Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Muljana Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
2
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor:113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Mencabut: Kep MenKeu Nomor 7/KMK.02/2003 dan Peraturan MenKeu Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. PER-22/PB/2013 dilatarbelakangi oleh: Surat Menteri PAN dan RB Nomor : S-2491/M.PAN-RB/09/2012 tanggal 6 September 2012 perihal Efisiensi atas Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsinyering pada Kementerian/Lembaga Surat KPK Nomor: B-3681/01-52/10/2012 tanggal 25 Oktober 2012 hal Telaahan atas PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Disposisi Menteri Keuangan pada Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor ND-923/SJ/2012 tanggal 28 November 2012 perihal Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Surat Sekretaris Kabinet Nomor: SE-676/Seskab/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 hal Penertiban Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas
3
PENGERTIAN Perjalanan Dinas Dalam Negeri selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Perjalanan Dinas Dalam Negeri selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Aturan Lama
4
PENGERTIAN Aturan Lama
Surat Perjalanan Dinas, selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain. Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan Perjalanan Dinas. Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi. Batas wilayah Kota di Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Surat Perintah Perjalanan Dinas, selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan Perjalanan Dinas. Pejabat yang Berwenang adalah PA/KPA atau pejabat yang diberi wewenang oleh PA/KPA di lingkungan K/L. Kota - (tidak didefinisikan) Aturan Lama
5
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjalanan Dinas, meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. Pegawai Negeri, meliputi: Pegawai Negeri Sipil; Calon Pegawai Negeri Sipil; Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan Lama Pengaturan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah secara terpisah Pegawai Negeri belum memuat Calon Pegawai Negeri Sipil
6
PRINSIP PERJALANAN DINAS
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
7
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS ..(1)
kepastian tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau rangkap; a tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama; b perjalanan dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai; c tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; d mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia. e
8
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS ..(2)
Prinsip-prinsip perjalanan dinas wajib dilaksanakan oleh: atasan Pelaksana SPD dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Tugas; PPK dalam melakukan pembebanan biaya Perjalanan Dinas; PPSPM dalam melakukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran; Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada pelaksana SPD; Pelaksana SPD dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
9
Monitoring Surat Tugas
Atasan sebagai penerbit surat tugas Menentukan Jenis Perjadin Memastikan Pelak sanaan Tugas Selektif Menguji Capaian Kinerja atas Perjadin PPK Ketersediaan dana Prinsip Perjalanan Dinas menurut PMK 113/2012 Pembebanan Biaya Perjadin PP SPM Efisiensi belanja Menguji Pembebanan Biaya Perjadin Sesuai PMK 190/2012 Bend Pengeluaran akuntabilitas Melaksanakan Perjadin Pelaksana SPD Segera kembali ke Tempat Tugas Segera Meng SPJ kan Pelaksanaan Perjadin
10
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(3)
melakukan monitoring penerbitan Surat Tugas di lingkup wilayah kerjanya; Atasan Pelaksana SPD/ Penerbit Surat Tugas membatasi pelaksanaan Perjadin dalam Kota hanya s.d. 8 jam, kecuali sangat diperlukan penyelesaiannya lebih dari 8 jam memastikan pelaksanaan Perjadin dalam Kota s.d. 8 jam sesuai Surat Tugas yang dibuktikan dengan Form Bukti Kehadiran
11
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(4)
Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) untuk Bulan ____ Tahun ______
12
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(5)
Monitoring Penerbitan Surat Tugas Form Bukti Kehadiran
13
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(6)
pengujian kesesuaian pelaksanaan Perjadin dengan pencapaian kinerja; Pejabat Pembuat Komitmen pembebanan biaya Perjadin dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan prioritas pencapaian kinerja; melaksanakan perjalanan dinas sesuai tugas yang diberikan; pembebanan biaya Perjalanan Dinas dengan berpedoman pada Standar Biaya.
