Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Lesmana Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Tugas dan Kewajiban Peserta KKM UIN Mengabdi Tahap II Tahun 2019
2
Lokasi KKM: KKM UIN Mengabdi Tahap II Tahun 2019 diselenggarakan di 15 (lima belas) Desa di Kecamatan Jabung Kabupaten Malang Desa: Argosari, Gadingkembar, Gunungjati, Jabung, Kemantren, Kemiri, Kenongo, Ngadirejo, Pandansari, Sidomulyo, Sidorejo, Slamparejo, Sukolilo, Sukopuro, dan Taji. Di ikuti 19 (Sembilan belas) kelompok Mulai Tanggal 8 Juli 2019 – 5 Agustus Jumlah Mahasiswa 285 mahasiswa, 19 Dosen Pendamping Lapangan, 1 Dosen Koordinator Kecamatan.
3
“Berseinergi membangun desa, menuju masyarakat yang lebih sejahtera”
Tema Kegiatan: “Berseinergi membangun desa, menuju masyarakat yang lebih sejahtera”
4
Tujuan Kegiatan Berpartisipasi dalam peningkatan kualitas mentar spriritual dan pendidikan di masyarakat. Membantu menyelesaikan permasalah, serta menggali berbagai potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pengembangan Eko- Wisata. Berpartisipasi dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat (balita, remaja, dan lansia), lingkungan, dan sanitasi. Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan ekonomi kreatif dan kewirausahaan. Berpartisipasi dalam peningkatan kualitas implementasi Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di masyarakat Berpartisipasi dalam membantu pemerintah desa, lembaga-lembaga, dan seluruh masyarakat dalam mempersiapkan kader-kader pembangunan di pedesaan. Menumbuhkan hubungan yang baik dan kerjasama yang saling menguntungkan antara Perguruan Tinggi dan masyarakat.
5
Target Meningkatnya kualitas pendidikan dan jiwa religius masyarakat.
Meningkatnya kesejateraan masyarakat melalui pengembangan Eko-Wisata Meningkatnya kesejateraan dalam bidang kesehatan, kesadaran menjaga lingkungan dan sanitasi. Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif dan kewirausahaan. Terwujudnya pemberdayaan masyarakat secara optimal dan mampu memanfaatkan sumber daya yang ada melalui konsep kewirausahaan, implementasi teknologi sederhana, dan TIK. Menambah wawasan berpikir dan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam memecahkan problematika yang mereka hadapi.
6
Program Kegiatan Membantu meningkatkan dan mengembangkan:
kualitas keagaamaan melalui aktivitas da’wah; kualitas pendidikan, seni dan budaya; kualitas kesehatan masyarakat, dan lingkungan; kualitas ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan Eko-Wisata; implementasi Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); kegiatan lainnya yang sesuai dengan kompetensi mahasiswa dan berdasar kebutuhan masyarakat.
7
Sumber Dana DIPA UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2019 (Catatan: untuk pelaksanaan pembekalan dan pelepasan KKM) Swadaya anggota KKM. Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.
8
AGENDA KEGIATAN KKM UIN MENGABDI TAHAP II TAHUN 2019
No. Kegiatan Waktu Keterangan 1 Pendaftaran peserta dan DPL KKM UIN Mengabdi Tahap II Tahun 2019 1 Juni s.d 20 Juni 2019 Melalui website SIPEMAS UIN Malang 2 Koordinasi jumlah peserta, kelompok, penetapan DPL pada tiap-tiap kelompok, dan penetapan lokasi peserta KKM 27 Juni 2019 Melalui Website LP2M 3 Mahasiswa melakukan koordinasi kelompok, dan menyusun struktur organisasi 27 Juni – 1 Juli 2019 4 Pebekalan peserta KKM dan DPL 2-3 Juli 2019 Di Aula Fak. Humbud
9
No. Kegiatan Waktu Keterangan 8 Juli 2019 5 Agustus 2019
6 Koordinasi dengan Camat dan meyampaikan izin dari bangkespol oleh Penanggungjawab Kecamatan/koordinator wilayah, dan menyampaikan surat ke Kapolsek, dan Koramil. 4-6 Juli 2019 Oleh Koordinator Kecamatan Surat pengantar di LP2M 7 Mahasiswa bersama kelompoknya melakukan survey lokasi, menyampaikan surat tembusan izin bangkesbangpol ke Kades dan permohonan KKM, mencari tempat tinggal selama KKM berlangsung, diperkenankan untuk melakukan analisis problematika desa dan potensi desa. 8 Pelepasan pesert KKM dan DPL oleh Rektor/Wakil Rektor/LP2M 8 Juli 2019 Pukul WIB di Pendopo Kec. Jabung 9 Penarikan peserta KKM oleh DPL 5 Agustus 2019 Oleh DPL dan Koordinator Kecamatan
10
Ketentuan KKM UIN Mengabdi
Mahasiswa dalam program KKM UIN Mengabdi diharapkan dapat mengimplementasikan 80% pengetahuan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan bidang ilmunya di masyarakat, dan sisanya 20% berupa kegiatan lain yang sifatnya umum dan Islami diluar kompetensi program studi/jurusannya. Status dan Beban SKS KKM merupakan bagian dari kegiatan akademik, yang wajib diikuti oleh mahasiswa program Strata Satu (S1) yang telah menempuh/menyelesaikan mata kuliah minimal 100 SKS. Beban kredit KKM adalah 2 SKS (Satuan Kredit Semester) sesuai dengan kurikulum yang wajib ditempuh mahasiswa angkatan bersangkutan.
