Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAchsyan dewadharu Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1
2
2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1
3
3 HUKUM DASAR Aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelengaraan pemerintahan negara pada suatu negara
4
4 HUKUM DASAR TERTULIS Aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis HUKUM DASAR TERTULIS Aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS Konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan Konvensi: aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS Konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan Konvensi: aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
5
5 SIFAT HUKUM DASAR TERTULIS
6
6 SIFAT HUKUM TIDAK TERTULIS Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis Melengkapi, mengisi kekosongan hukum tertulis Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis Terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat Hanya terjadi pada tingkat nasional Sebagai komplementasi bagi UUD
7
7 PENGERTIAN UUD 1945 Suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang- undangan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia UUD 1945: Pembukaan, batang tubuh, penjelasan Ditetapkan oleh PPKI, tgl. 18 Agustus 1945 Diundangkan dalam berita RI Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946 UUD 1945: Pembukaan, batang tubuh, penjelasan Ditetapkan oleh PPKI, tgl. 18 Agustus 1945 Diundangkan dalam berita RI Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946
8
8
9
9 UUD 1945 SEBAGAI HUKUM TERTULIS
10
10 - Sumber hukum tertinggi bagi produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah - Sarana/alat pengawasan (kontrol) berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara - Sumber hukum tertinggi bagi produk hukum dan kebijaksanaan pemerintah - Sarana/alat pengawasan (kontrol) berlakunya semua peraturan-peraturan dalam suatu negara FUNGSI UUD 1945
11
11 HAL-HAL YANG DIMUAT UUD 1945 : Tujuan Negara Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Pembagian Kekuasaan Negara Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara Pertahanan, Keamanan, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya
12
12 ISI MATERI Pembukaan Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, aturan peralihan, aturan tambahan) PenjelasanPembukaan Penjelasan
13
13 BATANG TUBUH Sistem pemerintahan negara Fungsi dan kedudukan lembaga negara Hubungan warga negara dan negara Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap Sistem pemerintahan negara Fungsi dan kedudukan lembaga negara Hubungan warga negara dan negara Ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap
14
14 DINAMIKA UUD RI
15
15 1.MASA AWAL KEMERDEKAAN (18 AGUSTUS – 27 DESEMBER 1949) 1.MASA AWAL KEMERDEKAAN (18 AGUSTUS – 27 DESEMBER 1949) Belum dapat dilaksanakan sepenuhnya Masih ada gangguan (sekutu yang diboncengi Belanda, PKI Madiun 1948, PRRI Permesta, dan DI/TII) Lembaga tinggi negara belum terbentuk (aturan peralihan: dijalankan oleh KNIP) Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945: KNIP sebagai pembantu presiden diberi tugas kekuasaan legislatif Belum dapat dilaksanakan sepenuhnya Masih ada gangguan (sekutu yang diboncengi Belanda, PKI Madiun 1948, PRRI Permesta, dan DI/TII) Lembaga tinggi negara belum terbentuk (aturan peralihan: dijalankan oleh KNIP) Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945: KNIP sebagai pembantu presiden diberi tugas kekuasaan legislatif
16
16 Lanjutan..... Tgl. 3 November 1945 (Maklumat Wapres tentang pembentukan parpol) 14 November 1945 atas usul KNIP keluar maklumat pemerintah yang berisi merubah kabinet presidensil menjadi parlementer Maklumat dikeluarkan sebagai strategi untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang demokratis. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh PM dan kabinet bertanggungjawab kepada KNIP Tgl. 3 November 1945 (Maklumat Wapres tentang pembentukan parpol) 14 November 1945 atas usul KNIP keluar maklumat pemerintah yang berisi merubah kabinet presidensil menjadi parlementer Maklumat dikeluarkan sebagai strategi untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara merdeka yang demokratis. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh PM dan kabinet bertanggungjawab kepada KNIP
17
