Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSEKUTUAN FIRMA - HUKUM BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSEKUTUAN FIRMA - HUKUM BISNIS"— Transcript presentasi:

1 PERSEKUTUAN FIRMA HUKUM BISNIS

2 NAMA ANGGOTA 1 2 3 4 5 AMELINDA POPPY LEVINEA(117111373) MADE ADISTYANI DWINDA PUTRI(117111391) NI WAYAN NOVITA MAHAYENI(117111406) NI KADEK ARI SUGIANTARI(117111407) HAEVITA ASTRIENA NATALIA (117111410) NI KADEK DEWI PRAJAYANTI(117111425) GEDE NIGEL ANANTA SENNA(117111450)

3 PENGERTIAN PERSEKUTUAN FIRMA  Kata Firma yang berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma ( VOF),bahasa Belanda yaitu perserikatan perdagangan antara beberapa perusahaan atau sering ju ga disebut Fa, adalah sebuah badan usaha untuk membantu usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan menggunakan nama bersama atau sat u nama yang digunakan bersama untuk memperbesar usahanya. Menurut pasal 16 KUHD Yaitu adanya 3 Unsur Mutlak diantaranya : 1.Membahas perusahaan 2.Dengan penggunaan nama bersama 3.Bertanggung jawab setiap-tiap sekutu tentang seluruh perikatan dengan firma

4 1) Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai. 2) Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tanga n. 3) Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha. 4) Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas. 5) Setiap ada hutang tak berbayar, maka setiap pemilik harus melunasi dengan harta pribadi. 6) Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin. 7) Seorang anggota tidak berhak meminta anggota baru tanpa seizin anggota y ang lain. 8) Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup. 9) Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan firma. 10) Mudah Menerima kredit usaha. 11) Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian. CIRI-CIRI PERSEKUTUAN FIRMA

5 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN FIRMA 1.Prosedur pembentukan relatif mudah 2.Lebih mudah mendapatkan kredit karena memiliki kemampuan finansial lebih besar 3. Kemampuan manajemen lebih ….besar karena adanya ….pembagian kerja di antara para ….anggota 1. KELEBIHAN FIRMA  Pimpinan dipegang oleh lebih dar i satu orang, ini memungkinkan timbulnya perselisihan antar para sekutu  Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama  Kelangsungan perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Firmapun bub ar  Utang usaha perusahaan ditangg un oleh kekayaan pribadi para anggota Firma 2. KELEMAHAN FIRMA

6 Fir ma harus dibuat dengan akta diverifikasi yang dibuat di notaris. Akta pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Ne geri yang merupakan wilayah hukumnya dilengkapi tempat kedudukan Firm a yang dimilikiSetelah itu, akta sepakat harus mengumumkan dala m Berita Negara atau Tambahan Berita Negara, Akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI, Perusahaan Firma bukan merupakan badan hukum. Pengaturan dan pembubaran Firma diatur dalam Kitab Undang - U ndang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma mengenai bagian 2 dalam KUHD yaitu “Perusahaan Firma dan Perusahaan d engan cara memperbolehkan uang atau disebut dengan Komanditer” yang dibuka dari pasal 16 sampai 35. HUKUM DASAR PERSEKUTUAN FIRMA

7 45 Isi ikhtisar resmi akta Pendirian Firma dapat dilihat di Pasal 2 6 KUHD yang harus diterbitkan sebagai berikut: Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekut u Firma. Pernyataan Firma dengan menunjukkan apakah orang tert entu atau terbatas pada cabang tertentu perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjuk cabang khusus. Penunjukan para sekutu yang tidak diperbolehkan bertand atangan atas nama Firma, saat berlakunya persekutuan & saat di mulainya. Pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang har us dipakai untuk menentukan hak-hak pihak atas terhadap para sek utu.

8 PEMBUBARAN PERSEKUTUAN FIRMA Pengaturan Firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak hanya tentang Firma, tetapi juga tentang Pembubaran Firma. Pembubaran Fi rma telah menyusun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutam a di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat disetujui sebagai berikut: Perubahan harus diverifikasi dengan data yang diverifikasi Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negeri Perubahan akta harus diumumkan dalam berita Negara Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga Pemberesan oleh persero adalah pihak yang disetujui atau ditunjuk ol eh Pengadilan.

9 Thank you Any Question?

10 KESIMPULAN Firma adalah sebuah badan usaha untuk membantu usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperbesar usahanya. Firma b ukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena: Tidak ada hart a kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu - sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab atas privat untuk keseluruhan. Sekutu Firma memili ki sifat yang sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu: Para sekutu untuk membantu perusahaan. Para pihak terkait dengan pihak ketiga. Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.


Download ppt "PERSEKUTUAN FIRMA - HUKUM BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google