Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1. Asesor yang bertugas visitasi harus berkomunikasi dan melaporkan ke KPA serta meminta nomor kontak person kepala S/M, atau membuka sispena serta waktu.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1. Asesor yang bertugas visitasi harus berkomunikasi dan melaporkan ke KPA serta meminta nomor kontak person kepala S/M, atau membuka sispena serta waktu."— Transcript presentasi:

1

2 1. Asesor yang bertugas visitasi harus berkomunikasi dan melaporkan ke KPA serta meminta nomor kontak person kepala S/M, atau membuka sispena serta waktu selesai visitasi dan kembali lapor / info ke KPA. 2. Setelah selesai visitasi segera selesaikan laporan dalam waktu singkat (3 hari) mengirim hard copy (laporan individu I dan II, laporan kelompok, nilai, temuan,rekomendasi / temuan IRJEN). Ke BAN – S/M Prov’ 3. Asesor informasikan ke S/M segera mengirim DIA dan IPDIP ke BAN S/M Prov. Serta scoring manual (Temuan IRJEN) bagi S/M yang belum. 4. Pakta integritas, surat pernyataan,kartu kendali,SPPD,laporan perjalanan dinas,administrasi pertanggung jawaban dsbnya tidak boleh disatukan dengan jilidan laporan asesor harus terpisah. ( asesor melengkapi Kwitansi,copy SIM-STNK, Bill Hotel,Bordingpas, Laporan perjalanan Dinas terpisah dari laporan visitasi ) dan tidak dibenarkan asesor mereka – reka kwitansi setelah di kantor BAN-S/M Prov. NTT.). 5. SPPD dilengkapi tanggal pelaksanaan, nama kepala sekolah,bill hotel masing2asesor dan kamarnya ( rangkap 2 ).W

3 5. Keterlambatan surat tugas asesor disebabkan karena terlambat balik approv dari BAN S/M pusat. (mapping-approv- S/M, asesor dan surat tugas/3x) 6. Keterlambatan lain jika ada asesor berhalangan tugas, sakit, dll yang secara tiba-tiba berkenaan dengan penetapan pada surat tugas, untuk mendapat persetujuan BAN S/M. 7. Asesor dari daerah banyak yang tidak mengirim balik pakta integritas sebagai syarat utama untuk bertugas berdampak hukum 8. Asesor perlu memastikan bahwa S/M sudah/ belum pengupload SPKS dan PA kesispena. 9. Penempatan asesor tidak dapat ditugaskan dengan berbanding lurus jumlah s/m dan jumlah asesor dan atau sebaliknya karna perlu melihat jumlah S/M serta jenjang karna tidak seluruhnya asesor lintas juga keterkaitan jalur transportasi tidak ada antar wilayah tertentu. 10. Jika S/M menolak / mengatakan tidak siap untuk di akreditasi maka asesor meminta S/M membuat surat pernyataan bermaterei Rp 6000 bahwa menolak/ tidak siap tetapi sebenarnya tidak tepat demikian karna jika S/M sudah masuk Sispena jelas sudah mem persiapkan diri dengan DIA,IPDIP, bukti-bukti fisik dsbnya. 11. Dalam hal butir sembilan asesor tidak memutuskan sendiri solusinya maka harus berkonsultasi dengan pihak BAN-P kaitannya dengan pertanggungan administrasi.

