Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

dr. Syazili Mustofa, M. Biomed Fakultas Kedokteran Universitas Lampung

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "dr. Syazili Mustofa, M. Biomed Fakultas Kedokteran Universitas Lampung"— Transcript presentasi:

1 dr. Syazili Mustofa, M. Biomed Fakultas Kedokteran Universitas Lampung
Menjadi dokter muslim di abad 21 : Mereplikasi karakter generasi terbaik salafus sholih. dr. Syazili Mustofa, M. Biomed Fakultas Kedokteran Universitas Lampung

2 Wahai Pemuda, Hidup Di Dunia Hanyalah Sementara
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menasehati seorang sahabat yang tatkala itu berusia muda (berumur sekitar 12 tahun) yaitu Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Syaikh Sholeh Alu Syaikh, 294). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang pundaknya lalu bersabda, كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ , أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ “Hiduplah engkau di dunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara.” (HR. Bukhari no. 6416)

3 Ilmu Syari’at ditinjau dari sisi kewajiban mempelajarinya
ilmu fardu ain yaitu : wajib diketahui oleh setiap muslim dan muslimah, yaitu ilmu yang menyebabkan sahnya aqidah dan ibadah seseorang dan tidak boleh seseorang tidak tahu tentang ilmu tersebut. Contohnya adalah mengetahui tauhid dan lawannya, yaitu syirik, pokok-pokok keimanan (rukun iman) dan rukun Islam, hukum-hukum shalat, tata cara wudhu`, bersuci dari junub, dan yang semisalnya. ilmu Fardu Kifayah, yaitu ilmu yang dibutuhkan manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada, yaitu berupa ilmu-ilmu Syari’at, seperti : menghafal Alquran, Hadits dan ilmu Hadits, ilmu Ushul, Fikih, Nahwu, Bahasa Arab, Shorof, ilmu perowi Hadits, Ijma’ dan perselisihan Ulama. Adapun ilmu yang bukan ilmu Syari’at, namun dibutuhkan untuk tegaknya urusan dunia, seperti kedokteran dan matematika, maka ini termasuk ilmu Fardhu Kifayah juga.

4 Apakah profesi dokter berpahala?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

5 hadits setiap penyakit ada obatnya motivasi belajar dan meneliti
Beberapa ulama menekankan agar kaum muslimin terus mempelajari, meneliti dan mengembangkan ilmu kedokteran. Terdapat Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ًيَاعِبَادَ الله تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللهَ- تعالى- لَمْ يَضَعْ دَاءً إلا وَضَعَ لَه دَوَاء “Wahai hamba-hamba Allah. Berobatlah kalian. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah meletakkan satu penyakit kecuali Ia juga akan meletakkan padanya obat.” [HR. Tirmidzi, shahih]

6 Islam memotivasi agar terus meneliti ilmu kedokteran
Sampai-sampai Imam Syafi’i membuat ungkapan sebagai berikut: َلَا تَسْكُنَنَّ بَلَدًا لَا يَكُوْنُ فِيْهِ عَالِمٌ يُفْتِيكَ عَن دِينِك، وَلَا طَبِيبٌ يُنْبِئُكَ عَنْ أَمْرِ بَدَنِك “Janganlah sekali-kali engkau tinggal di suatu negeri yang tidak ada di sana ulama yang bisa memberikan fatwa dalam masalah agama, dan juga tidak ada dokter yang memberitahukan mengenai keadaan (kesehatan) badanmu.” [Adab  Asy-Syafi’i wa manaqibuhuhal. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah]

7 ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء
Mengingat sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء “Sepeninggalku, tidak ada fitnah (bencana) yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita” (HR. Bukhari no.5096, Muslim no.2740)

8 Rumus Praktik Kedokteran islam
Pertama: Aurat lelaki adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam : "Apa-apa yang berada diantara pusar dan lutut adalah aurat" (Hadits hasan riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Daraquthni) dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Kedua: Tubuh wanita seluruhnya aurat bagi lelaki bukan mahramnya. Berdasarkan firman Allah: Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." (QS. An-Nuur :53) Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam : "Tubuh wanita itu seluruhnya aurat." (H.R Tirmidzi dengan sanad yang shahih) Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Maliki serta salah satu pendapat juga dalam madzhab Syafi'i.

