Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA."— Transcript presentasi:

1 PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

2 Drs. Margi Prayitno, M.AP 19641207 198503 1 001 Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Hp. ……………………… pusbinjak_bkn@yahoo.com

3 Tugas dan Fungsi Pusbin-JFK Tugas : Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional kepegawaian (JFK) Fungsi : 1.Pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan dan pertimbangan pengangkatan JFK; 2.Pelaksanaan sertifikasi, akreditasi dan pemberdayaan JFK; 3.Pelaksanaan penyiapan penilaian dan penetapan angka kredit JFK yang menjadi kewenangan Instansi Pembina; 4.Fasilitasi pelaksanaan JFK; dan 5.Pelaksanaan pelayanan administrasi pusat.

4 Dasar Hukum Implementasi 1.UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2.PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3.Permenpan No. PER/36/M.PAN/11/2006 jo Permenpan No. PER/14/M.PAN/06/2008 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya; 4.Permenpan-RB No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya; 5.Permenpan-RB No. 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya.

5 Perspektif Pengembangan Jabfung 1.Kedudukan dalam organisasi jelas; 2.Tugas terstruktur dan berjenjang; 3.Kemandirian dalam tugas diakui; 4.Pengembangan sistem kompensasi; 5.Pembentukan nilai melalui etika profesi; 6.Filosofi ASN penguatan jabatan fungsional menuju profesional.

6 Tugas, Peran, dan Kedudukan Jabfung TUGAS Melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu PERAN Sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu KEDUDUKAN Jabatan fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu

7 Kriteria dan Rumpun Jabfung KRITERIA : RUMPUN : Jabatan Fungsional Kepegawaian termasuk dalam rumpun Manajemen Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi; Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi; Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan kompetensi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan kompetensi; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

8 Kategori, Jenjang dan Kelas KEAHLIAN : diangkat berdasarkan keahlian KETERAMPILAN : diangkat berdasarkan keterampilan Ahli Utama :  tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional  mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi Penyelia :  melaksanakan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan jabatan fungsional keterampilan Ahli Madya :  tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral  mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi Mahir :  melaksanakan fungsi utama dalam jabatan fungsional Ahli Muda :  tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional  mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan Terampil :  melaksanakan fungsi lanjutan dalam jabatan fungsional Ahli Pertama :  tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional  mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar Pemula :  melaksanakan fungsi dasar dalam jabatan fungsional

9 BKN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN Instansi yang memiliki tugas untuk mengelola jabatan fungsional dalam rangka menjamin profesionalisme dan kontribusi jabatan dalam pencapaian tujuan organisasi serta pengembangan karir pejabat yang menduduki jabatan fungsional. Instansi yang memiliki tugas untuk mengelola jabatan fungsional dalam rangka menjamin profesionalisme dan kontribusi jabatan dalam pencapaian tujuan organisasi serta pengembangan karir pejabat yang menduduki jabatan fungsional. Tugas : Tugas : Menyusun : Menyusun :  ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional;  standar kompetensi Jabatan Fungsional;  pedoman formasi Jabatan Fungsional;  pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah/Karya Tulis Inovasi di bidang tugas jabatan fungsional;  Kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis Jabatan Fungsional; Menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang tugas jabatan fungsional; Menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang tugas jabatan fungsional; Menyelenggarakan : Menyelenggarakan :  diklat fungsional/ teknis jabatan fungsional;  uji kompetensi;

10 Memfasilitasi : Memfasilitasi :  Pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional;  Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;  Penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Jabatan Fungsional; dan Melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; Melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional; Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional; Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional; Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional; Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan wajib menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional yang dibinanya secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menpan dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan wajib menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional yang dibinanya secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menpan dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

11 PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN FORMASI (CPNS) PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PENYESUAIAN/ INPASSING PROMOSI

12 Strategi Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi JFK Pengembangan Kompetensi PASAL 70 UU 5/2014 PENGEMBANGAN KOMPETENSI DIKLAT, SEMINAR, KURSUS, PENATARAN DASAR PENGANGKAT AN JABATAN DAN PENGEMBANG AN KARIER TERTUANG DALAM RKT PRAKTEK KERJA PUSAT & DAERAH (1 TAHUN) PNS TUKAR SWASTA (1 TAHUN)

13 Progres Yang Telah Dilakukan Pusbin-JFK Tim Penilai Pusat Pedoman Penilaian Pedoman Pengangkatan Pedoman Uji Kompetensi Pedoman Penghitungan Kebutuhan Disampaikan kepada PPK untuk dibuat SK Pengangkatan

