Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASi PEMERINTAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASi PEMERINTAH."— Transcript presentasi:

1 REGULASi PEMERINTAH

2 Agenda Reformasi Keuangan Negara UU Keuangan Negara
UU Perbendaharaan Negara UU Pemeriksanaan Keuangan Negara UU lainnya

3 REFORMASI KEUANGAN NEGARA

4 KELEMAHAN DI BIDANG PENGANGGARAN
Fungsi perencanaan yang belum tegas benang merahnya dengan penganggaran; Institusi penganggaran yang terbelah antara anggaran rutin dan pembangunan; Anggaran yang berorientasi pada input, bukan output atau outcomes; Landasan pelaksanaan hak bujet legislatif yang belum tersedia.

5 KELEMAHAN DI BIDANG PELAKSANAAN ANGGARAN
Fungsi financial management yang tidak terpadu, dan fungsi operasional yang belum optimal (let the managers manage); Dukungan pembiayaan alternatif yang belum tersedia setelah independensi BI; Duplikasi dan akumulasi sehubungan dengan pemisahan anggaran rutin dan pembangunan; Penyelenggaraan fungsi treasury (kas, piutang, utang, investasi, aset lain) yang jauh dari optimal.

6 KELEMAHAN AKUNTANSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Tanggung jawab kementerian terhadap penggunaan anggaran belum cukup tegas; Belum tersedia standar akuntansi bagi pelaporan keuangan pemerintah, dan belum jelas otoritas pembuat standar dimaksud. Laporan keuangan hanya meliputi realisasi anggaran dan penyajiannya sangat lambat. Fungsi pemeriksaan yang kurang efektif dan tumpang tindih;

7 Dari Hulu Sampai ke Hilir
AGENDA REFORMASI: Dari Hulu Sampai ke Hilir Reformasi bidang Perencanaan & Penganggaran. Reformasi bidang Pelaksanaan Anggaran. Reformasi bidang Perbendaharaan, dan Sistem Penerimaan & Pembayaran. Reformasi bidang Pengelolaan Kas, Piutang, Barang Milik Negara, dan Kewajiban Pemerintah Reformasi bidang Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Reformasi bidang Pemeriksaan dan Sistem Pengendalian

8 AGENDA REFORMASI: Perangkat Perubahan
Perubahan Hukum & Peraturan Per-UU-an Penataan ulang sistem, prosedur, dan kalender Penyesuaian kelembagaan/organisasi Perubahan kerangka perilaku Peningkatan kapasitas personil Penyediaan sarana kerja Perwujudan kepemimpinan/leadership baru

9 Reformasi Keuangan Negara
Pengaturan umum tentang keuangan negara UU 17/2003 Keuangan Negara Sistem keuangan, tata cara pembayaran, pertanggungjawaban UU 1/2004 Perbendaharaan Negara Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu UU 15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Pemeriksaan keuangan oleh BPK berdasarkan SAP ra 9

10 Reformasi Hukum UUD 1945 Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara
Prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara (Hukum Tata Negara) UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 Kaidah administratif pengelolaan keu. negara (Hukum Administrasi Keu Negara) UU No. 15 Tahun 2004 Prinsip-prinsip umum pemeriksaan keuangan negara

11 AKUNTABILITAS PEMERINTAH DAN DESA
Undang Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara PP 71 tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan Laporan Keuangan Pemerintah (Pusat dan Daerah) Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa Laporan Keuangan Desa

12 UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA

13 UU KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 13

14 Lingkup Keuangan Negara
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

15 UU KEUANGAN NEGARA Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi : Laporan Realisasi APBN Neraca Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. 15

16 UU KEUANGAN NEGARA Hak dan kewajiban negara dalam hal keuangan negara.
Kekuasaan atas Pengelola Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota Anggaran dan prosedurnya baik untuk APBN, APBD Hubungan antara Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Lembaga/Pemerintah lain. 16

17 UU KEUANGAN NEGARA Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD  disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas 17

18 UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA

19 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Pejabat perbendaharaan negara Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara/Daerah Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pelaksanaan pendapatan dan belanja/daerah Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah Pengelolaan uang Pengelolaan piutang dan utang 19

20 UU PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengelolaan investasi Pengelolaan barang milik negara/daerah Larangan penyitaan uang dan barang negara dan daerah Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD Pengendalian interm pemerintah Penyalahgunaan uang dan negara Pengelolaan keuangan badan umum 20

21 UU Perbendaharaan Negara 1/2004
Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Kepala daerah  menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

22 UU Perbendaharaan Negara
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penjualan BMN/D dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. BMN/D berupa tanah yang dikuasai Pemerintah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. BMN/D harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/walikota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan. BMN/D dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah. BMN/D dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

23 UU Perbendaharaan Negara - Pemindahtanganan
Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan dilakukan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. (45) Persetujuan DPRD dilakukan untuk Pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, kecuali : sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannnya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah). Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai Rp ,00 dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

24 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Piutang
Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pihak lain  PP Pejabat wajib mengusahakan agar piutang diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Jika tidak dapat diselesaika seluruhnya tepat waktu  diselesaikan menurut peraturan. Piutang negara mempunyai hak mendahului. Penyelesaian piutang akibat hubungan keperdataaan dapat dilakukan melalui perdamaian kecuali yang diatur dalam UU tersendiri. Hirarki otorisasi penyelesaian dan penghapusanpiutang  <=10m Menteri, 10<p<=100 Presiden, >100 DPR. Untuk daerah <=5m Kepala Daerah, > 5m DPRD. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak / bersyarat Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang diatur dalam PP

25 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Utang
Pemerintah dapat mengadakan utang dari dalam negeri maupun LN sesuai ketentuan UU / Perda APBD. Utang / hibah dapat diteruspinjamkan. Biaya proses pengadaan utang dibebankan APBN/D Hak tagih utang daluwarsa 5 tahun, kecuali untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok. Tata cara penatauahaan utang diatur dalam PP

26 UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Investasi
Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Investasi diatur dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

27 PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BMN/D
LINGKUP BMN/D PENYEMPURNAAN SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGGUNAAN PEMANFAATAN PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN PENGHAPUSAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN LAIN-LAIN

28 UU PEMERIKSAAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA

29 UU PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Isi UU Lingkup pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pengadaan Ganti Kerugian Negara Ketentuan Pidana 29

30 Pengertian Pemeriksa dan Pemeriksaan; Lingkup Pemeriksaan;
5 November 2019 HAL–HAL POKOK TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Pengertian Pemeriksa dan Pemeriksaan; Lingkup Pemeriksaan; Standar Pemeriksaan; Kebebasan dan Kemandirian dalam Pelaksanaan Pemeriksaan; Akses Pemeriksa terhadap Informasi; Kewenangan untuk Mengevaluasi Sistem Pengendalian Intern; Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut; Pengenaan Ganti Kerugian Negara; dan Sanksi Pidana.

31 PEMERIKSAAN Pemeriksaan adalah suatu proses indentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menelai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK

32 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Keseluruhaan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi: perencanaan; pelaksanaan; pengawasan; dan pertanggungjawaban.

33 TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Kewajiban pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara secara: tertib; taat pada peraturan perundang-undangan; efesiensi, ekonomis, dan efektif; dan transparan; dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

34 LINGKUP PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN PEMERIKSAAN KINERJA
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU PASAL 4 UU PPTKN

35 Pemeriksaan atas aspek
JENIS PEMERIKSAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Negara Pemeriksaan atas laporan keuangan PEMERIKSAAN KINERJA Pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas PEMERIKSAAN DGN TUJUAN TERTENTU Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja Termasuk pemeriksaan atas hal-hal yg berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah

36 STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN)
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dilaksanakan dengan menggunakan STANDAR PEMERIKSAAN (PASAL 5 UU PPJKN)

37 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan,dan
Patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan,dan Standar Pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.

