Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UJIAN NASIONAL, & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UJIAN NASIONAL, & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018."— Transcript presentasi:

1 UJIAN NASIONAL, & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018

2 UJIAN NASIONAL (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UN TAHUN 2018 DI KAB.BENGKAYANG ( UNKP, UNBK ) UJIAN SEKOLAH (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar PENGERTIAN

3  Apakah ada UN tahun 2018?  MP ( Mata Pelajaran ) apa yang diuji UN, &USBN?  Aspek apa yang diuji pada USBN?  Apakah MP yang diujikan melalui UN diujikan lagi di USBN?  Apakah MP yang diujikan mel USBN diujikan lagi di US?  Siapakah yang mengoreksi hasil USBN?  Kapankah sekolah mendapatkan kisi-kisi soal USBN?  Siapakah yang membuat soal USBN?  Bagaimanakah bentuk soal USBN?  Kapan pelaksanaan UN dan USBN?

4 DASAR PELAKSANAAN USBN & UN TAHUN 2018: 1.PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 DASAR PELAKSANAAN USBN & UN TAHUN 2018: 1.PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018

5 Ujian Nasional 1.Ujian Nasional Tahun 2018 : 1. UNBK ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER) 2. UNKP ( UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL) 2. UJIAN NASIONAL TIDAK MENENTUKAN KELULUSAN 3. USBN dan Nilai raport MENENTUKAN KELULUSAN 3. KELULUSAN DITENTUKAN OLEH SEKOLAH 4. HASIL UJIAN NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN UNTUK SELEKSI MASUK SEKOLAH KE JENJANG BERIKUTNYA.

6 Kebijakan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 2018 1.Ujian Nasional tetap dilaksanakan. 2.Ujian Sekolah ditingkatkan mutunya menjadi USBN 2018 (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk SEMUA mata pelajaran. 3.Memperluas pelaksanaan berbasis komputer, baik UN maupun USBN.

7 PROKTOR Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; c. bersedia ditugaskan sebagai proktor disekolah / madrasah penyelenggara UNBK; dan d. bersedia menandatangani pakta integritas.

8 TEKNISI : Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah; b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan c. bersedia menandatangani pakta integritas. PENGAWAS : Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan e. bersedia menandatangani pakta integritas.

9 Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK; 1) setiap server ditangani oleh seorang proktor; 2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas;dan 3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh) komputer client;

10 PENGAWAS RUANG, PROKTOR DAN TEKNISI a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian. c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK. d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.

11 e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian. f. Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing. g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian. h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem. i. Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat. j. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK. k. Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaandan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.

12 Mata Pelajaran UN, dan USBN JENJANGUNUSBNUS SMP1. Matematika 2. Bahasa Indonesia 3. Bahasa Inggris 4. IPA 1. Pendidikan Agama 2. PPKN 3. IPS 4. Matematika 5. Bahasa Indonesia 6. Bahasa Inggris 7. IPA 8. PJOK 9. SENI BUDAYA 10. MULOK 11. PRAKARYA

13 JUMLAH SOAL UN NoMata UjianJumlah Butir Soal Alokasi Waktu 12341234 Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam 50 40 50 40 120 MENIT 120 Menit

14 JUMLAH SOAL USBN NoMata UjianJumlah Butir Soal PILIHAN GANDA Jumlah Butir Soal URAIAN Alokasi Waktu 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam AGAMA PKn Ilmu Pengetahuan Sosial PJOK Mulok SENI BUDAYA Prakarya 40 35 40 35 40 5555555555555555555555 120 MENIT 120 Menit

