Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Rachman Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Oleh : Herlin WIJAYATI.SH.MH
2
KONSEP DASAR PENTING DALAM PEMBELAJARAN UUD NRI 1945
Pengertian Kedudukan Fungsi Susunan Pokok pikiran Lembaga dalam negara
3
Pengertian : Adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal- pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 37 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
4
Fungsi : Sebagai pedoman dasar atau sebagai hokum dasar bagi pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah normanorma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
5
KEDUDUKAN UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dasar hokum kedudukan UUD NRI 1945 adalah pasal 7 UU no 12 tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan yang secara hirarkhis adalah sbb : - UUD NRI 1945 - Ketetapan MPR - UU/ Perpu - Peraturan Pemerintah - Peraturan Presiden - Peraturan Daerah ( Perda Propinsi/Kabupaten/Kota )
6
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar,yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara yang disebut konvensi. Meskipun merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD Konvensi merupaka aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan,
7
Makna Alinea-Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
8
Pokok 2 pikiran yg diatur dalam UUD NRI 1945 diantaranya adalah:
Bentuk dan Kedaulatan Negara Kekuasaan Pemerintahan Negara Pemilu Pemerintahan daerah Kelembagaan Negara Hak Azasi Manusia Pendidikan Warga negara Perubahan UUD
9
Periodesasi berlakunya UUD
UUD 1945 kurun waktu pertama; Konstitusi RIS; UUD Sementara 1950; UUD 1945 kurun waktu kedua.( setelah Dekrid Presiden5 Juli 1959 ) Amandemen UUD 1945 amandemen I tahun 1999 amandemen II tahun 2000 amandemen III tahun 2001 amandemen IV tahun 2002
10
Dasar Pemikiran Perubahan
PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AMANDEMEN UUD 1945 Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberan-tasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Jumlah: 16 bab 37 pasal 49 ayat 4 pasal A.P 2 ayat A.T Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden Pasal-pasal multitafsir Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui pengajuan UU Praktek ketatanegaraan tidak sesuai dengan UUD 1945 Dasar Pemikiran Perubahan Menyempurnakan aturan dasar: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan PROSES PERUBAHAN UUD 1945 Jumlah: 21 bab 73 pasal 170 ayat 3 pasal A.P. 2 Pasal A.T. Tanpa Penjelasan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR, 1999 Tgl Okt 1999 Sidang tahunan MPR,2000 Tgl.7-18 Agt 2000 Sidang tahunan MPR,2001 Tgl.1-9 Nov 2001 Sidang tahunan MPR,2002 Tgl.1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistim presidensial Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif masuk pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR 9 No.IX/MPR/2000 TAP MPR XI/2001 Dasar Yuridis
11
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.