11
Tugas dan Kewajiban Mahasiswa Peserta KKM
1. Mendaftarkan Diri sebagai Peserta KKM 2. Mahasiswa Melakukan Koordinasi Kelompok, dan Menyusun Struktur Organisasi Mahasiswa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kelompoknya berdasarkan informasi nama-nama kelompok, DPL, lokasi KKM, yang telah diumumkan oleh LP2M (Catatan: disarankan membuat grup whatsapp untuk mempermudah proses komunikasi kelompok); Memilih ketua kelompok yang akan ditunjuk sebagai koordinator desa, dan membentuk struktur organisasi yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program KKM.
12
Lanjutan: Tugas dan Kewajiban Mahasiswa Peserta KKM
3. Mengikuti Kegiatan Persiapan KKM Mahasiswa wajib mengikuti secara tertib kegiatan pembekalan KKM yang dilaksanaan oleh LP2M; Setelah mengikuti acara pembekalan, peserta KKM mempersiapkan dan melakukan survey lokasi, izin pelaksanaan KKM, mencari tempat tinggal dan posko selama KKM berlangsung, berkoordinasi dengan masing-masing DPL. (dapat dilaksanakan pada Tanggal 4 – 6 Juli 2019) Catatan: Surat izin pelaksanaan KKM untuk Kepala Desa/Plt. Kepala Desa dapat diambil di Kantor LP2M. Setiap kelompok disarankan mencari tempat tinggal selama KKM, dan posko KKM yang lokasinya relative dekat dengan Masjid, Musholla/Surau/Langgar, dan TPQ. Di lokasi posko KKM wajib dipasang spanduk sebagai identitas posko.
13
Lanjutan: Tugas dan Kewajiban Mahasiswa Peserta KKM
Selama survey lokasi mahasiswa dapat melakukan observasi, dan merancang kegiatan yang kemungkinan dapat dilakukan selama KKM berlangsung berdasarkan SDA maupun SDM yang tersedia di lokasi KKM; Mahasiswa dimungkinkan bersama DPL merancang pembagian tugas untuk setiap individu, dan tugas kelompok, termasuk PJ kegiatan; Mahasiswa bersama DPL mempersiapkan perlengkapan, fasilitas, dan sarana lainnya yang diperlukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan bersama dalam pelaksanaan KKM; Sambil menunggu agenda upacara pelepasan KKM, mahasiswa dalam satu lokasi KKM selalu melakukan koordinasi untuk mematangkan program dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan; Jika mahasiswa mengalami masalah dalam persiapan dapat berkonsultasi kepada DPL dan atau LP2M.
