Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 83/PMK.06/2016 TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN & PENGHAPUSAN BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019

2 SIKLUS PENGELOLAAN BMN
Pengadaan Penganggaran Pembinaan Pengawasan Pengendalian Perencanaan Kebutuhan Penggunaan Penghapusan Pemanfaatan Siklus Pengelolaan Barang Milik Negara Asas Fungsional Asas Kepastian Hukum Pemusnahan Penilaian Asas Transparansi & Keterbukaan Asas Efisiensi Pemindah-tanganan Pengamanan Asas Akuntabilitas Penatausahaan Asas Kepastian Nilai Pemeliharaan 2 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019

3 PENGELOLAAN BMN PERAN STRATEGIS AKUNTABILITAS ASET OPTIMALISASI ASET
PENGAMANAN ASET Penyusunan Laporan Keuangan - Peningkatan Kualitas Informasi Keuangan - Opini Laporan Keuangan - - Tertib Administrasi - Tertib Fisik - Tertib Hukum OPTIMALISASI ASET PEMELIHARAAN ASET - Menjaga kondisi dan melakukan perbaikan BMN/D PNBP Pengelolaan Aset - Cost Saving - Optimalisasi BMN/D Idle - 3

4 RUANG LINGKUP Tata Cara Pelaksanaan PEMUSNAHAN PENGHAPUSAN PENGGUNA
PENGELOLA* PENGELOLA* * Termasuk Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada pada Pengelola Barang yang berasal dari: Eks kepabeanan dan cukai; Barang gratifikasi; Barang ramasan negara; Aset bekas milik asing/Tionghoa; Eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama; Aset eks Pertamina; Perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara; Aset lain-lain sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri

5 PEMUSNAHAN SUBJEK OBJEK Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan
DILAKUKAN DALAM HAL BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan Terdapat alasan lain sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan DILAKUKAN DENGAN dibakar dihancurkan ditimbun ditenggelamkan dirobohkan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan SUBJEK PENGELOLA PENGGUNA Untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang Setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang OBJEK Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan

6 PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BMN PADA PENGGUNA BARANG
No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Persiapan Pengguna Barang Penelitian administratif Penelitian Fisik Dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian - 2. Permohonan Mengajukan permohonan Pemusnahan BMN kepada Pengelola Barang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dokumen kepemilikan. KIB, untuk BMN yang harus dilengkapi KIB. Laporan kondisi barang. Foto terkini BMN 3. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan. Penelitian data dan kelengkapan dokumen. Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Pemusnahan BMN (dalam hal disetujui) 4. Pelaksanaan Pemusnahan BMN Berita Acara Pemusnahan, sekurang-kurangnya ditanda tangani oleh PB/KPB Pemusnahan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pemusnahan BMN, kecuali untuk BMN tertentu yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

7 PENGHAPUSAN SUBJEK OBJEK Tanah dan/atau Bangunan
PENGELOLA Untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang PENGGUNA Setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang OBJEK Tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan, termasuk Aset Tak Berwujud

8 PRINSIP UMUM PENGHAPUSAN
PENGHAPUSAN BMN Dari DAFTAR BARANG PENGELOLA Dari DAFTAR BARANG PENGGUNA/DAFTAR BARANG KUASA PENGGUNA Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain Penyerahan kepada Pengelola Barang Pemindahtanganan Pemusnahan Penyerahan kepada Pengguna Barang Pemindahtanganan Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya Menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemusnahan Sebab-sebab lain Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya Menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan Sebab-sebab lain Dari DAFTAR BARANG MILIK NEGARA Dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang Tanpa mendapat persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola Penghapusan BMN dari Daftar Pengguna/Kuasa Pengguna Dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang Setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang dilaporkan kepada Pengelola Barang

9 PRINSIP UMUM PENGHAPUSAN lanjutan...
PENGHAPUSAN BMN karena Sebab-Sebab Lain ASET BERWUJUD ASET TAK BERWUJUD Tidak sesuai dengan perkembangan teknologi Tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Rusak berat Masa manfaat/kegunaan telah berakhir Hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair Mati untuk hewan, ikan dan tanaman Harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan Harus dihapuskan untuk ATR atas aset milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan Harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar Harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk KSP, BGS/BSG atau KSPI, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran Sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure)

