Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN LAYANAN UMUM KEMENTERIAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN LAYANAN UMUM KEMENTERIAN."— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN LAYANAN UMUM KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

2 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Outline Pengertian Badan Layanan Umum Tujuan dan Azas BLU 01 02 Persyaratan, Penetapan, Pencabutan BLU 03 Standar dan Tarif Layanan BLU 04 2 Pengelolaan Keuangan 05 Tata Kelola, Pembinaan dan Pengawasan, Remunerasi 06

3 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Psl 68 dan 69; PP No. 23/2005 tentang PK BLU yang diperbaharui dgn PP No. 74 Tahun 2012; PMK No. 119/2007 tentang Persyaratan Administrasi dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satker Instansi Pem. untuk Menerapkan PK BLU (pengganti PMK No. 07/PMK.02/2006); PMK No. 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU; PMK No. 109/2007 ttg Pembentukan Dewas pada BLU (pengganti PMK No. 09/PMK.02/2006 ); PMK No. 10/PMK.02/2006 dan PMK No. 73/2007 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewas, dan Pengawai BLU; PMK No. 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan RBA, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLU.

4 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LATAR BELAKANG Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja (UU 17/2003) Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government). Instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. (UU 1/2004 Psl 68 dan 69). BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

5 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN LAYANAN UMUM UNTUK LAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK Badan Layanan Umum …bagian dari Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara untuk memberikan layanan publik yang lebih baik dan lebih bekualitas Instansi Pemerintah Konvensional Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum … bentuk reformasi birokrasi yang mentransformasi lembaga birokrasi konvensional menjadi modern (corporatization) dengan konsep agensifikasi, untuk dapat menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan efisien dan produktif, dengan tetap tidak berorientasi mencari keuntungan semata… PP No.23/2005 diperbaharui PP 74/2012 Pengelolaan Kombinasi Antara Publik dan Privat Pengelolaan Kombinasi Antara Publik dan Privat Tatakelola - agensifikasi Aset Tidak Dipisahkan Anggaran Menyatu dengan APBN/D Pegawai PNS dan dapat mengangkat pegawai non PNS paradigma let the managers manage, dipengaruhi pasar, otonom, orientasi pada hasil, kompetitif, layanan kepada konsumen, perbaikan yang berkelanjutan, pengambilan risiko, dan enterprising government …karakteristik …paradigma New Public Management

6 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 68 UU No. 1 Tahun 2004 1.BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 2.Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan 3.Pembinaan keuangan BLU pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. 4.Pembinaan keuangan BLU pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

7 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 69 UU No. 1 Tahun 2004 1.Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. 2.Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah. 3.Pendapatan dan belanja BLU dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dan nomor (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran KN/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. 4.Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah. 5.BLU dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain. 6.Pendapatan sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dan nomor (5) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan. 7.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.

8 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KARAKTERISTIK KELEMBAGAAN Motif: Non Profit Sumber pendapatan dari jasa layanan/PNBP fungsional. Seluruh pendapatan harus disetor ke Kas Negara. Dapat menggunakan PNBP fungsional atas ijin Menkeu. Tidak mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan (tidak otonom). Pertanggungjawaban dg SPM. Sisa anggaran lebih di akhir tahun tdk dpt digunakan lagi. Kekayaan negara tidak dipisahkan. Motif: not-for-profit. Memberikan layanan quasi public goods, tidak internal service dan bukan administratif. Mempunyai PNBP yang signifikan (> =Rp 15 miliar). Dapat menggunakan PNBP secara langsung. Mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan negara (semi otonom). Pertanggungjawaban dg SP3B. Surplus dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Kekayaan negara tidak dipisahkan. Motif: Profit. Memberikan layanan private goods (rivalry dan excludability). Seluruh pendapatan operasional mampu menutupi seluruh biaya operasional dan investasi. Pendapatan usaha bukan merupakan PNBP. Mempunyai otonomi/fleksibilitas manajerial yang luas. Surplus dapat digunakan dan untuk investasi langsung. Mampu berkontribusi terhadap PNBP laba pemerintah. Kekayaan negara yang dipisahkan.

