Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehjulia dayu Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
BUDI SANTOSO, AP., M.Si Assisten Perekonomian dan Pembangunan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 14 Januari 2019 Pemerintah Kabupaten Lebak
2
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PAPA KPA PPK Pejabat Pengadaan Pokja Pemilihan PjPHP/ PPHP Agen Pengadaan Penyedia Perlem No. 15/18 Penyelenggara swakelola
3
TUGAS DAN FUNGSI PAPA a.Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja b.Mengadakan perjanjian batas anggaran belanja c.Perencanaan pengadaan d.Mengumumkan RUP e.Melaksanakan Konsolidasi PBJ f.Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal g.Menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP, Swakelola, tim teknis,tim juri/tim ahli, pemenang penyedia pemilihan h.Menyatakan tender gagal i.Dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada point a s/d f kepada KPA Perpres 16/18 < Rp. 100.000.000.000,- Barang/PK/JLJasa Konsultansi < Rp. 10.000.000.000,-
4
TUGAS DAN FUNGSI KPAKPA a.Melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA b.Menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi c.Dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan : a)Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau b)Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan d.KPA dapat dibantu oleh Pengelola PBJ e.Dalam hal tidak ada personel yang ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK Perpres 16/18
5
TUGAS DAN FUNGSI PPK a.Menyusun perencanaan pengadaan b.Menetapkan spek teknis/KAK, rancangan kontrak, besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia, tim pendukung, tenaga ahli, surat penunjukan penyedia barang/jasa. c.Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan d.Melakukan E-purchasing paling sedikit diatas Rp200.000.000,- e.Mengendalikan Kontrak f.Melaporkan Pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kpd PA/KPA g.Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegian kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan h.Menyimpan dan menjaga dokumen pelaksanaan kegiatan i.Menilai kinerja penyedia Perpres 16/18 < Rp. 200.000.000,- E-Purchasing
6
UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara & Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara & Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PPK PA KPA PPK dapat dijabat oleh PA dan KPA Dalam rangka PBJ PA bertindak sebagai PPK sesuai dgn peraturan perundang-undangan di bidang PBJ (Permendagri 21/11 Pasal 10A) Dalam PBJ KPA Sekaligus bertindak sebagai PPK (Permendagri 21/11 Pasal 11 Ayat 5) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan dalam DPA, PA/KPA berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dgn pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (UU 1/04 Pasal 17 ayat 2)
7
Perpres 16/18 & Perlem 15/18 PA KPA PPK PPK tidak hanya dapat dijabat oleh PA & KPA, namun pegawai yang telah memenuhi syarat & ketentuan dapat ditetapkan
8
PERSYARATAN PPK Memiliki integritas dan disiplin Menandatangani Pakta Integritas Memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK (sertifikat keahlian tingkat dasar dapat digunakan s/d 31 desember 2023 Berpendidikan paling rendah S1 atau setara (Dapat diganti dg paling rendah gol.III/a atau disetarakan dg gol.III/a) Memiliki kemampuan manajerial level 3 (dapat ditambahkan dg memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dg tuntutan teknis pekerjaan Perlem No. 15/18
9
TERIMA KASIH AKHIR PRESENTASI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.