Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDevi Sumadi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR
Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si NIP
2
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan social sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011 tentang system dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah diberitahukan kepada seluruh Kepala SKPD Teknis dan Penerima Hibah Bansos dan belanja tak terduga yang akan mengajukan permohonan pencairan dana ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
3
PROSES PENGAJUAN DANA BANTUAN SOSIAL :
Bantuan Sosial yang direncanakan SKPD teknis yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan dan proposal bantuan social melalui Sekretaris Daerah akan siteruskan kepada kepala SKPD Teknis sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan dan proposal bantuan sosial berupa uang berisi keterangan mengenai nama calon penerima bantuan sosial, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran/nilai bantuan sosial yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan bantuan sosial. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi perangkat daerah teknis menyampaikan rekomendasi permohonan bantuan sosial serta hasil verifikasi dan evaluasi kepada TAPD. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam daftar calon penerima belanja bantuan sosial.
4
Ketua TPAD Menyampaikan hassil pertimbangan disertai daftar calon penerima belanja bantuan sosial kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan Bupati menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Bupati tentang daftar calon penerima bantuan sosial dan juga menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran belanja bantuan sosial berupa uang dalam rancangan KUA dan PPAS. Perangkat Daerah Teknis melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan/proposal bansos dengan menggunakan check list, yakni : a) Surat permohonan pencairan belanja bantuan sosial; b) Fakta Integritas; c) Surat Pernyataan Tidak terjadi Konflik internal; d) Rincian rencana penggunaan dana; e) Copy KTP; f) Copy Rekening atas nama penerima Bansos; g) Kuitansi bermaterai h) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Bansos. Daftar check list ditandatangani oleh pelaksana verifikasi pada perangkat daerah teknis dan diketahui oleh Kepala perangkat daerah teknis terkait. Berdasarkan persyaratan administrasi yang dilampirkan dan daftar check list hasil verifikasi kepala perangkat daerah teknis membuat Surat Pengantar permohonan pencairan bantuan sosial Kepada Bupati Banjar Cq. Sekretaris Daerah, dengan tembusan surat disampaikan kepada Perangfkat Daerah Teknis dan BPKAD.
5
Bantuan Sosial yang tidak direncanakan
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada Individu dan/atau keluarga yang tidak direncanakan didasari pada permintaan tertulis individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari Pejabat yang berwenang (Dinas Sosial/BPBD) serta mendapat persetujuan Bupati setelah diverifikasi oleh SKPD terkait. Penyaluran bantuan sosial yang tidak direncanakan dapat direalisasikan belanjanya melalui proses permohonan pencairan atau realisasi oleh penerima bantuan sosial kepada Bupati dengan tembusan perangkat daerah teknis terkait dan BPKAD, dengan dilengkapi persyaratan administrasi pencairan sebagai berikut : a) Usulan/permohonan tertulis dari pemohon bantuan atau surat atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada Bupati yang telah mendapat persetujuan dari Bupati Banjar; b) Surat permohonan pencairan belanja bantuan sosial tidak direncanakan;
6
c) Rekapitulasi data penerima bantuan (Nama, alamat, jumlah, KK/jiwa,
taksiran dana yang dibutuhkan, kriteria korban/kedaruratan/ kesakitan); d) Berita acara kepolisisan akibat terjadi bencana; e) Foto visual penerima bantuan; f ) Fotocopy KTP; h) Kuitansi bermaterai. Perangkat daerah teknis terkait melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pencairan yang dituangkan dalam daftar check list hasil penelitian. Daftar check list ditandangani oleh pelaksana verifikasi pada perangkat daerah teknis dan diketahui oleh kepala perangkat daerah teknis terkait. Berdasarkan persyaratan administrasi yang dilampirkan dan daftar check list hasil verifikasi kepala perangkat daerah teknis membuat Surat Pengantar permohonan pencairan bantuan sosial Kepada Bupati Banjar Cq. Sekretaris Daerah, dengan tembusan surat disampaikan kepada Perangkat Daerah Teknis dan BPKAD.