17 Lanjutan...... Perundingan dengan belanda dan sekutu pada tanggal 27 Desember 1949, mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan tersebut melalui beberapa syarat: 1.Negara RI dipecah-pecah menjadi negara bagian (RIS) 2.UUD 1945 diganti menjadi UUD KRIS 3.Sejak itu Indonesia menjadi negara serikat Perundingan dengan belanda dan sekutu pada tanggal 27 Desember 1949, mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan tersebut melalui beberapa syarat: 1.Negara RI dipecah-pecah menjadi negara bagian (RIS) 2.UUD 1945 diganti menjadi UUD KRIS 3.Sejak itu Indonesia menjadi negara serikat
18
18 MASA UUDS 1950 ( 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959) MASA UUDS 1950 ( 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959) Tgl. 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS dan sistem pem. Parlementer Untuk membentuk lembaga yang membuat UUD dilaksanakan pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 berdasarkan UU. No. 7 Tahun 1953 Konstituante dilantik presiden tgl. 10 November 1956 Tgl. 17 Agustus 1950 negara KRIS sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS dan sistem pem. Parlementer Untuk membentuk lembaga yang membuat UUD dilaksanakan pemilu pada tanggal 15 Desember 1955 berdasarkan UU. No. 7 Tahun 1953 Konstituante dilantik presiden tgl. 10 November 1956
19
19 Lanjutan.......... Konstituante gagal membuat UUD, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Isi dekrit presiden: 1. Menetapkan pembubaran konstituante 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi 3. Pembentukan MPRS Konstituante gagal membuat UUD, keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Isi dekrit presiden: 1. Menetapkan pembubaran konstituante 2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan menyatakan UUDS 1950 tidak berlaku lagi 3. Pembentukan MPRS
20
20 MASA ORDE LAMA Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan UUD 1945 Hasil Pemilu 1955 ada 4 partai yang berpengaruh: PNI, PKI, MASYUMI, dan NU. Ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila Demokrasi terpimpin yang mengarah kepada kepemimpinan yang otoriter Banyak terjadi penyimpangan, sistem pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan UUD 1945 Hasil Pemilu 1955 ada 4 partai yang berpengaruh: PNI, PKI, MASYUMI, dan NU. Ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan Pancasila Demokrasi terpimpin yang mengarah kepada kepemimpinan yang otoriter
21
21 Lanjutan...... Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA: 1. Presiden mengeluarkan Peraturan setingkat UU tanpa persetujuan DPR 2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN 3. Presiden membentuk DPRGR 4. Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara Penyimpangan-penyimpangan lain ORLA: 1. Presiden mengeluarkan Peraturan setingkat UU tanpa persetujuan DPR 2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN 3. Presiden membentuk DPRGR 4. Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara
22
22 Lanjutan........ ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI Lahir tritura (Tiga Tuntutan Rakyat): 1. Bubarkan PKI 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI 3. Turunkan harga-harga Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Suharto Presiden Suharto mengeluarkan Kepres No.I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia ORLA berakhir dengan adanya G.30 S PKI Lahir tritura (Tiga Tuntutan Rakyat): 1. Bubarkan PKI 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI 3. Turunkan harga-harga Presiden Sukarno mengeluarkan Supersemar kepada Letjen Suharto Presiden Suharto mengeluarkan Kepres No.I/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI di seluruh wilayah Indonesia
23
23 MASA ORDE BARU Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sidang MPRS mengeluarkan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundangan RI yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966 Februari 1967 DPRGR meminta MPRS mengadakan sidang Istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Sukarno Tekad ORBA melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sidang MPRS mengeluarkan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966 Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan perundangan RI yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1966 Februari 1967 DPRGR meminta MPRS mengadakan sidang Istimewa pada bulan Maret 1967 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Sukarno
24
