Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENGEMBANGKAN DEMOKRATISASI DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENGEMBANGKAN DEMOKRATISASI DESA"— Transcript presentasi:

1 MENGEMBANGKAN DEMOKRATISASI DESA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

2 KONDISI DESA BERDASARKAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM)
Potret Desa URBANISASI KEMISKINAN KETIMPANGAN Pada 2010, presentase penduduk di daerah perdesaan masih 50,2% dari total penduduk di Indonesia. Pada 2035 diproyeksikan turun menjadi 33,4% Pada Maret 2016, jumlah penduduk miskin di perdesaan mencapai 17,67 juta orang (14,11%), lebih besar dibandingkan dengan Pada 2005 hingga 2015, rasio gini desa rata-rata mengalami kenaikan. Pada 2005, rasio gini desa awalnya masih sebesar 0.26, namun pada 2015 telah mencapai 0,32 jumlah penduduk miskin perkotaan yang berjumlah 10,34 juta orang (7,79%). Desa berpotensi mendorong perkembangan UMKM. Saat ini sudah terdapat sekitar unit industri kecil dan mikro yang beroperasi di desa. KONDISI DESA BERDASARKAN INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) UMKM DI DESA Desa di Indonesia saat ini berjumlah Hampir 46% ( Desa) diantaranya memiliki status Desa Tertinggal. INFRASTRUKTUR DESA (Podes, 2014) 33,42% desa ( KK)membu- tuhkan akses listrik; 24,12% Desa di Indonesia dengan akses jalan yang buruk; 21,58% Desa jauh dari fasilitas pendidikan tingkat dasar; 58,11% Desa jauh dari fasilitas pendidikan tingkat menengah.%

3 Matra Pembangunan Desa
KERANGKA PEMBANGUNAN DESA Matra Pembangunan Desa 1. JARING KOMUNITAS WIRADESA (JAMU DESA) Penguatan daya dan ekspansi kapabilitas masyarakat desa JAMU DESA BUMI DESA KARYA DESA 2. LUMBUNG EKONOMI DESA (BUMI DESA) Optimalisasi sumber daya Desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, kedaulatan pangan & ketahanan energi 3. LINGKAR BUDAYA DESA (KARYA DESA) Partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa Inovasi Menuju Kemandirian Desa

4 Matriks Tata Kelola TATA KELOLA Birokrasi Sektorisasi Rentang Kendali
Guna mensinergikan implementasi Tri Matra, perlu koordinasi antar sektor yang meliputi: Integrasi Kebijakan Komite Antarlembaga Pembagian Tanggungjawab Implementasi prinsip Tri Matra diturunkan dalam bentuk: Regulasi Kebijakan Program Birokrasi Sektorisasi TATA KELOLA Lingkup kewenangan pemerintah sangat terbatas. Oleh karena itu, pelaksanaan Tri Matra juga membutuhkan peran Pemda, NGO, perguruan tinggi, dll. Transfer ke Regional Kolaborasi NGO’s/PT Pengelolaan Jaringan Implementasi Tri Matra membutuhkan keterlibatan banyak pihak dalam hal: Formulasi Kebijakan Koordinasi & Negosiasi Kesepakatan Kelembagaan Rentang Kendali Partisipasi

5 Rezim Pengaturan Desa DESA LAMA DESA BARU Payung Hukum
UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas Kedudukan Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government. Posisi dan peran kabupaten/kota Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus Desa. Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus Desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan Desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh Pusat. Delivery kewenangan dan program Target Mandat Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas Arena: Desa sebagai arena bagi orang Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan Posisi dalam pembangunan Objek Subjek Model pembangunan Government driven development atau community driven development Village driven development Pendekatan dan tindakan Imposisi dan mutilasi sektoral Fasilitasi, emansipasi, dan konsolidasi

6 DEMOKRASI REPRESENTATIF DEMOKRASI PARTISIPATIF
Demokratisasi Desa DEMOKRASI REPRESENTATIF Menekankan aspek prosedural Transfer kekuasaan kepada sekelompok elit DEMOKRASI PARTISIPATIF Tidak ada keputusan atau fungsi yang muncul secara terpusat melebihi daripada yang diperlukan Menekankan akuntabilitas, pendidikan, dan kewajiban VS Sumber: Ife dan Tesoriero (2008)