38 PEMERIKSA B P K AKUNTAN PUBLIK/APIP (penugasan)
laporan pemeriksaan akuntan publik wajib disampaikan ke BPK dan dipublikasikan

39 PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Penentuan objek pemeriksaan, perencanaan; pelaksanaan pemeriksaan; Penentuan waktu; Metode pemeriksaan penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK Pasal 6 UU PPJKN

40 KEWENANGAN BPK Dalam pemeriksaan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah LHP intern pemerintah wajib disampaikan ke BPK Dalam pemeriksaan BPK dapat menggunakan tenaga ahli dari luar yang berkerja untuk dan atas nama BPK

41 HAK BPK Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas lain yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya; Melakukan penyegelan tempat penyimpan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; Meminta keterangan kepada seseorang; Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat sebagai alat bantu pemeriksaan. Pasal 10 UUPPTKN

42 PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
Penyusunan LHP setelah pemeriksaan selesai dilakukan Pemeriksa dapat menyusun laporan interim pemeriksaan, bilamana diperlukan

43 HASIL PEMERIKSAAN Pemeriksaan Keuangan Opini Temuan Kesimpulan
Rekomendasi Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan TujuanTertentu Kesimpulan

44 OPINI AUDIT Opini audit adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan. kriteria: Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap peraturan perundangan Efektivitas sistem pengendalian intern Jenis Opini Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak wajar (adverse opinion) Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion)

45 Temuan Temuan positif Temuan negatif:
Hasil yang dicapai melebihi taget kinerja Dapat dijadikan contoh bagi unit kerja lain Temuan negatif: Ketidaktaatan pada peraturan Inefisiensi Ketidakefektivan kesalahan

46 REKOMENDASI Saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya
Ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang Untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan

47 Tindak Lanjut Temuan dapat ditindaklanjuti: Seluruhnya
Sebagian: penjelasan Temuan tidak dapat ditindaklanjuti: Penjelasan/alasan

48 TANGGAPAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN
Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan

49 PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KEUANGAN Oleh BPK
PRESIDEN Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2 bulan DPR & DPD Sesuai dgn Kewenangannya Gubernur/Bupati/walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2 bulan DPRD Sesuai dgn Kewenagannya

50 PENYAMPAIAN LHP LAPORAN KINERJA & TUJUAN TERTENTU Oleh BPK
Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP LAPORAN KINERJA DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya Presiden/Gubernur/Bupati atau Walikota Sesuai dgn Kewenangannya LHP DENGAN TUJUAN TERTENTU DPR/DPD/DPRD Sesuai dgn Kewenangannya

51 PENYAMPAIAN IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN
Presiden/Gubernur/ Bupati/Walikota 3 Bln sesudah berakhirnya semester ybs LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Lembaga Perwakilan

52 PASAL 19 LHP yang disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum LHP sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

53 TINDAK LANJUT Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP
Pejabat perlu memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut LHP Pejabat yang tidak melaksanakan tindak lanjut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian BPK memberitahukan hasil pemanatauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester Pasal 20 UUPPTJKN

54 KETENTUAN PERALIHAN Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini dilaksanakan mulai tahun anggaran 2006 Penyelesain ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan BPK dan/atau Pemerintah pada saat UU ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum UU ini Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana dalam UU ini selambat-lambatnya satu tahun setelah UU ini (UUPPJKN Pasal 27)

55 REGULASI PEMERINTAHAN DAERAH

56 DASAR HUKUM UU NO 23 THN 2014 Pasal 330 PP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Penjelasan Penyusunan peraturan pemerintah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya Pasal 330 PP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

57 POKOK-POKOK PERUBAHAN
antara Lain Pasal 4 Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan Sebagai Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Atau Pemegang Saham Pada Perseroan Daerah. Pasal 13 Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural. Pasal 22 Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pasal 50 Pengaturan Daerah tidak memenuhi alokasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait Pasal 58 Pengaturan Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah, Dalam hal belum adanya PP , Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Pasal 91 Penegasan Kepala Daerah menetapkan rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, apabila KDH dan DPRD tidak bersepakat 1 2 3 4 5 6

58 LANJUTAN...... 7 8 9 10 11 Pasal 111 & 112 Pasal 112 ayat (3)
Dalam hal hasil evaluasi APBD Daerah tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, Menteri mengusulkan kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum; Pasal 112 ayat (3) Pengaturan dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri keuangan Pasal 117 Pengaturan dalam hal Pengelola Keuangan Daerah yang berhalangan sementara, pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain untuk melaksanakan tugas pengelola Keuangan Daerah Pasal 118 Pengaturan Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum Memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 188 Penegasan penggunaan bagan akun standar dalam mewujudkan statistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan yang terkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan 7 8 9 10 11

59 BAB I UMUM

60 hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum 1 2 3 4 Keuangan Daerah 5 6 Pasal 2 PP 12 Tahun 2019

61 AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Taat pada peraturan perundang-undangan; Efektif & Efisien; Ekonomis; Transparan; dan Bertanggungjawab; Berkeadilan; Kepatutan dan manfaat untuk masyarakat Pasal 3 PP 12 Tahun 2019

62 Pasal 4-5 PP 12 Tahun 2019 KEPALA DAERAH
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan KEPALA DAERAH Dalam melaksanakan kekuasaan, melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah; Perangkat Daerah terdiri dari: sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; kepala SKPKD selaku PPKD; kepala SKPD selaku PA. didasarkan pada pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang; Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Pemegang Saham Pada Perseroan Daerah KEWENANGAN menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; menetapkan kebijakan pengelolaan APBD; menetapkan KPA; menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahar Pengeluaran; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 10 Pasal 4-5 PP 12 Tahun 2019

63 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
SEKRETARIS DAERAH A koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; B koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD C koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD D memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD E koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan F memimpin TAPD Keadilan: mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; Kebutuhan Prioritas: mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; Partisipatif: mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa; Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa. Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa. Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 6 PP 12 Tahun 2019

64 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pasal 7 PP 12 Tahun 2019
Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda; melaksanakan fungsi BUD; melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan PPKD selaku BUD berwenang: menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan DPA SKPD; melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah melaksanakan pemungutan pajak daerah; menetapkan SPD; menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; menyajikan informasi keuangan daerah; melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan PUU, tidak dilakukan melalui RKUD. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pasal 7 PP 12 Tahun 2019

65 Pasal 8 PP 12 Tahun 2019 KEPALA DAERAH PPKD SELAKU BUD KUASA BUD
Mengusulkan Kuasa BUD Menetapkan KUASA BUD MEMPUNYAI TUGAS: menyiapkan Anggaran Kas; menyiapkan SPD; menerbitkan SP2D; memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; menyimpan uang daerah; melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah; melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan melakukan penagihan Piutang Daerah Bertanggung jawab Pasal 8 PP 12 Tahun 2019

66 Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan retribusi daerah; mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; menandatangani SPM; mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; menetapkan PPTK dan PPK SKPD; menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan PUU menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 10 PP 12 Tahun 2019

67 KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Melimpahkan sebagian kewenangan PENGGUNA ANGGARAN KEPALA UNIT SKPD Selaku KUASA PENGGUNA ANGGARAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN BESARAN ANGGARAN KEGIATAN LOKASI RENTANG KENDALI PELIMPAHAN KEWENANGAN PA KEPADA KPA MELIPUTI: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; melaksanakan pemungutan retribusi daerah; mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 PP 12 Tahun 2019

68 PPTK Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan Penetapan berdasarkan pertimbangan Kompetensi Jabatan Besaran Anggaran Kegiatan Beban Kerja Lokasi Rentang Kendali Pertimbangan Objektif Lainnya Yangkriterianya Pasal 12 dan 13 PP 12 Tahun 2019

69 Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD
Unit SKPD Tugas Tugas melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan menyusun laporan keuangan SKPD melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA Pasal 15 PP 12 Tahun 2019 Pasal 14 PP 12 Tahun 2019

70 Tugas Bendahara Penerimaan
MENYIMPAN MENERIMA BENDAHARA PENERIMAAN Menatausahakan dan Mempertanggungjawabkan MENYETOR Pasal 16 PP 12 Tahun 2019

