Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehsukri askari Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PEMANFAATAN DANA DAK NON FISIK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PENDEKATAN KELUARGA, PENCAPAIAN SPM DAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT Oleh : Safiudin Alibas Kepala Bidang Pengembangan Program dan SDK Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
2
10 Pesan Presiden pada Waktu Rakerkesnas 2017 Kesehatan sangat Fundamental; Gizi Investasi bangsa; Berantas Penyakit Menular; utamakan pencegahan; gerakan hidup sehat; Sinergitas antar Kementerian/Lembaga; Manajemen dan Anggaran Pusat – Daerah; hentikan merokok; pendekatan keluarga; reformasi birokrasi 2
3
Sasaran Utama Pemanfaatan DAK Non Fisik 1.Sasaran utama adalah keluarga; 2.Mengutamakan Promotif & Preventif (disertai penguatan UKBM); 3.Kunjungan rumah: home visit /home care (outreach) & Total Coverage; 4.Melalui Pendekatan Siklus Kehidupan/ Life Cycle Approach; 5.Prioritas pendanaan pada pemenuhan kegiatan promotif-preventif, baru digunakan untuk kuratif.
4
JENIS DAK NON FISIK BOK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TERDIRI DARI : 1.BOK PUSKESMAS 2.BOK DINAS KESEHATAN KAB/KOTA 3.JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) 4.AKREDITASI PUSKESMAS 5.AKREDITASI RUMAH SAKIT 6.DISTRIBUSI OBAT DAN E- LOGISTIK
5
Untuk Apa Penggunaan DAK Non Fisik Untuk penggerakan program Indonesia sehat dengan Pendekatan Keluarga, menjawab tuntutan pencapaian indikator SPM dan pengerakan masyarakat dalam hidup sehat melalui Germas Hidup Sehat; Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; Mobilisasi persalinan di Fasyankes; Peningkatan derajat kesehatan 5
6
Uraian Tujuan Pemanfaatan Dana DAK Non Fisik Jenis DAK Non Fisik Lokus SasaranTujuan PemanfaatanTingkat pengelola an Penjelasan indikator kinerja 1. BOK PuskesmasMasyarakat, Desa dan Puskesmas prioritas lokus PIS-PK Operasional tenaga kesehatan dalam upaya memberikan/mendekatkan akses kepada masy. dengan prioritas promotif dan prevetif Puskesma s Diarahkan untuk menjawah indikator kinerja PIS-PK, SPM dan Germas 2. BOK Dinas Kesehatan Kab/Kota Dinas Kesehatan kab/Kota Koordinasi, advokasi dan penggerakan Dinas Kesehatan Mendukung pencapaian indikator kinerja PIS-PK, SPM dan Germas 3. JampersalIbu Hamil, Ibu Melahirkan, Ibu Nifas Puskesmas dan Rumah sakit rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); pertolongan persalinan, keluarga berencana(KB) paska persalinan dan perawatan bayi baru lahir. Dinas Kesehatan Mendukung pencapaian indikator kinerja PIS-PK, SPM 4. Akreditasi Puskesmas Puskesmas yang direncanakan untuk diakreditasi workshoppendukung implementasi akreditasi puskesmas; pendampingan akreditasi puskesmas; survei akreditasi puskesmas. Dinas Kesehatan Persentase Puskesmas yang diakreditasi mendukung indikator SPM 5. Distribusi obat dan e-logistik Instalasi Farmasi Menjamin ketersediaan obat difasyankes Dinas Kesehatan Mendukung pencapaian indikator kinerja PIS-PK, SPM 6
7
