Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Manajemen Puskesmas. PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Manajemen Puskesmas. PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas."— Transcript presentasi:

1 Manajemen Puskesmas

2 PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. 2

3 1. Sebagai UNIT PELAKSANA TEKNIS.  Berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.  Merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. 2. PEMBANGUNAN KESEHATAN. Adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. 3

4 3. PENANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA : Penanggung jawab utama Dinkes Kab/Kota, Puskesmas hanya sebagian upaya sesuai kemampuannya. 4. WILAYAH KERJA : Standar Nasional : satu wilayah kecamatan. Bila satu Kec. terdapat lebih dari satu Puskesmas, tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan, RT/RW. Masing-masing Puskesmas secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Dinkes Kab/Kota. 4

5 AZAS PENYELENGGARAAN : 1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah: Puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. 2. Azas Pemberdayaan Masyarakat : Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas. 5

6 Azas Penyelenggaraan (lanjutan) 3. Azas Keterpaduan. A. Keterpaduan Lintas Program : memadukan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan yang menjadi tanggung jawab Puskesmas. B. Keterpaduan Lintas Sektor : upaya memadukan penyelenggaraan upaya Puskesmas dengan berbagai program dan sektor terkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha. 6

7 4. Azas Rujukan. Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal. Macam Rujukan : A. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan. Ada 3 jenis : a. Rujukan kasus, utk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik, dll. b. Rujukan bahan pemeriksaan (spesimen) c. Rujukan ilmu pengetahuan. 7

8 B. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan rujukan ini adalah masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan bencana. Dibedakan : a. Rujukan sarana dan logistik. b. Rujukan tenaga c. Rujukan operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan/atau penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada Dinkes Kab/kota. 8

9 Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan FUNGSI PUSKESMAS Pusat Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama (Yandas dan Yankes)

10 1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan : Puskesmas berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Juga aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelanggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. 10

11 ANALISIS MENGENAI DAMPAK KESEHATAN (AMDAK)  Implementasi fungsi pembangunan berwawasan kesehatan adalah melakukan amdal (analisis mengenai dampak kesehatan ) terhadap setiap bidang pembangunan di wilayahnya.  Laju pembangunan di berbagai bidang dianalisis, apakah berpengaruh positif atau negetif pada lingkungan dan prilaku masyarakat.  Bila sebuah pembangunan berdampak memperburuk lingkungan dan mendorong prilaku yang semakin jauh dari prilaku sehat, sebaiknya dihentikan saja atau harus dilengkapi dengan upaya memperbaiki lingkungan dan prilaku masyarakat.

12 Pembangunan bidang pendidikan, menjamin sekolah ber-PHBS :  Memiliki sarana air bersih dan jamban yang saniter  Dilingkungan sekolah merupakan kawasan bebas rokok  Memiliki dokter kecil untuk SD dan palang merah remaja untuk SLTP/SLTA yang merupakan kader kesehatan di lingkungan teman sebayanya.

13 UraianPositifNegatif Lingkungan Prilaku Untuk memudahkan puskesmas melakukan analisis mengenai dampak kesehatan, suatu kegiatan dapat ditentukan dampak positif dan negatif kegiatan tersebut bagi lingkungan dan prilaku masyarakat, seperti pada format di bawah ini. Tabel : Analisis mengenai dampak kesehatan.

14 TATANAN SEHAT  Puskesmas bertindak sebagai penegak diagnosis, apakah suatu tatanan itu sudah berwawasan kesehatan atau belum.  Untuk menjalankan fungsi ini, Indikator yang di gunakan adalah IPTS (Indeks Potensi Tatanan Sehat).  Adapun tatanan yang harus di pantau adalah : Tatanan sekolah ( SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA, Akademi/Perguruan Tinggi ) Tatanan tempat kerja (perkantoran, tempat kerja industri, pabrik, tukang las, peternakan, perikanan, dll ). Tatanan tempat – tempat umum (pasar, rumah ibadah, rumah makan, kuburan dsb ) Tatanan Rumah Tangga Tatanan Institusi Kesehatan

15 IPTS tempat ibadah (masjid, gereja, dan dsb) :  Tersedia air bersih  Tersedia jamban yang saniter  Ada larangan merokok  Ada tempat sampah IPTS Pasar :  Tersedia air bersih  Tersedia jamban yang saniter  Ada saluran pembuangan air limbah yang saniter  Pedagang pasar tertata rapi dalam los – los pasar  Tidak ada tumpukan sampah  Ada larangan merokok IPTS tempat kerja (industri) :  Tersedia air bersih  Tersedia jamban yang saniter  Ada cerobong asap sehingga memperlancar jalannya asap  Pekerjaan menggunakan alat pelindung

16


Download ppt "Manajemen Puskesmas. PUSKESMAS (PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT) (KEPMENKES R.I No. 128/MENKES/SK/II/2004) PENGERTIAN : Adalah Unit pelaksana teknis Dinas."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google