14
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(7)
melaksanakan perjalanan dinas sesuai tugas yang diberikan; Pelaksana SPD segera kembali ke tempat kedudukan semula apabila kinerja telah tercapai; segera mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
15
IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS …(8)
PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengujian sesuai tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada PMK mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN Biaya Perjadin Tidak Dapat dibebankan, jika: bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu; melebihi tarif tiket/biaya penginapan resmi (mark up); pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap pada waktu yang sama; pelaksanaan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan dinas.
16
PERJALANAN DINAS JABATAN......(1)
Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi: Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. Batas Kota khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota , terdiri atas: Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
17
PERJALANAN DINAS JABATAN......(2)
Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya; Pengumandahan (detasering); menempuh ujian dinas/ujian jabatan; menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; mengikuti pendidikan dan pelatihan; menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
18
PERJALANAN DINAS JABATAN......(3)
SURAT TUGAS Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas. Surat Tugas dimaksud diterbitkan oleh: kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan; atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja; Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan; atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pejabat Eselon I/ Pejabat Eselon II. Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk
19
PERJALANAN DINAS JABATAN......(4)
SURAT TUGAS DAN SPD Surat Tugas paling sedikit mencantumkan : Pemberi tugas; Pelaksana tugas; Waktu pelaksanaan tugas; dan Tempat pelaksanaan tugas. Surat Tugas menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK. Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut. Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD, pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan oleh PPK dicantumkan dalam Surat Tugas. SPD dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK.
20
Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas
Format SPD Halaman 1 (Lampiran I PMK) Pada Keterangan lain-lain dicantumkan Nomor dan tanggal Surat Tugas
21
Format SPD Halaman 2 (Lampiran I PMK)
Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Pelaksana SPD ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi Pelaksana SPD Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Satker Penyelenggara, tidak perlu ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk atau Atasan Pelaksana SPD
22
Daftar Peserta Untuk SPD Kolektif
Lampiran SPD Nomor……… Tanggal ………… (1) DAFTAR PESERTA KEGIATAN ………………………………… (2) TANGGAL PENYELENGGARAAN …………...SD.……………. (3) KOTA TEMPAT PENYELENGGARAAN……………………… (4) SATUAN KERJA ………………………… (5) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA……………………… . (6) No Nama Pelaksana SPD/NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Tempat Kedudukan Asal Tingkat Biaya Perjalanan Dinas Alat Angkutan yang digunakan Surat Tugas Tanggal Lamanya Perjalanan Dinas Keterangan Nomor Keberangkatan Dari Tempat Kedudukan Asal Tiba Kembali Kedudukan Asal (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) ……………………………………………… (20) PPK SATUAN KERJA PENYELENGGARA (21) NAMA/NIP (22)
23
RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(1) Rapat, Seminar, dan Sejenisnya
Kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group Discussion (FGD) / pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Konsinyering Rapat di dalam kantor di luar jam kerja
24
RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(2)
Output dalam Mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja berupa: Transkrip hasil rapat; Notulensi rapat; dan/atau Laporan Output Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Surat Undangan (ditandatangani minimal setingkat eselon II /Kasatker); Surat Tugas bagi Peserta; Daftar Hadir Rapat (absensi) Kelengkapan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya
25
RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(3)
Berpedoman pada PMK mengenai Standar Biaya; Fasilitas Kantor tidak mencukupi (dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Kegiatan) Persyaratan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Jika diselenggarakan di luar kota melibatkan kantor vertikal; berskala regional/nasional/internasional; dan/atau mendapat persetujuan dari PPK dengan pertimbangan: dari sisi teknis harus dilaksanakan di luar Kota satuan kerja penyelenggara, atau diselenggarakan pada lokasi yang terdekat dengan Kota satuan kerja penyelenggara.
26
PANITIA DAN NARASUMBER/INSTRUKTUR RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA
Panitia dapat dibentuk dengan jumlah maksimal 10% dari jumlah peserta. Pendamping Narasumber: Maksimal 2 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon I dan Eselon II. Maksimal 1 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon III. Tanpa pendamping untuk narasumber setingkat Eselon IV. Jika diperlukan instruktur, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan materi yang disampaikan narasumber.