9 Rumus Praktik Kedokteran islam
Ketiga: Sengaja melihat aurat yang dilarang dilihat merupakan perkara yang sangat diharamkan, wajib menundukkan pandangan darinya, berdasarkan firman Allah: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

10 Surat An-Nur Ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Katakanlah kepada wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

11 Rumus Praktik Kedokteran islam
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan janganlah juga seorang wanita melihat aurat wanita lainnya." (H.R Muslim) Beliau juga pernah berkata kepada Ali bin Abi Thalib: "Janganlah melihat kepada paha orang yang masih hidup ataupun yang sudah mati." (H.R Abu Dawud dan hadits ini shahih)

12 Rumus Praktik Kedokteran islam
Keempat: Setiap aurat yang tidak boleh dilihat maka tidak boleh juga disentuh walaupun memakai penghalang. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita." (H.R Malik dan Ahmad, hadits ini shahih) Beliau juga berkata: "Sekiranya kepala salah seorang kamu ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (H.R Ath-Thabrani dan hadits ini shahih) An-Nawawi berkata: Menurut prioritas hukum, menyentuh wanita yang bukan mahram haram hukumnya sebagaimana juga haram melihatnya. Sebab menyentuh tentunya lebih lezat daripada sekedar melihat.

13 Rumus Praktik Kedokteran islam
Kelima: Ada beberapa jenis dan tingkatan aurat, diantaranya aurat yang sangat pribadi. Yaitu qubul dan dubur. Dan aurat yang lain, seperti paha (antara sesama lelaki). Aurat anak-anak yang masih berusia dibawah tujuh tahun tidak termasuk dalam cakupan hukum. Adapun aurat anak kecil yang telah mumayyiz (baligh) -antara tujuh sampai sepuluh tahun- adalah kemaluannya. Aurat anak perempuan yang masih kecil dan sudah baligh auratnya dari pusar sampai ke lutut. Demikian pula dalam kondisi aman. Aurat mayit sama seperti aurat orang yang masih hidup. Dan lebih amannya menggolongkan aurat banci (banci alami) sebagaimana aurat wanita, sebab berat dugaan ia seorang wanita.

14 Rumus Praktik Kedokteran islam
Keenam: Keadaan darurat membolehkan perkara yang terlarang. Para ulama sepakat bahwa seorang dokter boleh melihat bagian tubuh wanita yang sakit untuk kebutuhan pemeriksaan dan pengobatan dengan memperhatikan batasan-batasan syar'inya. Demikian pula para ulama membolehkan para dokter melihat bagian tubuh lelaki yang sakit. Ia boleh melihat bagian tubuh yang sakit sebatas kebutuhan. Dalam hal ini dokter wanita sama halnya dengan dokter pria. Hukum ini di dasarkan atas kaidah mendahulukan maslahat menyelamatkan jiwa daripada maslahat menjaga aurat jika kedua maslahat itu bertabrakan.

15 Rumus Praktik Kedokteran islam
Ketujuh: Kaidah selanjutnya adalah: "Darurat harus diukur sesuai batasnya." Meskipun melihat, menyingkap, menyentuh dan sebagainya dibolehkan karena darurat dan kebutuhan yang sangat mendesak, tetapi tidak dibolehkan melampaui dan melanggar batas-batas syariat.

16 Apa Hukum Menjadi Dokter Wanita?
nasehat dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bagi wanita yang bekerja sebagai dokter: Wanita diperbolehkan bekerja sebagai dokter walaupun terdapat laki-laki, asalkan: Tidak terjadi khulwah (berdua-duaan) dengan salah seorang laki-laki Tidak menampakkan bagian tubuhnya, bahkan wanita tersebut wajib berhijab Menjaga dirinya pada keadaan-keadaan darurat Tidak membahayakan dirinya

17 Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani. Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

18 Batas-batas syariat dalam pengobatan
1. Pengobatan kaum lelaki hendaklah ditangani oleh dokter pria, dan pengobatan kaum wanita hendaklah ditangani dokter wanita. Jika seorang wanita terpaksa menyingkap auratnya untuk keperluan pengobatan, maka dianjurkan agar ditangani oleh dokter wanita muslimah. Jika tidak ada maka ditangani oleh dokter non muslimah, jika tidak ada maka ditangani oleh dokter pria muslim, jika tidak ada maka ditangani oleh dokter pria non muslim.