15 JADWAL USBN SMP/MTsWAKTUMATA PELAJARAN UTAMA Senin, 2 April 2018 07.30 – 10.00 10.30 – 12.30 BAHASA INDONESIA AGAMA Selasa, 3 April 2018 07.30 – 10.00 10.30 – 12.30 MATEMATIKA PPKn RABU, 4 April 2018 07.30 – 10.00 10.30 – 12.30 BAHASA INGGRIS IPS Kamis, 5 April 2018 07.30 – 10.00 10.30 – 12.30 IPA PJOK Jum’at, 6 April 201807.30 – 10.00 SENI BUDAYA Sabtu, 7 April 201807.30 – 10.00 10.30 – 12.30 PRAKARYA MULOK

16 JADWAL UNKP SMP ( UTAMA ) NoHari & TanggalPukulMata Pelajaran 1Selasa, 23 April 201810.30 – 12.30Bahasa Indonesia 2Rabu, 24 April 201810.30 – 12.30Matematika 3Kamis, 25 April 201810.30 – 12.30Bahasa Inggris 4Senin, 26 April 201810.30 – 12.30IPA

17 JADWAL UNKP SMP/MTs(SUSULAN) No Hari & Tanggal SesiPukul Mata Pelajaran 1 Selasa, 8 Mei 2018 SESI=107.30-09.30 BAHASA INDONESIA SESI-210.30-12.30MATEMATIKA 2 Rabu, 9 Mei 2018 SESI-107.30-09.30BAHASA INGGRIS SESI-210.30-12.30IPA

18 JADWAL UNBK SMP ( UTAMA ) Hari & TanggalSESIPukulMata Pelajaran Senin, 23 April 2018 107.30 – 09.30 210.30 – 12.30Bahasa Indonesia 314.00 – 16.00 Selasa, 24 April 2018 107.30 – 09.30 Matematika 210.30 – 12.30 314.00 – 16.00 Rabu, 25 April 2018 107.30 – 09.30 Bahasa Inggris 210.30 – 12.30 314.00 – 16.00 Kamis, 26 April 2018 107.30 – 09.30 IPA 210.30 – 12.30 314.00 – 16.00

19 JADWAL UNBK SMP ( SUSULAN ) Hari & TanggalSESIPukulMata Pelajaran Selasa, 8 Mei 2018 107.30 – 09.30 Bahasa Indonesia MATEMATIKA 210.30 – 12.30 abu, 9 Mei 2018 107.30 – 09.30 Bahasa Inggris IPA 210.30 – 12.30

20 Mengapa harus USBN?

21  Kurang perhatiannya sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah sehingga terkesan menomorduakan pelaksanaan Ujian Sekolah  Sikap peserta didik terhadap keterlaksanaan Ujian Sekolah terkesan apatis  Sebagian besar Sekolah dalam menyelenggarakan US tidak memiliki prosedur operasional sekolah Ujian Sekolah  Soal dibuat tidak mengakomodir ketercapaian SKL  Soal dibuat tidak mengakomodir tingkat kesukaran yg proporsional  Aspek yang diuji terbatas pada kemampuan kognitif  Menentukan batas kelulusan setelah mengetahui hasil US  Penyelenggaraan dan hasil US kurang berwibawa  Belum dapat data, siswa tidak lulus dari satuan pendidikan disebabkan karena tidak lulus US  Dll. PENGALAMAN EMPIRIS

22 PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT Pasal 2 (1)Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.lulus Ujian Sekolah d.lulus Ujian Nasional LATAR BELAKANG

23  Mengapa hasil penilaian antara Penilaian Kelas, Ujian Sekolah dengan hasil UN berbeda signifikan? Ada apakah dengan penilaian tingkat kelas dan penilaian satuan pendidikan ? MASALAH  Mampukah sekolah melalui USBN dapat menjaga mutu lulusan agar proses dan hasilnya dapat dipercaya oleh publik?

