Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehsunaryadp Dp Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
“Philosophische grondslag ” Sunarya
2
MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi etis= Pancasila sebagai norma etika bernegara 3. Implikasi yuridis = Pancasila sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
3
Pancasila sebagai dasar adalah pancasila yang tertuang didalam pembukaan UUD RI 1945, yaitu kerohanian Negara. ( Notonagoro,1982 ) Pancasila sebagai dasar Negara bersifat Yuridis – ketatanegaraan yaitu sebagai dasar mengatur pemerintahan / penyelenggaraan Negara ( Darji Darmodiharjo, 1981 ) MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
5
DASAR = KEDUDUKAN POKOK ATAU UTAMA Philosophische grondslag itulah dasar, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yg sedalam – dalamnya untuk mendirikan Negara Indonesia yang merdeka, kekal dan abadi. Digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara
6
PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 SIFAT: 1. Abstrak – Universal (Sebagai dasar Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945) 2. Umum – kolektif ( Sebagai pedoman penyelenggaraan Negara, tercantum dalam batang tubuh UUD RI 1945) 3. Khusus – konkret ( Sebagai kebijakan penyelenggaraan Negara, tercantum dalam UU, PP, Perpres, dll. ) Abstrak =kata kunci Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat dan Adil hanya ada dalam pikiran. Umum, Universal, = dimiliki pula oleh Negara lain Kolektif merupakan satu kesatuan nilai yang berlaku bagi Negara Indonesia Khusus konkret = dijabarkan ke dalam peraturan perundang – undangan di bawah UUD, yang lebih operasional
7
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 1 Gambar yang berbentuk piramidal di samping menunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia = norma dasar dalam penyelenggaraan Negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). PEMBUKAAN BATANG TUBUH UUD RI 1945 RAKYAT PANCASILA (Rechts Idee) Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen, menurut Abdullah (1984: 71),
8
Sebagai cita hukum, maka Pancasila harus mengalir pada seluruh produk hukum di Indonesia, melalui kaidah – kaidah penuntun hukum yang ada didalam pancasila antara lain: 1.Harus bertujuan membangun dan menjamin integrasi Negara dan bangsa. 2.Harus berdasarkan demokrasi dan nomokrasi 3.Ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 4.Didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban Mahfud MD, 2007
9
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 2 4 pokok pikiran 1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan NKRI 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 3. negara yang berkedaulatan rakyat,berdasar atas asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan 4. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
10
PENJABAARAN 4 POKOK PIKIRAN KEDALAM UUD 1945 Pokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial,kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa, dijabarkan menjadi Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan ke dalam pasal- pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, yaitu: politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan yang disingkat menjadi POLEKSOSBUD HANKAM.
11
PENJABAARAN 4 POKOK PIKIRAN KEDALAM UUD 1945 1. Aspek politik dituangkan dalam pasal 26, pasal 27 ayat (1), dan pasal 28. 2. Aspek ekonomi dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34. 3. Aspek sosial budaya dituangkan dalam pasal 29, pasal 31, dan pasal 32. 4. Aspek pertahanan keamanan dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 (Bakry, 2010: 276).
12
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 3
13
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945 4
14
PEMBUKAAN UUD 1945 = STAATSFUNDAMENTALNORM (TUJUAN NEGARA, BENTUK NEGARA DAN ASAS KEROHANIAN NEGARA) NOTOAGORO, 1955/1982 BERKEDUDUKAN SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI (DIATAS BATANG TUBUH UUD 1945)
17
Pancasila sila ke Pasal – asal dalam UUD 1945 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 9 (1), 28E (1), (2), (3), 29 (1), (2) 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 27 (1), (2), (3), 28, 28A, 28B (1), (2), 28C (1), (2), 28D (1), (2), (3), (4), 28E (1), (2), (3), 28F, 28G (1), (2), 28H (1), (2), (3), (4), 28L (1), (2), (3), (4), (5), 28J (1), (2), 29 (1), (2), 30 (1), (2), (3), (4), (5), 31 (1), (2), (3), (4), (5). 3. Persatuan Indonesia 1 (1), (2), (3), 18 (1), (2), (3), (4), (5), (6),(7), 32 (1), (2), 35, 36A, 36B, 36C, 37 (5) 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 1 (1), (2), (3), 2 (1), (2), (3), 3 (1), (2), (3), 5 (1), (2), 20 (1), (2), (3), (4), (5), 22E (1), (2), (3), (4), (5), (6), 28, 37 (1), (2), (3), (4), (5), 5. Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia 23 (1), (2), (3), 23A, 23B, 23C, 23D, 23E (1), (2), (3), 23F (1), (2), 23G (1), (2), 27 (1), (2), (3), 28, 29 (1), (2), 31 (1), (2), (3), (4), (5), 33 (1), (2), (3), (3), (5), 34 (1), (2), (3), (4). PENJABARAN PANCASILA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.