4 12. Ketentuan waktu visitasi 2 hari (@ 4 jam) ada imfo masuk bahwa pada gelombang sebalumnya terjadi hal dimaksud artinya berpedoman waktu 4 jam asesor kembali dan lanjutan 4 jam hari berikutnya, perhatikan hal2 urutan kegiatan dalam melakukan visitasi mulai kedatangan hingga proses dan pertemuan akhir. ( 4 jam dimaksud yang dibiayai ). 13. Kondisi yang terjadi saat visitasi karena cuaca, medan tugas, transportasi atau hambatan lainnya dijelaskan dalam laporan perjalanan dinas yang disampaikan ke BAN-S/M Provinsi. 14. Pada beberapa kabupaten S/M yang sangat sedikit, masuk pada sispena sehingga asesor dari wilayah terdekat belum dapat diberikan surat tugas. ( kondisi Flortes bagian barat dengan sumba, Flores bagian timur dan Alor. 15. Ada antara wilayah pulau tidak bisa silang dikarenakan kesulitan transportasi. 16. Asesor 1 & 2 setelah mengirim nilai (NA1-NA2-NK) pastikan kembali semua dokumen sudah diupload (catatan Rekonsiliasi,kualitatif A1- A2,kesimpulan,rekomendasi,foto 4-4- 2,berita acara,pakta integritas dllnya) 17.Dengan melihat adaya beberapa laporan terjadi perbedaan nilai terindikasi asesor bekerja masing2/ terpisah sebaiknya diawali kerja secara manual membantu hasil kesepakatan nilai walau karna satu dan lain hal sehingga kerjanya terpisah.

5 18. Terdapat beberapa kabupaten sulit dilakukan sistem silang / lintas tugas asesor karena kesulitan transportasi (di Sumba dengan jumlah S/M banyak, daratan Flores bagian barat). 19. Kepentingan alamat S/M (maka asesor lewat KPA, asesor berkoordinasi langsung ke S/M karena KPA dan asesor setempat bersamaan melakukan visitasi ke wilayah lain. 20. Laporan manual asesor harus dijilid dan akan disatukan DIA manual S/M (temuan IRJEN). 21. Laporan asesor perlu disatukan dengan sejumlah foto sarpras untuk kepentingan validasi dan verifikasi. 22. Asesor harus audit/ mencermati isian DIA,IPDIP,Scoring sebagai bahan pembanding serta memastikan pembuktian fisik. 23. Proses penilaian diawali penyerahan surat tugas,pertemuan awal, pemeriksaan bukti fisik,wawancara,observasi/pengamatan,supervisi kelas,pertemuan akhir.

6 24. Asesor I sebagai ketua tim bertanggung jawab atas seluruh penyelesaian laporan secara Online namun demikian tetap secara bersama-sama bekerja. 25. Nilai asesor 1 dan 2 serta nilai kelompok harus secara berurut masuk sispena, tidak tertunda hari yang lama. 26. Kesenjangan NA 1 dan NA2 ditolerir 2 angka. 27. Nilai kelompok tidak dibenarkan diluar NA1 dan NA2 (contoh NA1 81-NA 2 83 dan NK 80 atau 84 dan seterusnya tidak patut terjadi). 28. Nilai kelompok (NK) bukan hasil penjumlahan dibagi dua NA 1 dan NA 2 melainkan hasil kesepakatan ke 2 asesor, kesepatan dimaksud tidak terjadi di S/M tetapi setelah kembali dengan tidak saling berdebat kusir/mempertahankan. 29. Ada ketidak sesuaian nilai seperti tersebut diatas malah persalahkan sistim. 30. Memperhatikan beberapa hal diatas dihindari penempatan asesor dari wilayah yang berbeda. 31. Diantara asesor sewilayah tidak dibenarkan si A dengan si B selalu siap dengan siapa saja serta memilih wilayah disini dan disana karna dengan melihat 2 hal tersebut asesor menyampaikan alasan tidak siap bertugas.

7 32. Kegiatan visitasi/penilaian, asesor 1 dan 2 tidak berbagi standar. Tergambar dari posisi saat penilaian (terindikasi). 23. Pelaksanaan visitasi bisa Ya dan bisa Tidak waktunya masa proses pembelajaran jika hal itu terjadi, maka asesor mempertajam pada dokumen supervisi program serta keterlakanaan supervisi oleh Kepala Sekolah disertai wawancara pada guru/ jika S/M ada rekaman KBM ditelusuri. 34. Catatan temuan butir standar diperoleh jika penilaian asesor tidak sesuai fakta dalam artian nilai DIA A dan asesor menjadi B/C/D/E atau sama dengan DIA – C/D/E. mutlak temuan yang menjadi rumusan rekomendasi. 35. Dari hasil evaluasi laporan asesor terdapat penggunaan ruangan selain ruang kelas (sekat ) dinilai A /B hal seperti ini tidak dimungkinkan, benar ada nilai asas manfaat dan fungsi walau prasarana lengkap tetapi juga tidak menilai E ada kreatif dan inovatif tempat bekerja. 36. Demikian juga S/M tidak miliki gedung, laboratorium,lapangan olahraga ataupun vasilitas lain akan tetapi miliki MOU dengan pihak lain sangat tidak tepat asesor menilai A / B. Maka harus dibuktikan MOU untuk berapa lama.