24 Perbandingan UJIAN SEKOLAH dan UJIAN NASIONAL NoAspekUSBNUjian Nasional 1TujuanMengukur SKL 2FungsiMenentukan kelulusanTidak menentukan kelulusan 3KewenanganSatuan PendidikanPemerintah 4Mapel yg diujianSEMUA MAPELMapel tertentu 5StandarstandarStandar 6SifatkomparabelKomparabel 7AspekKognitif, praktik, afektif (sikap)Kognitif (pengetahuan) 8BiayaSatuan Pendidikan & PemdaPemerintah 9PrasyaratPrasyarat mengikuti UN- 10 Waktu pelaksanaanSebelum UNSesudah USBN

25 KEBIJAKAN UN, US & USBN TAHUN 2018

26 UU Sisdiknas, pasal 57 ayat (2) dinyatakan bahwa mutu pendidikan didasarkan pada evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pasal 1 ayat (21) mengatakan bahwa Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah PENDAHULUAN PENDIDIK SATUAN PENDIDIKAN PEMERINTAH Penilaian Harian Pengamatan Penugasan Ujian Sekolah Penilaian Akhir Ujian Nasional Bentuk lain PENILAIAN HASIL BELAJAR

27 UJIAN NASIONAL (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UJIAN SEKOLAH (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar PENGERTIAN

28 Setiap peserta didik WAJIB mengikuti satu kali UN, US, dan USBN Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN Satuan Pendidikan WAJIB menyampaikan nilai RAPOR, US dan USBN kepada Kementrian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku RAMBU-RAMBU UN, US, dan USBN

29  Jumlah butir soal 20% - 25% disiapkan oleh Pemerintah  Jumlah butir soal 75% - 80% disiapkan oleh MGMP untuk SMP/MTs dan SMA/MA dibawah koordinasi Dinas Pendidikan  Guru pelatih diberikan pelatihan penulisan kisi-kisi/indikator soal, penulisan soal, dan penskoran soal baik pilihan ganda maupun uraian (esai) beserta rubrik penilaiannya  Penulisan soal oleh guru yang tergabung dalam KKG/MGMP di Kabupaten/Kota/Gugus dengan mengacu pada kisi-kisi USBN  Master soal disimpan Kepala Sekolah  Buku soal ujian dicetak dan disimpan di sekolah masing-masing  Pelaksanaan USBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah  Penskoran hasil USBN dilakukan oleh guru secara silang antar sekolah dalam gugus

30 Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan 3. Lulus ujian sekolah Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk peserta didik SMP apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN ) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan Kelulusan peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN. KELULUSAN

31 KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN NASIONAL Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus); b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

32 Setiap orang,SISWA, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN WAJIB menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SANKSI

33 APA DILAKUKAN SEKOLAH AGAR PELAKSANAAN UN PROFESIONAL DAN HASIL UN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH? 1. PROSES PEMBELAJARAN EFEKTIF 2. LATIHAN/LES 3. TRY OUT : 1. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB.BENGKAYANG 2. SEKOLAH

34 MASALAH SISWA NILAI TIDAK MAKSIMAL : 1.Kurangnya motivasi siswa belajar ( SEKOLAH, DI RUMAH ) 2.Kurang maksimalnya dukungan dari orang tua siswa 3.Pengaruh teknologi, BUDAYA ( HP, TELEVISI, HIBURAN ) 4.SISWA TIDAK MEMILIKI BUKU PAKET ( BAHAN BELAJAR DI RUMAH ) 5.SISWA TIDAK MAU MENGUNJUNGI PERPUSTAKAAN SEKOLAH.

35 TANGGAL PENTING 1.TRY OUT diperkirakan mulai bulan Pebruari 2018 2.USBN : 2 – 7 April 2018 3.UN ( UNKP, UNBK ) : 23 – 26 April 2018 4.PENGUMUMAN KELULUSAN 23 MEI 2018

36 Terima Kasih Sekses UN, & USBN

37

38

39

40 POS UJIAN SEKOLAH

41 PERSIAPAN PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN EVALUASI POS UJIAN SEKOLAH POS UJIAN SEKOLAH Amanat Permendikbud No 57 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (2): Pelaksanaan Ujian Sekolah diatur dalam POS Ujian Sekolah yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

42  Dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah, satuan pendidikan wajib membuat POS  POS US dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi, kantor kementrian agama, atau kantor wilayah kementrian agama sesuai dengan kewenangan.  Yang diatur dalam POS US: waktu pelaksanaan US, MP yang diujiakan dalam US, jadwal pelaksanaan US da US susulan, penje;lasan jumlah soal, alokasi waktu pada setiap MP yang diujikan, penyerahan nilai rapor dan nilai US.