Kebijakan Operasional DAK Non Fisik Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik di kabupaten/kota dan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat terwujud pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif untuk menghasilkan luaran yang maksimal makaalokasi danaDAK NonfisikkhususnyaBOK(BOK Puskesmas,BOKuntuk fasilitas rujukanupayakesehatan masyarakat di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) dan Jampersal dapat digunakan untuk dukungan manajemen satuan kerja SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan atau Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan besaran maksimal 5% dari alokasi yang diterima dengan pemanfaatan disusun oleh daerah dengan mengacu tugas dan fungsi serta pada ketentuan yang berlaku. Dana BOK diarahkan untuk meningkatkan kinerja puskesmas dalam upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanankesehatandiluar gedungdengan didukung manajemen puskesmas yang baik; Pemanfaatan dana BOK utamanya untuk mendukung biaya operasionalbagi petugas kesehatandankaderdalam menjangkau masyarakat di wilayah kerja Puskesmas sehingga terbentuk perilaku masyarakat hidup bersih dan sehat untuk terwujudnya keluarga dan masyarakat yang sehat; Biaya distribusi obat dan BMHP dimanfaatkan untuk menjamin obat dan BMHP tersedia dalam jumlah yang cukup di puskesmas serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan ketersediaan obat di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib memenuhi kebutuhan biaya tersebut. Penyediaan alokasi DAK untuk kegiatan ini hanya sebagai pendukung Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memenuhi kebutuhan tersebut; 7
8
Manajemen Pengelolaan 8 Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) disalurkan ke puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Jaminan persalinan disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Akreditasipuskesmasdisalurkanmelalui DinasKesehatan Kabupaten/Kota. Akreditasi rumah sakit disalurkan melalui rumah sakit
9
Kebijakan Operasional BOK Dana BOKdiarahkanuntukmeningkatkankinerja puskesmas, BalaiKesehatanMasyarakat,DinasKesehatanKabupaten/Kota dalam upaya kesehatan promotif dan preventif; DanaBOKuntukmendukungpeningkatanakses pelayanan kesehatan masyarakat melalui program Nusantara Sehat; Dana BOK untuk mendukung kelanjutan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) agar diwujudkan desa bebas buang air besar sembarangan; Dana BOK dimanfaatkan untuk peningkatan jangkauan kepada masyarakat dengan mengutamakan strategi pendekatan keluarga untuk mewujudkan keluarga sehat secara efisien dan efektif; Pemanfaatan dana BOK bersinergi dengan sumber dana lain dengan menghindari duplikasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi; DanaBOKuntukbiayadistribusiobat,vaksindanBMHP dimanfaatkan untuk membantu menjamin obat, vaksin dan BMHP tersedia dalam jumlah yang cukup di puskesmas; Dana BOK untuk biaya pemanfaatan sistem e-logistikbertujuan untuk memastikan ketersediaan obat, vaksin dan BMHP di daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan ketersediaan obat di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dana BOK diatur oleh daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 9
10
Bagaimana dengan pengelolaan administrasi dan keuangan BOK Permenkes tentang dana DAK hanya mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas, mekanisme perencanaan kegiatan, mekanisme pelaporan; Penggunaan rekening belanja merujuk pada Peraturan Menteri dalam Negeri tentang perencanaan berbasis akrual Penatausahaan keuangan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Satuan harganya merujuk kepada Peraturan kepala daerah masing-masing 10
11
PEMANFAATAN DAPAT UNTUK MEMBIAYAI : 1.TRANSPORT LOKAL 2.PERJALANAN DINAS 3.BELANJA BAHAN /MATERIAL (REAGEN) 4.BELANJA BAHAN PAKAI HABIS 5.BELANJA MAKAN DAN MINUM 6.PERTEMUAN, RAPAT, SOSIALISASI 7.BELANJA CETAK DAN PENGGANDAAN 8.HONOR