7
PROSES PENGAJUAN DANA HIBAH:
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia selaku pemohon hibah dapat menyampaikan permohonan hibah secara tertulis dilengkapi proposal hibah. Permohonan dan proposal disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah akan diteruskan kepada Perangkat Daerah teknis untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan dan proposal yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima hibah diberikan jawaban tertulis oleh Perangkat Daerah Teknis. Permohonan hibah disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berkenaan dan menjadi usulan calon penerima hibah pada tahun anggaran berikutnya. Bupati menunjuk perangkat daerah teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan proposal hibah, yakni perangkat daerah teknis yang tugas pokok dan fusngsinya terkait dengan substansi hibah yang diusulkan oleh pemohon hibah.
8
Hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan dan proposal hibah berupa uang berisi keterangan mengenai nama calon penerima hibah, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran/nilai hibah yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan hibah. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi perangkat daerah teknis menyampaikan rekomendasi permohonan hibah disertai hasil verifikasi dan evaluasi kepada TAPD. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam daftar calon penerima belanja hibah. Persetujuan Bupati atas pertimbangan TAPD menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Bupati tentang daftar calon penerima hibah dan juga menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran belanja hibah berupa uang dalam rancangan KUA san PPAS.
9
Perangkat daerah teknis melakukan verifikasi lapangan dengan menggunakan check list, yakni :
a) Surat permohonan pencairan belanja hibah; b) NPHD; c) Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal; d) Rincian Rencana Penggunaan Dana; e) Fakta Integritas; f ) Copy KTP; g) Copy Rekening Bank atas nama penerima Hibah; h) Kuitansi bermaterai; i ) Surat Pernyatan Tanggungjawab Pengguna Hibah. Daftar check list ditandatangani oleh pelaksana verifikasi pada perangkat daerah teknis dan diketahui oleh Kepala perangkat daerah teknis terkait. Berdasarkan persyaratan administrasi yang dilampirkan dan daftar check list hasil verifikasi kepala perangkat daerah teknis membuat Surat Pengantar permohonan pencairan dan Hibah Kepada Bupati Banjar Cq. Sekretaris Daerah, dengan twembusan Surat disampaikan kepada Perangkat Daerah Teknis dan BPKAD.
10
PROSES PENGAJUAN DANA TAK TERDUGA :
Kepala Desa/Lurah setempat membuat laporan tertulis mengenai keadaan darurat kepada Bupati dengan diketahui Camat. Berdasarkan laporan tersebut SKPD terkait melakukan pemantauan langsung kelapangan sehingga dapat melakukan perencanaan dan menyusun anggaran biaya. Bupati menunjuk dan menetapkan salah seorang pejabat Asisten lingkup Setda bertindak selaku Koordinator pelaksana lapangan untuk penanggulangan keadaan darurat. Kepala SKPD terkait menunjuk PPTK untuk survey lapangan guna melakukan penilaian, pendataan dan klarifikasi data hasil survey yang dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa. SKPD terkait menyusun dan membuat prioritas kegiatan penanggulangan atau penanganan keadaan darurat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan kegiatan penanggulangan dan penanganan keadaan darurat dan rencana anggaran biaya (RAB) secara rinci dan jelas yang berdasarkan standar harga yang berlaku. Rencana kegiatan dan RAB selanjutnya akan dibahas oleh PPKD Bersama Koordinator lapangan dan kepala SKPD terkait.
11
Rencana kegiatan dan RAB hasil pembahasan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan Bupati menetapkan jumlah penggunaan belanja tak terduga, Bupati akan menetapkan jumlah penggunaan belanja tak terduga dalam bentuk Surat Keputusan. Berdasarkan SK Bupati tentang penetapan penggunaan dana tak terduga Kepala SKPD terkait mengajukan Surat Pengantar Permohonan pencairan dana Belanja Tak Terduga kepada Bupati Cq. Sekretaris Daerah, dengan tembusan surat disampaikan kepada BPKAD dengan melampiri : - Salinan SK Bupati tentang penetapan penggunaan dana tak terduga; - Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran; - Surat Pernyataan Keadaan Darurat; - Lampiran lain yang diperlukan.