27
RAPAT DI DALAM KANTOR DI LUAR JAM KERJA
Persyaratan: Mengikuti PMK mengenai Standar Biaya. Dilaksanakan minimal 4 jam di luar jam kerja Tidak diberikan uang makan dan uang makan lembur Uang saku rapat sesuai Standar Biaya. Satu orang peserta rapat hanya berhak mendapatkan uang saku rapat satu kali dalam satu hari.
28
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Komponen biaya perjalanan dinas jabatan: Uang harian; Biaya transpor; Biaya penginapan; Uang representasi; Sewa kendaraan dalam kota; dan/atau Biaya menjemput/mengantar jenazah.
29
UANG HARIAN PERJALANAN DINAS JABATAN
Uang harian (termasuk uang saku) dibayarkan secara lumpsum dengan besaran sesuai Standar Biaya dan merupakan batas tertinggi; Dibayarkan sesuai jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas dengan mengacu jumlah hari yang tercantum dalam Surat Tugas; Perjadin untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan dan mengikuti pendidikan Diploma/S1/S2/S3 dibayarkan uang harian 1 hari kedatangan dan 1 hari kepulangan; Uang harian dapat diberikan kepada peserta diklat yang tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.
30
BIAYA TRANSPOR PERJALANAN DINAS JABATAN
diberikan sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan perjalanan dinas jabatan; atau dalam Kota sampai dengan 8 jam diberikan sesuai jumlah penugasan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam satu hari lumpsum, dan batas tertinggi sebagaimana diatur PMK Standar Biaya Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 kali biaya transpor dalam Kota. Biaya Transpor dalam Kota lebih dari 8 jam Dalam hal biaya transpor dalam Kota lebih dari 8 jam melebihi biaya transpor dalam Kota sebagaimana dimaksud dalam Standar Biaya, kepada Pelaksana SPD diberikan biaya transpor sesuai bukti riil moda transportasi yang digunakan. melewati batas Kota Sesuai biaya riil berdasarkan Fasilitas Transpor (PMK 113/2012)
31
BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS JABATAN ...(1)
Pelaksana Perjadin tidak menggunakan biaya penginapan diberikan biaya penginapan 30% dari tarif hotel kota tempat tujuan dengan ketentuan: Tidak terdapat hotel/tempat menginap lainnya, sehingga menginap ditempat yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; Terdapat hotel/tempat menginap lainnya, namun tidak menginap di hotel/tempat menginap lainnya tersebut. Biaya penginapan 30% tidak diberikan untuk: Perjadin jabatan lebih dari 8 jam yang dilaksanakan pergi dan pulang pada hari yang sama. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dengan paket fullboard. Mengikuti pendidikan dan pelatihan.
32
BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS JABATAN ...(2)
Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan sesuai bukti riil. Biaya penginapan selama mengikuti pendidikan dan pelatihan dapat diberikan dalam hal tidak disediakan penginapan oleh panitia penyelenggara sesuai bukti riil.
33
PERJALANAN DINAS PINDAH …(1)
Pindah tugas dari tempat kedudukan yg lama ke Tempat Tujuan Pindah. Pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap. Pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/Pegawai yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap. pemulangan pegawai tidak tetap yang diberhentikan karena masa kerjanya telah berakhir dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja. pemulangan keluarga yang sah dari pegawai tidak tetap yang meninggal dari tempat tugas terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja. Pengembalian pejabat negara/pegawai negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
34
PERJALANAN DINAS PINDAH …(2)
Tempat Tujuan menetap adalah: Kota tempat pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri/pegawai tidak tetap; atau Kota tempat kelahiran pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Besaran biaya perjalanan dinas pindah pemulangan (pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap/keluarganya) disesuaikan dengan ketersediaan dana pada DIPA Satker yang bersangkutan.