12
TIDAK BOLEH 1.BELANJA TIDAK LANGSUNG 2.BELANJA MODAL 3.KURATIF DAN REHABILITATIF 4.OBAT, VAKSIN 5.PEMELIHARAAN GEDUNG DAN KENDARAAN
13
KEGIATAN 1.Kesehatan keluarga termasuk Gizi Masyarakat 2.Kesehatan Lingkungan 3.Promosi Kesehatan dan PM 4.Imunisasi 5.Pencegahan dan pengendalian penyakit menular 6.Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular 7.Pencegahan dan pengendalian kesehatan Jiwa 8.Kesehatan kerja 9.Kesehatan olahraga 10.Kesehatan tradisional 11.UKM lainnya termasuk lokal spesifik
14
KEGIATAN TAMBAHAN 1.NUSANTARA SEHAT a.AKSES DAERAH SULIT TERPENCIL b.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT c.INOVASI PELAYANAN 2.PEMICUAN DESA STBM PEMICUAN, IDENTIFIKASI DAN ANALISIS MASALAH, MONEV, UPDATE PETA, KAMPANYE CTPS, KAMPANYE HS SEKOLAH, SURVEI KUALITAS AIR BERSIH DAN VERIFIKASI SBS
15
DUKUNGAN MANAJEMEN MAKSIMAL 5 % DARI TOTAL ALOKASI BOK DAN JAMPERSAL UNTUK DUKUNGAN TATA KELOLA SATKER DAK NON FISIK, DAPAT UNTUK – HONOR – DUKUNGAN ADMINISTRASI – TRANPORT LOKAL – PERJALANAN DINAS – PERTEMUAN(SOSIALISASI, PERENCANAAN, MONITIRING DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN)
16
Bagaimana dengan satuan belanja Jenis KegiatanJenis belanjaPengaturan satuan harga Kelengkapan SPJ Dukungan administrasi ATKHarga riil/sesuaikan kebutuhan -Bukti kas, bukti/nota belanja - Bukti setoran pajak (Rp.1000.001) Bahan cetakSesuai kebuthan/harga riil -Bukti kas, bukti/nota belanja - Bukti setoran pajak (Rp.1000.001) Pertemuan/LokminATK Bahan cetak Konsumsi Transport Konsumsi berdasarkan kebutuhan Transport diatur dalam Perkada -Bukti kas dengan kelengkapan /data dukungnya; Daftar hadir; Notulen rapat; Daftar penerimaan Transport Dokumetasi/Foto 16
17
Bagaimana dengan satuan belanja Jenis KegiatanJenis belanjaPengaturan satuan harga Kelengkapan SPJ Pembinaan/monevPerjalanan Dinas (transport) Perkada-Bukti kas, - Laporan hasil monev; - Bukti telah melakukan monev Intervensi giziBahan intervensiSesuai kebuthan/harga riil -Bukti kas, bukti/nota belanja - Bukti setoran pajak (Rp.1000.001) - Foto kegiatan Crash campakATK sosialisasi Konsmsi sosialisasi Transport sweeping/pelaks anaan ATK, Konsumsi berdasarkan kebutuhan Transport diatur dalam Perkada -Bukti kas dengan kelengkapan /data dukungnya; Daftar hadir; Notulen rapat; Daftar penerimaan Transport Hasil kegiatan Dokumetasi/Foto dst 17
18
Jampersal
19
Kebijakan Operasional a.Dana Jampersal merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan akses pelayanan KIA; b.Dana Jampersal diarahkan untuk memobilisasi persalinan ke fasilitas kesehatan untuk mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas;
20
Kebijakan Operasional c.Penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mempertimbangkan sumber daya kesehatan di daerah dan kebutuhan lapangan. d.Dana Jampersal dapat digunakan untuk membiayai persalinan/ perawatan kehamilan risiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS, atau jaminan lainnya. Penerima bantuan hanya berlaku di perawatan/pelayanan kelas III sesuai dengan pelayanan bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan tidak diperbolehkan naik kelas
21
Kebijakan Operasional e.Dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai melalui dana APBN, APBD, BPJS, maupun sumber dana lainnya; f.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan pemanfaatan dana Jampersal untuk masing-masing kegiatan yang akan dibiayai dari dana Jampersal untuk wilayah kabupaten/kota sesuai dengan prioritas.
