Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH"— Transcript presentasi:

1 LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
DALAM RANGKA PENGAMANAN ASET NEGARA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DKI JAKARTA

2

3 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999;

4

5

6 PERSYARATAN GANTI NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH/HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; Fotocoy identitas (KTP) pemohon dan kuasanya apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Sertipikat Asli; Untuk Perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat; Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

7 PERSYARATAN PEMBERIAN HAK PAKAI UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; Fotocoy identitas (KTP) pemohon dan kuasanya apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Penetapan lokasi/Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah; Bukti perolehan Tanah/alas hak/surat pernyataan dari pengelola aset; Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

8 PERSYARATAN PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN INSTANSI PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH/BUMN/BUMD
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan; Fotocoy identitas pemohon dan kuasanya apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi); Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (untuk instansi pemerintah) atau ijin lokasi untuk BUMN/BUMD dalam rangka penanaman modal. Proposal Penggunaan Tanah Jangka Panjang dan Jangka Pendek. Bukti perolehan Tanah/alas hak/surat pernyataan dari pengelola aset; Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan; Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.


Download ppt "LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google