9 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENGERTIAN BLU & ISTILAH-ISTILAH  Badan Layanan Umum (BLU) Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.  Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLU Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU Dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. Standar Pelayanan Minimum (SPM) Spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat. “Praktek bisnis yang sehat” Penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Psl 1 PP 23/2005

10 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENGERTIAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Apakah Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU)? Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:  Instansi yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat (organic view);  Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

11 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Tujuan Pasal 2 PP 23/2005

12 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA AZAS BADAN LAYANAN UMUM (BLU) 1.BLU beroperasi sebagai unit kerja K/L/Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. 2.BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan K/L/Pemda sehingga status hukum BLU tidak terpisah dari K/L/Pemda sebagai instansi induk. 3.Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati /walikota tertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. 4.Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota. 5.BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. 6.Rencana kerja dan anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan K/L/SKPD/Pemda. 7.BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 3 PP 23/25)

13 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERSYARATAN BLU (Psl 4 PP 23/2005) Persyaratan Subtantif Fungsi dasar pelayanan publik Persyaratan Teknis Diatur oleh K/L Teknis sebagai instansi induk Persyaratan Keuangan / administratif Diatur oleh Menteri Keuangan  Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi utama yang berhubungan dengan: 1)menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; 2)Mengelola wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau untuk layanan umum; dan/atau 3)Mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat  Bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods);  Dalam melakukan kegiatannya tidak mengutamakan pencarian keuntungan.  Kinerja pelayanan layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan menteri/pimpinan lembaga;  Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Dokumen a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; b. pola tata kelola; c. rencana strategis bisnis ; d. laporan keuangan pokok; e. standar pelayanan minimum; dan f. laporan audit terakhir (bila telah diaudit) atau membuat pernyataan bersedia diaudit secara independen.

14 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENETAPAN BLU(D) Instansi/calon BLUMenteri Teknis/ Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan/Gub/Bup/Walkot Persyaratan substantif memenuhi Tidak diusulkan Usulkan BLU usulan Teliti Persyaratan teknis Usulkan diteruskan usulan Teliti Persyaratan administrasi Penetapan BLU Penuh Penetapan BLU bertahap Tdk disetujui Tdk diusulkan tidak ya tidak memuaskan kurang memuaskan Pasal 5 PP 23/2005 1.Penilaian Persyaratan Administrasi oleh Tim yang dibentuk Menteri Keuangan. 2.Penilaian dengan SOP yang ditetapkan Dirjen Perbendaharaan. 3.Penetapan PK BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah persyaratan administrasi diterima dengan lengkap. 4.Penetapan PK BLU dengan Keputusan Menteri Keuangan

15 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA STATUS BLU DAN KONSEKUENSINYA Kriteria 1.Persyaratan Substantif, Teknis terpenuhi 2.Persyaratan Administrasi terpenuhi kurang memuaskan sesuai dengan kriteria SOP Penilaian BLU BLU Bertahap BLU Bertahap 40% BLU Penuh BLU Penuh 90% Feksibilitas dibatasi 1.Penggunaan langsung pendapatan dibatasi, sisanya harus disetor ke kas negara sesuai prosedur PNBP. 2.Tidak dibolehkan mengelola utang. 3.Tidak dibolehkan mengelola Investasi. 4.Pengadaan barang/jasa mengikuti ketentuan umum pengadaan barang/jasa yang berlaku. 5.Tidak diterapkan flexible budget. Kriteria 1.Persyaratan Substantif, Teknis terpenuhi 2.Persyaratan Administrasi terpenuhi memuaskan sesuai dengan kriteria SOP penilaian Feksibilitas Semua yang diamanatkan PP 23/2005 a.l 1.Pengelolaan Pendapatan dan Belanja 2.Pengelolaan Kas 3.Pengelolaan Piutang dan Utang 4.Investasi 5.Pengadaan dan Pengelolaan Barang 6.Pengembangan sistem dan prosedur pengelola keuangan dan akuntansi. paling lama 3 tahun