14
4. Melaksanakan KKM Mahasiswa wajib mengikuti upacara pelepasan KKM; Catatan: Upacara pelepasan dilaksanakan pada Tanggal 8 Juli 2019 Pukul WIB s.d Selesai, di Pendopo Kecamatan Jabung. Peserta KKM wajib hadir tepat waktu, menggunakan seragam atasan putih, bawahan hitam, dan menggunakan jas almamater, khusus mahasiswi wajib menggunakan jilbab warna putih. Sarana transportasi dari kampus menuju lokasi KKM disediakan sendiri oleh mahasiswa bersama kelompoknya. Setelah upacara pelepasan, selanjutnya peserta KKM wajib mengikuti kegiatan serah terima di desa masing-masing yang dipandu oleh DPL; Mahasiswa menuju ke tempat pemondokan/posko KKM dengan tetap menjaga etika kemahasiswaan yang sedang dalam proses belajar;
15
Mahasiswa melakukan pendekatan sosial kepada pihak kecamatan, dinas/instansi, kepala desa, perangkat desa, fungsionaris lembaga desa, kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, pimpinan ta’mir masjid, tokoh kepemudaan, dan anggota masyarakat lainnya agar program yang direncanakan dapat berjalan dengan lancar; (Catatan: Mahasiswa hendaknya senantiasa melaksanakan sholat berjamaah di Masjid/Mushollah/Surau/Langgar di desa/dusun lokasi KKM, sekaligus sebagai upaya agar secepatnya dikenal oleh masyarakat) Menyempurnakan rancangan program dan mengkordinasikannya dengan pihak-pihak terkait; Menyusun dan mengkomunikasikan jadwal pelaksanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan selama KKM berlangsung dengan pihak-pihak terkait; Melaksanakan program yang telah dirancang secara terkoordinasi, sistematis, dan bertanggung jawab bersama masyarakat; Aktivitas pelaksanaan KKM dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lokasi KKM.
16
5. Melakukan Monitoring, Evaluasi dan Menyusun Laporan Hasil KKM
Koordinator desa/ketua kelompok melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan setiap saat, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sekaligus mengkonsultasikannya kepada DPL khususnya berkaitan dengan program yang sudah dilaksanakan.; Melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas seluruh program kegiatan berdasarkan harapan masyarakat dan pihak terkait lainnya; Disetiap akhir kegiatan, mahasiswa membuat laporan hasil pelaksanaan program bersama kelompoknya, sekaligus dapat dijadikan sebagai bahan laporan akhir kelompok; Membuat laporan akhir kelompok dengan menggunakan format yang telah ditetapkan; Mengonsultasikan laporan akhir kelompok kepada DPL dan meminta pengesahan dari DPL, Kepala Desa tempat KKM, dan Ketua LP2M;
17
Lanjutan: Melakukan Monitoring, Evaluasi dan Menyusun Laporan Hasil KKM
Menggandakan laporan akhir dan menyerahkannya kepada Ketua LP2M, DPL, dan Kepala Desa Membuat laporan individu dalam bentuk essay atau berita (news) berupa catatan lapangan yang berisi sesuatu hal yang baru, unik, informative, pendapat, dan sejenis tentang lokasi kegiatan, aktifitas kegiatan masyarakat, dan sejenisnya (5 W, 1H) disertai dengan dokumentasi yang terkait dengan judul berita, yang dapat diunggah pada blog yang tersedia pada website malang.ac.id/, kemudian dicetak sebagai bahan lampiran pada laporan akhir kelompok.
18
Tugas dan Kewajiban Dosen Pendamping Lapangan (DPL)
Tahap Pra-Pembekalan Memberikan arahan kepada kelompok mahasiswa berkaitan dengan program riset pendahuluan menggunakan intrumen survey di lokasi KKM yang akan ditempati oleh mahasiswa bimbingannya sebelum pembekalan. DPL diharapkan memonitoring mahasiswa yang diterjunkan; Bersama mahasiswa membentuk struktur kepengurusan kelompok KKM, dan aturan teknis lainnya setelah pembekalan dilaksanakan. Pembekalan KKM DPL mengikuti pembekalan sesuai agenda yang ditentukan LP2M;
19
Pelaksanaan KKM DPL wajib melakukan koordinasi dengan Koordinator Kecamatan dan mahasiswa peserta KKM; DPL wajib hadir dalam penyerahan dan penarikan di tingkat kecamatan dan tingkat desa; DPL wajib memberikan pembimbingan kepada kelompok berkaitan dengan kegiatan KKM; DPL berhak memberi ijin, mengevaluasi, penegak sanksi bagi mahasiswa yang melanggar, dan memberi penilaian kepada peserta KKM; Mengarahkan mahasiswa jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan program yang telah dirancang Menegur, memotivasi, dan memberikan saran kepada mahasiswa jika ada mahasiswa yang tidak aktif, kurang kreatif, dan kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan KKM; Menolak atau membatalkan program-program baru yang disusun oleh mahasiswa jika dipandang tidak bermanfaat secara akademik maupun kebutuhan sasaran; Mendampingi mahasiswa dalam mengoordinasi hasil-hasil KKM bersama Kordinator Desa, Kepala Desa, dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan program dan penyusunan laporan.
