Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH."— Transcript presentasi:

1 KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH

2 2  Semua yang diajarkan di institusi pendidikan  Sekumpulan mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkan baik di sekolah maupun di luar sekolah (yang diarahkan oleh sekolah)  Sekumpulan mata kuliah yang disusun secara resmi dan sistematis yang merupakan prasyarat untuk sertifikasi

3 3  Kurikulum adalah segala hal yang diajarkan (program, rencana, dan isi pelajaran)  Pembelajaran (instruction) adalah bagaimana menyampaikan apa yang diajarkan itu (metode, tindakan belajar mengajar, dan presentasi)

4  SERANGKAIAN MATAPELAJARAN  SILABUS  PROGRAM KEGIATAN PEMBELAJARAN ( GBPP - SAP )  PROSES EVALUASI ( ASSESSMENT )  PENCIPTAAN PROSES PEMBELAJARAN  SUASANA PEMBELAJARAN DOKUMEN ( CURRICULUM PLAN ) KEGIATAN NYATA ( ACTUAL CURRICULUM )

5 Kurikulum yang disarankan oleh The International Bureau of Education UNESCO ( The International Comission on Education for the 21 st Century ) EMPAT PILAR PENDIDIKAN Learning to know Learning to do Learning to be Learning to live together Life long learning

6 Kurikulum Pendidikan Menengah Menurut PP No. 29 Tahun 1990 Bab VII pasal 15 1. Isi kurikulum pendidikan menengah merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. 2. Isi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran tentang. 3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri. 4. Kurikulum pendidikan menengah yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri. 5. Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional. 6. Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat. 7. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) khusus tentang pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama. 8. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.

7  Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik sedangkan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program : 1) Program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), 2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 3) Program Bahasa, dan 4) Program keagamaan, khusus MA.

8 Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Mata pelajaran Pendidikan Menengah

9

10 10 Abad 21 Bertanya mengenai kemungkinan masa depan apa yang akan terjadi dan masa depan apa yang diinginkan untuk terjadi Perubahan ekstensif dan cepat Ketidakpastian yang tinggi Masyarakat yang sangat dinamis

11 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 Pasal 1

12 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 Suatu Unit Kompetensi terdiri dari Spesifikasi Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan serta Penerapan yang Efektif dari Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan tersebut terhadap Standar – standar yang ditetapkan di Tempat Kerja (workplace) APA YANG DIMAKSUD DENGAN KOMPETENSI ? KOMPETENSI adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Catatan: untuk pedoman ini yang dimaksud dengan kompetensi adalah kompetensi kerja dan merujuk pada batasan/definisi yang digunakan dalam UU No.13 th.2003

14 STANDAR KOMPETENSI  Standar Kompetensi:  adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Jenis standar kompetensi ◦ SKKNI: rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ◦ Standar internasional merupakan standar yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional. Standar Internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia. ◦ Standar Khusus (Spesifik) merupakan standar yang dikembangkan oleh organisasi otoritas /mempunyai tugas di bidang standardisasi untuk dipergunakan secara khusus (spesifik) dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.

15 S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum 1 2 3 4 5 7 8 9 6 Profesi Spesialis D I D IV D III D II Sekolah Menegah Kejuruan Subspesialis AHLI TEKNISI/ANALIS OPERATOR Skema sertifikasi KKNI dan kesetaraan dgn DikLat dan jenjang tempat kerja SRN - IMT2015

16 KETERPADUAN PENGEMBANGAN SDM BERBASIS KOMPETENSI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI MEMASTIKAN KESESUAIAN DENGAN STANDAR DAN REGULASI TEKNIS SERTIFIKASI KOMPETENSI PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI REGISTRASI/ LISENSI PROFESI LEMDIKLATLSP OTORITAS KOMPETEN/ ORGANISASI PROFESI STANDAR KOMPETENSI

17 5 DIMENSI KOMPETENSI  TASK SKILLS - mampu melakukan tugas per tugas.(TS)  TASK MANAGEMENT SKILLS - mampu mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan (TMS)  CONTINGENCY MANAGEMENT SKILLS - tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada rutinitas kerja. (CMS)  JOB/ROLE ENVIRONMENT SKILLS - mampu mengahadapi tanggung jawab dan harapan dari lingkungan kerja. (JRES)  Setelah menguasai 4 dimensi kompetensi tsb peserta akan mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda (TRS) (situasi yang baru/ tempat kerja yang baru)  TASK SKILLS - mampu melakukan tugas per tugas.(TS)  TASK MANAGEMENT SKILLS - mampu mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan (TMS)  CONTINGENCY MANAGEMENT SKILLS - tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada rutinitas kerja. (CMS)  JOB/ROLE ENVIRONMENT SKILLS - mampu mengahadapi tanggung jawab dan harapan dari lingkungan kerja. (JRES)  Setelah menguasai 4 dimensi kompetensi tsb peserta akan mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda (TRS) (situasi yang baru/ tempat kerja yang baru)

18 Anies BaswedanAnies Baswedan: Kurikulum berubah, tidak otomatis kualitas pendidikan meningkat. Namun, jika kualitas guru meningkat, kualitas pendidikan pasti meningkat, itu kuncinya. Terima Kasih


Download ppt "KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google