10 PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGGUNA BARANG
Penyerahan kepada Pengelola Barang Alih status kepada Pengguna Barang Lain Karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya Pemindahtanganan Pemusnahan Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Karena Sebab-Sebab Lain - Permohonan Pemindahtanganan/alih status ke Pengguna Barang lain/Pemusnahan - Penyerahan kepada Pengelola Barang (BMN Idle) - Persetujuan Pemindahtanganan/alih status ke Pengguna Barang Lain/Penghapusan karena Pemusnahan - Keputusan penyerahan kepada Pengelola Barang - BAST Pemindahtanganan/alih status ke Pengguna Barang lain/BA Pemusnahan - BAST penyerahan kepada Pengelola Barang Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST / BA Pemusnahan dan Pengguna Barang menghapus BMN dari DBP/DBKP Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan, BAST / BA Pemusnahan,dll Permohonan Penghapusan (karena putusan pengadilan, menjalankan ketentuan UU, sebab-sebab lain) Pengelola Barang melakukan penelitian Pengelola Barang menerbitkan Surat Persetujuan Penghapusan BMN Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Persetujuan Penghapusan BMN dan Pengguna Barang menghapus BMN dari DBP/DBKP Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Penghapusan ditandatangani dengan melampirkan Keputusan Penghapusan BMN 10

11 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (HILANG, KECURIAN, TERBAKAR, SUSUT, MENGUAP, ATAU MENCAIR)
No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan KIB, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan KIB - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, kecuali untuk alasan hilang dan kecurian, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN

12 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (MATI UNTUK HEWAN, IKAN, DAN TANAMAN)
No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat keterangan kematian dari pihak atau instansi yang berwenang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN

13 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (HARUS DIHAPUSKAN UNTUK BMN BERUPA BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH PIHAK LAIN ATAU PEMERINTAH DAERAH KARENA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHTANGANAN ) No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Fotokopi dokumen kepemilikan KIB Fotokopi perjanjian antara Pengguna Barang dengan pihak lain atau Pemerintah Daerah, jika ada Surat Pemberitahuan dari pihak lain atau Pemerintah Daerah terkait Penghapusan BMN yang berdiri di atas tanah pihak lain atau Pemerintah Daerah - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN 4. Ketentuan Tambahan Dalam hal Penghapusan BMN dimaksud terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

14 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (HARUS DIHAPUSKAN UNTUK ASET TETAP RENOVASI PADA BMN MILIK PIHAK LAIN KARENA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHTANGANAN) No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, sekurang- kurangnya memuat: Identitas PB/KPB Pernyataan tanggung jawab penuh Pernyataan bahwa BMN berupa ATR pada BMN milik pihak lain tidak dapat dipindahtangankan - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN

15 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (HARUS DIHAPUSKAN UNTUK BANGUNAN DALAM KONDISI RUSAK BERAT DAN/ATAU MEMBAHAYAKAN LINGKUNGAN SEKITAR ) No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Fotokopi dokumen kepemilikan KIB Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN 4. Ketentuan Tambahan Dalam hal Penghapusan BMN dimaksud terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

16 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (HARUS DIHAPUSKAN KARENA ANGGARAN UNTUK BANGUNAN PENGGANTI SUDAH DISEDIAKAN DALAM DOKUMEN PENGANGGARAN) No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Fotokopi dokumen kepemilikan KIB Fotokopi dokumen penganggaran - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN 4. Ketentuan tambahan Dalam hal Penghapusan BMN dimaksud terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

17 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (HARUS DIHAPUSKAN UNTUK BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH YANG MENJADI OBJEK PEMANFAATAN DALAM BENTUK KSP, BGS/BSG ATAU KSPI, SETELAH BANGUNAN TERSEBUT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI INVESTASI PEMERINTAH) No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Fotokopi dokumen kepemilikan KIB Salinan surat perjanjian KSP, BGS/BSG atau KSPI - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN 4. Ketentuan tambahan Dalam hal Penghapusan BMN dimaksud terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan Pemindahtanganan sesuai dengan perjanjian Pemanfaatan BMN antara Pengguna Barang dan Mitra Pemanfaatan

18 PENGHAPUSAN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN (KEADAAN KAHAR /FORCE MAJEURE)
No Tahapan Pelaksana Kegiatan Dokumen Waktu 1. Permohonan Pengguna Barang Mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang Surat keterangan dari Instansi Berwenang Surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan KIB, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan KIB - 2. Persetujuan Pengelola Barang Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penelitian data dan dokumen BMN Penelitian fisik, jika diperlukan Surat persetujuan Penghapusan BMN (dalam hal disetujui) 3. Pelaksanaan Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN Keputusan Penghapusan BMN diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan BMN 4. Ketentuan tambahan Dalam hal Penghapusan BMN dimaksud terdapat bongkaran, Pengguna Barang melakukan Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

19 HAL PENTING LAINNYA KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Pemusnahan dan Penghapusan BMN di luar negeri. KETENTUAN PERALIHAN Permohonan Pemusnahan dan/atau Penghapusan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; Persetujuan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

20 Say NO to corruption SARANA PENGADUAN Surat/Faksimile Sekretaris DJKN
Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lt. 9 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat Faksimile (021) Say NO to corruption Website APT Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lt. 9 Whistleblowing System DUKUNG KAMI MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI BMN menuju Wilayah Bebas Korupsi

21 Terima Kasih


Download ppt "Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google