22
Kebijakan Operasional g.Dana Jampersal dapat dimanfaatkan secara fleksibel dalam lingkup Jaminan Persalinan sesuai kebutuhan di daerah dan dapat diatur dalam juknis dan alokasi dana Jampersal merupakan pagu maksimal h.Pembayaran kegiatan jampersal menggunakan sistem klaim dari fasilitas pelayanan kesehatan atau penanggung jawab kegiatan jampersal kepada bendahara yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota i.Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana Jampersal diatur lebih lanjut di daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku
23
Ruang Lingkup Kegiatan Jampersal Ruang lingkup Jampersal di kabupaten/kota meliputi : 1.Rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten 2.Sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK) 3.Pertolongan persalinan, KB pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir 4.Dukungan manajemen
24
Pengalokasian Dana Jampersal Dana Jampersal dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota dihitung berdasarkan formula dengan memperhatikan jumlah ibu hamil/ibu bersalin yang mempunyai hambatan akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan untuk pertolongan persalinan, tidak mempunyai biaya untuk membayar jasa persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan dan kebutuhan sewa rumah tunggu kelahiran dan operasionalnya sebagai tempat transit sementara mendekati hari kelahiran. Alokasi dana Jampersal per kabupaten/kota merupakan pagu maksimal sehingga dalam pemanfaatannya harus diperhitungkan secara cermat dengan memilih kegiatan berdasar skala prioritas
25
Penggunaan Dana Jampersal Penggunaan dana Jampersal di setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasar tingkat prioritas dengan memperhatikan jumlah sasaran dan ketersediaan anggaran dengan kegiatan meliputi : a.Rujukan ibu hamil/ibu bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi pertolongan persalinan pergi dan pulang meliputi : 1.Rujukan ibu hamil/bersalin normal dari rumah ibu hamil ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer baik melalui rumah tunggu kelahiran dan atau langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan primer 2.Rujukan ibu hamil risiko tinggi dari rumah ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tersier atau dari fasilitas pelayanan kesehatan primer ke Fasilitas Pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tersier baik melalui rumah tunggu kelahiran dan atau langsung ke Fasilitas pelayanan Kesehatan rujukan skunder/tersier 3.Rujukan ibu hamil risiko tinggi untuk pelayanan perawatan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tertier atas indikasi medis
26
b.Sewa dan Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) termasuk makan dan minum bagi pasien, keluarga pendamping dan petugas kesehatan/kader c.Pertolongan persalinan, perawatan kehamilan risiko tinggi atas indikasi bila diperlukan di Fasilitas Pelayanan kesehatan yang kompeten dengan fasilitas sama dengan peserta JKN/KIS penerima bantuan iuran (PBI) kelas III berupa : 1.Biaya jasa pertolongan persalinan/perawatan kehamilan, 2.Pelayanan KB pasca persalinan dengan kontrasepsi disediakan BKKBN 3.Perawatan bayi baru lahir dan skrining hipotiroid kongenital. 4.Pembiayaan untuk pelayanan ante natal (ANC) dan pelayanan nifas (PNC) tidak termasuk dalam paket Jampersal kecuali ibu hamil Risiko tinggi yang atas indikasi medis perlu pelayanan/perawatan di fasilitas rujukan sekunder/tersier. 5.Penerima bantuan Jampersal tidak diperbolehkan naik kelas dengan biaya sendiri dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penerima bantuan iuran (PBI). Besaran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan yang berlaku pada penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penggunaan Dana jampersal
27
d.Dukungan manajemen / pengelolaan Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dana Jampersal dapat digunakan oleh pengelola Jampersal tingkat Kabupaten/kota untuk kegiatan sosialisasi, verifikasi klaim, survey dan kontrak RTK, pembinaan, pendampingan petugas kesehatan, dan dukungan administrasi Penggunaan Dana jampersal
28
Setiap kabupaten kota dapat menggunakan dana Jampersal untuk sewa rumah tunggu kelahiran (RTK) minimal 1 (satu) rumah didekat rumah sakit yang ditetapkan sebagai rujukan risiko tinggi untuk mendekatkan akses ibu hamil risiko tinggi dengan rumah sakit sebelum dan sesudah hari kelahiran Penggunaan Dana jampersal
29
Pemanfaatan Dana Jampersal Dana Jampersal dapat dimanfaatkan untuk : 1.Transport lokal atau perjalanan dinas petugas kesehatan termasuk kader 2.Sewa mobilitas/sarana transportasi rujukan 3.Sewa rumah untuk Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) 4.Makan dan minum di RTK 5.Langganan air, listrik, kebersihan di RTK 6.Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan 7.Honor PNS dan non PNS 8.Penyelenggaraan rapat, pertemuan, sosialisasi 9.Penyediaan barang habis pakai 10.Penyediaan bahan dan material 11.Belanja pencetakan dan penggandaan 12.Belanja jasa pengiriman spesimen
30
Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja tidak langsung, belanja modal, pembelian obat dan vaksin serta bayar iuran/premi.
