Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Sudjarwadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN Dr. MARALUS PANGGABEAN, MSc Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemdikbud disampaikan pada WORKSHOP BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARKAT DAN REVITALISASI DESA ADAT TAHUN ANGGARAN 2018 Hotel Ciputra Jakarta, 29 April – 3 Mei 2018
2
FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN FUNGSI Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbud. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui: audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
3
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD
KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD Mengawal kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan berperan sebagai: pendorong, pengarah, pemberi peringatan dini (early warning), dan pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang; Membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government. Meningkatkan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern;
4
MEMBANGUN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di semua jenjang pendidikan Memperluas pelaksanaan LHKPN; Membangun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); Mengembangkan Zona Integritas (ZI); Menetapkan Kemdikbud sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK); Penertiban Barang Milik Negara.
5
MENDORONG TERWUJUDNYA GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT
Mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; Mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang dan jasa; Pendampingan dan Reviu Laporan Keuangan; Evaluasi SAKIP dan LAKIP; Pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Satker; Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan (BPK-RI, BPKP, dan Itjen).
6
BANTUAN PEMERINTAH PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 168 /PMK.05/2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
7
BANTUAN PEMERINTAH Pemberian penghargaan; Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; Bantuan operasional; Bantuan sarana/ prasarana; Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA).
8
PENGALOKASIAN ANGGARAN
Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang untuk diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda. Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga RKA-KL. Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
9
PETUNJUK TEKNIS Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; Pemberi Bantuan Pemerintah; Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; Bentuk Bantuan Pemerintah; Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; Penyaluran dana Bantuan Pemerintah; Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; Ketentuan perpajakan; dan Sanksi.
10
PENETAPAN BANTUAN PEMERINTAH
PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Petunjuk Teknis. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah tersebut merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. Surat Keputusan tersebut paling sedikit memuat: a. Identitas penerima bantuan; b. Jumlah barang dan/ atau nilai uang; c. Nomor rekening penerima bantuan.
11
BANTUAN PEMERINTAH BERUPA BANTUAN OPERASIONAL
Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan (pemerintah atau non-pemerintah). Pencairan bantuan operasional dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama yang ditetapkan dalam Surat Keputusan yang memuat: hak dan kewajiban kedua belah pihak; jumlah bantuan operasional yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. sanksi; g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala; h. penyampaian laporan pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran
12
BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SARANA/PRASARANA
Bantuan sarana/prasarana tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan. Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/ prasarana. Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan sarana/ prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang, termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
13
PENCAIRAN BANTUN SARANA/PRASARANA DALAM BENTUK UANG
Perjanjian kerjasama memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/dibeli; c. jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/ dibeli; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran; f. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi; g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; h. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; i. sanksi; j. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; k. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
14
BANTUAN PEMERINTAH BERUPA BANTUAN REHAB/PEMBANGUNAN GEDUNG
Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang.
15
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA BANTUAN
Penerima dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan dilampiri: Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan; Foto/Film pekerjaan yang telah diselesaikan; Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban dan mengesahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil verifikasi dan telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.
16
MONITORING DAN EVALUASI
KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja Bantuan Pemerintah, transparansi pelaksanaan Bantuan Pemerintah, akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Pemerintah. Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi, antara lain melakukan pengawasan terhadap: kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; kesesuaian antara target capaian dengan reahsasi. KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
17
TEMUAN YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH
Penentuan Penerima Bantuan Pemerintah; Pengadaan Barang/Jasa; Perjalanan Dinas; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pajak dan PNBP; Monitoring/Pemantauan; Gratifikasi.
18
maraluspanggabean @yahoo.com
SEKIAN & TERIMA KASIH HP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.