Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Malang, 27 Juni 2019
2
PROSES BISNIS 2
3
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah 3
4
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
PENGERTIAN BLU Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. KARAKTERISTIK BLU 1. Berkedudukan FLEKSIBILITAS BLU, a.l.: sebagai 1. Pendapatan dapat digunakan TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat instansi pemerintah langsung, dengan melakukan (asetnya merupakan pengesahan ke KPPN kekayaan negara yang 2. Flexible budget dengan ambang batas tidak dipisahkan) 3. Investasi jangka pendek untuk 2. Menghasilkan barang/jasa pengelolaan kas yang seluruh/sebagian dalam rangka memajukan kesejahteraan 4. Melakukan utang jangka pendek dijual kepada masyarakat 5. Menghapuskan barang inventaris 3. Tidak mengutamakan dengan alasan efisiensi dan mencari keuntungan dan mencerdaskan kehidupan bangsa umum efektivitas 4. Dikelola secara otonom 6. Surplus digunakan pada tahun dengan prinsip efisiensi anggaran berikutnya dan defisit dan produktivitas ala dimintakan dari APBN korporasi 4
5
Karakteristik Kelembagaan
• • Motif: not-for-profit. Motif: Profit. Memberikan public goods, layanan tidak quasi internal Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability). • Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional. • service dan bukan administratif. Seluruh mampu pendapatan operasional • Mempunyai PNBP yang signifikan (> =Rp 15 miliar). menutupi seluruh biaya • Seluruh pendapatan harus operasional dan investasi. disetor ke Kas Negara. • Pendapatan usaha bukan • Dapat • menggunakan secara langsung. Dapat PNBP menggunakan PNBP merupakan PNBP. fungsional atas ijin Menkeu. • • Tidak • Mempunyai mempunyai fleksibilitas fleksibilitas otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas. Mempunyai pengelolaan keuangan negara. pengelolaan keuangan. • Pertanggungjawaban dg SPM. • • Pertanggungjawaban dg SP3B. Surplus dapat digunakan dan untuk • Surplus dapat digunakan pada investasi langsung. Sisa akhir tahun tdk dpt digunakan lagi. anggaran lebih di • Mampu tahun anggaran berikutnya. berkontribusi PNBP laba pemerintah. terhadap • Kekayaan • Kekayaan negara tidak negara tidak • Kekayaan negara yang dipisahkan. dipisahkan. dipisahkan.
6
BLU Asas BLU Kementerian Negara/Lembaga 1.
Unit kerja K/L untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan didelegasikannya. kewenangan yang Kementerian Negara/Lembaga 2. K/L sehingga status hukum BLU tidak terpisah dari K/L. Menteri/ Bagian perangkat pencapaian tujuan 3. pimpinan lembaga bertanggung jawab penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan. atas pelaksanaan kebijakan BLU 4. BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Pejabat yang ditunjuk mengelola pemberian layanan didelegasikannya. umum yang 5. kegiatan mengutamakan mencari keuntungan. BLU menyelenggarakan tanpa 6. RKA serta LK dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta LK dan kinerja K/L. 7. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
7
Persyaratan, Penetapan, & Pencabutan
Substantif Teknis Administratif Penuh / Bertahap 2. Penetapan Pengusulan Menteri/pim. lembaga Menkeu 3. Pencabutan Penerapan PPK- BLU berakhir apabila: • Dicabut oleh Menkeu sesuai kewenangannya; • Dicabut oleh Menkeu berdasarkan usul dari menteri/pim lembaga, sesuai kewenangannya. • Berubah menjadi kekayaan negara yg dipisahkan. statusya Badan Hukum dengan
8
IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Meliputi: 1. Penganggaran 2. Pelaksanaan 3. Akuntabilitas 8
9
PENGANGGARAN 9
10
Tahapan Penganggaran Renstra K/L RSB BLU Ketentuan: PER-20/PB/2012
• Tahunan; • Disertai prakiraan RBA tahun berikutnya. RSB BLU Ketentuan: PMK-92/PMK.05/2011 PER-20/PB/2012 5 th an RBA BLU Memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU, basis akrual, ambang batas, pola RKA-K/L DIPA BLU flexible budget 10
11
Perencanaan dan Penganggaran