71 Bendahara Penerimaan Pembantu
Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA DITUNJUK Bendahara Penerimaan Pembantu SKPD untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala Daerah Pasal 17 PP 12 Tahun 2019

72 Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran Pembantu
Tugas & Wewenang Tugas & Wewenang mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; menerima dan menyimpan TU dari BUD; melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA Pasal 19 PP 12 Tahun 2019

73 Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Pembantu
DILARANG MENYIMPAN UANG PADA SUATU BANK ATAU LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA ATAS NAMA PRIBADI BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG BERTINDAK SEBAGAI PENJAMIN ATAS KEGIATAN, PEKERJAAN, DAN/ATAU PENJUALAN JASA; DAN MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN, PEKERJAAN PEMBORONGAN, DAN PENJUALAN JASA; Pasal 21 PP 12 Tahun 2019

74 DIPIMPIN OLEH SEKDA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)
membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; melakukan verifikasi RKA SKPD; membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD; melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD; menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) TUGAS DIPIMPIN OLEH SEKDA pejabat lain sesuai dengan kebutuhan PPKD Pejabat Perencana Daerah Pasal 22 PP 12 Tahun 2019

75 BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

76 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Rencana Keuangan Tahunan Daerah Yang Ditetapkan Dengan Perda Penerimaan Daerah: Rencana Penerimaan Daerah Yang Terukur Secara Rasional Yang Dapat Dicapai Untuk Setiap Sumber Penerimaan Daerah Dan Berdasarkan Pada Ketentuan PUU AZAZ UMUM APBD Disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah Mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD Mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi Pengeluaran Daerah: Rencana Pengeluaran Daerah Sesuai Dengan Kepastian Tersedianya Dana Atas Penerimaan Daerah Dalam Jumlah Yang Cukup; Memiliki Dasar Hukum Yang Melandasinya Pasal 24 PP 12 Tahun 2019 Pasal 23 PP 12 Tahun 2019

77 A P B D STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN PAD
Pajak Daerah Retribusi Daerah Hsl Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan Lain –lain PAD yg Sah Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat Transfer Antar Daerah LAIN 2 PD YG SAH Hibah Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai PUU Belanja Operasi B. Pegawai B. Barang & Jasa B. Bunga B. Subsidi B. Hibah B. Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer B. Bagi Hasil B. Bantuan Keuangan Penerimaan Pembiayaan SiLPA Pencairan d. cadangan Penj yang dipisahkan Penerimaan pinjaman Penerimaan kembali pemberian pinjaman Penerimaan Pembiayaan lainnya Sesuai PUU Pengeluaran Pembiayaan pembayaran cicilan pokok Utang Penyertaan modal Pembentukan dana cadangan Pemberian pinjaman pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai PUU

78 PENDAPATAN ASLI DAERAH
PAJAK DAERAH meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah RETRIBUSI DAERAH HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah Terdiri antara lain: Hasil Penjualan BMD; Hasil Pemanfaatan BMD; hasil kerja sama daerah; jasa giro; hasil pengelolaan dana bergulir; pendapatan bunga; penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah; penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain; penerimaan untung dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; pendapatan denda pajak daerah; pendapatan denda retribusi daerah; pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; pendapatan dari pengembalian; pendapatan dari BLUD; dan pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan PUU LAIN-LAIN PAD YANG SAH Pasal 31 PP 12 Tahun 2019

79 PEMERINTAH DAERAH DILARANG
Kepala Daerah yang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan Hasil pungutan wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara MELAKUKAN PUNGUTAN ATAU YANG DISEBUT NAMA LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN PUNGUTAN DI LUAR YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG MELAKUKAN PUNGUTAN YANG MENYEBABKAN EKONOMI BIAYA TINGGI, MENGHAMBAT MOBILITAS PENDUDUK, LALU LINTAS BARANG DAN JASA ANTAR DAERAH, DAN KEGIATAN EKSPOR/IMPOR YANG MERUPAKAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL melarang Kepala Daerah yang dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melarang Pasal 32 PP 12 Tahun 2019 Pasal 33 PP 12 Tahun 2019

80 Pendapatan Bagi Hasil; Dan
PENDAPATAN TRANSFER Transfer Pemerintah Pusat Dana Perim bangan Dana Insentif Daerah; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan; Dana Desa Transfer Antar-daerah Pendapatan Bagi Hasil; Dan Bantuan Keuangan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Transfer Umum DAK Fisik DAK Non Fisik Dana Transfer Khusus Bantuan Keuangan Dari Daerah Provinsi Bantuan Keuangan Dari Daerah Kabupaten/Kota Pasal PP 12 Tahun 2019

81 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH
HIBAH: BANTUAN BERUPA UANG, BARANG, DAN/ATAU JASA YANG BERASAL DARI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH LAIN, MASYARAKAT, DAN BADAN USAHA DALAM NEGERI ATAU LUAR NEGERI YANG TIDAK MENGIKAT UNTUK MENUNJANG PENINGKATAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PUU LAIN-LAIN PENDAPATAN SESUAI PUU DANA DARURAT HIBAH DANA DARURAT: Dana Yang Berasal Dari APBN Yang Diberikan Kepada Daerah Pada Tahap Pasca Bencana Untuk Mendanai Keperluan Mendesak Yang Diakibatkan Oleh Bencana Yang Tidak Mampu Ditanggulangi Oleh Daerah Dengan Menggunakan Sumber APBD Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 47 PP 12 Tahun 2019 Pasal 48 PP 12 Tahun 2019 Pasal 46 PP 12 Tahun 2019

82 Wajib Non Pelayanan Dasar
Pasal 49 PP 12 Tahun 2019 Belanja Daerah Urusan Wajib Wajib Pelayanan Dasar Wajib Non Pelayanan Dasar Urusan Pilihan Potensi Yang Dimiliki Daerah Belanja Daerah Mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Dalam Hal Daerah Tidak Memenuhi Alokasi Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Menteri Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Keuangan Melakukan Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer Umum, Setelah Berkoordinasi Dengan Menteri Dan Menteri Teknis Terkait Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum dalam peraturan menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Pasal 50 PP 12 Tahun 2019

83 Analisis standar belanja dan standar teknis ditetapkan dengan Perkada
BELANJA DAERAH STANDAR TEKNIS SESUAI DENGAN PUU ANALISIS STANDAR BELANJA STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL Standar harga satuan regional ditetapkan dengan Peraturan Presiden Analisis standar belanja dan standar teknis ditetapkan dengan Perkada digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing Daerah Pasal 51 PP 12 Tahun 2019

84 BELANJA DAERAH Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tidak Terduga
Belanja Pegawai Belanja Barang Dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Pasal 56 PP 12 Tahun 2019

85 digunakan BELANJA PEGAWAI untuk menganggarkan kompensasi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan Pegawai ASN yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 PP 12 Tahun 2019 Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN (TPP-ASN) persetujuan DPRD Ditetapkan Dengan Perkada Dengan Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Dalam Hal Belum Adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah Dapat Memberikan TPP-ASN Setelah Mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Persetujuan Menteri Dalam Negeri seletah mendapatkan Pertimbangan Menteri Keuangan Dalam Hal Kepala Daerah Menetapkan Pemberian TPP-ASN Tidak Sesuai, Menteri Keuangan Melakukan Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Transfer Umum Atas Usulan Menteri Dalam Negeri Berdasarkan beban kerja Tempat bertugas kondisi kerja kelangkaan profesi prestasi kerja pertimbangan objektif lainnya Pasal 58 PP 12 Tahun 2019

86 BELANJA BARANG DAN JASA
digunakan BELANJA BARANG DAN JASA untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga. digunakan Pasal 59 PP 12 Tahun 2019 BELANJA BUNGA untuk menganggarkan pembayaran bunga Utang yang dihitung atas kewajiban pokok Utang berdasarkan perjanjian pinjaman. Pasal 60 PP 12 Tahun 2019