35
PENGENDALIAN INTERNAL
Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas meliputi: Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP). Penyusunan Rencana Kerja/Proposal/Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pengawasan penerbitan Surat Tugas. Dan Pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. TOR dan RAB disusun oleh penanggung jawab kegiatan minimal memuat: Latar belakang. Tujuan. Kinerja yang akan dihasilkan. Bentuk pertanggungjawaban kinerja. Personel yang melakukan perjalanan dinas. Jumlah hari pelaksanaan. Dan RAB
36
Langkah- Langkah Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Belanja Perjalanan Dinas
37
Pengaturan Belanja Yang Memenuhi Kriteria Perjalanan Dinas
Masuk Kriteria Perjalanan Dinas 521119 Belanja Bantuan Transport Dalam Kota dalam rangka kegiatan operasional Satker Dimasukkan dalam Akun Perjalanan Dinas (524) 521219 Tujuan Belanja Bantuan Transport Dalam Kota dalam rangka kegiatan non operasional Satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual) Memudahkan pengendalian dan pengawasan karena dengan cepat dapat diketahui berapakah alokasi paket meeting dalam kota atau paket meeting luar kota Pengendalian Akun Perjadin Dicatat pada Halaman IV DIPA
38
Mengapa rapat/seminar/sejenisnya yang menggunakan paket meeting halfday/fullday/fullboard masuk dalam kategori perjalanan dinas Pegawai meninggalkan tempat tugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. Biaya paket meeting termasuk biaya perjadin, pada dasarnya setiap peserta perjadi diberikan uang harian (terdiri dari uang makan, transpor lokal, uang saku) dan atau uang penginapan. Oleh panitia uang harian dan uang penginapan tidak dibayarkan kepada peserta, tetapi dikelola/dikontrakkan oleh panitia penyelenggara, dengan tujuan peserta dapat menginap pada hotel yang sama. Rapat/seminar/sejenisnya yang menggunakan paket meeting halfday/fullday/fullboard esensinya adalah perjalanan dinas, yang berbeda hanya cara pembayarannya KESIMPULAN lebih transparan dalam alokasi anggaran belanja perjalanan dinas, tidak ada kesan biaya perjalanan dinas “dibungkus/disamarkan” dalam bagian dari suatu kegiatan satker. Memudahkan kontrol terhadap alokasi belanja perjalanan dinas TUJUAN
39
Tidak tercatat sebagai Belanja Perjalanan Dinas
Perkiraan Pagu belanja yang termasuk kategori perjalanan dinas pada akun belanja barang operasional/non operasional (521) Berdasarkan spending review, terdapat beberapa satuan kerja yang anggaran perjalanan dinas dan rapat dengan paket meeting dalam perencanaan dan penganggarannya, melekat pada hampir seluruh kegiatan atau tidak relevan dengan tugas dan fungsinya. No Akun Uraian Akun Pagu Belanja Keterangan 1. 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya (Transport dalam kota) Dari pagu akun Rp 20,633,409,868,000 2. 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya (transport dalam kota, termasuk uang saku dan paket meeting) Dari pagu akun Rp 59,981,190,946,000 Tidak tercatat sebagai Belanja Perjalanan Dinas
40
Langkah- Langkah Peningkatan Akuntabilitas dan
Transparansi Belanja Perjalanan Dinas (S-2056/MK.5/2013 tgl 18 Maret 2013) Pencatatan biaya perjadin selama ini tersebar pada beberapa sub belanja (521 dan 524) menjadi sub belanja 524. NO. URAIAN PENGGUNAAN AKUN SEMULA MENJADI 1 Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker Akun Belanja Barang Operasional Lainnya Akun Belanja Perjalanan Transport Dalam Kota 2 Belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan non operasional satker termasuk uang saku dan paket meeting (kontraktual) Akun Non Operasional Akun Dinas Paket Meeting Dalam Kota
41
Pengaturan Akun Perjadin Dalam Negeri Lebih Lanjut
(Revisi atas Bagan Akun Standar) No. Akun Uraian Penggunaan 1. Belanja Perjalanan Biasa (524111) Pengeluaran untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah. Misal: Perjadin melewati batas kota dalam rangka pelaksanaan tusi, perjalanan dinas melewati batas kota dalam rangka mengikuti diklat. 2. Belanja Perjalanan Tetap (524112) Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap (tetap sebagaimana dalam PER-80/PB-2011) 3. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (524113) Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota Misal: perjalanan dinas dalam kota menempuh ujian dinas/ujian jabatan, perjalanan dinas dalam kota dalam rangka pelaksanaan tusi.
