Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN RUMAH NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN RUMAH NEGARA"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN RUMAH NEGARA
Subdit Pengelolaan Rumah Negara Hotel Aston Imperial Bekasi Tanggal 15 Agustusl 2019

2 DASAR HUKUM UU No. 72/1957 tentang Penetapan UU Drt No. 19/1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai UU; UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung; UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; PP No. 40/1994 tentang Rumah Negara jo. PP No. 31/2005 tentang Perubahan Atas PP No. 40/1994; PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. PP No. 38/2008; Perpres No. 11/2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara; Perpres No. 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Permen PU No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Permen PU No. 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara; PMK No. 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara; Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, jo. No. 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan PMK No. 246/PMK.06/2014; Kepmen Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara; Perdirjen Perbendaharaan No. PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan PNBP pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

3 DEFINISI RUMAH NEGARA Berdasarkan PP Nomor 40/1994 Tentang Rumah Negara Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri. RUMAH NEGARA GOL. I: Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; RUMAH NEGARA GOL. II: Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara; RUMAH NEGARA GOL. III: Rumah Negara yang berasal dari Rumah Negara Golongan II, yang dapat dijual kepada penghuninya.

4 K/L PUPR PROSES RUMAH NEGARA
Penetapan Status RN Gol. I Penghunian RN Gol. I Pengalihan Status RN Gol. I menjadi RN Gol. II Pengadaan Rumah Negara Pendaftaran sbg BMN berupa RN pembangunan tukar-bangun pembelian Hibah tukar- menukar Penetapan Status RN Gol. II Penghunian RN Gol. II Pengalihan Status RN Gol. II menjadi RN Gol. III Pengalihan status rumah negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III atau perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya. PUPR Penetapan Status RN Gol.III Penghunian RN Gol. III Pengalihan Hak RN Gol. III Pengadaan Pendaftaran Penetapan Status Penghunian Pengalihan Status Pengalihan Hak

5 PENGADAAN RUMAH NEGARA
1 PENGADAAN RUMAH NEGARA Pasal 4 PP 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara a. Pembangunan b. Pembelian c. Tukar Menukar d. Tukar Bangun e. Hibah

6 STANDAR LUAS RUMAH NEGARA
RUMAH NEGARA GOL. II: Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara;

7 2 PENDAFTARAN RUMAH NEGARA
Pendaftaran adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi Rumah Negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan negara. Pimpinan Instansi wajib melaksanakan pendaftaran rumah negara kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya. Tujuan: mengetahui status dan penggunaan rumah negara; mengetahui jumlah secara tepat dan rinci jumlah aset berupa rumah negara; menyusun program kebutuhan pembangunan rumah negara; mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada negara dari hasil sewa dan pengalihan hak rumah negara; menyusun rencana biaya pemeliharaan dan perawatan.

8 KADIS PU/TEKNIS PROVINSI
TATA CARA PENDAFTARAN RUMAH NEGARA sesuai dengan Permen PU 22/PRT/M/2008 JABODETABEK LUAR JABODETABEK ESELON I K/L KADIS PU/TEKNIS PROVINSI DIREKTUR BPB Surat permohonan pendaftaran. Daftar Inventarisasi. Kartu Legger. Gambar Legger/ gambar arsip rumah dan gambar situasi. Fotocopy keputusan otorisasi pembangunan rumah/ surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan. Fotocopy tanda bukti hak atas tanah/ surat keterangan tentang penguasaan tanah Fotocopy IMB atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan. HDNo. Huruf Daftar Nomor

9 3 PENETAPAN STATUS Setiap pimpinan instansi wajib menetapkan status rumah negara yang berada di bawah kewenangannya menjadi Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II; Penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum; Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I.

10 “MAKSIMAL 1 TAHUN SEJAK DIMILIKI NEGARA”
ALUR PENETAPAN STATUS RNG I / RNG II PEJABAT ESELON I Dok. Persyaratan : Bukti kepemilikan rumah negara. Gambar legger/ gambar arsip rumah dan gambar situasi. Tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. “MAKSIMAL 1 TAHUN SEJAK DIMILIKI NEGARA” A B PIMPINAN INSTANSI SK Penetapan Status RNG I SK Penetapan Status RNG II KEMENKEU KEMENTERIAN PUPR Usul penetapan status RNG I atau RNG II Menyampaikan daftar RNG I atau RNG II

11 PENETAPAN STATUS RNG III
Penetapan Status RNG III dilakukan oleh Menteri PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan semua berkas Permohonan Alih Status telah sesuai dengan ketentuan Permen PU No. 22/PRT/M/2008, PMK 138/2010, dan PMK No. 246/2014.