43 APA ISI POS? 1.Apa syarat peserta didik dapat mengikuti US? 2.Kurikulum apa yang akan diujikan pada US? 3.Ruang lingkup materi apa yang akan di Uji? 4.Aspek apa yang diuji? 5.Kapan US dilaksanakan? 6.Berapa kriteria kelulusan US pada setiap MP 7.Bagaiman prosedur menentukan kriteria kelulusan US per MP? 8.Apa syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan? 9.Bagaiman prosedur menentukana kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan? 10.Apakah Satuan pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah kepada Kementerian? 11.Bahan US apa yang harus dibuat? 12.Siapa yang menyusun bahan US? 13.Siapa yang mengoreksi hasil US? 14.Dalam pelaksanaan US siapa yang mengawas US? 15.Bagaimana US bagi SMA yang menerapkan SKS atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan Kreditnya? 16.Dll

44 Prosedur operasional standar (standard operating procedure) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi kegiatan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

45 Tujuan Standar Operasional Prosedur: Agar petugas pegawai dan/atau guru menjaga konsistensi dan tingkat kinerja atau tim dalam organisasi atau sekolah. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi atau sekolah. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas pegawai dan/atau guru terkait. Melindungi organisasi sekolah dan petugas pegawai dan/atau guru dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya. untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR

46 o Penilaian Ujian Sekolah dilakukan dengan langkah-langkah: 1.menyusun kisi-kisi penilaian; 2.menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya (menulis, menelaah, dan merevisi); 3.melakukan analisis kualitas instrumen; 4.melakukan penilaian; 5.mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; 6.melaporkan hasil penilaian; dan 7.memanfaatkan laporan hasil penilaian. o Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. PROSEDUR PENILAIAN UJIAN SEKOLAH

47 Dokumen yang bersifat RAHASIA baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy): 1.kisi-kisi soal 2.naskah soal, 3.jawaban peserta ujian, 4.daftar hadir, 5.berita acara, 6.Compact Disk untuk Listening Comprehension PERANGKAT-PERANGKAT US

48 Dokumen yang tidak bersifat RAHASIA: 1.blanko daftar hadir, 2.blanko lembar jawaban, 3.blanko berita acara, 4.tata tertib, 5.pakta integritas, 6.amplop naskah dan 7.amplop lembar jawaban. PERANGKAT-PERANGKAT US

49 Kisi-kisi Ujian Sekolah disusun dan ditetapkan oleh masing- masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian Sekolah berdasarkan kisi-kisi Ujian Sekolah. Lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Instrumen penilaian yang digunakan pada ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah US selama masa penyimpanan. RAMBU-RAMBU PERANGKAT US

50 Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan Pelaksanaan Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud diatas diatur dalam POS Ujian Sekolah yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN Ujian Sekolah Susulan dilaksanakan setelah US, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah Pengamanan pelaksanaan US di satuan pendidikan sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing satuan pendidikan PELAKSANAAN US

51 SISTIMATIKA POS UJIAN SEKOLAH

52 KOMPONEN POS US I.Pengertian II.Peserta US III.Panitia US IV.Bahan US V.Penyiapan Bahan US VI.Pelaksanaan US VII.Pemeriksaan dan Penilaian Hasil US VIII.Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah IX.Biaya Penyelenggaraan US X.Pemantauan dan Evaluasi XI.Pelaporan


Download ppt "UJIAN NASIONAL, & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google