87 BELANJA SUBSIDI HIBAH BANTUAN SOSIAL Pasal 61 PP 12 Tahun 2019
BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta menghasilk an produk atau jasa pelayanan Dasar masyarakat harga jual dari hasil produksi dan jasa terjangkau oleh masyarakat terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 61 PP 12 Tahun 2019 HIBAH BANTUAN SOSIAL Diberikan kepada : pemerintah pusat pemerintah daerah lainnya BUMN/BUMD badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain PUU; ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemda sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat; Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang untuk Diberikan kepada : Individu Keluarga keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 62 PP 12 Tahun 2019 Pasal 63 PP 12 Tahun 2019

88 digunakan BELANJA MODAL Digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya; Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria: mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; batas minimal kapitalisasi aset diatur dalam Perkada Pasal 64 PP 12 Tahun 2019 Belanja Tanah Belanja Peralatan Dan Mesin Belanja Bangunan Dan Gedung Belanja Jalan, Irigasi, Dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Pasal 65 PP 12 Tahun 2019

89 BELANJA BANTUAN KEUANGAN
BELANJA BAGI HASIL dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 66 PP 12 Tahun 2019 BELANJA BANTUAN KEUANGAN diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya; sesuai KKD setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Bankeu antar Daerah Provinsi; Bankeu antar Daerah Kab/Kota; Bankeu Provinsi ke Kab/Kota di wilayahnya dan/atau Kab/Kota di luar wilayahnya; Bankeu Kab/Kota ke Provinsi dan/atau Daerah provinsi lainnya; Bankeu Provinsi atau Kab/Kota kepada Desa Pasal 67 PP 12 Tahun 2019

90 BELANJA Tidak Terduga Keadaan Darurat Keperluan Mendesak Kriteria
Merupakan Pengeluaran Anggaran Atas Beban APBD Untuk Keadaan Darurat Termasuk Keperluan Mendesak Serta Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Atas Penerimaan Daerah Tahun-tahun Sebelumnya; Kriteria Keadaan Darurat Dan Keperluan Mendesak Ditetapkan Dalam Perda Tentang APBD Tahun Berkenaan. Keadaan Darurat bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik Keperluan Mendesak kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan; Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat PUU; Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat Pasal 69 PP 12 Tahun 2019

91 PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan Pembiayaan Daerah Silpa; Pencairan Dana Cadangan; Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan PUU Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo; Penyertaan Modal Daerah; Pembentukan Dana Cadangan; Pemberian Pinjaman Daerah; Dan/Atau Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pembiayaan Neto Merupakan Selisih Penerimaan Pembiayaan Terhadap Pengeluaran Pembiayaan Digunakan Untuk Menutup Defisit Anggaran Pasal 70 PP 12 Tahun 2019

92 BAB IV PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

93 Jadwal Penyusunan & Penetapan APBD
No URAIAN WAKTU LAMA 1. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD Minggu II bulan Juli 4 minggu 2. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Minggu II Bulan Agustus 3. Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD 4. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 5. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD Paling lambat 60 hari kerja sebelum Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat Minggu I Bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu dan Paling lambat Minggu III Bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu 6. Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan 93

94 Jadwal Penyusunan & Penetapan APBD
No URAIAN WAKTU LAMA 7. Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi 3 hari kerja setelah persetujuan bersama 8. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri /Gubernur 9. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 10. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 94

95 KDH DPRD Proses Penyampaian Rancangan KUA & Rancangan PPAS RKA
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD YG DIKELUARKAN OLEH MENDAGRI Kebijakan Penyusunan APBD Teknis Penyusunan APBD Hal Khusus Lainnya KDH Menyusun Rancangan KUA & Rancangan PPAS DPRD Menyusun Rancangan KUA & Rancangan PPAS Disampaikan ke DPRD paling lambat Minggu Kedua bulan Juli Dasar dibahas bersama RKA Paling lambat Minggu ke-2 Agustus pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD Nota Kesepakatan KUA & PPAS Pasal PP 12 Tahun 2019

96 kondisi ekonomi makro daerah; asumsi penyusunan APBD;
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Pasal 1 Angka 22 PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS Pasal 1 Angka 23 Dokumen Yang Memuat Kebijakan Bidang Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan Serta Asumsi Yang Mendasarinya Untuk Periode 1 (Satu) Tahun Program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap Program dan Kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah memuat memuat menentukan skala prioritas pembangunan daerah; menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan menyusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan kondisi ekonomi makro daerah; asumsi penyusunan APBD; kebijakan Pendapatan Daerah; kebijakan Belanja Daerah; kebijakan Pembiayaan Daerah; strategi pencapaian

97 Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati
bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 91 PP 12 Tahun 2019

98 KEGIATAN TAHUN JAMAK (Pasal 92)
KEGIATAN TAHUN JAMAK MENGIKAT DANA ANGGARAN LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN ANGGARAN PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH DAN DPRD NOTA KESEPAKATAN Minimal Memuat: Nama kegiatan Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Jumlah anggaran Alokasi anggaran per tahun ( KDH ) ( DPRD ) KRITERIA KEGIATAN TAHUN JAMAK : Pekerjaan Konstruksi Atas Pelaksanaan Kegiatan Yang Secara Teknis Merupakan Satu Kesatuan Untuk Menghasilkan 1 (Satu) Keluaran Yang Memerlukan Waktu Penyelesaian Lebih Dari 12 (Dua Belas) Bulan; Pekerjaan Atas Pelaksanaan Kegiatan Yang Menurut Sifatnya Harus Tetap Berlangsung Pada Pergantian Tahun Anggaran. Kegiatan thn jamak: kegiatan yang dianggarkan untuk masa lebih dari setahun anggaran yang pekerjaan dilakukan melalui kontrak tahun jamak penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah Ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 92 PP 12 Tahun 2019

99 keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak
PENYUSUNAN RKA-SKPD BERPEDOMAN KEPALA SKPD Dasar Menyusun KUA PPAS RKA SKPD TERJADI PENAMBAHAN KEBUTUHAN keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak RKA Disusun Dengan Menggunakan Pendekatan: Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dengan menyusun prakiraan maju dengan menyusun Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk Program dan Kegiatanyang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan Penganggaran Terpadu (Unified Budgeting) dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen RKA Anggaran Berbasis Kinerja / Prestasi Kerja dilakukan dengan memperhatikan: keterkaitan antara pendanaan dengan Keluaran yang diharapkan dari Kegiatan; Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran Berpedoman Pada: a. Indikator Kinerja, b. Tolak Ukur& Sasaran Kinerja, c. Standar Satuan Harga, d. Rencana Kebutuhan BMD, E. SPM Pasal PP 12 Tahun 2019

100 Penyiapan Rancangan PERDA Tentang APBD
PPKD Dibahas oleh TAPD Setuju Tidak Kesesuaian dengn KUA & PPAS Prakiraan maju yg telah disetujui TA sebelumnya Dokumen perencanaan lainnya Capaian kinerja & indikator kinerja Kelompok sasaran kegiatan Standar Satuan Harga (SSH), ASB & SPM Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD RAPERDA tentang APBD (dan Lampirannya) KDH DPRD RKA-SKPD A RKA-SKPD …. dst…. RKA-SKPD C RKA-SKPD B RKA-SKPD D Program/ Kegiatan Pasal PP 12 Tahun 2019

101 BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

102 PROSES EVALUASI PERDA APBD PROVINSI DAN PERATURAN GUBERNUR TTG PENJABARAN APBD
Membuat RANPERGUB Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PER-GUB RAPERDA APBD Pengesahan MDN (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Gubernur menetapkan PERDA & PER-GUB Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERGUB PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RANPERGUB PENJABARAN APBD (3 hari) MDN (15 hari) Hasil Evaluasi MDN Usul Ke MENKEU Untuk Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Transfer Umum Sesuai dgn UU = Substansi Baru Pasal 111 PP 12 Tahun 2019