12 4 SURAT IJIN PENGHUNIAN Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). SIP diberikan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan. Pemilik SIP wajib menempati Rumah Negara selambat- lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak SIP diterima.

13 (Surat Izin Penghunian)
DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN SIP RUMAH NEGARA GOL. III: Fotocopy Penetapan Status Golongan RNG III Fotocopy SIP RNG II Fotocopy Surat Keputusan Kepegawaian Terakhir Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy KTP Surat Pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan Fotocopy PBB RUMAH NEGARA GOL. I: Surat Keputusan Pengangkatan Menduduki Jabatan Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy KTP Surat Pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan RUMAH NEGARA GOL. II: Fotocopy Surat Keputusan Kepegawaian Terakhir Pas Foto pemohon ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy KTP Surat Pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan SIP (Surat Izin Penghunian)

14 KEWAJIBAN LARANGAN Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan; Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain; Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan; dan Menghuni rumah negara dalam satu kota/ daerah yang sama bagi masing-masing suami/ istri yang berstatus Pegawai Negeri Menempati rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Izin Penghunian diterima; Membayar sewa Rumah Negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku Memelihara dan memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya; Membayar pajak, retribusi, dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian Rumah Negara; Membayar pemakaian daya listrik, telepon, air dan/ atau gas; Mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada Pejabat yang berwenang selambat- lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan SIP; dan Mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1 (satu) tahun sejak itetapkan menjadi Rumah negara Golongan III;

15 SANKSI Pencabutan/Pembatalan Surat Izin Pengunian (SIP), apabila:
Penghuni Rumah Negara Golongan II yang berhenti karena pensiun, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tanpa menerima hak pensiun, meninggal dunia, mutasi ke daerah atau instansi, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar larangan penghunian rumah negara; Penghuni Rumah Negara Golongan III yang diberhentikan tidak dengan hormat. Pembatalan Perjanjian Sewa Beli, apabila: terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan dalam proses pengalihan status rumah Negara; Penghuni tidak memenuhi kewajiban atau melakukan pelanggaran atas larangan- larangan yang tersebut dalam perjanjian sewa beli; Penghuni pernah membeli atau memperoleh rumah dari Negara berdasarkan Peraturan- perundang-undangan yang berlaku; dalam masa perjanjian sewa beli, diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat kepegawaiannya, tanpa menerima hak pensiun atau dicabut hak pensiunnya;

16 APABILA PEMEGANG SIP MENINGGAL DUNIA
RNG I Ahli waris wajib mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dalam keadaan lengkap kepada pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 2 (dua) bulan. RNG II Alhli waris Ahli waris wajib mengosongkan rumah negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterima keputusan pencabutan izin penghunian dan menyerahkan rumah dalam keadaan lengkap kepada pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk RNG III Penghunian dapat dialihkan kepada Janda/ Duda, anak sah dari Pegawai Negeri Sipil

17 PROSES ALIH STATUS & PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA GOLONGAN III
3 1 2

18 PENGALIHAN STATUS RNG II MENJADI RNG III
Penghuni mengajukan usul alih status RNG II menjadi RNG III kepada Pimpinan Instansi. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Pimpinan Instansi mempertimbangkan usul alih status RNG II menjadi RNG III. Dalam hal usulan penghuni disetujui, Pimpinan Instansi mengajukan usul Alih Status Penggunaan (ASP) dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Dalam hal ASP disetujui oleh Menteri Keuangan, Pimpinan Instansi mengusulkan pengalihan RNG II dalam lingkup wewenangnya untuk dialihkan statusnya menjadi RNG III kepada Menteri PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya.

19 PENGALIHAN STATUS RNG II KE RNG III
PERSYARATAN (Permen PU 22/2008) gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi; salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh Pejabat Eselon III instansi yang bersangkutan; hasil kajian Pejabat Eselon I, Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III; salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah; salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan; salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan; salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II; surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan; berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang bersangkutan; surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa; surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di atas tanah pihak lain.

20 SYARAT TAMBAHAN SESUAI PMK 138/2010 DAN PMK 246/2014
PENGALIHAN STATUS RNG II KE RNG III SYARAT TAMBAHAN SESUAI PMK 138/2010 DAN PMK 246/2014 PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN: fotokopi sertifikat, atau diganti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima, bukti pendaftaran tanah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai; fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Surat Pernyataan Tanggungjawab bermaterai; fotokopi dokumen perolehan bangunan, / Surat Pernyataan Tanggungjawab bermaterai; fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) Surat Pernyataan Tanggungjawab bermaterai; Kartu Identitas Barang (KIB) berupa Bangunan Rumah Negara Golongan II yang dihasilkan dari SIMAK BMN, Tipe rumah disesuaikan dengan pangkat golongan terakhir dari penghuni sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2008; Kartu Identitas Barang (KIB) berupa Tanah Rumah Negara Golongan II yang dihasilkan dari SIMAK BMN, dengan mencantumkan masing masing batas tanahnya; 2. IZIN ALIH STATUS PENGGUNAAN (dari Pengelola Barang)