19 Batas-batas syariat dalam pengobatan
Demikian pula jika bisa ditangani oleh dokter umum wanita muslimah maka tidak perlu ditangani oleh dokter spesialis pria. Jika diperlukan dokter spesialis wanita dan ternyata tidak ada, maka boleh ditangani oleh dokter spesialis pria. Jika dokter spesialis wanita tidak mencukupi dan sangat perlu ditangani oleh dokter spesialis pria yang mahir maka boleh ditangani oleh dokter pria tersebut. Jika terdapat dokter spesialis pria yang lebih mahir daripada dokter spesialis wanita, maka tetap tidak boleh ditangani oleh dokter pria kecuali jika spesialisasi dokter pria itu sangat dibutuhkan. Demikian pula halnya dalam proses pengobatan pria, yaitu tidak boleh ditangani oleh dokter wanita jika masih ada dokter pria yang mampu menanganinya.

20 Batas-batas syariat dalam pengobatan
2. Tidak diperkenankan melampaui batas aurat yang lazim untuk dibuka. Cukup membuka anggota tubuh yang perlu diperiksa saja. Dan hendaknya berusaha menundukkan pandangan semampunya. Dan hendaknya ia sesalu merasa melakukan sesuatu yang pada dasarnya diharamkan dan senantiasa minta ampun kepada Allah atas perbuatan melampaui batas yang mungkin terjadi.

21 Batas-batas syariat dalam pengobatan
3. Jika pengobatan bisa dilakukan hanya dengan mengidentifikasi penyakit saja (tanpa harus membuka aurat), maka tidak diperkenankan membuka aurat. Jika hanya dibutuhkan melihat tempat yang sakit saja maka tidak perlu menyentuhnya, jika cukup menyentuh dengan memakai penghalang saja maka tidak perlu menyentuhnya tanpa penghalang. 4. Jika yang menangani pasien wanita terpaksa harus dokter pria maka disyaratkan tidak dalam keadaan khalwat. Pasien wanita itu harus disertai suaminya, atau mahramnya atau wanita lain yang dapat dipercaya. 5. Hendaknya dokter yang menanganinya adalah seorang yang terpercaya, tidak cacat moral dan agamanya. Dalam hal ini cukuplah menilainya secara zhahir.

22 Batas-batas syariat dalam pengobatan
6. Makin pribadi aurat tersebut makin keras pula larangan melihat dan menyentuhnya. Penulis buku Kifayatul Akhyar berkata: "Ketahuilah bahwa kebutuhan yang sangat mendasar untuk dilihat adalah wajah dan dua telapak tangan. Adapun bagian-bagian tubuh lainnya hanya boleh dilihat sesuai dengan kadar kebutuhan, terutama alat kelamin vital. Oleh sebab itu hal ini sangat perlu dijaga, terutama pada saat membantu kelahiran dan mengkhitan anak perempuan yang mulai tumbuh dewasa. 7. Kebutuhan pengobatan memang sangat mendesak. Seperti penyakit yang tidak dapat ditahankan lagi atau penurunan stamina dikhawatirkan akan membahayakan jiwanya. Adapun jika tidak begitu sakit atau tidak begitu mendesak maka janganlah membuka aurat (hanya untuk pengobatannya), sebagaimana dalam perkara-perkara yang bersifat dugaan dan perkara-perkara sekunder lainnya (yang mana tidak mesti membuka aurat).

23 Batas-batas syariat dalam pengobatan
8. Seluruh perkara di atas berlaku jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak membangkitkan syahwat kedua belah pihak (yakni pasien dan dokternya). Salah satu penyebab timbulnya musibah pada zaman ini adalah memandang remeh masalah membuka aurat di tempat-tempat kunjungan dan rumah-rumah sakit. Sepertinya para dokter-dokter tersebut boleh melakukan segala sesuatu dan dihalalkan baginya segala yang terlarang. Demikian pula yang berlaku dalam program-program pendidikan yang seratus persen ditiru dari program-program pendidikan yang ada di negara-negara kafir. Hal ini termasuk kelengahan dalam berbagai pola pendidikan, latihan dan ujian.

24 Batas-batas syariat dalam pengobatan
Kaum muslimin wajib mengajarkan berbagai keterampilan khusus bagi kaum wanita agar mereka dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dan hendaknya menyusun jadwal yang rapi dan teratur di klinik-klinik dan rumah-rumah sakit agar wanita-wanita muslimah tidak jatuh dalam kesulitan. Dan hendaknya tidak menelantarkan wanita-wanita muslimah yang sakit atau merasa keberatan jika mereka meminta di tangan oleh dokter wanita.


Download ppt "dr. Syazili Mustofa, M. Biomed Fakultas Kedokteran Universitas Lampung"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google