24 Lanjutan...... Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara Sidang DPRGR juga memberlakukan Tap.MPRS No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan mengangkat suharto sebagai presiden Tahun 1971 di adakan Pemilu berdasarkan UU No.15 Tahun 1969. Tahun 1997 terjadi krisis kepercayaan dan politik membawa jatuhnya suharto pada Kamis, 21 Mei 1998 Presiden Sukarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban secara konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan negara Sidang DPRGR juga memberlakukan Tap.MPRS No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan mengangkat suharto sebagai presiden Tahun 1971 di adakan Pemilu berdasarkan UU No.15 Tahun 1969. Tahun 1997 terjadi krisis kepercayaan dan politik membawa jatuhnya suharto pada Kamis, 21 Mei 1998
25
25 ORDE REFORMASI Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden. Desember 1998 dilaksanakan sidang istimewa menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada 1999 Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai dimenangkan oleh PDIP dengan 34% suara Sidang MPR memilih Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai Wapres Setelah Suharto turun, Habibie naik menjadi Presiden. Desember 1998 dilaksanakan sidang istimewa menghasilkan keputusan memberikan mandat kepada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada 1999 Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai dimenangkan oleh PDIP dengan 34% suara Sidang MPR memilih Gus Dur sebagai presiden dan Megawati sebagai Wapres
26
26 Lanjutan...... Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD 1945 secara bertahap Amandemen UUD 1945: 1. 19 Oktober 1999 2. 18 Agustus 2000 3. 9 November 2001 4. 11 Agustus 2002 Sidang MPR 1999 juga menyepakati untuk mengamandemen UUD 1945 secara bertahap Amandemen UUD 1945: 1. 19 Oktober 1999 2. 18 Agustus 2000 3. 9 November 2001 4. 11 Agustus 2002
27
27 SISTEMATIKA UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Terdiri atas 4 alinea/bagian Terdiri atas 4 alinea/bagian Batang Tubuh (isi) UUD 1945 16 BAB 16 BAB 37 Pasal 37 Pasal 4 Pasal aturan peralihan 4 Pasal aturan peralihan 2 ayat aturan tambahan 2 ayat aturan tambahan Penjelasan UUD 1945 Penjelasan Umum Penjelasan Umum Penjelasan pasal demi pasal Penjelasan pasal demi pasal Pembukaan UUD 1945 Terdiri atas 4 alinea/bagian Terdiri atas 4 alinea/bagian Batang Tubuh (isi) UUD 1945 16 BAB 16 BAB 37 Pasal 37 Pasal 4 Pasal aturan peralihan 4 Pasal aturan peralihan 2 ayat aturan tambahan 2 ayat aturan tambahan Penjelasan UUD 1945 Penjelasan Umum Penjelasan Umum Penjelasan pasal demi pasal Penjelasan pasal demi pasal
28
28 BATANG TUBUH UUD 1945 (ISI) BATANG TUBUH UUD 1945 (ISI) Bab I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1) Bab II : MPR (Pasal 2-3) Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4-16) Bab IV : DPP (Pasal 16) Bab V : Kementrian Negara (Pasal 17) Bab VI : Pemerintahan Daerah (Pasal 18) Bab VII : DPR (Pasal 19-22B) Bab VIIA : DPD (Pasal 22C-22D) Bab I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1) Bab II : MPR (Pasal 2-3) Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4-16) Bab IV : DPP (Pasal 16) Bab V : Kementrian Negara (Pasal 17) Bab VI : Pemerintahan Daerah (Pasal 18) Bab VII : DPR (Pasal 19-22B) Bab VIIA : DPD (Pasal 22C-22D)
29
29 Lanjutan...... Bab VIIB : Pemilu (Pasal 22E) Bab VIII : Keuangan (Pasal 23-23D) Bab VIIIA : BPK (Pasal 23E-23G) Bab IX : Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24) Bab IXA : Wilayah Negara (Pasal 25A) Bab X : Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26-28) Bab XA : HAM (Pasal 28A-28J) Bab XI : Agama (Pasal 29) Bab XII : Hankam Negara (Pasal 30) Bab VIIB : Pemilu (Pasal 22E) Bab VIII : Keuangan (Pasal 23-23D) Bab VIIIA : BPK (Pasal 23E-23G) Bab IX : Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24) Bab IXA : Wilayah Negara (Pasal 25A) Bab X : Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26-28) Bab XA : HAM (Pasal 28A-28J) Bab XI : Agama (Pasal 29) Bab XII : Hankam Negara (Pasal 30)
30
30 Lanjutan...... Bab XIII : Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32) Bab XIV : Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34) Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan (Pasal 35-36C) Bab XVI : Perubahan UUD (Pasal 37) Bab XIII : Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31-32) Bab XIV : Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34) Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan (Pasal 35-36C) Bab XVI : Perubahan UUD (Pasal 37)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.