20
Pelaporan, Evaluasi, dan Penilaian
Mengevaluasi prestasi yang telah dicapai mahasiswa dalam mengikuti pembekalan, penyusunan program, pelaksanaan program, FGD, dan pelaporan, serta rencana tindak lanjut; Mendampingi mahasiswa dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pengembangan program KKM; Mendampingi dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan dan laporan akhir; Menerima dan melakukan koreksi laporan berkala dan laporan akhir pelaksanaan KKM Menerima, mengolah laporan dan penilaian KKM mahasiswa dari antar mahasiswa sendiri, maupun dari penanggung jawab lapangan tempat KKM; Menetapkan nilai akhir mahasiswa KKM bimbingannya dan menyerahkannya kepada LP2M;
21
Catatan: DPL dalam melaksanakan tugasnya harus memenuhi minimal 4 (empat) kali kegiatan: (1) pembekalan; (2) penyerahan; (3) kunjungan monitoring dan evaluasi; (4) penarikan peserta KKM. DPL diwajibkan membuat artikel sebagai bentuk laporan kegiatan dalam bentuk executive summary berdasarkan data laporan mahasiswa, yang nantinya akan diterbitkan dalam jurnal pengabdian masyarakat dan atau diterbitkan dalam format buku oleh LP2M. Pada saat melakukan aktivitas penyerahan, kunjungan monitoring dan evaluasi, dan penarikan peserta KKM, diharapkan membawa Surat Tugas dari fakultas masing-masing, dan SPD dari LP2M.
22
Koordinator Desa Kordinator Desa/Kelompok adalah seorang mahasiswa peserta KKM yang ditunjuk/dipilih untuk menjadi koordinator mahasiswa KKM pada kelompoknya, dan berfungsi sebagai wakil dalam menjalin komunikasi dengan perangkat desa, atau pihak lainnya di lokasi KKM, pihak LP2M, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan KKM.
23
Berikut ini tugas dan tanggung jawab koordinator Desa/Kelompok:
Menjalin komunikasi dengan perangkat desa, pimpinan lembaga/instansi, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Mengkomunikasikan permasalahan kelompok kepada DPL. Mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kelompok. Mengoordinasikan laporan kemajuan anggota kelompok. Mengoordinasikan penyusunan laporan akhir pelaksanaan KKM. Membantu memecahkan masalah yang dihadapi anggota kelompok. Melaksanakan KKM, menjaga kekompakan tim, keutuhan tim, dan kebersamaan anggota KKM. Mengikuti rapat koordinasi tingkat desa, masyarakat sasaran, kecamatan, atau rapat-rapat lainnya yang memerlukan perwakilan. Mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima dari iuran anggota, dan sumber lainnya (jika ada). Bersama kelompok mengonsultasikan segala sesuatu berkaitan dengan program kegiatan, pelaporan individu dan kelompok, pembuatan profil desa dan lain sebagainya.
24
Laporan Hasil Kegiatan
Laporan hasil kegiatan oleh DPL dan koordinator kecamatan berupa artikel executive summary; Laporan individu mahasiswa peserta KKM berupa: (1) essay atau berita (news)/catatan lapangan, (2) log book/catatan harian; Laporan kelompok, dilengkapi dengan profil desa, video aktivitas KKM/profile desa/dst. (Video diunggah di youtube)
25
TATA TERTIB KEGIATAN Aturan Umum
Mahasiswa peserta KKM harus menandatangani daftar hadir harian yang dibuat dan disiapkan di lokasi Posko KKM. Ketika meninggalkan lokasi KKM, mahasiswa peserta KKM harus mengisi berita acara kegiatan yang akan dilakukan di kolom daftar hadir harian (kegiatan tersebut harus terkait dengan program KKM atau kegiatan lain yang diizinkan oleh penanggung jawab lokasi KKM, dan sepengetahuan koordinator desa/ketua kelompok). Semua mahasiswa peserta KKM secara individu wajib membuat catatan lapangan dalam bentuk essay, catatan harian/log book, bersama anggota lainnya membuat laporan kelompok.