12
PROSES PENCAIRAN DANA HIBAH/BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA:
Berdasarkan Surat permohonan pencairan dana Hibah/Bansos dan daftar check list yang disampaikan oleh SKPD teknis, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mengajukan permohonan persetujuan pencairan dana kepada Bupati Banjar selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan persetujuan pencairan dana yang diusulkan. Berdasarkan Surat permohonan pencairan dana belanja tak terduga yang disampaikan oleh SKPD terkait, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mengajukan permohonan persetujuan pencairan dana kepada Bupati Banjar selaaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah untuk mendapatkaan persetujuan pencairan dana yang diusulkan. Berdasarkan persetujuan Bupati, bendahara Pengeluaran PPKD mengajukan SPP kepada PPKD melalui melalui PPK-SKPKD.
13
PPK-SKPKD meneliti kelengkapan dokumen dan melihat sesuai dengan DPA-PPKD yang terkait serta batasan jumlah dalam Surat Penyediaan Dana yang terkait, apabila telah dinyatakan lengkap, maka PPK-SKPKD akan membuat rancangan SPM. Rancangan SPM dibuat rangkap untuk dokumen register SPM dan PPKD untuk diotorisasi yang selanjutnya dikirim kepada BUD/Kuasa BUD. Penerbitan SPM sah apabila telah ditandatangani dan distempel oleh PPKD. SPM yang telah diotorisasi PPKD dikirimkan kepada Kuasa BUD dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut : - Salinan SPD; - Surat Pernyataan Pengguna Dana; - Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen; - Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK-SKPKD - Salinan Surat Keputusan dan/atau daftar penetapan besaran dana bantuan; - Lampiran lain yang diperlukan. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap disimpan oleh SKPD teknis terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
14
Untuk kelancaran dan tertib administrasi, berkas kelengkapan dokumen LS/TU-PPKD dapat diproses apabila berkas tersebut diantar oleh petugas yang telah ditunjuk dengan disertai Surat Pengantar untuk diserahkan kepada petugas pada Kuasa BUD untuk dapat diterbitkan SP2D. SP2D adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat Bank yang ditunjuk setelah SPM-PPKD diterima oleh Kuasa BUD, apabila Kuasa BUD menganggap bahwa dokumen sudah lengkap, maka Kuasa BUD menerbitkan SP2D yang terdiri dari 4 rangkap dan mengirimkan SP2D tersebut kepada Bank yang telah ditunjuk sebagai Kas Umum Daerah. Waktu pelaksanaan penerbitan SP2D, diterbitkan paling lambat 2 hari sejak SPM diterima : Proses administrasi penelitian SPM Dan pembuatan SP2D apabila dokumen lengkap dan benar 1 (satu) hari kerja sejak SPM diterima. Proses administrasi penelitian SPM apabila tidak lengkap dan tidak benar, dokumen dikembalikan ke SKPD paling lambat 1 hari sejak diterima SPM.
15
Sesuai Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedomoan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua, berdasarkan hal tersebut penandatanganan dokumen yang ajukan kepada Kuasa BUD menggunakan tinta berwarna biru tua. Dalam rangka meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, SKPD Teknis dan Penerima Hibah Bansos serta belanja tak terduga dapat menggunakan sistem aplikasi SI-PETAH dan e-MONEV untuk pemantauan penyerapan realisasi belanja dan proses pencairan dana. Diharapkan dengan pemantauan tersebut dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. SI-PETAH e-MONEV Semua pelayanan administrasi dan publik pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tidak dipungut biaya/gratifikasi,“Layanan BPKAD Tidak Dipungut Biaya” dukung kami tetap bersih dan berintegritas.
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.