Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROGRAM SELEKSI KEPALA SEKOLAH
YAYASAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN “DARUSSALAM MODONG” 2019/2020
2
Pedoman Seleksi Mekanisme seleksi ditetapkan melalui rapat pleno sesuai amanat peraturan dan perundangan yang berlaku Pelaksanaan seleksi ini dilakukan oleh Panitia seleksi guru dan kepala Sekolah Hasil Pelaksanaan seleksi akan dilaporkan kepada Ketua Yayasan, sebagai bentuk pertanggungjawaban panitia sebagai pelaksana seleksi Guru dan kepala Sekolah tahun pelajaran 2019/2020
3
Tujuan dan Pertimbangan
Untuk mewujudkan profesionalitas guru dan pimpinan lembaga pendidikan di Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Modong. Berakhirnya masa jabatan Kepala Sekolah dan perlunya regenerasi serta penyegaran personil pimpinan di lembaga pendidikan Darussalam. Peraturan No. 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pendidikan dan Ketenagaan Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Modong
4
Syarat dan Ketentuan Tes
1. Seleksi Administratif Mengajukan lamaran sebagai guru/Kepala Sekolah (CV/Curiculum Vitee) Melampirkan riwayat pendidikan dan sertifikat pelatihan yang dimiliki Pengalaman mengajar minimal 3 tahun (dibuktikan copy SK awal dan SK akhir)
5
Syarat dan Ketentuan Tes
2. Seleksi Tes TKD (Tes Kompetensi Dasar) a. Tes CAT/CBT (Ujian berbasis Komputer) Tes berbasis Komputer dengan menjawab 100 soal pilihan ganda (Multiple Choice), waktu : 90 menit Adapun kisi-kisi TKD dibagi 3 komposisi (1. TKP, 2. TWK, 3. TIU) Ketentuan hasil tes CAT/CBT ini menggunakan passing grade sebesar : 90% x nilai maksimum Peserta dengan rangking tertinggi 1 dan 2 yang berhasil lolos passing grade, akan ikut tes wawancara.
6
Syarat dan Ketentuan Tes
Tes Wawancara Dilaksanakan pada hari Jum’at, 5 Juli Pukul : WIB Sebelum pelaksanaan tes wawancara, peserta yang lolos menyampaikan soft copy makalah/jurnal/artikel tentang :”Peningkatan mutu di lembaga pendidikan” Softcopy dikirim melalui paling akhir hari: Kamis, 4 Juli Pukul : WIB
7
Hasil Tes Jika tidak ada satupun peserta yang mencapai nilai passing grade, maka panitia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Ketua Yayasan, untuk memilih berdasarkan rangking/peringkat atau menunjuk orang lain di luar lembaga sebagai Kepala Sekolah Baru. Hasil tes adalah wewenang Panitia seleksi dan tidak dapat diganggu gugat Hasil Akhir Diumumkan melalui Website :
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.