8 37. Temuan, asesor 1 dan 2 pada pertemuan akhir dicatat pada buku tamu khusus yang menjadi tertuju para pihak yang berkompeten/pihak S/M sendiri, banyak temuan dengan mencatat pelaksanaan visitasi berjalan lancar aman sesuai ketentuan waktu dstnya. 38. Mohon perhatian asesor secara teliti dan cermat melihat DIA SMK untuk Program Keahlian/PK jika hasil DIA semua PK nilai sama adalah sangat mustahil.perbedaan PK merupakan kekhususan yang tidak bisa disamakan. 39. Pada gelombang ke IV asesor menemukan baik jenjang SD,SMP,SMA saat visitasi tidak didukung bukti fisik mohon diperhatikan hasil akhirnya hanya pengisian Sispena menjadi perhatian asesor saat visitasi 40. Ada KPA ataupun Asesor mempertanyakan/mengimformasikan ke BAN- S/M Prov. Masih ada asesor yang belum mendapat tugas,sebenarnya pertanyaan balik berapa S/M dari wilayah kerjanya sehingga dapat disilang berbalik dengan wilayah lain. 41. DIA S/M bukan hasil print out SispenA melainkan hasil DIA manual sebelum on line dan IPDIP serta scoring yang dikirim ke BAN-S/M Prov.,pegangan asesor.

9 41. Hal yang perlu mendapat perhatian serius asesor agar memacu kompetensi/ kemampuan memahami seluruh perangkat jenjang bahwa kedepan sudah menjadi asesor lintas dan menguasai IT serta cekatan menyelesaikan laporan yang baik dan benar tepat waktu jika tidak akan tersisih dengan sendirinya oleh waktu, serta menghindari diri sesuai kode etik asesor (sekilas imfo masih terjadi diluar kodeetik). 42. Kesempatan asesor mengikuti RE terbatas pada usia 58 tahun maka basi usia lebih selalu meng Up date data hingga batas usia 65 tahun. 43. Kemudahan sekertariat menemukan DIA,laporan asesor dalam pemeriksaan menegaskan pewarnaan sbb : SD/MI - Merah, SMP /MTs Hijau, SMA/MA – Biru, SMK/MAK – Kuning. 44. Penempatan asesor, panitia selalu berkoorninasi dengan KPA bahkan asesor tetapi terkadang beberapa KPA/ asesor sulit dikomunikasikan. 45. Kalaupun ada asesor diwilayah tertentu mendapat tugas jumlah S/M lebih dari asesor wilayah lain dikarenakan transportasi silang serta jumlah S/M cukup banyak dan ketersediaan asesor terbatas kalaupun dipaksakan terjadi pendobelan transportasi ( dana ). 46. Dengan berpacu masuk sispena S/M proaktif serta pengawas yang adalah asesor didaerah masing membantu mendorong lakukan sosialisasi perangkat / bukti fifik /sispena, karna beberapa wilayah KPA / Asesor menghendaki adanya penugasan ( ???)

