Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
SE Nomor HK.02.02/II/2458/2019 Tentang Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping KEMENTERIAN KESEHATAN BIRO KEUANGAN DAN BMN

2 DASAR HUKUM PP 27 2014 PMK 04 2015 PMK 83 2016 PMK 111 2016 PMK 14
Pelimpahan kewenangan Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang PP 27 2014 PMK 04 2015 Pengelolaan BMN/D PMK 83 2016 PMK 111 2016 Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN PMK 14 2016 PMK 229 2016 Pelimpahan Sebagian kewenangan kepada Pejabat di lingkungan DJKN untuk menandatangani surat dan/SK menteri keuangan Tata Cara Penjualan BMN berupa kendaraan dinas perorangan kepada pegawai ASN tanpa melalui lelang

3 Tujuan Surat Edaran Tujuan dari Surat Edaran ini adalah menjadi acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian hibah BMN, baik Satuan Kerja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Barang pengadaan pusat yang dari awal perencanaanya untuk diserahkan kepada daerah (dropping) di lingkungan Kementerian Kesehatan

4 LANGKAH-LANGKAH

5 Satuan Kerja DK/TP Segera melakukan proses pengalihan BMN perolehan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan melalui proses hibah BMN Segera Melakukan inventarisasi BMN dan menerbitkan BA Inventarisasi Hasil Inventarisasi agar dapat diidentifikasi kondisi BMN yaitu baik, rusak berat dan tidak ditemukan BMN dengan kondisi baik dilakukan proses hibah dengan persyaratan sebagai berikut: Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihibahkan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Data Calon Penerima Hibah Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin f tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

6 Satuan Kerja DK/TP (lanjutan)
BMN dengan kondisi rusak berat maka dilakukan proses pemindahtanganan dengan penjualan dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dijual; SK panitia penghapusan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan nilai limit Laporan Kondisi Barang Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin g tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

7 Satuan Kerja DK/TP (lanjutan)
BMN dengan kondisi tidak ditemukan maka dilakukan proses penghapusan karena sebab-sebab lain dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihapuskan; Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin d tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

8 Satuan Kerja Penerima Dropping
Satuan Kerja penerima hibah Dropping (pengadaan pusat yang dari awal perencanaannya untuk diserahkan kepada daerah). Segera berkoordinasi dengan pemberi barang dropping dalam rangka percepatan proses hibah BMN; Menyiapkan dokumen dan selanjutnya dikirim ke pemberi barang dropping berupa : Surat pengantar dengan daftar barang yang diterima; Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Data Calon Penerima Hibah

9 Unit Eselon II Selaku Satker Pemberi Dropping
Segera melakukan proses pengalihan BMN perolehan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan melalui proses hibah BMN Segera Melakukan inventarisasi BMN dan menerbitkan BA Inventarisasi Hasil Inventarisasi agar dapat diidentifikasi kondisi BMN yaitu baik, rusak berat dan tidak ditemukan BMN dengan kondisi baik dilakukan proses hibah dengan persyaratan sebagai berikut: Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihibahkan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Data Calon Penerima Hibah Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin f tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

10 Unit Eselon II Selaku Satker Pemberi Dropping (Lanjutan)
BMN dengan kondisi rusak berat maka dilakukan proses pemindahtanganan dengan penjualan dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dijual; SK panitia penghapusan Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Surat Pernyataan nilai limit Laporan Kondisi Barang Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin g tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

11 Unit Eselon II Selaku Satker Pemberi Dropping (Lanjutan)
BMN dengan kondisi tidak ditemukan maka dilakukan proses penghapusan karena sebab-sebab lain dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Usulan dengan daftar barang yang akan dihapuskan; Berita Acara pemeriksaan/penelitian/inventarisasi Surat Pernyataan Dokumen Pendukung (Sertifikat untuk tanah, IMB untuk bangunan dan STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan bermotor) Dalam hal dokumen pendukung pada poin d tidak ada, maka dapat digantikan dengan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan atau dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja.

12 Ketentuan Khusus BMN dropping habis pakai berupa obat-obatan, vaksin dan perbekalan kesehatan, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa biskuit dll, reagen, leaflet/poster/brosur, buku (buku KIA, kesehatan haji dll) dan paket KIT (Bidan KIT, UKK KIT dll) yang sudah digunakan/diserahkan tetapi belum selesai proses hibahnya dapat dilakukan penghapusan karena sebab-sebab lain dengan bepedoman PMK 83 tahun 2016 tentang Tata Cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN Masing-masing Unit Eselon I segera membuat data proses hibah BMN DK/TP yang meliputi data progres hibah dari mulai surat masuk sampai dengan terbit Surat Keputusan penghapusannya; Unit Eselon II selaku pemberi hibah dropping segera membuat data proses hibah BMN dropping yang meliputi data progres hibah dari mulai surat masuk sampai dengan terbit Surat Keputusan penghapusannya; Jika sudah terbit SK Penghapusan, maka SK penghapusan tersebut sebagai dasar mengeluarkan dari catatan SIMAK BMN sehingga menjadi Barang Milik Daerah (BMD)

13 TERIMA KASIH


Download ppt "Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google