Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019"— Transcript presentasi:

1 Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
SEJAHTERA & BAROKAH PEMKAB BANJAR H.ABDULLAH FAHTAR,SE.,MM. KABID PERBENDAHARAAN. BPKAD KAB.BANJAR.

2 Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

3 Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

4 Hibah              Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa uang, barang, atau jasa. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Berdasarkan Perda APBD dan Perkada (peraturan kepala daerah) Penjabaran APBD, kepala daerah lalu menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang hibah melalui keputusan kepala daerah. Daftar penerima hibah tersebut menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. Pencairan/penyaluran hibah dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening penerima hibah. NPHD paling sedikit harus memuat: Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima

5 surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan. Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya. Dengan menerima bantuan hibah berupa uang dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD maka penerima hibah juga harus menyadari kewajibannya selaku obyek pemeriksaan, khususnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban penerima hibah disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, meliputi: (a) laporan penggunaan hibah, disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait;

6 Bansos (bantuan sosial)
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian bantuan sosial tersebut dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial. Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

7 Jenis bantuan hibah & bansos.
Bantuan Sosial Yang Tidak direncanakan. Bantuan Sosial Yang direncanakan. Bantuan Tidak Terduga. Bantuan lainnya. DPA PPKD Pemerintah Daerah. APBD Kabupaten/Kota. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 298 ayat (5). Perbub Hibah & Bansos.

8 UU No 17 Tahun 2003 Tahun Anggaran dimulai tanggal, 1 Januari s/d 31 Desember. Pasal 4
Setiap Hibah & Bansos yang diberikan Pemerintah Daerah melalui APBD wajib menyampaikan Laporan (SPJ). Regulasi Hibah & Bansos Yaitu : Permendagri No 32/2011, No 39/2012. No 14/2016. No 13/2018. PP No 24/2005. Perbub No 44/2018. AUDIT BPK RI REVIU APIP Laporan SPJ tetap mekanisme SKPD Teknis dan PPKD sebagai Laporan untuk Audit BPK RI. Laporan segera disampaikan Paling lambat Tgl 10 Januari Tahun Berjalan.

9

10

11

12 HAL SEPERTI INI KITA MINIMALKAN TERJADI
HUKUM TETAP BERJALAN & MENGIKAT.

13 BPKAD KABUPATEN BANJAR.
H.ABDULLAH FAHTAR,SE.,MM. BPKAD KABUPATEN BANJAR.


Download ppt "Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google