10 47. Pelaksanaan visitasi tahap VI S/M berjumlah 153 S/M dengan penyebaran pada 20 Kab./Kota. Asesor yang terlibat adalah 72 tim dengan 144 orang asesor yang berdomisili di daerah masing-masing. Dengan telah dilaksanakan diklat pada 3 zona TTS-Manggarai Barat- Sumba Timur berjumlah 150 asesor dengan masing-masing zona 50 org maka 60 asesor baru dilibatkan mendampingi asesor lama 84 orang. Tiap tim sesuai penyebaran ada yang 3 S/M-2 S/M- 1 S/M, hal ini di karenakan – Penyebaran S/M yang tidak merata. _ Ketersediaan/ keterjangkauan transportasi. _ Kesulitan lintas asesor sesuai ketersediaan asesor. _ Daerah hanya SD/MI disisi lain ada SMP/MTs serta hanya ada SMA/MA dan lainnya ada SMK/MAK. Maka tentulah ada asesor yang belum bisa diturunkan visitasi dengan demikian tentu pada periode berikut jelas mendapat tugas karna tahap berikut terdapat 551 S/M dimohon HP akan di kontak baik lewat KPA bahkan langsung ke asesor. Kartu kendali tentang visitasi akreditasi di kirim ke Sispena setelah pelaksanaan visitasi. Berita acara akreditasi dikirim ke BAN-S/M Prov. Via POS KILAT tidak di titip pada asesor ( sifat penilaian rahasia tentang asesor ) * Penyelesaian /pembayaran honor setelah laporan sispena selasai.

11 NOKAB/KOT TAHAP I s/d V SDSD SMPSMP SMASMA SMKSMK KETASES OR 1 KAB. SUMBA BARAT45142162 2KAB. SUMBA TIMUR1792028 3KAB. KUPANG3106019 4KAB. TTS27138149 5KAB. TTU394016 6KAB. BELU10001 7KAB. ALOR1268127 8KAB. LEMBATA1387129 9KAB. FLOTIM1312117 10KAB. SIKKA53263082 11KAB. ENDE32027

12 NOKAB/KOT TAHAP I s/d V SDSMPSMP SMASMA SMKSMK KETASES OR 12KAB. NGADA541010 13KAB. MANGGARAI21163343 14KAB. RONDA703010 15KAB. MANGGARAI BARAT18147039 16KAB. SUMBA TENGAH17109 17KAB. SUMBA BARAT DAYA62209495 18KAB. NAGEKEO1336022 19KAB. MANGARAI TIMUR7413024 20KAB. SARAI01001 21KAB. MALAKA057012 22KOTA KUPANG639119 JUMLAH31817711115621

13 NOKAB / KOTA TAHAP VI SDSMPS- MA SMKSMK KE T ASSR TIAP KAB/KO TA 1KAB. SUMBA BARAT000118 2KAB. SUMBA TIMUR6000620 3KAB. KUPANG0201326 4KAB. TTS61551742 5KAB. TTU36141416 6KAB. BELU0001118 7KAB. ALOR1911233511 8KAB. LEMBATA6020816 9KAB. FLOTIM0112413 10KAB. SIKKA91011123 11KAB. ENDE4004825

14 NOKAB/KOT TAHAP VI SDSMPSMP SMASMA SMKSMK KETASES OR 12KAB. NGADA0002229 13KAB. MANGGARAI0112424 14KAB. RONDA101029 15KAB. MANGGARAI BARAT1005623 16KAB. SUMBA TENGAH000009 17KAB. SUMBA BARAT DAYA212152021 18KAB. NAGEKEO0000024 19KAB. MANGGARAI TIMUR1020313 20KAB. MALAKA100126 21KAB. SARAI210037 22KOTA KUPANG11103119 JUMLAH62261748153502

15 Total asesor BAN-S/M Prov. NTT 541 Terbagi atas Re yang dapat lintas 96 Lintas Jenjang 340 Tidak dapat lintas (SD,SMP,SMA,SMK) 105 Dari 541 asesor yang tersedia terjadi pengurangan karna perubahan posisi sbb : _ Anggota BAN S/M Prov. _ Mutasi ke Struktural _ Mutasi ke Kepala Sekolah _ Melewati usia 65 tahun _ Kondisi kesehatan _ meninggal _ Sertifikat tidak aktif juga NIA. _ Masalah kode etik asesor. Dari data diatas berjumlah 39 orang (pertgl 30 Juni 2019) maka asesor aktif dan layak mendapat tugas visitasi 502 asesor