103 PROSES EVALUASI PERDA APBD KAB/KOT DAN PERATURAN BUP/WAL TTG PENJABARAN APBD
Membuat RANPERBUP/WAL Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PERWAL/BUP RAPERDA APBD Pengesahan Gubernur (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Walikota/Bup menetapkan PERDA & PERWAL/BUP Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERBUP/WAL PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RANPERWAL/BUP PENJABARAN APBD (3 hari) GUB (15 hari) Hasil Evaluasi MDN Usul Ke MENKEU Untuk Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Transfer Umum Sesuai dgn UU Koordinasi Kemenkeu Konsultasi MDN Laporan kpd MDN = Substansi Baru Pasal 112 PP 12 Tahun 2019

104 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI DPRD
Konsultasi MDN bagi Provinsi/ Gubernur bagi Kab/Kota Hasil Konsultasi Pedoman penyusunan RKA SKPD KUA & PPAS Rancangan Perkada tentang APBD Disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan KEPALA DAERAH Pengesahan MDN bagi Provinsi/ Gubernur bagi Kab/Kota (30 Hari) Kepala Daerah menetapkan PERKADA tentang APBD Pasal 118 PP 12 Tahun 2019

105 BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

106 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Semua Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Dianggarkan Dalam APBD Dan Dilakukan Melalui Rekening Kas Umum Daerah Yang Dikelola Oleh BUD Dalam Hal Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Sesuai Dengan Ketentuan PUU Tidak Dilakukan Melalui RKUD, BUD Melakukan Pencatatan Dan Pengesahan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Tersebut PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, Dan Orang Atau Badan Yang Menerima Atau Menguasai Uang/Kekayaan Daerah Wajiib Menyelenggarakan Penatausahaan Sesuai Dengan PUU Pejabat Yang Menandatangani Dan/Atau Mengesahkan Dokumen Yang Berkaitan Dengan Surat Bukti Yang Menjadi Dasar Penerimaan Atau Pengeluaran Atas Pelaksanaan APBD Bertanggung Jawab Terhadap Kebenaran Material Dan Akibat Yang Timbul Dari Penggunaan Surat Bukti Dimaksud Penerimaan Perangkat Daerah Yang Merupakan Penerimaan Daerah Tidak Dapat Dipergunakan Langsung Untuk Pengeluaran, Kecuali Ditentukan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Setiap Pejabat Dilarang Melakukan Tindakan Yang Berakibat Pengeluaran Atas Beban APBD Apabila Anggaran Untuk Membiayai Pengeluaran Tersebut Tidak Tersedia Atau Tidak Cukup Tersedia Kepala Daerah Dan Perangkat Daerah Dilarang Melakukan Pengeluaran Atas Beban APBD Untuk Tujuan Lain Dari Yang Telah Ditetapkan Dalam APBD Pasal PP 12 Tahun 2019

107 Penatausahaan Kas Umum
PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum yang sehat; Bank umum ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimuat dalam perjanjian antara BUD dengan bank umum yang bersangkutan; Kepala Daerah dapat memberi izin kepada kepala SKPD untuk membuka rekening penerimaan melalui BUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum. Kepala Daerah dapat memberikan izin kepada kepala SKPD untuk membuka rekening pengeluaran melalui BUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada bank umum untuk menampung UP Pasal PP 12 Tahun 2019

108 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
PENDAPATAN DAERAH Pasal 137 Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada. Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi dokumen elektronik. Penyetoran penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat tanda setoran. Pasal 138 Penyetoran penerimaan pendapatan dilakukan secara tunai dan/atau nontunai. Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima nota kredit atau dokumen lain yang dipersamakan. Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya: lebih dari 1 (satu) hari, kecuali terdapat kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya; dan/atau atas nama pribadi.

109 Mekanisme Pembayaran Belanja
MEKANISME - LS Pelaksanaan Kegiatan Pertanggungjawaban (SPP-SPM-SP2D) Pembayaran Kegiatan MEKANISME – UP/GU Pelaksanaan Belanja Pembayaran Non Tunai Pertanggungjawaban Belanja UP (SPP-SPM-SP2D) MEKANISME – TU Permintaan TU (SPP-SPM-SP2D) Pertanggungjawaban Belanja Pembayaran Non Tunai

110 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBIAYAAN Daerah
Keadaan yang menyebabkan SiLPA DANA CADANGAN menutupi defisit anggaran; mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi Daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang; mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah; mendanai Program dan Kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau mendanai Kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Perda tentang pembentukan Dana Cadangan yang bersangkutan mencukupi Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Perda tentang pembentukan Dana Cadangan. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.

111 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 159 Pengelolaan BMD adalah keseluruhan Kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan danpembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 159

112 BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

113 Realisasi Semester Pertama APBD
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan DASAR Perubahan APBD Pasal 160 PP 12 Tahun 2019

114 P APBD Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. JIKA TERJADI Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keadaan darurat. Keadaan luar biasa. Pasal 161PP 12 Tahun 2019

115 Perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA I Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, seperti : pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah; pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/atau\ perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah. Formulasi dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD Rancangan Perubahan PPAS, disertai penjelasan: Program dan Kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA Pasal 162 PP 12 Tahun 2019

116 II PERGESERAN ANGGARAN
Pergeseran anggaran antar unit orgganisasis, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD. Pergeseran anggaran antar unit organisasis, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD. Pasal 164 PP 12 Tahun 2019

117 III Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD dan/atau RKA SKPD Pasal 161 PP 12 Tahun 2019

118 PENDANAAN KEADAAN DARURAT
IV Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya ditampung dalam rancangan perubahan APBD. Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pasal 166 PP 12 Tahun 2019

119 PENDANAAN KEADAAN LUAR BIASA
V PENDANAAN KEADAAN LUAR BIASA Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Estimasi penerimaan mengalami kenaikan lebih dari 50% untuk : menambah kegiatan baru  dituangkan dalam RKA-SKPD menjadwalkan ulang/meningkatkan capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan  dituangkan dalam DPPA-SKPD Estimasi penerimaan mengalami penurunan lebih dari 50% dilakukan : penjadwalan ulang/pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan  DPPA-SKPD Pasal 167 PP 12 Tahun 2019

120 Jadwal Perubahan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 1.
Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD Minggu pertama bulan Agustus 2. Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD Minggu kedua bulan Agustus 7 hari 3. Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD 4. Penyampaian Raperda Perubahan APBD berserta lampiran kepada DPRD Minggu kedua bulan September 5. Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir Akhir bulan September 6. Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi 3 hari kerja 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernur tentang hasil evaluasi 15 hari kerja 8. Penyempurnaan perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dgn kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi 7 hari kerja 120

121 BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

122 Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah
AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH SAPD BAS UNTUK DAERAH DILAKSANAKAN OLEH ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN Pasal 185 PP 12 Tahun 2019

123 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD)
SAPD sebagaimana memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo, dan penyajian laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Meliputi sistem akuntansi SKPKD dan sistem akuntansi SKPD. Pasal 187 PP 12 Tahun 2019

124 Bagan akun standar (BAS)
Sebuah Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap, yang diselaraskan dengan BAS Pemerintah Pusat. Untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan. Pasal 188 PP 12 Tahun 2019

125 BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

126 ALUR PELAPORAN KEUANGAN PEMDA
APIP PALING LAMBAT 2 BULAN SETELAH TA BERAKHIR PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH TA BERAKHIR Reviu LAPORAN KEUANGAN SKPD LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PEMDA KEPALA DAERAH Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi: LRA; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TANGGAPAN/ REKOMENDASI KEPALA DAERAH BPK PALING LAMBAT 2 BULAN SETELAH LK DITERIMA Pasal 189 – 193 PP 12 Tahun 2019

127 PROSES EVALUASI PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI DAN PERATURAN GUBERNUR TTG PENJABARAN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD Membuat RANPERGUB (7 hari) RAPERDA Pelak&PertJB APBD Bupati/Walikota menetapkan PER-GUB Pengesahan MDN (15 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda paling lama 1 bulan DPRD Gubernur menetapkan PERDA & PER-GUB Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERGUB PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RANPERGUB PENJABARAN APBD (3 hari) MDN (15 hari) Hasil Evaluasi MDN Usul Ke MENKEU Untuk Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Transfer Umum Sesuai dgn UU = Substansi Baru Pasal 195 PP 12 Tahun 2019