BLU Menteri/pim lembaga Menkeu RSB RENSTRA-K/L (5 tahunan) RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan RKA K/L dan RBA BLU akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU RKA K/L APBN (1 tahunan) RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemempuan Disertai dngn usulan SPM & biaya dr keluaran yg akan dihasilkan Dikaji kembali standar biaya dan anggaran BLU pendapatan yang diperkirakan akan Jika 31 Des belum disahkan, BLU dapat diterima dari RBA BLU Definitif masyarakat, badan lain, dan APBN melakukan pengeluaran max angka dok PA thn lalu Mengesahkan Dok PA (max) 31 Des Paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, seluruh arus kas, Dok PA BLU • Mjd lampiran dari perjanjian kinerja yg ditandatangani oleh serta jumlah dan kualitas menteri/pim lembaga dgn pim BLU. • Mjd dasar penarikan dana yg bersumber dr APBN oleh BLU. jasa dan/atau barang
12
Standar dan Tarif Layanan
• BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh menteri/ pim lembaga. SPM SPM dapat diusulkan oleh BLU. SPM harus mempertimbangkan : kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Standar Pelayanan Minimum Ketentuan: PMK-100/PMK.05/2016 Tarif Layanan • Atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Mempertimbangkan aspek: Kontinuitas dan pengembangan layanan; Daya beli masyarakat; Asas keadilan dan kepatutan; dan Kompetisi yang sehat 1. Pengusulan Tarif 2. Penyapaian Usulan Tarif 3. Penetapan Tarif Pemimpin BLU Menteri/pim lembaga Menkeu
13
Pelaksanaan 13
14
Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Hibah Terikat/Hibah Tidak Terikat
Penarikan Dana dengan SPM ke KPPN Alokasi APBN Jasa Layanan BLU Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Hibah Terikat/Hibah Tidak Terikat
15
Sumber Pendanaan Rupiah Murni (RM) : Modal (53) Modal (53) PNBP BLU:
Belanja Belanja Pegawai (51) Barang (52) Belanja Belanja Barang (52) Modal (53) Belanja Modal (53)
16
PENERAPAN FLEXIBLE BUDGET
REALISASI RKA- KL % Ambang Batas DIPA FLEXIBLE P E N D A T P E N D A T B E L A N J B E L A N J P E N D A T B E L A N J
17
Pendapatan dan Belanja
• a. Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif. Rupiah Murni (APBN) PNBP Pendapatan jasa layanan Hibah tidak terikat Hibah terikat Hasil kerjasama BLU Hasil usaha lainnya b. Fleksibel kegiatan berdasarkan kesetaraan antara volume pengeluaran jumlah mengikuti praktik bisnis yang sehat. pelayanan dengan c. Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dlm ambang batas sesuai dgn yang ditetapkan dlm RBA. d. batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menkeu atas usulan menteri/pim lembaga. Belanja BLU yang melampaui ambang e. dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN kepada Menkeu melalui menteri/pim lembaga. Dalam hal kekurangan anggaran, BLU f. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L.
18
KAS Pengelolaan Kas Pengelolaan Kas Memanfaatkan surplus kas
jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tabahan. Dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah (instrumen Deposito) Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas Melakukan pemungutan pendapatan/tagihan PENGELOLAAN Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek KAS Pengelolaan Kas Menyimpan kas dan mengelola rekening bank Melakukan pembayaran. Penarikan dana yang bersumber dari APBN dengan menerbitkan SPM
19
Pengelolaan Piutang dan Utang
BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. b. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Utang a. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. b. Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. c. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. d. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. e. Perikatan dilakukan berdasarkan nilai pinjaman. peminjaman oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang f. g. Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang
20
Investasi Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang
merupakan pendapatan BLU. investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menkeu. BLU tidak dapat melakukan
21
Pengelolaan Aset Ketentuan: • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara; • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 Tentang Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum; • Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan bagi masing-masing BLU.