16 48.Kesalahan penginputan nilai oleh asesor harus membuat Surat Pernyataan dengan Materai Rp. 6.000,- dan disampaikan ke BAN-S/M agar bisa dibuka aksesnya kembali. 49. Sangat diharapkan bagi bpk/ibu asesor maupun KPA bila ingin mendapat imformasi dan atau menyampaikan sesuatu tidak hanya SMS atau miskol sebaiknya kontak langsung agar tepat dan jelas. 50.Diharapkan asesor membuat/mengajukan pertanyaan jangan sifat asumsi dan tidak meminta jawaban sifat Random 51. Pertanyaan berupa jumlah,angka, batasan dan sifatnya spesifik. 52. Asesor hanya melakukan asesmen terhadap S/M. 53 Rekomendasi bukan asumsi. 54. S/M tidak bersifat mentok karna hasil visitasi Baik/ Amat tapi pasti ada yang perlu ditambah dan dibenahi. 56. Pertemuan akhir dengan pihak S/M bukan membocorkan hasil visitasi tetapi menyampaikan keunggulan dan kekurangan yang menjadi dasar untuk melakukan peningkatan dan pengadaan dan perbaikan. 57. Penugasan asesor mulai tahap VI dst nya diberlakukan bagi yang telah selasai laporan ke Sispena termasuk penyelesaian bukti pertangung jawaban administrasi ke Bendahara dibuat bentuk rangkap 2.

17

18 NONO KAB / KOTA TAHAP I s/d VI SDSM P S- MA SM K KETASSR & S /M 1KAB. SUMBA BARAT451422638 As/ 70 SM 2KAB. SUMBA TIMUR239203415 As / 60 SM 3KAB. KUPANG3126122 4KAB. TTS331413666 5KAB. TTU6155430 6KAB. BELU10102 7KAB. ALOR311611462 8KAB. LEMBATA1989137 9KAB. FLOTIM1414221 10KAB. SIKKA62273193 11KAB. ENDE720615

19 NOKAB/KOT TAHAP I s/d VI SDSM P SMASMA SMKSMK KE T ASSR & S / M 12KAB. NGADA541212 13KAB. MANGGARAI21174547 14KAB. RONDA804012 15KAB. MANGGARAI BARAT19147545 16KAB. SUMBA TENGAH17109 17KAB. SUMBA BARAT DAYA64211119115 18KAB. NAGEKEO1336022 19KAB. MANGGARAI TIMUR8415027 20KAB. MALAKA22004 21KAB. SARAI158014 22KOTA KUPANG7410122 JUMLAH38020213359774

20 NONO KAB / KOTA TAHAP VII SDSM P S- MA SM K KETASSR & S /M 1KAB. SUMBA BARAT 00000 - 2KAB. SUMBA TIMUR 60006 1 TIM 3KAB. KUPANG 11412256 4 TIM 4KAB. TTS 432716 6 TIM 5KAB. TTU 11002 2 TIM 6KAB. BELU 03003 2 TIM 7KAB. ALOR 243110 3 TIM 8KAB. LEMBATA 42006 1 TIM 9KAB. FLOTIM 20002 1 TIM 10KAB. SIKKA 50117 4 TIM 11KAB. ENDE 902011 -

21 NOKAB/KOT TAHAP VII SDSM P SM A SM K KETASSR & S / M 12 KAB. NGADA41005 2 TIM 13 KAB. MANGGARAI71008 2 TIM 14 KAB. RONDA00000 2 TIM 15 KAB. MANGGARAI BARAT22116 5 TIM 16 KAB. SUMBA TENGAH00000 - 17 KAB. SUMBA BARAT DAYA10225 2 TIM 18 KAB. NAGEKEO20103 2 TIM 19 KAB. MANGGARAI TIMUR00000 3 TIM 20 KAB. MALAKA11103 2 TIM 21 KAB. SARAI00000 - 22 KOTA KUPANG12014 33 TIM JUMLAH = Lama626115 153 77 / 154


Download ppt "1. Asesor yang bertugas visitasi harus berkomunikasi dan melaporkan ke KPA serta meminta nomor kontak person kepala S/M, atau membuka sispena serta waktu."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google