Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASI KEUANGAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASI KEUANGAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 REGULASI KEUANGAN NEGARA

2 Reformasi Keuangan Negara
Pengaturan umum tentang keuangan negara UU 17/2003 Keuangan Negara Sistem keuangan, tata cara pembayaran, pertanggungjawaban UU 1/2004 Perbendaharaan Negara Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu UU 15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Pemeriksaan keuangan oleh BPK berdasarkan SAP ra 2

3 AKUNTABILITAS PEMERINTAH DAN DESA
Undang Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara PP 71 tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan Laporan Keuangan Pemerintah (Pusat dan Daerah) Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa Laporan Keuangan Desa

4 UU KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 4

5 Lingkup Keuangan Negara
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

6 UU KEUANGAN NEGARA Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi : Laporan Realisasi APBN Neraca Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. 6

7 UU KEUANGAN NEGARA Hak dan kewajiban negara dalam hal keuangan negara.
Kekuasaan atas Pengelola Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota Anggaran dan prosedurnya baik untuk APBN, APBD Hubungan antara Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Lembaga/Pemerintah lain. 7

8 UU KEUANGAN NEGARA Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD  disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas 8

9 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Pejabat perbendaharaan negara Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Daerah Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pelaksanaan pendapatan dan belanja/daerah Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah Pengelolaan uang Pengelolaan piutang dan utang 9

10 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengelolaan investasi Pengelolaan barang milik negara/daerah Larangan penyitaan uang dan barang negara dan daerah Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD Pengendalian interm pemerintah Penyalahgunaan uang dan negara Pengelolaan keuangan badan umum 10

11 UU Perbendaharaan Negara 1/2004
Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Kepala daerah  menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

12 UU Perbendaharaan Negara
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penjualan BMN/D dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. BMN/D berupa tanah yang dikuasai Pemerintah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. BMN/D harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/walikota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan. BMN/D dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah. BMN/D dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

13 UU Perbendaharaan Negara - Pemindahtanganan
Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan dilakukan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. (45) Persetujuan DPRD dilakukan untuk Pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, kecuali : sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannnya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah). Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai Rp ,00 dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

14 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Piutang
Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pihak lain  PP Pejabat wajib mengusahakan agar piutang diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Jika tidak dapat diselesaika seluruhnya tepat waktu  diselesaikan menurut peraturan. Piutang negara mempunyai hak mendahului. Penyelesaian piutang akibat hubungan keperdataaan dapat dilakukan melalui perdamaian kecuali yang diatur dalam UU tersendiri. Hirarki otorisasi penyelesaian dan penghapusanpiutang  <=10m Menteri, 10<p<=100 Presiden, >100 DPR. Untuk daerah <=5m Kepala Daerah, > 5m DPRD. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak / bersyarat Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang diatur dalam PP

15 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Utang
Pemerintah dapat mengadakan utang dari dalam negeri maupun LN sesuai ketentuan UU / Perda APBD. Utang / hibah dapat diteruspinjamkan. Biaya proses pengadaan utang dibebankan APBN/D Hak tagih utang daluwarsa 5 tahun, kecuali untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok. Tata cara penatauahaan utang diatur dalam PP

16 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Investasi
Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Investasi diatur dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

17 UU PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Isi UU Lingkup pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pengadaan Ganti Kerugian Negara Ketentuan Pidana 17

18 DRAFT PELAPORAN KEUANGAN DESA

19 Draft Pelaporan Keuangan Desa
Materi ini disusun dari Draft Pelaporan Keuangan Desa. Pelaporan Keuangan Desa belum disahkan dan baru dalam proses memperoleh pertmbangan BPK. Isi standar baru merupakan wacana dan belum diterapkan. Penerapan pelaporan keuangan desa sebelum standar ada harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Permendagri 113 Tahun 2013 tentang Pengeloaan Keuangan Desa

20 Latar Belakang Akuntansi Desa
Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah 20,766,200,000 APBN-P 2015 APBN 2016 Keuangan Desa adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan hanya kepada pengguna tertentu Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengeloaan keuangan Desa

21 Akuntabilitas Keuangan Desa
Desa adalah unit pemerintahan daerah terkecil, sebagai bagian integral dari akuntansi pemerintah daerah Kabupaten atau Kota dalam NKRI, maka pertanggungjawaban keuangan Desa sebaiknya diatur secara nasional. Akuntabilitas merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan Desa (Ps 24 huruf g UU 6/2014) Akuntabilitas harus berterima umum, sehingga sarana pertanggungjawaban perlu diatur dengan standar nasional.

22 Pendahuluan Latar Belakang  Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban, Terdapat alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan Desa Tujuan  Mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa Ruang Lingkup  seluruh entitas pemerintah desa dalam menyusun laporan keuangan. Basis akuntansi  Basis Kas untuk LRA dan Basis Akrual untuk Neraca serta dapat sepenuhnya menggunakan akrual untuk menghasilkan informasi yang lebih lengkap berdasarkan PSAP Berbasis Akrual yang telah ada Tanggung Jawab  Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Desa berada pada Kepala Desa

23 Komponen Laporan Keuangan Desa
Komponen laporan keuangan desa terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Desa Neraca Desa; dan Catatan atas Laporan Keuangan Desa. Disajikan secara komparatif setiap akhir periode pelaporan.

24 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "REGULASI KEUANGAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google