16 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENCABUTAN STATUS PPK BLU Penerapan PPK-BLU berakhir apabila dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. 1 2 3 Bila BLU ybs sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif Dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan per-UU-an Psl 6 PP 23/2005 Penetapan pencabutan penerapan PPK-BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tggl usul pencabutan diterima Bila terlampaui = usulan ditolak Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, menunjuk suatu tim penilai. Psl 7 PP 23/2005

17 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA STANDAR DAN TARIF LAYANAN BLU 1) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walik ota. 2) SPM dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU. 3) SPM harus mempertimbangkan 1.kualitas layanan, 2.pemerataan dan kesetaraan layanan, 3.biaya serta, 4.kemudahan untuk mendapatkan layanan. Standar Layanan Pasal 8 PP 23/2005 1.BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. 2.Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. 3.Tarif layanan harus mempertimbangkan: a.kontinuitas dan pengembangan layanan; b.daya beli masyarakat; c.asas keadilan dan kepatutan; dan d.kompetisi yang sehat. 4.BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum yang disusun Menkeu/Gub/Bup/Walkot dan pedoman teknis yang disusun Menteri/Pim Lembaga/Sekda/Kepala SKPD. 5.Tarif Layanan diusulkan oleh pemimpin BLU secara berjenjang untuk ditetapkan dlm Peraturan Menkeu/Gub/Bup/Walkot. 6.Menkeu sesuai dgn kewenangannya dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pim Lembaga dan/atau pemimpin BLU. Tarif Layanan Psl 9 PP 23/2005 diubah dgn PP 74/2012

18 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Perencanaan dan Penganggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengelolaan Kas Pengelolaan Piutang dan Utang Investasi Pengelolaan Barang Penyelesaian Kerugian Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Akuntabilitas Kinerja Surplus dan Defisit Tata Kelola BLU

19 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (1/3) 1)BLU menyusun rencana strategis bisnis (RSB) lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis K/L (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 2)BLU menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahunan dgn mengacu kpd RSB. 3)RBA Tahunan disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD. (3a) Perhitungan akuntansi biaya berdasarkan standar biaya yang ditetapkan oleh pemimpin BLU. (3b) Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya paling kurang menyajikan perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung. (3c) Dalam hal BLU belum menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

20 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (2/3) 1)BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA-KL atau sebagian dari rencana kerja dan anggaran SKPD. 2)RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan standar biaya. 3)RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-KL / PPKD sebagai bahan penyusunan Perda tentang APBD. 3a) Pagu Anggaran BLU dana RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dlm rancangan Perda ttg APBD yang bersumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. 4)Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemda sesuai dgn kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD. 5)BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.

21 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (3/3) RBARKA K/LDIPA Pendapatan: APBN Layanan KSO Hibah & Lainnya PNBP Cost Accounting  Variable Direct Costs  Fixed Direct Costs  Variable OH Costs  Fixed OH Costs  Biaya Pegawai  Biaya Material dan Supplies  Depresiasi/Amortisasi  Biaya Operasional Lainnya  Belanja Pegawai  Belanja Barang/Jasa Belanja Pegawai, Barang/jasa, Modal (APBN) dgn SPM  Belanja Pegawai  Belanja Barang/Jasa  Belanja Modal dgn SPM Pengesahan Penggunaan pendapatan BLU  Belanja Modal Ringkasan Belanja Modal: - Belanja Modal APBN Rpxxx - Belanja Modal dr Pendapatan Fungsional Rpxxx