42
Pengaturan Akun Perjadin Dalam Negeri Lebih Lanjut
(Revisi atas Bagan Akun Standar) Khusus untuk Paket Meeting pembebanannya dilihat dari sisi DIPA Satker mana yang membiayai No. Akun Uraian Penggunaan 4. Belanja Perjalanan Paket Meeting Dalam Kota (524114) Pengeluaran untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta 5. Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (524119) Pengeluaran untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, maupun yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dan biaya perjalananna ditanggung oleh satker peserta Contoh: Rapimtas Ditjen Perbendaharaan di Jakarta yang seluruh biaya ditanggung Kantor Pusat, maka peserta dari dalam kota maupun luar kota dibebankan pada akun Apabila peserta dari luar kota menanggung biaya transport dan/atau uang saku dari DIPA masing-masing, maka biaya setiap peserta dari luar kota tsb dibebankan pada akun Tujuan pengelompokan akun ditinjau dari Sisi Penyelenggara: Dalam perencanaan lebih mudah karena hanya terdiri dari satu akun untuk satu jenis kegiatan Dalam pelaksanaan apabila terjadi perubahan komposisi/jumlah peserta dari dalam kota atau luar kota, akan lebih fleksibel, karena tidak perlu revisi hal. IV DIPA;
43
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. Pada akhir tahun anggaran, menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
44
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pengajuan biaya Perjalanan Pindah, diatur sebagai berikut: untuk pemulangan pegawai tidak tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia; untuk pemulangan pegawai pensiun/meninggal dunia dan keluarganya, berlaku paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dibayarkan pensiun pertama.
45
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Mekanisme Pembayaran Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui: Perikatan dengan penyedia jasa; Bendahara Pengeluaran; atau Pelaksana SPD. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan perikatan dengan pihak penyedia jasa meliputi : Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; dan Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.
46
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Mekanisme UP Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. Pemberian uang muka tersebut berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan: Surat Tugas atau surat keputusan pindah; Fotokopi SPD; Kuitansi tanda terima uang muka; dan Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
47
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Mekanisme Melalui Penyedia Jasa Penyedia jasa untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, penyedia jasa transportasi, dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan. Penetapan penyedia jasa tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Komponen biaya Perjalanan Dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan meliputi biaya transpor termasuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan.
48
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Mekanisme Melalui Penyedia Jasa Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu. Nilai satuan harga dalam kontrak/perjanjian tidak diperkenankan melebihi tarif tiket resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/ hotel resmi yang dikeluarkan oleh penyedia jasa penginapan/hotel. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak/ perjanjian. Atas dasar prestasi kerja yang telah diselesaikan, pihak ketiga mengajukan tagihan kepada PPK.
49
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Kelebihan/Kekurangan Pembayaran Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran, pihak ketiga atau Pelaksana SPD. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke Kas Negara melalui PPK. Penyetoran kelebihan pembayaran tersebut dilakukan dengan: menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk tahun anggaran lalu. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya. Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.
50
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Proses SPP-SPM-SP2D Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian surat permintaan pembayaran, dan penerbitan surat perintah membayar oleh Pejabat Penanda Tangan SPM, dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
51
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pembatalan Perjalanan Dinas Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Dokumen yang dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan, meliputi: Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari atasan Pelaksana SPD, atau paling rendah Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPD di bawah Pejabat Eselon III ke bawah, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PMK; Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII PMK; Pernyataan/Tanda Bukti Besaran Pengembalian Biaya Transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK.
52
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja tersebut meliputi: biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund.
53
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas, disertai dengan: Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD; SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PMK; bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
54
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil. Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa: Fotokopi surat keputusan pindah; SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang; kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian; kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transpor; dan kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang.
