
2
Nama: FARID RIDWAN, M.Pd. Tempat Tgl. Lahir: Tasikmalaya, 14 Juni 1978 Pekerjaan: Penyuluh Agama Islam di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya Tempat tugas: PAI Kecamatan Karangnunggal Pangkat/Gol.: Penata/III/c Alamat: Kp. Parungponteng RT 02 RW 01 Desa Parungponteng Kec. Parungponteng Kab. Tasikmalaya ContakPerson: 081323967284 IDENTITAS PENULIS:
3
LATAR MASALAH Kekerasan berbasis agama merupakan sesuatu hal yang “baru” dalam politik Indonesia. Pada masa kepemimpinan Soeharto, khususnya dari pertengahan 1970-an sampai menjelang kejatuhan Orde Baru, hal ini sangat jarang terjadi. Kekerasan berbasis agama meningkat sejak Mei 1998, terutama pada 2001. Dari tahun ke tahun, Kekerasan berbasis agama makin meningkat. Fakta tersebut seolah membenarkan teori dari Alberto Abadie (2004:3) yang mengatakan bahwa negara yang tengah mengalami masa transisi dari totalitarianisme menuju demokrasi ditandai dengan maraknya aksi-aksi kekerasan termasuk terorisme. Radikalisme yang melahirkan teror dan terorisme akhir-akhir ini makin marak di Indonesia. Dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia, Jawa Barat merupakan daerah asal dari banyak terjadinya teror dan kekerasan berbasis agama. Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dijadikan lokus penelitian, karena di desa tersebut telah terjadi radikalisme yang ditangani Densus 88 Anti Teror tahun 2015. Penyuluh Agama Islam sebagai ASN dibawah Kementerian Agama yang ditugaskan di Kecamatan Karangnunggal melakukan tugas-tugas Kepenyuluhan melalui sosialisasi, pembinaan dan bimbingan dalam menanggulangi radikalisme.
4
PERMASALAHAN Bagaimana pemahaman masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat tentang radikalisme di Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya? Bagaimana pemahaman masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat tentang radikalisme di Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya? Bagaimana penguatan kapasitas Penyuluh Agama Islam dalam penanggulangan radikalisme di Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya? Bagaimana penguatan kapasitas Penyuluh Agama Islam dalam penanggulangan radikalisme di Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya? Apa faktor pendukung dan penghambat penguatan kapasitas Penyuluh Agama Islam dalam penanggulangan radikalisme di Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal? Apa faktor pendukung dan penghambat penguatan kapasitas Penyuluh Agama Islam dalam penanggulangan radikalisme di Desa Cibatu Kecamatan Karangnunggal?
5
HASIL PENELITIAN 1. Radikalisme agama merupakan suatu faham dari suatu kelompok yang selalu membenarkan dirinya sendiri. Radikalisme merupakan kejahatan yang sangat berhaya (extra ordinary), sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan berdampak negatif bagi negara dan masyarakat. Karena radikalisme akan melahirkan terorisme yang membahayakan kehidupan masyarakat. 2. Penanggulangan radikalisme di Desa Cibatu oleh Penyuluh Agama Islam dil;akukan dengan cara: (a) melakukan sosialisasi penerangan agama Islam melalui masjid, madrasah, pesantren, remaja masjid, dan lainnya tentang ajaran agama Islam kebangsaan; (b) melakukan pembinaan kepada kelembagaan agama seperti MUI, KUA, ormas keagamaan, instansi Pemerintah tentang Islam kebangsaan; dan (c) melakukan bimbingan kepada masyarakat yang sudah terpapar radikalisme dengan cara kerjasama dengan pihak aparat penegak hukum dan institusi keagamaan. Upaya peningkatan kapasitas Penyuluh Agama Islam dalam menanggulang radikalisme dihadapkan pada faktor pendukung dan penghambat, baikyang bersifat internal penyuluh itu sendiri ataupun faktor eksternal seperti keterbatasan SDM penyuluh dan keterbatasan sarana prasarana kegiatan.
6
REKOMENDASI/SARAN 1. Sesuai dengan Tupoksi Penyuluh Agama Islam sebagai ASN yang menjalankan tugas kepenyuluhan, maka disarankan perlunya penguatan regulasi Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan tugas kemitraan di wilayah kerjanya, terutama dalam penanggulangan radikalisme. 2. Radikalisme agama yang ada sejatinya merupakan ajaran yang amat lekat dengan masyarakat. Ia bisa menghinggap pada siapapun tidak terkecuali pada orang-orang yang pintar. Oleh karena itu, pemahaman terhadap agama hendaknya harus di barengi dengan konteks sosial yang ada. Jangan mencoba memaknai dan menafsirkan suatu hukum syara’ apabila kita tidak mempunyai kapabilitas tentangnya. Maka dari itu “Fas ‘Aluu Ahla Ad-dzikri Inkuntum La Ta’lamun”, bertanyalah pada seorang yang ahli di bidangnya apabila kita tidak mengetahui. Pada akhirnya penulis senantiasa memanjatkan rasa syukur yang terdalam kepada Allah SWT, dengan ucapan “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin” atas limpahan rahmat dan hidayah yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini. Dengan kebesaran hati, penulis menyadari keterbatasan dan kemampuan yang dimiliki. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan demi tercapainya perbaikan dan kesempurnan. Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini dapat memberikan manfa’at dan barokah bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya. Amin.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.