128 PROSES EVALUASI PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KAB/KOTA DAN PERATURAN WALIKOTA/BUPATI TTG PENJABARAN PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KAB/KOTA Membuat RANPERGUB Sebesar 7 hari Bupati/Walikota menetapkan PER-GUB RAPERDA APBD Tidak Setuju Pengesahan MDN (15 Hari) Dibahas bersama DPRD & Pemda paling lama 1 bulan DPRD Gubernur menetapkan PERDA & PER-GUB Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERGUB PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RANPERGUB PENJABARAN APBD (3 hari) MDN (15 hari) Hasil Evaluasi MDN Usul Ke MENKEU Untuk Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Transfer Umum Sesuai dgn UU = Substansi Baru Pasal 196 PP 12 Tahun 2019

129 BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH

130 Pengelolaan Piutang Daerah
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu. Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Piutang Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 198 PP 12 Tahun 2019 Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghapusan piutang negara dan Daerah, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 199 PP 12 Tahun 2019

131 Pengelolaan Investasi Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya \ Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Pasal PP 12 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengelolaan BMD meliputi rangkaian Kegiatan pengelolaan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 203 PP 12 Tahun 2019 Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah Kepala Daerah dapat melakukan pengelolaan Utang dan melakukan pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya yang timbul akibat pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah dibebankan pada APBD Pasal 203 PP 12 Tahun 2019

132 BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

133 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
PEMERINTAH DAERAH MEMBENTUK BLUD KEPALA DAERAH MENETAPKAN PERKADA TENTANG KEBIJAKAN FLEKSIBILITAS BLUD PEJABAT PENGELOLA BLUD BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN FLEKSIBILITAS BLUD BLUD MENYUSUN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN LAPORAN KEUANGAN BLUD DISUSUN BERDASARKAN SAP PEMBINAAN KEUANGAN BLUD DILAKUKAN OLEH PPKD DAN PEMBINAAN TEKNIS BLUD DILAKUKAN OLEH KEPALA SKPD SELURUH PENDAPATAN BLUD DAPAT DIGUNAKAN LANGSUNG UNTUK MEMBIAYAI BELANJA BLUD YANG BERSANGKUTAN KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI BLUD DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI SETELAH MEMPEROLEH PERTIMBANGAN MENTERI YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEUANGAN Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLUD menyusun rencana bisnis dan anggaran. Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP. Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas Urusan Pemerintahan yang bersangkutan. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan. Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas peningkatan kualitas pelayanan BLUD sesuai kebutuhan. Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. Pasal PP 12 Tahun 2019

134 BAB XII PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH

135 PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
TATA CARA PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SETIAP BENDAHARA, PEGAWAI ASN BUKAN BENDAHARA, ATAU PEJABAT LAIN YANG KARENA PERBUATANNYA MELANGGAR HUKUM ATAU MELALAIKAN KEWAJIBANNYA, BAIK LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG MERUGIKAN DAERAH WAJIB MENGGANTI KERUGIAN DIMAKSUD SETIAP KERUGIAN KEUANGAN DAERAH YANG DISEBABKAN OLEH TINDAKAN MELANGGAR HUKUM ATAU KELALAIAN SESEORANG WAJIB SEGERA DISELESAIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PUU Pasal PP 12 Tahun 2019

136 BAB XIII INFORMASI KEUANGAN DAERAH

137 INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat; Informasi keuangan daerah paling sedikit memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan; INFORMASI KEUANGAN DAERAH DIGUNAKAN UNTUK MEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MENYUSUN ANGGARAN DAERAH DAN LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; MEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH; MEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MELAKUKAN EVALUASI KINERJA KEUANGAN DAERAH; MENYEDIAKAN STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH; MENDUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT MENDUKUNG PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH; DAN MELAKUKAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Informasi keuangan daerah harus mudah diakses oleh masyarakat dan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Kepala Daerah yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal PP 12 Tahun 2019

138 BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

139 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SECARA NASIONAL
Dikoordinasikan PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SECARA NASIONAL Dikoordinasikan MENTERI DALAM NEGERI MENTERI DALAM NEGERI Provinsi Gubernur Kabupaten Kota Kepala Daerah Perangkat Daerah Pasal PP 12 Tahun 2019

140 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DBH, DAU, DAN DAK
BINWAS DILAKUKAN DENGAN SUPERVISI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DBH DAK DAU Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh: Menteri bagi Pemerintah Daerah provinsi; Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan Kepala Daerah bagi perangkat daerah. URUSAN PEM. PRIORITAS DAERAH URUSAN PEM. TERUTAMA PELAYANAN PUBLIK URUSAN PEM. KEGIATAN KHSUS PRIORITAS NASIONAL

141 SPBE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi: Penyusunan Program dan Kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah; Penyusunan rencana kerja SKPD; Penyusunan anggaran; Pengelolaan Pendapatan Daerah; Pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi dan pelaporan; dan Pengadaan barang dan jasa. Penerapan SPBE dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas Pemerintah Daerah paling lambat 3 (tiga) tahun setelah dikeluarkannya peraturan ini

142 BAB XV KETENTUAN PENUTUP

143 Pasal 223 PP 12 Tahun 2019 Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 224 PP 12 Tahun 2019 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan

144 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Terima Kasih 144

145 DRAFT PELAPORAN KEUANGAN DESA

146 Draft Pelaporan Keuangan Desa
Materi ini disusun dari Draft Pelaporan Keuangan Desa. Pelaporan Keuangan Desa belum disahkan dan baru dalam proses memperoleh pertmbangan BPK. Isi standar baru merupakan wacana dan belum diterapkan. Penerapan pelaporan keuangan desa sebelum standar ada harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Permendagri 113 Tahun 2013 tentang Pengeloaan Keuangan Desa

147 Latar Belakang Akuntansi Desa
Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah 20,766,200,000 APBN-P 2015 APBN 2016 Keuangan Desa adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan hanya kepada pengguna tertentu Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengeloaan keuangan Desa

148 Akuntabilitas Keuangan Desa
Desa adalah unit pemerintahan daerah terkecil, sebagai bagian integral dari akuntansi pemerintah daerah Kabupaten atau Kota dalam NKRI, maka pertanggungjawaban keuangan Desa sebaiknya diatur secara nasional. Akuntabilitas merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan Desa (Ps 24 huruf g UU 6/2014) Akuntabilitas harus berterima umum, sehingga sarana pertanggungjawaban perlu diatur dengan standar nasional.

149 Pendahuluan Latar Belakang  Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban, Terdapat alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan Desa Tujuan  Mengatur penyajian LK Desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas keuangan desa Ruang Lingkup  seluruh entitas pemerintah desa dalam menyusun laporan keuangan. Basis akuntansi  Basis Kas untuk LRA dan Basis Akrual untuk Neraca serta dapat sepenuhnya menggunakan akrual untuk menghasilkan informasi yang lebih lengkap berdasarkan PSAP Berbasis Akrual yang telah ada Tanggung Jawab  Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Desa berada pada Kepala Desa

150 Komponen Laporan Keuangan Desa
Komponen laporan keuangan desa terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Desa Neraca Desa; dan Catatan atas Laporan Keuangan Desa. Disajikan secara komparatif setiap akhir periode pelaporan.