14 Progres Yang Telah Dilakukan Pusbin-JFK Diklat Fungsional Tingkat Terampil Tingkat Ahli Diklat Teknis Penilaian & Penetapan Angka Kredit Bimbingan Teknis Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang

15 Progres Yang Telah Dilakukan Pusbin-JFK Pengembangan e-dupak Pembangunan e-JFK Formasi Kebutuhan Bezetting

16 Rencana Yang Sedang Dilakukan Pusbin-JFK INPASSING NASIONAL JFK A. Langkah dan Tahapan : 1. TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN INSTANSI PUSAT DAN DAERAH INSTANSI PEMBINA (BKN) KEMENTERIAN PAN - RB Perhitungan kebutuhan JF per jenjang Menetapkan kebutuhan JF per jenjang berdasarkan pertimbangan Kepala BKN Melakukan validasi data kebutuhan JF per jenjang pada e-formasi Disampaikan ke Instansi Pusat dan Daerah, tembusan ke BKN

17 2. TATA CARA UJI KOMPETENSI PPK INSTANSI PUSAT / DAERAH KEPALA BKN Mengusulkan Mengusulkan nama peserta uji kompetensi (sesuai persyaratan) Verifikasi usulan nama PROSES  Pemanggilan  Pelaksanaan uji kompetensi  Pengumuman hasil  Sertifikat bagi yang lulus Berkas lengkap Berkas tidak lengkap Berkas dikembalikan

18 3. PERSYARATAN PESERTA 1. Surat pernyataan dari pejabat (minimal JPT Pratama) yg menyatakan bahwa : a.Ybs telah dan masih menjalankan tugas di bidang manajemen PNS/pengembangan sistem manajemen PNS secara kumulatif min. 2 tahun; b.Menjalankan tugas jabatan sesuai formasi JF Analis Kepegawaian dan telah mendapatkan KP setingkat lebih tinggi. c.Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yg memiliki kesesuaian jabatan terakhir dengan JF Analis Kepegawaian. d.Dibebaskan sementara dari JF Analis Kepegawaian karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk KP setingkat lebih tinggi.

19 4. PERSYARATAN ADMINISTRASI 2. Apabila peserta inpassing sedang menduduki JPT, maka : a.Untuk peserta dari instansi daerah Provinsi : Surat pernyataan ditandatangani oleh Sekda b.Kab/kota oleh (selain jab. Sekda) : ditandatangani oleh Sekda c.Bagi instansi daerah prov/kab/kota untuk Sekda : ditandatangani oleh PPK d.Instansi Pusat yg menduduki JPT Pratama : ditandatangani oleh Sekjen/Sesmen/ Sestama/Ses. Lembaga Negara/Ses. Lembaga Nonstruktural. Catatan : Berarti kalau utk JPT Madya adalah PPK 3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi 4. Foto copy SK KP terakhir 5. Foto cpy SK Pengangkatan dalam jabatan terkahir 2. Apabila peserta inpassing sedang menduduki JPT, maka : a.Untuk peserta dari instansi daerah Provinsi : Surat pernyataan ditandatangani oleh Sekda b.Kab/kota oleh (selain jab. Sekda) : ditandatangani oleh Sekda c.Bagi instansi daerah prov/kab/kota untuk Sekda : ditandatangani oleh PPK d.Instansi Pusat yg menduduki JPT Pratama : ditandatangani oleh Sekjen/Sesmen/ Sestama/Ses. Lembaga Negara/Ses. Lembaga Nonstruktural. Catatan : Berarti kalau utk JPT Madya adalah PPK 3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi 4. Foto copy SK KP terakhir 5. Foto cpy SK Pengangkatan dalam jabatan terkahir

20 5. TIM UJI KOMPETENSI 1. Ketua (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi jabatan fungsional kepegawaian ) merangkap anggota 2. Sekretaris (Administrator Bidang Kepegawaian) merangkap anggota 3. Anggota (paling banyak 9 orang)

21 6. TUGAS TIM UJI KOMPETENSI

22 7. UJI KOMPETENSI Waktu & Tempat Dimulai sejak Perka ditetapkan sd Akhir Juni 2018 Dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Pusbang ASN BKN, Kanreg BKN Instansi dapat mengadakan uji kompetensi setelah mengusulkan ke Pusbin JFK Metode & Materi Computer Assissted Test (TKD) Tes Kompetensi Dasar (Intelligence Quotient, Kepribadian, Pengetahuan Kepegawaian) Tes Kompetensi Bidang : 1) Ujian tertulis ( materi Manajemen PNS, Wasdalpeg, atau Penilaian Kompetensi Manajerial) dan 2) Wawancara