22
KETENTUAN UMUM, OBJEK, ASAS, DAN PRINSIP
BLU bertugas mengelola aset pada BLU. Hasil pengelolaan aset BLU digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. • tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; • biaya dalam rangka pelaksanaan kerjasama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN; Objek • Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Pengelolaan aset pada BLU meliputi: surat setelah Menteri Keuangan; dan berharga mendapatkan izin dari • pelaksanaan pengelolaan Aset BLU; dan pelaksanaan pengelolaan aset pihak lain. • tidak berakibat kepada pihak lain. terjadinya pengalihan Aset BLU Asas Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pelaksanaan pengelolaan aset dapat dilakukan atau KSM. dengan mekanisme KSO Pelaksanaan Pelaksanaan pengelolaan aset meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaan KSO atau KSM dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN. Pelaksanaan pengelolaan aset berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
23
Kerjasama Operasional (KSO)/ Kerjasama Sumber Daya Manusia dan / atau Manajemen (KSM) (1)
Tujuan Pelaksanaan • Pemimpin BLU melakukan KSO dan/atau KSM dalam rangka Tugas dan Fungsi pada BLU. • meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat; • mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan • meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk • dan/atau KSM dilaksanakan sebagai Mitra. KSO dengan melibatkan pihak lain membiayai belanja BLU sesuai RBA. • KSO dan/atau KSM dituangkan dalam naskah perjanjian antara pemimpin BLU dengan Mitra. • Tarif yang dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yang dihasilkan dari KSO dan/atau KSM ditetapkan oleh pemimpin BLU Perencanaan sesuai peraturan pengelolaan keuangan BLU. ketentuan perundang-undangan mengenai • Pemimpin BLU menyusun rencana KSO dan/atau KSM yang paling sedikit menjelaskan secara ringkas mengenai maksud dan tujuan, bentuk, dan hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum. Mitra • pemerintah daerah; badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; BLU; BLU daerah; perusahaan swasta; yayasan; koperasi; dan/atau perorangan. • Analisis dan evaluasi dari aspek teknis termasuk berupa spesifikasi teknis/kualifikasi dan/atau kegiatan terkait objek KSO dan/atau KSM. • Analisis proyeksi pendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan KSO dan/atau KSM. dan evaluasi dari aspek keuangan termasuk • Analisis dan evaluasi dari aspek hukum termasuk kelengkapan bukti kepemilikan aset, resiko, dan/atau rekam jejak Mitra. • Rencana KSO dan/atau KSM dicantumkan dalam RBA.
24
Kerjasama Operasional (KSO)/ Kerjasama Sumber Daya Manusia dan / atau Manajemen (KSM) (2)
Bentuk “Sewa” (A) Tanah dan Bangunan Bangun-Serah-Guna (B) Aset BLU Bangun-Guna-Serah (C) Selain Tanah dan/atau Bangunan KSO termasuk aset tak berwujud yang terdiri atas: • perangkat lunak komputer(software); Aset Pihak Lain Peralatan dan Mesin lisensi dan franchise; hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang; • hak cipta (copyright), paten, dan hak • SDM/Managerial BLU kekayaan intelektual lainnya; • merk dagang; KSM • karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya; dan • aset tak berwujud lainnya. SDM/Managerial Pihak Lain
25
Kerjasama Operasional (KSO)/ Kerjasama Sumber Daya Manusia dan / atau Manajemen (KSM) (3)
Aset BLU Aset Pihak Lain SDM/ Managerial BLU SDM/ Managerial Pihak Lain Tanah dan bangunan Selain Tanah dan/atau Bangunan Peralatan dan Mesn “Sewa” (A) BSG (B) BGS (C) Keputusan pemimpin BLU Keputusan pemimpin BLU Keputusan pemimpin BLU Keputusan pemimpin BLU Keputusan pemimpin BLU Keputusan pemimpin BLU Keputusan pemimpin BLU Max = 15 tahun Max = 30 tahun Max = 30 tahun Dapat diperpanjang setelah dilakukan Memperhitungkan masa manfaat Max = 5 tahun Dapat diperpanjang setelah dilakukan Max = 5 tahun Dapat diperpanjang setelah dilakukan Dapat diperpanjang •Hanya berlaku kali •Hanya berlaku kali setelah dilakukan evaluasi untuk 1 perjanjian dan tidak 1 perjanjian dan tidak untuk evaluasi, dan penyesuaian klausul dalam perjanjian evaluasi, dan penyesuaian evaluasi, dan penyesuaian klausul dalam perjanjian dilakukan perpanjangan. dapat dilakukan perpanjangan. dapat klausul dalam perjanjian •Dapat melanjutkan •Dapat melanjutkan kerjasama dengan Tanah kerjasama dengan Tanah KSO dan Bangunan (A). bentuk bentuk KSO dan Bangunan (A). Kompensensi tetap (wajib) Imbal Hasil (dapat) Kompensensi tetap dan/atau imbal hasil Kompensensi tetap dan/atau imbal hasil Kompensensi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya. Imbal hasil Imbalan Imbalan Penunjukan langsung Lelang Lelang Penunjukan langsung, perizinan, atau lelang Lelang Perizinan Lelang Pemimpin BLU menetapkan standar pedoman operasional yang diperlukan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.