151 Laporan Realisasi Anggaran Desa
Laporan Realisasi Anggaran Desa memuat anggaran dan realisasi selama periode pelaporan serta menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan (Prinsip Ketaatan) Pendapatan Desa : Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain Belanja Desa : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (berdasarkan jenis belanja) Surplus/Defisit : Selisih antara Pendapatan Desa dan Belanja Desa Pembiayaan : penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Desa : Selisih lebih/kurang antara realisasi Anggaran Desa, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Desa selama satu periode pelaporan informasi Kas : Saldo Awal Kas, Penerimaan Kas, Pengeluaran Kas, dan Saldo Akhir Kas

152 Neraca Memberikan informasi mengenai Aset (kekayaan) dan Kewajiban entitas pemerintah Desa pada tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa di masa mendatang Menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya, antara lain pos-pos berikut: Aset Kas; Piutang; Persediaan; Investasi; Aset Tetap; Aset Lainnya; Kewajiban; dan Ekuitas

153 Neraca Memberikan informasi mengenai Aset (kekayaan) dan Kewajiban entitas pemerintah Desa pada tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa di masa mendatang Aset : diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dan diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah kas (nilai nominal) Piutang (nilai nominal) Persediaan (biaya perolehan atau nilai wajar) investasi (biaya perolehan) aset tetap (biaya perolehan atau nilai wajar) Aset Lainnya Kewajiban Desa : diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal Ekuitas : kekayaan bersih pemerintah desa yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah desa pada tanggal laporan

154 Catatan atas Laporan Keuangan
Cakupan Pemerintah Desa harus mengungkapkan semua informasi penting, baik yang telah tersaji dalam Neraca dan LRA maupun yang tidak tersaji, pada Catatan atas Laporan Keuangan Desa Informasi Umum tentang Entitas Pemerintah Desa Informasi tentang geografis dan kondisi umum Desa, potensi dan sumber pendapatan masyarakat Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian realisasi pendapatan dan realisasi belanja Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada LRA dan Neraca Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam LRA dan Neraca Catatan atas Laporan Keuangan Desa disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Keuangan Desa harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan Desa

155 Penilaian Awal Aset Pemerintah Desa menyusun Laporan Keuangan Desa secara lengkap. Dalam hal penyusunan Neraca Desa belum akurat atas nilai wajar aset yang dimiliki untuk tahun pertama dapat disajikan dalam bentuk daftar aset. Dalam hal nilai aset sudah dapat diketahui dan/atau ditentukan nilai wajar/nilai perolehannya disajikan pada neraca desa. Untuk penyajian nilai aset pada neraca awal Desa, entitas dapat melakukan inventarisasi atas pos-pos neraca. Inventarisasi tersebut dapat dilakukan dengan cara inventarisasi fisik, catatan, laporan, atau dokumen sumber lainnya. Aset yang dimiliki pemerintah desa sebelum penerapan awal standar ini dinilai menggunakan harga perolehan atau harga wajar jika harga perolehan tidak diketahui. Aset desa yang belum diketahui dan/atau ditetapkan nilai wajar/nilai perolehannya disajikan dalam daftar tersendiri dan dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan Desa.

156 PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ   LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan Desember 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Ilustrasi No Uraian Angga ran 20X1 Realisa si 20X 1 (%) Realisa si 20X 0 1 PENDAPATAN DESA 2 PENDAPATAN ASLI DESA 3 Hasil Usaha XXX XX 4 Hasil Pengelolaan Aset 5 Swadaya Masyarakat 6 Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 7 Jumlah Pendapatan Asli Desa 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 Dana Desa 10 Bagian Hasil Pajak Daerah 11 Bagian Hasil Retribusi Daerah 12 Alokasi Dana Desa 13 Bantuan Keuangan Dari Provinsi 14 Kabupaten/Kota 15 Jumlah Pendapatan Transfer No Uraian Anggar an 20X1 Realisa si 20X 1 (%) Realisa si 20X0 16 PENDAPATAN LAIN-LAIN 17 Hibah Pihak ketiga XXX XX 18 Sumbangan 19 Pendapatan Lain-lain Jumlah Pendapatan lain- lain 20 JUMLAH PENDAPATAN 21 BELANJA 22 Belanja Pegawai 23 Belanja Barang dan Jasa 24 Belanja Modal 25 JUMLAH BELANJA 26 SURPLUS/DEFISIT DESA

157 PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan Desember 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Ilustrasi No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 (%) Realisasi 20X0 27 PEMBIAYAAN 28 Penerimaan Pembiayaan 29 SiLPA Tahun Sebelumnya XXX XX 30 Pencairan Dana Cadangan 31 Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang Dipisahkan 32 Jumlah Penerimaan Pembiayaan 33 Pengeluaran Pembiayaan 34 Pembentukan Dana Cadangan 35 Penyertaan Modal pada BUMDes 36 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 37 Jumlah Pembiayaan Bersih 38 SILPA  Informasi Saldo Kas: Saldo Awal Kas Rp XXX Penerimaan Rp XXX Pengeluaran Rp XXX Kenaikan/Penurunan Kas Rp XXX Saldo Akhir Kas Rp XXX Desa ABC, Januari 20X1 Kepala Desa    __________________________

158 PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ NERACA DESA Per 31 Desember 20X1 dan 20X0 (dalam rupiah) Ilustrasi No Uraian Ref 20X1 20X0 Naik/tur un 1 ASET 2 Kas Desa XXX 3 Piutang 4 Persediaan 5 Investasi pada BUMDes 6 Dana Cadangan 7 Tanah Desa 8 Gedung dan Bangunan 9 Peralatan dan Mesin 10 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 11 Aset tetap Lainnya 12 Konstruksi Dalam pengerjaan 13 Aset Lainnya 14 Jumlah Aset Desa 15 KEWAJIBAN 16 Utang Desa 17 EKUITAS 18 Ekuitas Desa 19 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Desa ABC, Januari 20X1 Kepala Desa   __________________________

159 Ilustrasi 1. Informasi Umum 3. Penjelasan atas Pos-Pos Neraca
PEMERINTAH DESA ABC KECAMATAN DEF KABUPATEN XYZ  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Ilustrasi DAFTAR ISI 1. Informasi Umum 1.1. Profil dan Kebijakan Teknis 2. Penjelasan atas Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran 2.1. Pendapatan Desa Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah 2.2. Belanja Desa 2.3. Surplus/Defisit Desa 2.4. Pembiayaan Desa Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan 2.5. Sisa Lebih (Kurang) Perhitungan Anggaran Desa 3. Penjelasan atas Pos-Pos Neraca 3.1. Aset Kas Piutang Persediaan Investasi Aset Tetap Aset Lainnnya Daftar Aset yang Belum Diketahui Nilainya 3.2. Kewajiban 3.3. Ekuitas Daftar Lampiran

160 UU 15 Tahun 2004 PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA

161 Bab-bab dalam UU PPTKN:
Ketentuan Umum Lingkup Pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Pengenaan Ganti Kerugian Negara Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup

162 1. Ketentuan Umum (Pasal 1)
Pemeriksaan BPK Pemeriksa Pejabat Lembaga Perwakilan Pengelolaan Keuangan Negara Tanggung Jawab Keuangan Negara Standar pemeriksaan Laporan Keuangan Dokumen Opini Rekomendasi

163 2. Lingkup Pemeriksaan Pasal 2
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara Dilaksanakan oleh BPK Pasal 3 seluruh unsur keuangan negara dalam Pasal 2 UU 17/2003 Jika Pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik Pasal 4 Jenis Pemeriksaan : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Pasal 5 Standar Pemeriksaan  disusun BPK

164 3. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pasal 6 Penentuan terkait pemeriksaan dilakukan bebas dan mandiri oleh BPK Pasal 7 Perencanaan Pemeriksaan  pertemuan konsultansi dengan Lembaga Perwakilan Pasal 8 Perencanaan Pemeriksaan  mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat Pasal 9 Pelaksanaan Pemeriksaan  dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan APIP Laporan APIP wajib disampaikan kpd BPK Dapat menggunakan tenaga ahli luar yang bekerja an BPK Pasal 10 Wewenang BPK terkait pemeriksaan

165 3. Pelaksanaan Pemeriksaan (Cont..)
Pasal 11 Penjelasan Pasal 10 terkait pemanggilan kepada seseorang Pasal 12 Pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja  melakukan pengujian dan penilaian SPIP Pasal 13 Pemeriksaan investigatif BPK Pasal 14 Temuan unsur pidana Tata cara pelaporannya diatur bersama BPK & Pemerintah