31
DUKUNGAN MANAJEMEN DAK NON FISIK Dalam rangka pengelolaan DAK non fisik di kabupaten dan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat terwujud pengelolaan keungan secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif untuk menghasilkan luaran yang maksimal maka alokasi dana DAK non fisik khususnya BOK dan Jampersal dapat digunakan untuk dukungan manajemen satuan kerja SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan atau Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan besaran maksimal 5 % dari alokasi yang diterima dengan pemanfaatan disusun oleh daerah dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku
32
Pemanfatan Jampersal 32 NoNo KegiatanJenis KegiatanKeterangan 1Biaya operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Biaya sewa Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) selama 1 tahun; Belanja langganan daya (biaya listrik, air, dll) Kepala Daerah harus menetapkan kisaran besaran sewa rumah selama 1 tahun 2Biaya operasional ibu hamil, bersalin, nifas, tenaga kesehatan dan pendamping di Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Biayakonsumsiibu hamil, bersalin, nifas serta pendamping (suami/keluarga/kader kesehatan/ sukarelawan kesehatan) selama di Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kepala Daerah harus menetapkan kisaran besaran biaya konsumsi perorang/perhari dengan mempertimbangkan kebutuhan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan pendamping serta besaran harga yang berlaku setempat
33
Pemanfatan Jampersal 33 NoNo KegiatanJenis KegiatanKeterangan 3Biaya transportasi dan/atau perjalanan dinas ibu hamil, nifas dan bayi baru lahir dari rumah ke RTK maupun RTK ke fasilitas kesehatan dan sebaliknya Biayatransportasi atau pembelian bahan bakar kendaraan, untuk pergi pulang dari rumah ke Puskesmas yang mampu melakukan pertolongan persalinan atau Rumah Sakit); Biayatransportasi atau pembelian bahanbakar kendaraan untukpergi pulang dari rumah ke Rumah Tunggu Kelahiran (RTK); Biayatransportasi atau pembelian bahan bakar kendaraan Untuk pergi pulangdari rumahtunggu kelahiran ke fasilitas kesehatan Biayaperjalanandinas bagi petugas Kesehatan, kader/lintas sektoral, baik dalam maupun luar wilayah. Tata cara Penyelenggaraannya mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yangditetapkan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Kepala Daerah harus menetapkan besaran biaya transportasi yang diberlakukan pada komponen kegiatan dimaksud;
34
Pemanfatan Jampersal 34 NoNo KegiatanJenis KegiatanKeterangan 4Biaya pertolongan persalinan, KB Pasca salin dan Perawatan Bayi baru Lahir Biaya pertolongan persalinan, KB Pasca salin dan Perawatan Bayi baru Lahir bagi ibu yang kurang mampu dan tidak memiliki kartu jaminan Besaran tarif ditetapkan dengan Perkada 5Biaya perawatan rujukan kelas III RS Biaya perawatan di Rumah Sakit disamakan dengan PBI Kelas III Menggunakan tarif INA CBGs 6Biaya penyelenggaraan rapat, pertemuan, konsinyasi Rapat, Pertemuan dan konsinyasi Persyaratan adminsitasri disesuaikan dengan Perkada tentang Pelaksanaan APBD 7Pembelian alat tulis kantor dan penggandaan Pembelian alat tulis dan penggandaan Persyaratan adminsitasri disesuaikan dengan Perkada tentang Pelaksanaan APBD
35
Pemantauan dan Evaluasi Kesesuaian antara kegiatan DAK Bidang Kesehatan dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); KesesuaianpemanfaatanDAKBidang Kesehatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan; Realisasiwaktupelaksanaan,lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan; Evaluasipencapaiankegiatan DAK berdasarkan input, proses, output; Evaluasi pencapaian target program prioritas nasional bidang kesehatan sesuai dengan target unit teknis, RKP 2016 dan Renstra Kemenkes 2015 – 2019 35
36
Upaya mengantisipasi Permasalahan Memastikan anggaran dimaksud telah dimasukan dalam dokumen DPA; Melakukan penelitian terhadap penggunaan rekening belanja dan menyesuaikan dengan Permendagri yang mengatur tentang hal tersebut (pedoman penyusunan anggaran berbasis akrual); Menjabarkan anggaran tersebut dalam DPA sesuai dengan Permendagi Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penyusunan APBD Tahun 2016; Memberikan pembinaan dan sosialisasi 36
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.