23 8. Penilaian dan Kelulusan Penilaian Kelulusan TKD = 40% TKB = 60% Skor 90 – 100 : Sangat Memuaskan  Lulus Skor 80 – 89 : Memuaskan  Lulus Skor 70 – 79 : Cukup Memuaskan  Lulus Skor < 70 : Kurang Memuaskan  Tidak Lulus

24 PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JF Analis Kepegawaian JF Analis Kepegawaian Jabatan Fungsional KeterampilanJabatan Fungsional Keahlian a. Ijazah paling rendah SLTA/sederajat a. Ijazah paling rendah S1/D4 b. Pangkat paling rendah Pengatur (II/c)b. Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) c. Memiliki pengalaman tugas di bidang JF yang akan diduduki min. 2 (dua) tahun c. Memiliki pengalaman tugas di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS min. 2 (dua) tahun d. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS d. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS e. Nilai prestasi kerja paling sedikit “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. Nilai prestasi kerja paling sedikit “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. Usia : - 3 (tiga) tahun sebelum BUP bagi pelaksana - 2 (dua) tahun sebelum BUP bagi Administrator dan Pengawas f. Usia : 3 (tiga) tahun sebelum BUP bagi pelaksana 2 (dua) tahun sebelum BUP bagi Administrator dan Pengawas 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi Administrator yang akan menduduki JFAnalis Kepegawaian Madya 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi pejabat pimpinan tinggi.

25 PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JF Auditor Kepegawaian JF Auditor Kepegawaian 1.Ijazah paling rendah S1/D4 Bidang Manajemen, Hukum, Administrasi, dan Sosial Politik. 2. Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) 3. Memiliki pengalaman tugas di bidang wasdalpeg atau pembinaan kepegawaian min. 2 (dua) tahun 4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang wasdalpeg 5. Nilai prestasi kerja paling sedikit “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6. Usia : - 3 (tiga) tahun sebelum BUP bagi pelaksana - 2 (dua) tahun sebelum BUP bagi Administrator dan Pengawas - 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi Administrator yang akan menduduki JF Audiwan Madya - 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi pejabat pimpinan tinggi.

26 PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JF Assessor SDM Aparatur JF Assessor SDM Aparatur 1.Ijazah paling rendah S1/D4 bidang Psikologi, Ilmu Bahasa, Pendidikan, Sejarah, Ilmu Hukum, Filsafat, Antropologi, Manajemen SDM dan ilmu sosial lain yg bersifat humanistik 2. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I (III/b) 3.Memiliki pengalaman tugas di bidang penilaian kompetensi manajerial min. 2 (dua) tahun 4.Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penilaian kompetensi manajerial 5. Nilai prestasi kerja paling sedikit “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6. Usia : - 3 (tiga) tahun sebelum BUP bagi pelaksana - 2 (dua) tahun sebelum BUP bagi Administrator dan Pengawas - 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi Administrator yang akan menduduki JF Assessor SDM Aparatur Madya - 1 (satu) tahun sebelum BUP bagi pejabat pimpinan tinggi.

27 Mekanisme Penyesuaian Inpassing PPK INSTANSI PUSAT / DAERAH KEPALA BKN Menyampaikan usul pertimbangan pengangkatan dalam JF dgn melampirkan : -FC SK Pengangkatan CPNS -FC SK Pengangkatan PNS -FC Sertifikat lulus uji kompetensi -FC Nilai prestasi kerja Melakukan penilaian administrasi terhadap dokumen data usulan untuk diangkat Memberikan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan kepada pimpinan Instansi pengusul Tembusan Kakanreg PPK mengangkat PNS ybs ke JF dan diberikan angka kredit sesuai Pertek Ka. BKN

28 Jangka Waktu Uji Kompetensi Dan Penyesuaian / Inpassing Penyesuaian / Inpassing Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai dengan 30 Juni 2018 dan Masa Pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2018 Pelaksanaan Uji Kompetensi sampai dengan 30 Juni 2018 dan Masa Pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2018

29 Rencana Yang Akan Dilakukan Pusbin-JFK SERTIFIKASI PROFESI (Perka BKN No. 16/2015) SERTIFIKASI PROFESI (Perka BKN No. 16/2015) Adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja, yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara c.q. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian selaku Lembaga Sertifikasi Profesi Analis Kepegawaian Melalui Proses Bimbingan TeknisUji KompetensiSertifikasi ±40 JP Kompetensi Umum Kompetensi Inti Kompetensi Pilihan (Perka BKN No. 20/2012) Kompetensi Umum Kompetensi Inti Kompetensi Pilihan (Perka BKN No. 20/2012) Bukti Tertulis (Kompeten) Dapat digunakan untuk kenaikan jenjang Bukti Tertulis (Kompeten) Dapat digunakan untuk kenaikan jenjang

30


Download ppt "PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google