22 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) BLU 1.Disusun dengan mengacu RBA BLU untuk diajukan kepada Menkeu/PPKD. 2.Paling sedikit mencakup: a.seluruh pendapatan dan belanja, b.proyeksi arus kas, serta c.jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan 3.Disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD paling lambat 31 Desember menjelang awal tahun anggaran, dan jika belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka DPA tahun lalu. 4.DPA yang telah disahkan: a.menjadi lampiran dari perjanjian kerja antara pimpinan BLU dengan menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah b.menjadi dasar penarikan dana dari APBN/APBD DPA BLU itu: Pasal 12 PP 23/2005 diubah dengan PP 74/2012

23 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENDAPATAN DAN BELANJA BLU (1/2) Pendapatan 1.Rupiah Murni (APBN/APBD) 2.PNBP Pendapatan jasa layanan Hibah tidak terikat Hibah terikat Hasil kerjasama BLU Hasil usaha lainnya 1)Penerimaan anggaran yg bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU. 2)Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU. 3)Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan. 4)Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU. 5)Pendapatan (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. 6)Pendapatan (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah. Pasal 14 PP 23/2005

24 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENDAPATAN DAN BELANJA BLU (2/2) a.Belanja BLU tediri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif. b.Fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran mengikuti praktik bisnis yang sehat. c.Fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dlm ambang batas sesuai dgn yang ditetapkan dlm RBA. d.Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menkeu/gub/bupati/walikota atas usulan menteri/pim lembaga/kep SKPD. e.Dalam hal kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kep SKPD. f.Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa K/L /SKPD/pemda. Belanja Pasal 15 PP 23/2005

25 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN KAS Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas Melakukan pemungutan pendapatan/tagihan Menyimpan kas dan mengelola rekening bank. Rekening Bank dibuka oleh Pimpinan BLU pada Bank Umum Melakukan pembayaran. Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dengan menerbitkan SPM Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. PENGELOLAAN KAS Pengelolaan Kas Pengelolaan kas berdasarkan praktek bisnis yang sehat Pasal 16 PP 23/2005

26 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG a.BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. b.Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan. c.Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. a.BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. b.Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. c.Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. d.Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. e.Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. f.Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU. g.Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang Piutang Utang

27 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA INVESTASI Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU. BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menkeu/gub/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

28 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN BARANG Berdasarkan prinsip efisien & ekonomis sesuai dgn praktek bisnis yang sehat BLU Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Kewenangan PBJ secara berjenjang bdsrkn nilai yg diatur oleh Menkeu/kepala daerah (mis. PMK No.08/PMK.02/2006 ttg Kewenangan PBJ pada BLU. Pengadaan Barang Barang inventaris milik BLU dapat dihapuskan dan/atau dialihkan bdsrkn pertimbangan ekonomis kepada pihak lain dgn cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.  P enerimaan hasil penjualan aset akibat dari pemindahtanganan sbb: a.hasil penjualan inventaris BLU mrpkn pendapatan BLU b.hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya selain dari APBN/APBD mpkn pendapatan BLU & dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU. c.hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke RKUN/D. Penggunaan asset tetap untuk kegiatan yg tidak terkait langsung dgn tugas pokok dan fungsi satker BLU harus mendapat persetujuan Pengelola Barang. Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah RI/Pemda yang bersangkutan Pengelolaan Aset Pasal 20-23 PP 23/2005 diubah dgn PP 74/2012

29 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah secara berkala u/ dikonsolidasi Komponen Laporan Keuangan: 1.Laporan Realisasi Anggaran 2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 3.Neraca 4.Laporan Operasional 5.Laporan Arus Kas 6.Laporan Perubahan Ekuitas 7.Catatan atas LK 8.Laporan Kinerja LK BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan KL/SKPD/pemerintah daerah. Penggabungan laporan keuangan BLU pada KL/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. LK BLU diaudit oleh auditor eksternal. Sistem Akuntansi dan Pelapotan Keuangan BLU meru pakan bagian dari SAI. Menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah Dalam rangka mendukung penyelenggaraan SAI, Satker BLU menyelenggarakan dan mengembangkan subsistem akuntansi secara mandiri untuk dapat menghasilkan pencatatan transaksional sesuai dengan karakteristik BLU. Pertanggung jawaban Keu PelaporanAkuntansi