55
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam Daftar Pengeluaran Riil. PPK mengesahkan Bukti Pengeluaran Riil dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/ SP2D) LS Perjalanan Dinas. Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
56
PENGENDALIAN INTERNAL DAN Pengendalian Internal
KETENTUAN LAIN-LAIN Pengendalian Internal Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas. Pengendalian internal sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Lain-Lain Pejabat penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap untuk melakukan Perjalanan Dinas. Penggolongan terhadap pihak lain tersebut ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/ kepatutan/ tugas yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dapat melakukan Perjalanan Dinas dalam hal mendesak/ khusus, dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan.
57
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Uang Harian biaya Perjadin sesuai PMK 113/PMK.05/2012 digolongkan dalam tingkat A, B, dan C. Sedangkan dalam PMK 84/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2012 Lampiran I No.23, Uang Harian digolongkan menjadi A, B, C, D, E, dan F. Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban biaya Perjadin dimaksud? Mengikuti PMK 113 atau PMK 84? Jawaban Pelaksanaan pertanggungjawaban biaya Perjadin mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Perjalanan Dinas yaitu PMK 113/PMK.05/2012. Pada penjelasan PMK 84/PMK.02/2012 disebutkan bahwa Uang Harian diberikan berdasarkan tingkatan perjadin yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 45/PMK.05/2007 dan 07/PMK.05/2008. Namun saat ini kedua PMK dimaksud dicabut dengan telah ditetapkannya PMK 113/PMK.05/2012. Pada PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA pembayaran uang harian tidak berdasarkan tingkatan biaya perjalanan dinas.
58
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
2. Kapan uang saku rapat dapat diberikan? Mengingat PMK No. 84 dan 36 mengenai Standar Biaya TA 2012 belum mengatur ketentuan uang saku rapat dimaksud. Jawaban PMK 84/PMK.02/2012 disebutkan bahwa uang saku rapat diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya (mengacu pada standar biaya). Artinya dalam pelaksanaannya, pemberian uang saku rapat menunggu/mengikuti ketetapan dalam standar biaya. Pencantuman uang saku rapat dalam PMK 113 untuk mengakomodir pelaksanaan tahun 2013 karena besaran uang saku rapat telah dicantumkan dalam PMK 84, sehingga PMK 113 tidak memerlukan penyesuaian.
59
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Biaya penginapan dan Uang Harian dapat diberikan 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam. Dalam kondisi apa komponen biaya perjadin dimaksud dapat diberikan? Jawaban Biaya penginapan dan Uang Harian dimaksud dapat diberikan dalam kondisi pelaksana perjadin mengalami kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap 1 hari sebelum dan/atau 1 hari setelah pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan batas kewajaran yang dinilai oleh PPK.
60
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Auditor yang berkantor di Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap satker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Komponen biaya perjadin apa saja yang dapat diberikan? Sesuai PMK 113/PMK.05/ 2012 diberikan Uang Harian. Berapa Uang Harian yang dapat diberikan? dan apakah dapat diberikan biaya penginapan? Jawaban Komponen biaya perjadin yang dapat diberikan adalah : Uang Harian diberikan secara lumpsum sebesar 75% dari standar biaya; Biaya penginapan diberikan secara at cost apabila memang benar-benar diperlukan menginap (berdasarkan penilaian kewajaran oleh PPK). Karena transpor lokal merupakan bagian dari uang harian, maka biaya transpor dalam kota tidak diberikan. Dalam hal Pelaksana SPD meminta biaya penginapan, maka dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa: Prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan belanja negara. Penginapan tersebut benar-benar diperlukan untuk pelaksanaan tugas karena Pelaksana SPD mengalami kesulitan transportasi untuk kembali. Untuk itu, Pelaksana SPD dapat menginap di hotel/tempat menginap lainnya yang dibuktikan dengan bukti pembayaran hotel/penginapan. Namun untuk daerah terpencil yang tidak terdapat hotel/penginapan dan Pelaksana SPD mengalami kesulitan transportasi untuk kembali, dapat dibayarkan biaya penggantian penginapan sebesar 30% .