166 4. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Pasal 15 Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Interim Pemeriksaan (jika diperlukan) Pasal 16 Laporan Hasil Pemeriksaan memuat opini/temuan, kesimpulan, dan rekomendasi/kesimpulan dan tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab Pasal 17 Penyampaian LHP BPK Jangka waktu penyampaian LHP BPK Tata cara penyampaian LHP BPK Pasal 18 Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Jangka waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester

167 4. Hasil Pemeriksaan dan TL (Cont..)
Pasal 19 Sifat LHP yang telah disampaikan kepada Lembaga Perwakilan  terbuka untuk umum (tidak termasuk yang memuat rahasia negara) Pasal 20 Tindak lanjut rekomendasi LHP BPK oleh pejabat wajib Jangka waktu pemberian jawab/penjelasan terhadap rekomendasi LHP BPK BPK memantau hasil TLHP BPK Sanksi bagi pejabat yang tidak melakukan TLHP BPK Laporan BPK kepada Lembaga Perwakilan terkait TLHP Pasal 21 Pembahasan hasil TLHP BPK oleh Lembaga Perwakilan

168 5. Pengenaan Ganti Kerugian Negara
Pasal 22 Tata cara terkait Tuntutan Perbedaharaan Pasal 23 Jangka waktu penyelesaian kerugian negara/daerah dan pemantauan oleh BPK terkait TGR 6. Ketentuan Pidana Pasal 24 Sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja tidak kooperatif terkait pemeriksaan BPK Pasal 25 Sanksi terhadap pemeriksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang terkait tugas pemeriksaan Pasal 26 Sanksi terhadap setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana Sanksi terhadap setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP

169 8. Ketentuan Penutup 7. Ketentuan Peralihan Pasal 27
Dimulai untuk pemeriksaan LK TA 2006 Penyelesaian TP/TGR oleh BPK sebelum UU ini Tata Cara penyelesaian TP/TGR (Pasal 22) ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini 8. Ketentuan Penutup Pasal 28 Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku Pasal 29 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (19 Juli 2004)

170 UU SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 25 TAHUN 2004

171 I. Ketentuan Umum II. Asas dan Tujuan III. Ruang Lingkup IV. Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional V. Penyusunan dan Penetapan Rencana VI. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana VII. Data dan Informasi VIII. Kelembagaan

172 LATAR BELAKANG Perubahan aturan (amandemen UUD 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dll) Penguatan kedudukan legislatif dalam penyusunan APBN Dihapuskannya GBHN sbg pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional Penguatan Otonomi Daerah & desentralisasi

173 I. Ketentuan Umum Berisi tentang definisi yang terkait dengan perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

174 II. Asas dan Tujuan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.

175 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan:
Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

176 III. RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT & DAERAH PARTISIPASI MASYARAKAT

177 IV. TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Penyusunan Rencana Penetapan Rencana Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana

178 V. Penyusunan dan Penetapan Rencana
RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasiona l RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar-kan Diperhatikan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN UU KN Pemerintah Pusat Daerah

179 VI. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan Dilakukan oleh pimpinan Kementrian/Lembaga/SKPD Dihimpun dan dianalisis oleh Menteri/Kepala Bappeda hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan

180 Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator dan kinerja mencakup input, output, result, benefit, dan impact Kementrian/Lembaga/SKPD wajib melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya

181 VII. Data dan Informasi Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

182 Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional
KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga

183 Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
KETERANGAN WAKTU RPJP Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 20 tahun RPJM Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahun RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah 1 tahun Renstra-SKPD Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Renja-SKPD Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah

184 VIII. KELEMBAGAAN Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional, dibantu Menteri, dan Pimpinan Kementrian/Lembaga sesuai tugas & Kewenangannya. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya, dibantu Kepala Bappeda dan Pimpinan SKPD sesuai tugas dan kewenangannya Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas- tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota

185 UU PEMERINTAH DAERAEH 32 TAHUN 2004

186 Undang-Undang No. 32 TH 2004 Terdiri dari 16 Bab dan 240 Pasal : Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Bab IV Penyelenggaran Pemerintahan Bab V Kepegawaian Daerah Bab VI Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Bab VII Perencanaan Pembangunan Daerah

187 Bab VIII Keuangan Daerah Bab IX Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Bab X Kawasan Perkotaan Bab XI Desa Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pertimbangan dalam Kebijakan Otonomi Daerah Bab XIV Ketentuan Lain-lain Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

188 Bab I Ketentuan Umum Menjelaskan tentang definisi dari pemerintah daerah dan asas yang dianut dalam pemerintahan daerah

189 Bab II Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus
Menjelaskan ketentuan dan cakupan dalam pembentukan suatu daerah otonom, dimana pembentukan daerah dapat terjadi karena penggabungan beberapa daerah maupun karena adanya pemekaran yang semula hanya satu daerah, menjadi dua daerah. Kemudian daerah-daerah otonom yang akan dibentuk tersebut harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

190 Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan
Menjelaskan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah adalah semua urusan pemerintahan, kecuali hal-hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

191 Bab IV Penyelenggaraan Pemerintahan
Menjelaskan tentang hak dan kewajiban daerah, kepala daerah, tentang pemilihan dan pemberhentian kepala daerah, tugas dan wewenang DPRD.

192 Bab V Kepegawaian Daerah
Menjelaskan tentang manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan potensi dan pengendalian jumlah pegawai.

193 Bab VI Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Menjelaskan tentang isi atau muatan suatu perda. Perda dibentuk harus berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang terdiri dari: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

194 Bab VII Perencanaan Pembangunan Daerah
Menjelaskan tentang mekanisme pembentukan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah harus disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan

195 Mendanai Kegiatan Desentralisasi
BAB VIII KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH PUSAT DBH Mendanai Kegiatan Desentralisasi APBN DAU Mendanai Kegiatan Dekon/TP dan Instansi Vertikal DAK Dana Otsus Belanja Untuk Daerah Di luar Urusan Belanja Pusat Di Daerah Dana Penyesuaian 6 Urusan PELIMPAHAN URUSAN DAN WEWENANG Pajak Retribusi Bag. Laba BUMD Lain-PAD Desentralisasi Melalui K/L Dekon / TP Dana Vertikal B. Pegawai B. Barang B. Lainnya Pembiayaan Lainnya PAD DAPER Lain-Lain Pendapatan yang sah Pinjaman (termasuk Obligasi Daerah) Operasional Modal Penggunaan SILPA Pembiayaan Daerah Pendapatan Daerah Belanja Daerah Surplus / Defisit Daerah APBD 1 2 3 4 PEMERINTAH DAERAH 195

196 Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Pendapatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari R P-APBD Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD 196

197 Para Pejabat Perangkat Daerah
Kepala Daerah Para Pejabat Perangkat Daerah Perencanaan Pelaksanaan Penata Usahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengawasan

198 SURPLUS DAN DEFISIT APBD
MENTERI DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN SURPLUS DAN DEFISIT APBD

199 Pengelolaan Barang Milik Daerah
Penghapusan Dijual Dihibahkan Dimusnahkan Pengadaan Efisiensi Efektivitas Transparansi Sesuai Peraturan UU Sesuai Peraturan UU

200 APBD APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah menetapkan prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

201 Bab IX Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya, hal ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.

202 Bab X Kawasan Perkotaan
Agar pendapatan asli suatu daerah dapat lebih meningkat maka kawasan perkotaan dapat berbentuk: Kota sebagai daerah otonom; Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.

203 Bab XI Desa Menjelaskan tentang pemerintahan desa, pembentuka, penghapusan, dan/atau penggabungan desa, perubahan status desa, dan pendanaan desa yang dibebankan pada APBD kota atau kabupaten.

204 Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Menjelaskan Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi koordinasi pemerintahan, pemberian pedoman, bimbingan, supervisi dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

205 Bab XIII Pertimbangan dalam Kebijakan Otonomi daerah
Menjelaskan Dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden mengenai rancangan kebijakan: Pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus; Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

206 Bab XIV Ketentuan lain-lain
Menjelaskan tentang daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang, diberlakukan ketentuan khusus seperti Provinsi DIY, DKI Jakarta, NAD, dan Papua.

207 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "REGULASi PEMERINTAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google