30 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PENYELESAIAN KERUGIAN & AKUNTABILITAS KINERJA  Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.  Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan. Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang disesesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah KERUGIAN

31 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SURPLUS DAN DEFISIT Dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menkeu/Gub/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetor sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaanya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menkeu/PPKD melalui menteri/pim lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya. Menkeu/PPKD, sesuai dengan dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya. Surplus Standar Pelayana n Minimum Defisit

32 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TATA KELOLA BLU 01 02 03 04 Psl 31 Perlu berubah? Pembina Teknis Pembina Keuangan Dewan Pengawas Kelembagaan Pejabat Pengelolaan & Kepegawaian Pembinaan dan Pengawasan Remunerasi a.Kelembagaan tunduk pada peraturan perundangan sektoral. b.Jika perlu terjadi perubahan kelembagaan, harus berpedoman pada ketentuan Menteri PAN Psl 34-35 Psl 36 Psl 32-33 a.Pejabat pengelola BLU b.Pegawai BLU

33 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PEJABAT PENGELOLAAN PK BLU Pejabat Teknis Pejabat Keuangan Pemimpin BLU Pejabat Pengelola pada PK BLU Sebagai penanggung jawab keuangan yg berkewajiban : 1.mengkoordinasikan penyusunan RBA; 2.menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU; 3.melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; 4.menyelenggarakan pengelolaan kas; 5.melakukan pengelolaan utang- piutang; 6.menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU; 7.menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan 8.menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban: 1.menyiapkan rencana strategis bisnis BLU; 2.menyiapkan RBA tahunan; 3.mengusulkan calon pejabat keuangan dan teknis sesuai ketentuan; dan 4.menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU Sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing yang berkewajiban: 1.menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; 2.melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan 3.mempertanggungjawabka n kinerja operasional di bidangnya. (Psl 32 PP 23/2005)

34 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPEGAWAIAN PADA PK BLU PNS / ASNTenaga Profesional Non PNS/Non ASN Pegawai BLU & Pejabat Pengelola BLU sesuai dengan kebutuhan BLU dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak Syarat pengangkatan dan pemberhentian diatur pemimpin BLU/ Kepala Daerah atas usul pemimpin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLU Syarat pengangkatan dan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian Pejabat perbendaharaan pada BLU yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat perbendaharaan pada BLUD yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pasal 33 PP 23/2005 diubah dgn PP 74/2012

35 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERNAL Pemeriksaaan dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Pemeriksaan Pengawasan Dapat dibentuk Dewan Pengawas (hanya untuk BLU dgn realisasi nilai omzet tahunan menurut LRA atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan)  Dewas BLU  dibentuk K/L dengan acc Menkeu  Dewas BLUD  dibentuk Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli (profesional). Pembinaan BLU terbagi 2  Pembinaan Teknis  menteri/pimp. lembaga/kepala SKPD terkait  Pembinaan Keuangan  Menteri Keuangan/PPKD Pembinaan

36 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA REMUNERASI 36 Remunerasi Berdasarkan: Tingkat tanggung jawab & tuntutan profesionalisme yg diperlukan. (Psl 36 PP 23/2005 ayat 1) Mempertimbangkan prinsip: Proporsionalitas; Kesetaraan; dan Kepaturan. Pemimpin BLU Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/ walikota 1. Pengusulan 2. Penyampaian Usulan Proses Dapat berupa: Gaji; Honorarium; Tunjangan tetap; Insentif; Bonus atas prestasi; Pesangon; dan/atau Pensiun. (Psl 36 PP 23/2005 ayat 2)

37 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA www.kemenkeu.go.id


Download ppt "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN LAYANAN UMUM KEMENTERIAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google