7 Demokratisasi dan Pembangunan Desa
Demokratisasi Desa masih menghadapi kendala praktek serba administratif. Aparatus Pemerintah Daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari “Pusat” untuk mengendalikan Pemerintah Desa. Di sisi lain, demokratisasi Desa juga masih terkendala oleh lemahnya tingkat partisipasi yang substantif dan konstruksif dari masyarakat Desa. Sumber Data: Antlov et al (2016)

8 Hambatan Demokratisasi Desa
Hambatan Intrinsik Hambatan Ekstrinsik Faktor-faktor yang terletak di dalam batas-batas organisasi komunitas Faktor-faktor yang terletak di luar batas-batas organisasi komunitas Sumber: Ife dan Tesoriero (2008)

9 Hambatan Intrinsik Berkaitan dengan ciri-ciri birokrasi dan profesionalisme Mencakup beberapa aturan dan peraturan organisasi yang membatasi akses masyarakat Desa Bahasa yang digunakan oleh staf mungkin bersifat mengintimidasi dan mengasingkan masyarakat setempat Masyarakat mungkin melihat suatu perbedaan besar antara diri mereka sendiri dan anggota masyarakat yang lain Ada gap yang besar antara apa yang dianggap organisasi sebagai pengetahuan rasional dan jeritan yang bersifat ‘emosional’ dari masyarakat desa setempat

10 Hambatan Ekstrinsik Berkaitan dengan konteks sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan Posisi struktural orang-orang dalam masyarakat dapat mempengaruhi siapa yang berpartisipasi dan siapa yang tidak Kalangan dengan status sosial ekonomi lebih tinggi lebih berpartisipasi dibandingkan kalangan dengan status sosial lebih rendah Kalangan orang muda umumnya kurang berpartisipasi dibandingkan kalangan orang tua Kekuatan masyarakat dan modal sosial juga sangat mempengaruhi dalam tingkat (kadar) dan efektivitas partisipasi

11 Pendalaman Demokratisasi Desa
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan agregasi aspirasi seluruh elemen yang ada di desa yang diwadahi melalui Musyawarah Desa; Implementasi UU Desa tidak hanya berkutat pada hubungan pemerintah dan Desa, tetapi diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak warga negara, perlindungan HAM, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi; Membaharukan desa berarti memperkuat institusi (formal dan informal) di desa untuk mencapai apa yang disebut sebagai Desa Inklusif; Asas rekognisi dan subsidiaritas dapat dipandang sebagai sebuah teladan dari negara kepada desa, di mana desa juga harus menerapkan rekognisi dan subsidiaritas dalam tata kelola desa. POKOK-POKOK PIKIRAN

12 Demokratisasi dan Kesejahteraan Sosial
Komitmen kesejahteraan harus dimiliki Desa sebagai pengemban amanat konstitusi. Tingginya komitmen kesejahteraan menjadi salah satu indikasi dari kualitas demokrasi dan inklusivitas dalam proses deliberasi kebijakan di Desa. Strategi pembangunan desa mesti dirancang untuk mengatasi problem kemiskinan dan ketimpangan yang semakin pelik. Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas merupakan prasyarat utama yang wajib dipenuhi. Isu lingkungan dan pemberdayaan kelompok marjinal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan inklusif. Mewujudkan Desa Inklusif adalah kewajiban konstitusional Desa sebagai bagian dari NKRI. Sebab konstitusi secara tegas melarang tindakan diskriminasi terhadap siapapun.

13 Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
DUKUNGAN DANA DESA CAPAIAN YANG DIHARAPKAN Meningkatnya kapasitas masyarakat; Meningkatnya prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal; Teroptimalisasinya aset desa secara partisipatoris; PENDAMPINGAN DESA

14 TERIMA KASIH DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA


Download ppt "MENGEMBANGKAN DEMOKRATISASI DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google