26
Kewajiban Mahasiswa KKM
Setiap peserta KKM wajib mengikuti pembekalan secara seksama, dan jika tidak mengikutinya, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. Kecuali ada kepentingan mendesak yang dibuktikan dengan melampirkan surat ijin dan atau surat keterangan. Setiap peserta KKM wajib mengikuti kegiatan upacara pelepasan KKM di Pendopo Kecamatan Jabung. Setiap peserta KKM wajib membawa jas almamater dan identitas diri lainnya sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan memakainya pada acara-acara formal di lokasi KKM. Setiap peserta KKM wajib menjaga Tatakrama Hidup Bermasyarakat yang Islami, dan menjaga nama baik almamater UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
27
Kewajiban Mahasiswa KKM
Setiap peserta KKM wajib selalu berpakaian rapi dan Islami dengan tetap menjaga kesopanan dan selalu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di tempat KKM. Setiap peserta KKM wajib menjalankan dan memenuhi program yang telah direncanakan dan disepakati bersama secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Setiap peserta KKM harus menjaga hubungan baik sesama peserta KKM, dan tetap menjaga kekompakan kelompok. Setiap peserta KKM harus menjaga hubungan baik dengan pihak- pihak terkait dan anggota masyarakat di tempat KKM. Setiap peserta KKM harus tetap berlaku santun sebagai sosok yang sedang belajar di masyarakat sehingga tercipta hubungan baik yang terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
28
Kewajiban Mahasiswa KKM
Setiap peserta KKM harus selalu aktif dan kreatif dalam menjalankan programnya sehingga dapat memberikan contoh dan memotivasi masyarakat sekitar untuk mendukung program yang telah dirancang. Setiap mahasiswa KKM wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, adat-istiadat, dan kebiasaan baik yang berlaku di masyarakat dan menahan diri untuk tidak menimbulkan masalah apabila ada hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan dirinya. Setiap mahasiswa KKM dilarang keras melakukan aktifitas yang mengarah pada isu SARA dan politik. Setiap mahasiswa KKM wajib tertib (tidak ramai/urakan) ketika berada di lokasi KKM. Setiap mahasiswa KKM wajib menjaga kebersihan dan kerapian tempat tinggal dan di lingkungan sekitar lokasi KKM.
29
Larangan Mahasiswa KKM
Setiap peserta KKM tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang tidak santun dan tidak Islami, yang dapat menimbulkan pergunjingan di masyarakat. Setiap peserta KKM dilarang membawa dan menggunakan senjata tajam, senjata api, dan membawa dan mengkonsumsi minuman keras dan obat-obat terlarang. Setiap peserta KKM dilarang melakukan perbuatan-perbuatan negatif dalam hal hubungan pria dan wanita yang bukan mahrom. Setiap peserta KKM dilarang melakukan ataupun ikut-ikutan dalam perihal perjudian. Setiap peserta KKM dilarang keras meninggalkan lokasi KKM selama melaksanakan KKM, kecuali melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan realisasi program-program KKM dan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ijin ke penanggung jawab tempat KKM/Kepala Desa, dan DPL. Setiap peserta KKM dilarang membuat stempel KKM.
30
Sanksi Apabila mahasiswa peserta KKM tidak mengindahkan semua peraturan yang berisi aturan umum, kewajiban, larangan, dan aturan-aturan lainnya yang belum tertera, maka dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti kegiatan program KKM.
31
Sistematika Penilaian
Sistematika penilaian KKM UIN Mengabdi tahun 2019 sebagai berikut: No. Kode Keterangan Nilai Maksimum 1 S1 Dari Kepala Desa/Penanggung Jawab Lokasi (atas penujukan Kades): Penilaian kehadiran dan keaktifan di lokasi KKM 30 2 S2 Dari DPL: Penilaian kegiatan pembekalan dan perencanaan program kegiatan Penilaian ketercapaian program kegiatan Penilaian laporan individu dan kelompok 60 3 S3 Penilaian teman sejawat 10 TOTAL 100
32
Contoh Format Spanduk Posko KKM
36
Terima Kasih Selamat Ber KKM, semoga bermanfaat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.