61
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Apakah biaya penginapan dapat diberikan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam? Mengingat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, biaya Penginapan tidak dapat diberikan untuk Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam. Jawaban Biaya penginapan dapat diberikan untuk kegiatan Perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam sesuai dengan PMK 113/PMK.05/2012. Namun hanya untuk kegiatan-kegiatan yang memang diperlukan menginap di daerah terpencil atau mengalami kesulitan transportasi. Contoh: BPN mengadakan survei pengukuran tanah di daerah terpencil yang masih dalam satu Kota/Kab. Sehingga memerlukan waktu menginap untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatannya. Perjadin jabatan yang dilaksanakan di Kab. Nabire dan tidak melewati batas Kab. Nabire. Sarana transportasi berupa pesawat udara ke daerah terpencil, hanya 1 kali dalam 1 hari, sehingga memerlukan waktu untuk menginap.
62
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Ada anggapan bahwa biaya perjadin merupakan penambah penghasilan, apakah hal tersebut benar? Jawaban Pelaksana SPD melaksanakan PDJ karena melaksanakan perintah atasan, yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Tugas oleh Atasan langsung. Dalam PMK lama Surat Tugas diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang. Dari pengertian di atas, maka anggapan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan penambah penghasilan tidak relevan lagi. Pelaksana SPD memperoleh biaya perjalanan dinas, hal tersebut merupakan kompensasi atas penugasan, dimana atasan langsung menugaskan Pelaksana SPD karena mempunyai keahlian tertentu.
63
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Bagaimana penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas untuk Pegawai Tidak Tetap/Honorer? Jawaban Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. Selain Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ Pegawai Tidak Tetap, Pejabat penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain untuk melakukan Perjalanan Dinas. Penggolongan terhadap pihak lain tersebut ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/ kepatutan/ tugas yang bersangkutan. Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tidak ada pembedaan biaya PDJ untuk PNS, atau Pegawai Tidak Tetap/honorer.
64
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Apa saja komponen biaya PDJ yang diberikan dalam rangka mengikuti diklat apabila dalam pelaksanaan diklat tersebut tidak disediakan asrama/ penginapan. Siapa yang membuat Surat Tugas untuk Menteri? Jawaban Apabila dalam pelaksanaan diklat tidak disediakan asrama/ penginapan, maka peserta diklat diberikan biaya sebagai berikut: Uang harian secara lumpsum sesuai standar biaya; Biaya penginapan (at cost)/ sesuai bukti riil; Biaya transpor (at cost) hanya pada saat 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan. Jawaban Pasal 6 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa yang membuat Surat Tugas untuk Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Eselon II adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I. Jadi Surat Tugas Menteri dapat dibuat oleh Sekjen.
65
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Apakah PDJ diperbolehkan mulai hari Jum’at atau satu hari sebelum hari libur, atau dilaksanakan mulai hari libur, atau hari yang dinyatakan libur? Jawaban Dalam PMK 113/PMK.05/2012 tidak mengatur hal-hal tersebut. Biasanya hal-hal tersebut diatur dalam peraturan internal K/L masing-masing. Mengingat kepentingan/pencapaian kinerja, pelaksanaan PDJ tidak dapat dibatasi hal-hal tersebut di atas. Contoh : untuk pelaksanaan survei, sensus, penanganan bencana/kejadian luar biasa dimungkinkan untuk dilaksanakan mulai hari libur. Namun untuk pelaksanaan PDJ yang memerlukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah/pusat, pelaksanaan PDJ sebagaimana hal-hal tersebut di atas menjadi tidak efektif.
66
CONTOH PERMASALAHAN (FAQ)
Akun apa yang digunakan untuk pembebanan biaya pemetian dan angkutan jenazah, pembatalan biaya PDJ, dan tambahan biaya PDJ Seluruh komponen biaya PDJ dibebankan pada akun belanja perjalanan dinas (Akun 5241xx), termasuk biaya pemetian dan angkutan jenazah, pembatalan biaya PDJ, dan tambahan biaya PDJ. Jawaban
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.