21 RNG II YANG TIDAK BISA DIALIHKAN MENJADI RNG III
Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III: Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama sipil dan TNI/Polri; Rumah Negara yang masih dalam sengketa Rumah Negara Golongan II yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan laboratorium/balai penelitian.  Sesuai PP No. 31 Tahun 2005 ditetapkan sebagai RNG I

22 SURAT DIREKTUR BPB NOMOR HK.02.04/1836 TANGGAL 4 AGUSTUS 2017
Batasan Pengertian “di dalam lingkungan “ SURAT DIREKTUR BPB NOMOR HK.02.04/ TANGGAL 4 AGUSTUS 2017 Dibatasi dengan batas-batas fisik berupa: Batas alami: sungai, parit, tanaman dan bentuk alamiah lainnya Batas buatan : pagar, jalan, dan bentuk konstruksi alain

23 PENGALIHAN HAK RNG III Penghuni dapat mengajukan permohonan pengalihan hak selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah menerima SIP RNG III. Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya dalam hal ini Direktur Bina Penataan Bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

24 PERMASALAHAN BMN BELUM TERTIBNYA PENCATATAN BMN
Aset Tidak tercatat di K/L asal dan Kem PUPR; Sebagian besar Aset RNG III sudah lepas ke PENGHUNI tapi masih dicatatkan dalam SIMAK BMN; Aset RNG III yang terkena bencana (Tsunami, Kerusuhan, Banjir,dll). Aset sudah terlanjur di BAST dari K/L ke Kem PUPR, tapi belum punya nilai Aset (IP); Aset RNG III belum di BA-ST dari K/L asal ke Kem.PUPR, tapi sudah dihapus di K/L asal; Adanya perubahan Nomenklatur/ Reorganisasi K/L ; Pengalihan RNG III tanpa tanah, tidak diketahui lagi kepemilikan asal tanah tersebut (PCK, PCP, PCS);

25 B A Pasal 26 Ayat (1) Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.06/2010 Tentang Penatausahaan BMN Berupa Rumah Negara A Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang untuk BMN berupa Rumah Negara Golongan III memiliki tanggung jawab melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara Golongan III. Pasal 5 ayat (3) B Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara secara tersendiri atas pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara Pasal 26 Ayat (1)

26 BUKU PIUTANG SEWA BELI Satker BPB
PENCATATAN BMN RNG III BARU SESUAI SURAT DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Nomor : S-492/ KN/ 2017 Tanggal 29 Maret 2017, Untuk Penatausahaan Rumah Negara Golongan III beserta tanahnya yang sudah terbit Perjanjian Sewa Beli nya dicatat sebagai PIUTANG PENATAUSAHAAN RNG III STATUS SEWA SIMAK BMN Satker BPB STATUS SEWA BELI BUKU PIUTANG SEWA BELI Satker BPB PNBP RNG III SEWA + SEWA BELI + DENDA

27 DATA RUMAH NEGARA GOLONGAN III Yang Masih Tercatat pada K/L
Sumber : data SIMAN per Oktober 2018 No Kementerian/Lembaga RNG III dalam SIMAN 1 Kemristek Dikti 731 unit 2 Kementerian Pertahanan 607 3 Kementerian Sekretariat Negara 948 4 Kepolisian Republik Indonesia 103 5 Kementerian Dalam Negeri 8 6 Kejaksaan Agung Republik Indonesia 150 7 Kementerian Agama 200 Kementerian Kesehatan 32 9 BPOM 10 BNPTKI 11 Kementerian Ketenagakerjaan

28 TERDAPAT RUMAH NEGARA GOLONGAN III
Berdasarkan data SIMAN per Oktober 2018 TERDAPAT RUMAH NEGARA GOLONGAN III masih tercatat Kementerian Kesehatan Sejumlah 32 NUP RNG III Sesuai data SIRN (Sistem Informasi Rumah Negara) pada Kemen PUPR RNG III dari Kementerian Kesehatan Sewa = 164 unit Sewa Beli = 147 unit Hak Milik = 1495 unit 16 Unit akan direklas; 8 Unit Dekon TP akan dihapus; 3 Unit akan diidentifikasi Kembali; 5 Unit Sudah direklas pada Semester I 2019.

29


Download ppt "PENGELOLAAN RUMAH NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google